Iqtishadiyah

Kemandirian dan Persatuan: Pelajaran dari Perang Iran

Perang Iran melawan AS dan Israel, yang pecah pada 28 Februari 2026 melalui serangan gabungan mendadak dalam Operasi Epic Fury, menjadi salah satu konflik paling berpengaruh di abad ke-21. Dalam lima minggu, konflik ini mengekspos betapa rentannya dunia terhadap Selat Hormuz. Selat ini adalah jalur transit sekitar 20% minyak global dan 19–25% LNG harian dari Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan UEA. Penutupannya mendorong harga minyak Brent melonjak melampaui USD 110 per barel, atau naik di atas 50% hanya dalam hitungan minggu.

Kenaikan harga minyak tersebut telah mendorong inflasi di berbagai negara. Beberapa lembaga memproyeksikan inflasi global naik 0,5–2,5 persen, tergantung durasinya. Konflik yang berkepanjangan berpotensi mendorong harga minyak ke level di atas USD 130. Sumbatan pasokan global gas alam akibat konflik tersebut juga mendorong kenaikan harga pupuk. LNG merupakan bahan baku utama produksi urea. Kenaikan harga pupuk tersebut mengancam ketahanan pangan di negara-negara yang bergantung pada impor pupuk, termasuk di kawasan Asia Selatan dan Afrika. Harga pangan pun terkerek akibat ke­naikan pupuk dan kenaikan energi.

Penutupan Hormuz juga memaksa kapal-kapal tanker dan kargo memutar jalur melalui Tanjung Harapan (Cape of Good Hope). Tambahan 10–15 hari perjalanan menambah biaya logistik. Asuransi pengiriman dan tarif pengangkutan juga melonjak akibat kenaikan risiko transportasi laut. Pembengkakan biaya logistik ini pada akhirnya diteruskan ke harga konsumen di berbagai belahan dunia. Inflasi meningkat dan pertumbuhan ekonomi melambat.

Kegiatan ekonomi yang paling terdampak adalah negara-negara Teluk. Pasalnya, sumber utama ekonomi mereka berasal dari sektor migas yang sebagian hancur pada saat perang. Sementara itu, Uni Eropa yang telah mengalihkan impor gas mereka dari Rusia ke Timur Tengah pasca Invasi Rusia ke Ukraina, kembali berada dalam tekanan. Kenaikan harga tersebut menjadi berkah bagi Rusia, yang sebelumnya diberi sanksi oleh AS dengan melarang negara-negara sekutunya membeli minyak dari Rusia. Namun, belakangan sanksi atas Rusia dilonggarkan oleh AS agar harga pasokan global bisa kembali stabil di tengah konflik di Selat Hormuz.

AS mencoba melemahkan Iran, namun pada saat yang sama memberikan tenaga tambahan kepada musuhnya yang lain.

 

Mengguncang Ekonomi

Bagi AS, perang ini merupakan keterlibatan yang berbiaya sangat mahal sekaligus berjalan secara asimetris. Pentagon melaporkan kepada Kongres bahwa enam hari pertama operasi menelan biaya USD 11,3 miliar, dengan laju pengeluaran sekitar USD 1 miliar per hari. Dalam 36 hari operasi, total biaya diperkirakan telah melampaui USD 35 miliar. Untuk menutup biaya yang terus membengkak, Pentagon mengajukan permintaan dana tambahan sebesar USD 200 miliar kepada Kongres sehingga memperlebar defisit fiskal AS di tengah beban utang yang sudah sangat besar. Yang lebih ironis, drone Shahed Iran seharga USD 35.000 mampu memaksa AS menembakkan rudal Patriot PAC-3 senilai USD 4 juta untuk menjatuhkannya.

