
Bersabar dan Bertasbih (2)
Bersabarlah engkau (Muhammad) atas apa yang mereka katakan serta bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. Bertasbihlah kepada-Nya pada malam hari dan setiap selesai shalat. (QS Qaf [50]: 39-40)..
Ayat ini memerintahkan Rasulullah saw. untuk bersabar terhadap perkataan kaum kafir dan bertasbih kepada Allah SWT.
Tafsir Ayat
Bertasbihlah engkau (Muhammad) kepada Dia pada malam hari.
Huruf « مِنَ » dalam ayat ini mengandung makna « لِلتَّبْعِيضِ » (untuk menunjukkan makna sebagian)1. Dengan demikian makna « وَمِنَ اللَّيْلِ » adalah pada sebagian waktu-waktu malam.
Adapun perintah Allah SWT untuk bertasbih: « فَسَبِّحْهُ » (Bertasbihlah kepada Dia), terdapat beberapa penjelasan. Menurut sebagian pendapat bahwa perintah bertasbih kepada Allah SWT itu adalah mengucapkan kalimat SubhânaLlâh. Artinya ayat ini memerintahkan untuk mengisi sebagian malamnya untuk bertasbih kepada Allah SWT. Imam asy-Syaukani berkata, “Maknanya: Bertasbihlah kepada Dia pada sebagian malam.”2
Pendapat ini juga dikemukakan Abu al-Akhwash dan al-Baidhawi.3
Ibnu al-‘Arabi berkata, “Siapa saja yang mengatakan bahwa itu adalah tasbih pada malam hari, maka hal itu didukung oleh hadis shahih:
Siapa saja yang terjaga pada malam hari, lalu ketika bangun ia mengucapkan, “Tidak ada tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi Dia. Milik-Nya segala kerajaan. Bagi Dia segala pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Mahasuci Allah. Segala pujian milik Allah. Tidak ada tuhan selain Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Maha-agung,” kemudian ia berdoa, “Tuhanku, ampunilah aku,” atau berdoa niscaya diijabah (diampuni dan dipenuhi doanya) dan jika dia berwudhu (lalu shalat) niscaya shalatnya diterima (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi dari Abdullah bin al-Shamit).4
Menurut pendapat lainnya, yang dimaksudkan dengan tasbih di sini adalah shalat. Menurut Ibnu ‘Asyur, itu adalah pendapat jumhur.5
Menurut al-Khazin, shalat dinamakan tasbih, karena di dalamnya terkandung « تنزيه » (penyucian) Ar-Rabb (Allah).6
Ibnu al-Jauzi juga mengatakan bahwa penyebutan tersebut karena tasbih adalah « تعظيم اللَّه » (mengagungkan Allah) dan « وتبرئته من السوء ») menyucikan Dia dari keburukan(. Di dalam shalat, Allah disifati dengan segala sesuatu yang menyucikan Dia dari keburukan.7
Penjelasan senada juga disampaikan Ibnu Faruk. Oleh karena itu mereka berkata: « فرغت من سُبحتي » (aku telah selesai dari subhati); maksudnya: « صلاتي » (shalatku). Adapun « المسبحون » orang-orang yang bertasbih) adalah « المصلون » orang-orang yang shalat. Kata al-musabbihûn juga berarti orang-orang yang mengucapkan: SubhânaLlâh (Mahasuci Allah)8. Dengan demikian, menurut penafsiran ini, makna firman-Nya: « فَسَبِّحْهُ » adalah « صَلِّ لَهُ » (kerjakanlah shalat untuk Dia).9
Dalam konteks ayat ini, yang dimaksudkan dengan kata tersebut adalah shalat maghrib dan shalat isya’10. Jika dikaitkan dengan ayat sebelumnya yang memerintahkan shalat fajar, zuhur dan ashar, maka ayat ini melengkapinya dengan menyebutkan shalat maghrib dan isya’.
