Hadis Pilihan

Sedekah dan Kriteria Orang Kaya

«خَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ»

“Sebaik-baik sedekah adalah yang dari orang yang berkecukupan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR Muslim no. 1034, ad-Darimi no. 1693, Ahmad no. 15317, ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr no. 3120, ad-Daraquthni no. 3780).

 

Hadis ini diriwayatkan dari Hakim bin Hizam ra. Redaksi hadis ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. oleh Imam Ahmad no. 10172 dan 10785, ad-Darimi no. 1693, an-Nasa’i no. 2534, al-Bazzar no. 8357 dan Ibnu Hibban no. 4243.

Redaksi sedikit berbeda dari jalur Abu Hurairah ra. sebagai berikut:

«خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ»

Sebaik-baik sedekah adalah dari orang yang berkecukupan. Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu (HR al-­Bukhari no. 1426 dan 5356, Ahmad no. 9223, an-Nasa’i no. 2544, Ibnu Khuzaimah no. 2439, al-Bazzar no. 7753 dan ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Awsâth no. 8731).

 

Kaya dan fakir di dalam syariah dinyatakan dengan lebih dari satu makna. Hal itu dari sisi tasharruf sesuai keadaan. Imam Ibnu Qudamah menyatakan di dalam Al-Mughnî, “Kaya itu berbeda-beda. Di antaranya: kaya yang mewajibkan sedekah; kaya yang menghalangi atau melarang mengambil sedekah; dan kaya yang menghalangi atau melarang meminta-minta”.

Hadis ini mengenai kondisi kaya (berkecukupan) yang memperbolehkan bersedekah, yaitu orang yang memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok untuk dia dan keluarganya.

Islam melarang individu menghibahkan, menghadiahkan atau menyedekahkan harta kecuali dalam apa yang mempertahankan atau menyisakan kecukupan (al-ghinâ) untuk dirinya dan keluarganya. Jika dia memberikan harta tanpa mempertahankan kecukupan untuk dirinya dan keluarganya—setelah ia memberikan hibah, hadiah atau sedekah itu—maka hal itu di-fasakh seluruhnya.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam Al-Minhâj Syarhu Shahîh Muslim bin al-Hajâj menjelaskan, “Maknanya: sedekah yang afdhal (utama) adalah yang pelakunya, setelah bersedekah itu, tetap memiliki kecukupan dengan apa yang ia sisakan. Ukuran sedekah yang afdhal adalah yang setelahnya tetap mempertahankan al-ghinâ (kecukupan) yang dijadikan sandaran pelakunya atas kemaslahatan dan kebutuhannya. Inilah sedekah yang afdhal, yang dinisbatkan kepada orang yang mensedekahkan semua hartanya. Sebabnya, siapa yang mensedekahkan semua hartanya, pada galibnya dia menyesal atau kadang menyesal jika dia membutuhkan dan berharap andai dia tidak mensedekahkan semuanya. Ini berbeda dengan orang yang tetap menyisakan setelahnya kecukupan sehingga dia tidak menyesal atas sedekahnya bahkan merasa senang dengan sedekahnya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani menjelaskan di dalam Fathu al-Bârî, “Seolah yang ia (Imam al-Bukhari) inginkan adalah penjelasan hadis yang disebutkan bahwa syarat orang yang bersedekah adalah dia bukan orang yang membutuhkan untuk dirinya sendiri atau orang yang nafkahnya menjadi tanggungan dia, dan disertakan dengan bersedekah itu semua tabarru’ât (donasi).”

Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm menjelaskan hadis di atas, “Maksud dari larangan sedekah dari hadis tersebut, bahwa orang fakir kebutuhan-kebutuhan pokoknya yang tidak terpenuhi tidak boleh bersedekah dengan harta yang dharûriy (mendesak) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Sebabnya, sedekah tidak lain dari orang yang berkecukupan (‘an zhahri ghinâ), yakni dari orang yang tidak membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok. Adapun orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokoknya, lalu setelah terpenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya ini dia memandang perlu untuk memenuhi kepentingannya lebih dari kebutuhan pokok, yakni memenuhi kebutuhan pelengkap, maka mandûb bagi dia untuk mengutamakan orang fakir atas dirinya. Artinya, dia mengutamakan orang-orang fakir atas dirinya sendiri meski dia memiliki keperluan terhadap hartanya untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fathu al-Bârî mengutip Imam al-Qurthubi, “Makna yang terpilih dari hadis tersebut, yakni bahwa sedekah yang afdhal adalah yang dikeluarkan setelah pelaksanaan hak-hak diri sendiri dan keluarganya, yakni orang yang bersedekah itu, setelah mengeluarkan sedekahnya, tidak memerlukan seorang pun. Jadi makna kaya dalam hadis ini adalah tercapainya harta yang memenuhi kebutuhan pokok (al-hâjah adh-dharûriyyah) seperti makanan ketika lapar yang tak tertahankan, menutupi aurat dan kebutuhan atas sesuatu untuk menangkal bahaya dari dirinya. Dalam keadan seperti ini ia tidak boleh mengutamakan orang lain, bahkan haram. Pasalnya, jika ia mengutamakan orang lain, hal itu akan menyebabkan kebinasaan atau membahayakan dirinya, atau tersingkapnya auratnya. Jadi, memperhatikan haknya sendiri lebih diutamakan dalam segala keadaan. Jika kewajiban ini gugur maka mengutamakan orang lain adalah sah atau diperbolehkan dan sedekahnya adalah lebih afdhal karena ia menanggung sakitnya kefakiran dan beratnya kesulitannya.”

Memang ada riwayat yang terkenal dalam Sîrah dari Umar bin al-Khaththab bahwa Abu Bakar ra. mendonasikan semua hartanya. Saat itu Rasul saw. bertanya kepada beliau:

«يَا أَبَا بَكْرٍ مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ؟ قَالَ: أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

“Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Ia menjawab, “Aku menyisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.” (HR ad-Darimi no. 1701, Abu Dawud no. 1678, at-Tirmidzi no. 3675 dan al-Hakim no. 1510).

 

Imam at-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini hasan shahîh.” Imam al-Hakim berkata, “Ini adalah hadis shahîh menurut syarat Muslim tetapi beliau berdua tidak men-takhrîj hadis tersebut.”

Imam ath-Thabari menjelaskan, “Jumhur mengatakan bahwa orang yang mensedekahkan semua hartanya pada kondisi sehat badannya dan akalnya yang mana tidak ada utang atasnya dan dia mampu bersabar menanggung beban tambahan, serta tidak punya keluarga, atau punya keluarga yang juga mampu bersabar, maka boleh.”

Adapun kaya yang mewajibkan zakat maka itu adalah orang yang memiliki nishâb dari harta zakat; memiliki kelebihan dari utangnya, pangan, papan dan sandangnya serta keluarganya dan orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, yakni kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok dan pelengkap mereka. Ini juga merupakan asas untuk beban finansial lainnya baik membayar dharîbah, partisipasi dalam membayar diyat dan lainnya.

Adapun orang yang memiliki harta bukan harta zakat dan atau harta zakat kurang dari nishab yang memenuhi dan mencukupi kebutuhan pokok dia dan keluarganya maka dia juga kaya dan boleh bersedekah meski ia tidak wajib membayar zakat.

 

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 11 =

Back to top button