Konsumen AS, yang sebelumnya terdampak inflasi akibat kenaikan tarif impor, selama konflik menghadapi lonjakan harga bensin dari rata-rata sekitar USD 2 per galon menjadi di atas USD 3 per galon secara nasional. Lonjakan harga minyak ini mempersulit upaya Fed melawan inflasi. Memangkas suku bunga berisiko memperburuk inflasi, sementara menaikkannya berisiko menekan pertumbuhan. Pasar saham terkoreksi cukup dalam. Kondisi tersebut bahkan oleh sejumlah ekonom disebut berpotensi memicu resesi jika konflik berkepanjangan.

Di sisi lain, perang ini menjadi berkah bagi industri pertahanan AS. Seluruh kontraktor besar terlibat aktif. Lockheed Martin, misalnya, merupakan pemasok terbesar dengan F-35, THAAD, dan Patriot PAC-3; RTX dengan rudal jelajah Tomahawk; Boeing dengan pengebom B-1B, B-52, dan pesawat pengintai P-8A Poseidon. Semakin lama konflik berlangsung, semakin deras keuntungan mengalir ke kontraktor-kontraktor ini dan semakin dalam lubang fiskal yang harus ditanggung pembayar pajak Amerika.

Indonesia, sebagaimana negara-negara lainnya, menghadapi dampak yang signifikan. Sebagai net importir minyak, lonjakan harga minyak mentah global menekan anggaran 2026 yang disusun berdasarkan asumsi USD 70 per barel. Kenaikan per USD 1 harga minyak akan menambah defisit pendapatan hingga Rp 6,7 triliun. Dengan demikian kenaikan harga menjadi USD 100 per barel berpotensi memberikan tambahan defisit hingga Rp 204 triliun dalam setahun. Selain itu, lonjakan tagihan impor minyak memperburuk defisit neraca berjalan, yang kemudian menekan nilai rupiah. Rupiah yang melemah membuat biaya impor makin membengkak. Pelemahan rupiah dan tekanan inflasi juga mendorong imbal hasil Surat Berharga Negara meningkat, yang pada gilirannya ikut menambah biaya pembayaran utang.

Konflik tersebut di sisi lain memberikan dampak yang menguntungkan bagi produsen energi. Produsen batu bara Indonesia, yang didominasi perusahaan swasta, diuntungkan karena negara-negara Asia beralih dari LNG ke komoditas tersebut. Perusahaan migas domestik juga menikmati untung besar (windfall profit) akibat kenaikan harga minyak, termasuk ExxonMobil yang mengelola Blok Cepu dengan biaya produksi hanya sekitar USD 2,2 per barel.

 

Pelajaran Penting

Di balik konflik Iran-AS ini, banyak pelajaran penting bagi kaum Muslim, mulai dari aspek militer dan teknologi hingga masalah urgensi persatuan global. Beberapa pelajaran tersebut antara lain:

Pertama, dunia Muslim menguasai komoditas energi yang paling dibutuhkan dunia, namun belum mampu menggunakannya sebagai kekuatan kolektif yang sesungguhnya. Kenaikan harga minyak mentah akibat blokade Selat Hormuz telah menekan ekonomi hampir seluruh negara di dunia. Ini membuktikan betapa strategisnya sumber daya yang sebagian besar diproduksi di negara-negara Muslim. Ini semestinya menjadi kekuatan ekonomi yang jauh lebih ampuh jika dikelola secara kolektif di bawah satu koordinasi yang solid. Namun, potensi itu hingga kini belum pernah benar-benar terwujud, sebagian karena fragmentasi politik, sebagian karena ketergantungan struktural pada negara-negara Barat seperti AS yang justru berkepentingan mempertahankan dominasinya.

