Hadis Pilihan

Tata Cara Jaminan Pemenuhan Nafkah

عَنْ ‏ ‏أَبِي هُرَيْرَةَ ‏ ‏رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ‏ ‏عَنْ النَّبِيِّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏قَالَ ‏ ‏مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ ‏ ‏كَلًّا ‏ ‏فَإِلَيْنَ

Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw. Beliau bersabda: “Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan kall[an] maka (kewajibannya) kembali kepada kami.” (HR al-Bukhari no. 2398 dan 6763; Ahmad no. 9875; Ibnu Majah no. 2738; Abu Dawud no. 2955; Ibnu Zanjawayh di dalam Al-Amwâl no. 845).

 

Terkait sabda Rasul saw. “kall[an]”, Ibnu Qutaibah ad-Dainuri (w. 276 H) di dalam Ta’wîl Mukhtalaf al-Hadîts menyatakan, “Maknanya adalah keluarga yang fakir dan anak-anak yang tidak ada yang menanggung mereka.”

Syamsul Haq al-‘Azhim Abu ath-Thayyib (w. 1329 H) di dalam ‘Awn al-Ma’bûd Syarh Sunan Abî Dâwud menyatakan, “Al-kallu yakni tsiqal[an] (beban berat) berupa utang dan keluarga.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani (w. 852 H) di Fathu al-Bârî juga menafsirkan al-kallu dengan keluarga atau utang.

Imam Badruddin al-‘Aini (w. 855 H) di ‘Umdah al-Qârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî (12/ 235) menjelaskan, bahwa Ibnu al-Atsir mengatakan, “Al-Kallu adalah ats-tsaqalu (beban berat) semua apa yang ditanggung. Al-Kallu adalah al-‘iyâlu (keluarga).” Aku katakan, “Al-Kallu adalah beban berat semua yang ditanggung.

Sabda Rasul “ilaynâ (kepada kami)“ bermakna: perkara al-kallu kembali kepada kami. Jika mayit itu punya utang maka menjadi kewajiban beliau membayar utang tersebut. Ini sebagaimana yang beliau nyatakan, [ مَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ ] (Siapa saja yang meninggalkan utang maka utang itu menjadi tanggunganku).”

Jika mayit itu tidak punya utang dan meninggalkan sesuatu (harta) maka harta itu untuk ahli warisnya jika ada. Jika tidak maka perkaranya dikembalikan kepada beliau. Demikian juga jika mayit itu meninggalkan keluarga dan tidak meninggalkan sesuatu. Sebabnya, perkara kaum Muslim semuanya kembali kepada beliau dalam semua keadaan.

Syihabuddin al-Qashthalani (w. 923 H) di dalam Irsyâd as-Sârî li Syarhi Shahîh al-Bukhârî (4/ 221) menjelaskan, “Frasa man taraka (siapa saja yang meninggalkan)” setelah wafat beliau, “mâl[an] faliwaratsatihi, wa man taraka kall[an]”, yakni ats-tsaqalu (beban berat) apa saja yang dia pikul, dan al-kallu adalah al-‘iyâlu (keluarga). Ia (Ibnu al-Atsir) katakan itu di dalam An-Nihâyah. Tidak ada keraguan bahwa utang termasuk apa yang dipikul. Maknanya, siapa saja yang mati dan meninggalkan keluarga atau utang “fa ilaynâ (maka [kewajibannya] kembali kepada kami).“ Artinya, perkaranya kembali kepada kami. Kami akan membayar utangnya dan menanggung kemaslahatan keluarganya.”

Hadis ini menyatakan dua hukum: Pertama, harta peninggalan seseorang adalah untuk ahli warisnya. Sabda Rasul saw., “fa li waratsatihi (maka untuk ahli warisnya)“. Huruf al-lâm dalam sabda Rasul saw. tersebut menyatakan kepemilikan. Artinya, harta peninggalan seseorang adalah milik atau menjadi hak ahli warisnya. Bagian masing-masingnya sesuai dengan hukum-hukum waris.