Abu Bakar al-Jazairi berkata, “Perintah dalam ayat ini dapat berarti perintah untuk shalat lima waktu. Pasalnya, sebelum terbit matahari ada shalat subuh; sebelum terbenam matahari ada shalat zuhur dan ashar; sedangkan pada waktu malam ada shalat magrib dan isya. Sebaik-baik sarana untuk meminta tolong dalam rangka kesabaran adalah dengan melaksanakan shalat. Oleh karena itu, Nabi saw. jika ditimpa suatu masalah, beliau melaksanakan shalat11.
Kemudian disebutkan:
..setiap selesai shalat.
Kata « أَدْبار » dengan hamzah yang di-fathah merupakan jamak dari kata « دُبُر » (belakang, punggung, belakang). Ini merupakan bacaan jumhur12. Di antara maknanya adalah « عَقِبُ كُلِّ أمرٍ ومُؤخَّره » (akhir dari setiap perkara dan bagian belakangnya). Dalam kalimat: « ارتدَّ على عَقِبَيْه » atau « ارتدَّ على دُبُره » bermakna: « رجع منسحبًا من حيث أتى » (kembali mundur [ke belakang] dari tempat ia datang). Makna tersebut seperti dalam ayat ini.13
Ada juga yang membaca kata tersebut dengan hamzah yang di-kasrah, yakni: « إِدْبَارُ السُّجُودِ », seperti Nafi’, Ibnu Katsir, dan Hamzah, serta sejumlah sahabat dan tabi’in14. Kata « إِدْبَارٌ » adalah bentuk mashdar dari kata « أَدْبَرَ » (berpaling, membelakangi). Dalam kalimat: « أَدْبَرَ الشَّيْءُ إِدْبَارًا » (sesuatu telah berlalu) berarti « إِذَا وَلَّى » (ketika telah selesai).15
Dengan demikian, firman-Nya: « وَأَدْبارَ السُّجُودِ » berarti setelah sujud. Dalam konteks ayat ini, kata aa-sujûd adalah shalat. Dengan demikian ayat ini memerintahkan tasbîh setelah shalat. Sebabnya, kata « أَدْبارَ » berkedudukan sebagai zharf zamân, keterangan waktu.16
Berkenaan dengan makna at-tasbîh dalam ayat ini, setidaknya ada pendapat. Pertama: Membaca tasbih sesudah shalat. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas17. Menurut Abu Bakar al-Jazairi, setelah melaksanakan kewajiban (shalat fardhu), maka bertasbihlah dengan lafal-lafal zikir dan tasbih. Itu seperti mengucapkan SubhânalLâh, AlhamdulilLâh dan AlLâhu Akbar.18
Pendapat ini dikuatkan oleh Hadis Nabi saw. dari penuturan Abu Hurairah ra. yang berkata:
Sesungguhnya kaum fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata, “Orang-orang yang memiliki harta telah pergi membawa derajat-derajat yang tinggi dan kenikmatan yang abadi.” Beliau bersabda, “Apa maksudnya itu?” Mereka berkata, “Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Mereka bersedekah, sementara kami tidak bisa bersedekah. Mereka memerdekakan budak, sementara kami tidak mampu memerdekakan budak.” Rasulullah saw. bersabda, “Maukah aku ajari kalian sesuatu yang dengan itu kalian dapat menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, dan dengan itu kalian bisa mendahului orang-orang setelah kalian, serta tidak ada seorang pun yang lebih utama dari kalian kecuali orang yang melakukan seperti apa yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir dan bertahmid di setiap selesai (seusai) shalat; masing-masing sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih berkata: Kemudian kaum fakir dari Muhajirin itu kembali kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Saudara-saudara kami yang memiliki harta telah mendengar apa yang kami lakukan, lalu mereka pun melakukan hal yang sama!” Lalu Rasulullah saw bersabda, “Itulah karunia Allah, Dia memberikan karunia-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (HR Muslim).19
Kedua: Mengerjakan shalat sunnah setelah shalat fardhu. Ali ra berkata, “Dua rakaat setelah maghrib.” Penjelasan yang sama juga dinyatakan Abu Hurairah ra, Ibnu Abbas ra, Ibrahim bin Muhajir, Mujahid, ‘Ikrimah, al-Sya‘bi, an-Nakha‘i, al-Hasan, Qatadah, dan selain mereka.20
Tentang shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib itu diberitakan dalam hadis shahih. Dari Ibnu Umar ra:
Aku hapal dari Nabi saw. sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya; dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya; dua rakaat setelah Isya di rumahnya; dan dua rakaat sebelum shalat Subuh. (Waktu untuk shalat Subuh itu) adalah saat tidak ada orang yang masuk menemui Nabi saw. (HR al-Bukhari).