Kedua, konflik Iran–AS semakin mempertegas betapa strategisnya letak geografis negara-negara Muslim yang berada di wilayah chokepoint; jalur-jalur sempit yang menjadi urat nadi transportasi laut perdagangan internasional. Selat Hormuz yang menghubungkan Teluk Persia ke Laut Arab menjadi jalur transit sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Selat Bab el-Mandeb di pesisir Yaman menghubungkan Laut Merah dengan Teluk Aden. Ia Adalah pintu masuk menuju Terusan Suez yang menjadi koridor utama perdagangan Asia, Eropa dan Afrika. Di Asia Tenggara, Selat Malaka yang diapit Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu jalur tersibuk di dunia, tempat berlalunya sekitar 40 persen perdagangan global setiap tahunnya. Ada pula Selat Gibraltar yang pesisir selatannya dikuasai Maroko, serta Selat Bosphorus yang dikuasai Turki. Secara keseluruhan, posisi geografis ini merupakan keunggulan strategis yang luar biasa jika dimanfaatkan secara kolektif dan terkoordinasi untuk kepentingan umat Islam.

Ketiga, konflik ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kemandirian teknologi dan riset pengembangan (R&D) secara serius dan berkelanjutan. Meski hidup di bawah embargo dan sanksi AS selama lebih dari empat dekade, Iran tetap mampu mengembangkan sistem persenjataan yang mengejutkan dunia. Rudal balistik hipersonik Fattah diklaim mampu melaju pada kecepatan Mach 13–15 dengan kemampuan manuver yang menyulitkan sistem pertahanan konvensional. Drone Shahed-136 yang berharga USD 50.000–80.000 per unit terbukti mampu memaksa sistem pertahanan berlapis Israel dan AS menghabiskan rudal intersep yang jauh lebih mahal. Bahkan, drone Iran senilai USD 30.000 berhasil melumpuhkan radar AN/TPY-2 pendukung THAAD yang berharga lebih dari USD 1 miliar. Kemampuan ini tentu dibangun dengan kualitas sumber daya manusia yang andal dan kreatif di tengah tekanan sank­si internasional.

Keempat, kasus Iran juga mengajarkan pentingnya kepemilikan kemampuan nuklir sebagai deterrent, kekuatan yang mencegah musuh menyerang karena takut pada kon­sekuensinya. Standar ganda yang diberlakukan negara-negara Barat dengan menghukum Iran mengembangkan nuklir, sementara membiarkan negara-negara sekutunya melakukannya, merupakan bentuk nyata ketakutan mereka terhadap kebangkitan kekuatan Muslim. Fakta bahwa Iran diserang justru ketika program nuklirnya dianggap hampir mencapai ambang batas kemampuan senjata, memperlihatkan bahwa deterrent nuklir memiliki nilai strategis yang tidak bisa diabaikan. Allah SWT telah mewajibkan untuk menyiapkan quwwah semaksimal mungkin untuk menggentarkan musuh (QS al-Anfal [8]: 60), dan pengembangan kemampuan ini sekaligus membuka manfaat lain di berbagai bidang seperti pertanian, kedokteran dan energi.

Kelima, pentingnya kemandirian teknologi selain persenjataan juga diperlihatkan dalam Perang Iran-AS. Di era digital, infrastruktur seperti sistem GPS yang dikendalikan militer AS, jaringan kabel optik bawah laut yang titik-titik kuncinya dikuasai korporasi Barat, platform komputasi awan seperti Amazon, Google, dan Oracle yang sewaktu-waktu bisa diputus atau disadap atas perintah pemerintah AS hingga sistem navigasi dan pembayaran digital. Semuanya bisa dijadikan alat tekanan politik pada saat konflik. Karena itu, di samping teknologi militer, infrastruktur komunikasi, satelit, sistem navigasi dan komputasi merupakan bagian penting bagi kaum Muslim untuk melengkapi kekuatan strategisnya.

Keenam, sanksi AS terhadap Iran, sebagaimana Rusia sebelumnya, mengajarkan bahwa senjata paling mematikan yang dimiliki Amerika bukanlah rudal atau kapal induk, melainkan sistem keuangan global berbasis dolar. Pengucilan dari SWIFT, pembekuan cadangan devisa, dan penutupan akses kliring dolar terbukti jauh lebih melumpuhkan dibanding embargo fisik sekalipun. Hampir seluruh negara Muslim saat ini masih sangat rentan terhadap perang finansial semacam ini karena transaksi perdagangan internasional mereka, termasuk ekspor minyak, sebagian besar masih berdenominasi dolar dan melewati sistem kliring yang berada di bawah yurisdiksi hukum Amerika. Karena itu wacana dedolarisasi dan pembangunan sistem kliring alternatif yang kini mulai digaungkan negara-negara BRICS mengemuka sebagai kebutuhan strategis yang semakin mendesak bagi dunia Muslim.