Kedua, anggota keluarga yang terlantar sepeninggal seseorang menjadi tanggungan Rasul saw., yakni menjadi tanggungan negara. Ini juga berlaku sepeninggal Rasul saw.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fathu al-Bârî (9/516) menyatakan, “Pengarang (Imam al-Bukhari) memasukkan hadis ini dalam bâb an-nafaqât; isyarat bahwa siapa yang mati dan ia punya anak-anak, sementara dia tidak meninggalkan untuk mereka sesuatu maka nafkah mereka menjadi kewajiban Baitul Mal kaum Muslim.

Menurut para ulama seperti dinyatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani (w. 852 H) di dalam Fathu al-Bârî, Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam Syarhu Shahîh Muslim, Imam al-Munawi (w. 1031 H) di dalam Faydh al-Qadîr dan lainnya, penanggungan keluarga yang terlantar dan pembayaran utang itu sifatnya adalah wajib, yakni menjadi kewajiban. Kewajiban itu bukan hanya khusus atas Rasul saw., tetapi terus berlanjut menjadi kewajiban para penguasa sesudah beliau.

Kewajiban itu merupakan kewajiban negara. Dalilnya adalah bahwa untuk itu Rasul saw. mengambil dananya dari harta Baitul Mal. Sebabnya, dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa sabda Rasul saw. di atas itu setelah terjadi futûhât dan Baitul Mal mendapat banyak pemasukan di antaranya dari ghanîmah.

Penanggungan oleh negara terhadap anggota keluarga yang terlantar itu adalah atas nafkah-nafkah yang wajib. Dalam hal ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, sandang dan papan atau tempat tinggal; juga kebutuhan asasi berupa pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Jika harta di Baitul Mal mencukupi, boleh saja lebih dari itu.

Akan tetapi, hal itu tidak begitu saja langsung beralih ke Baitul Mal atau negara. Syariah merinci tata caranya. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (hlm. 208-209) menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga asalnya menjadi tanggung jawab setiap orang. Jika tidak tercapai kecukupan maka syariah menjadikan bantuan kepada dirinya menjadi kewajiban orang lain sehingga terpenuhi pemenuhan kebutuhan pokok itu. Syariah telah merinci tata cara membantu individu dalam pemenuhan kebutuhan pokok ini. Syariah mewajibkan nafkah tersebut atas ahli waris (QS al-Baqarah [2]: 233). Kewajiban ahli waris semisal apa yang wajib bagi bapak dari sisi rezeki (makanan) dan pakaian. Yang dimaksudkan dengan al-wârits bukan hanya yang mewarisi secara riil, tetapi semua orang yang berhak atas waris. Jika dia tidak punya kerabat yang Allah wajibkan bagi mereka nafkah kerabat mereka, maka nafkahnya beralih ke Baitul Mal pada bab zakat. Abu Hurairah ra. berkata: Rasul saw. bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya dan siapa yang meninggalkan kall[an] maka (kewajibannya) kembali kepada kami.” (HR Muslim).

Al-Kallu adalah orang lemah yang tidak punya anak dan orangtua. Allah SWT berfirman (yang artinya): Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin… (TQS at-Taubah [9]: 60). Jika bagian zakat dari Baitul Mal tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin, maka negara wajib menafkahi mereka dari pos lainnya di Baitul Mal. Jika tidak ada harta di Baitul Mal, negara wajib mewajibkan dharîbah (pajak) atas harta orang kaya dan hasilnya dibelanjakan untuk nafkah orang fakir dan miskin. Sebabnya, nafkah itu fardhu bagi kerabat. Jika mereka tidak ada maka wajib dari pemasukan zakat. Jika tidak ada pemasukan maka fardhu bagi Baitul Mal. Jika tidak ada harta di situ maka fardhu bagi semua kaum Muslim. Apa yang wajib bagi semua kaum Muslim maka wajib bagi Khalifah. Pasalnya, kewajiban Khalifahlah memelihara urusan umat. Khalifah mendapatkan harta tersebut dari kaum Muslim untuk melakukan apa yang fardhu bagi mereka. Ketika itu, fardhu itu beralih dari atas kaum Muslim, menjadi fardhu atas Baitul Mal (yang telah mengumpulkan harta dari kaum Muslim). Baitul Mal menunaikan kewajibannya dengan memenuhi kebutuhan pokok orang fakir dan miskin.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + thirteen =

Back to top button