Dari Ummu Habibah istri Rasulullah saw. ra berkata: Aku mendengar Rasulullah saw.:
Tidaklah seorang hamba Muslim yang shalat kepada Allah setiap hari sebanyak dua belas rakaat secara tathawwu’ (sunnah) di luar salat wajib, melainkan Allah akan membangunkan untuk dia sebuah rumah di surga.” (Dalam riwayat lain), “…melainkan akan dibangunkan untuk dia sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah berkata, “Sejak itu aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR Muslim).
Jika dikaitkan dengan ayat ini secara keseluruhan, maka ayat ini memerintahkan kaum Mukmin untuk meminta kepada Allah SWT dengan sabar dan shalat. Perintah ini sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian (QS al-Baqarah [2]: 153).
Itu pula yang dikerjakan dan diperintahkan Rasulullah saw. dari Hudzaifah ra:
Nabi saw., jika mendapat suatu cobaan, beliau mengerjakan shalat (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Demikianlah. Ayat ini menunjukkan aspek sangat penting: perintah shalat.
WalLâh a’lam bi al-shawâb. [Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I.]
Catatan kaki:
- al-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, 5, 95; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta‘wîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya‘ al-Turats al-‘Arabiyy, 1998), 144
- al-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, 5, 95; al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 17, 25
- al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, 17, 25
- al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, 17, 25. Lihat juga al-Tsa’labiy, al-Jawâhir al-Hisân fî Tafsîr al-Qur‘ân, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya‘ al-Turats al-‘Arabiyy, 1998), 293
- Ibnu ‘Asyur, al-Tahrîr wa al-Tanwîr , 30 (Tunisia: Dar al-Tunisiyah, 1984), 327
- al-Khazin. Lubâb al-Ta‘wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 244
- Ibnu al-Jauzi, Zâd al-Masîr fî Ilm al-Tafsîr, 1 (Beirut: Dar al-Kitabi al-‘Arabiyy, 2001), 104
- Ibnu Faruk, Tafsîr Ibn Farûk, 2 (Arab Saudi: Jami;ah Umm al-Qurra‘, 2009), 256
- al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, 7 (Beirut: Dar al-Thayyibah, 1997), 36
- al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, 7 (Beirut: Dar al-Thayyibah, 1997), 36; al-Khazin. Lubâb al-Ta‘wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 244; Ibnu ‘Adil, al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, vol. 18 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Imiyyah, 1998), 50
- al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, 5, 146
- al-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, 5 (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1994), 96
- Lihat: Ahmad Mukhtar, Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah, 1 (Beirut: ‘Alam al-Kitab, 2008), 721
- Muhyiddin Darwisy, I’râb al-Qur‘ân wa Bayânuhu, 9 (Damaskus: Dar al-Yamamah, 1995), 298. Lihat juga al-‘Ukbari, al-Tibyân fî I’râb al-Qur‘ân, vol. 2 (, 1177
- al-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, 5 (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1994), 96
- al-Da’as, I’râb al-Qur‘ân al-Karîm, 3 (Damaskus: Dar al-Munir, 2014), 260
- Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-’Azhîm, 7 (tt: Dar Thayyibah, 1999), 410
- al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, 5 (Madinah: Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam, 2003), 146
- Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-’Azhîm, 7 (tt: Dar Thayyibah, 1999), 410
- al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta‘wîl al-Qur‘ân, 26, 378-380; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-’Azhîm, vol. 7 (tt: Dar Thayyibah, 1999), 410