Ketujuh, konflik Iran–AS memperlihatkan secara telanjang watak asli Amerika Serikat sebagai kekuatan hegemonik yang merasa berhak menentukan siapa yang boleh memiliki apa dan bertindak militer ketika kepentingannya terancam. Hal ini terlihat dari upaya penculikan Presiden Venezuela Maduro, rencana aneksasi Greenland, dukungan penuh terhadap Israel yang melancarkan genosida di Gaza dengan mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB, hingga serangan militer langsung terhadap Iran. Semua ini memperlihatkan bahwa hukum internasional bagi AS hanyalah instrumen yang dipakai saat menguntungkan dan diabaikan saat tidak.

Kedelapan, konflik ini mengajarkan pelajaran pahit tentang bahayanya bergantung pada payung keamanan militer AS. Ketika Iran membalas serangan dengan menghantam objek-objek vital negara-negara Muslim yang menjadi tuan rumah pangkalan AS yaitu UAE, Qatar, Bahrain, Kuwait dan Saudi Arabia, seluruh kekuatan pertahanan berlapis AS justru dikerahkan secara prioritas untuk melindungi Israel, bukan sekutu-sekutu Muslimnya. Ini memperlihatkan bahwa keberadaan pangkalan AS di negara-negara tersebut tidak ditujukan untuk melindungi mereka melainkan strategi untuk melancarkan kepentingan AS, termasuk menyerang negara-negara yang dianggap musuh.

Kesembilan, konflik ini kembali memperlihatkan betapa tidak efektifnya Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebagai kekuatan kolektif. Ironisnya, sejumlah negara anggotanya justru berpihak kepada AS dan mencela Iran, sesama negara Muslim yang sedang diserang. OKI terbukti tidak memiliki mekanisme pertahanan kolektif, tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan yang mengikat, dan tidak mampu menyatukan potensi geopolitik dunia Muslim yang sesungguhnya sangat besar untuk kepentingan bersama.

Kesepuluh, konflik Iran-AS memvalidasi pentingnya persatuan negara-negara Muslim. Dari keseluruhan pelajaran sebelumnya, mulai dari fragmentasi komoditas strategis, kerentanan finansial, potensi geografis yang tak terkonsolidasi, keterlambatan teknologi, hingga ketidakberdayaan diplomatik semuanya berpangkal pada tidak adanya kekuatan politik kolektif yang mampu mengelola dan melindungi kepentingan umat Islam secara menyeluruh. Selama negara-negara Muslim berdiri sendiri-sendiri di atas kepentingan nasionalnya yang terpecah-belah, potensi besar yang mereka miliki akan terus menjadi objek eksploitasi, bukan instrumen kekuatan.

Iran saja, yang mendapat embargo puluhan tahun, mampu bertahan dari gempuran AS dan memaksa AS mundur dari perang tersebut. Apalagi jika negara-negara Muslim bersatu, berbagai potensi yang mereka miliki dapat dipadukan untuk menghadapi kekuatan-kekuatan imperialis di masa mendatang, meskipun kekuatan-kekuatan itu berkoalisi.

Persatuan hakiki secara politik termanifestasi dalam sistem Khilafah Islam. Entitas politik pemersatu ini secara historis pernah menjadi kekuatan peradaban selama berabad-abad, dan secara syariah merupakan kewajiban kolektif umat berdasarkan metode yang digariskan Nabi Muhammad saw. dan dicontohkan oleh para Khulafaur-Rasyidun.

 

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − seventeen =

Back to top button