
Membangun Ekonomi Islam yang Mensejahterakan
Masyarakat Jazirah Arab, khususnya Makkah dan Madinah, memiliki latar belakang ekonomi yang bertolak belakang. Lalu keduanya mengalami transformasi mendasar setelah Islam hadir sebagai sistem komprehensif. Pelajaran dari transformasi tersebut kini menjadi sangat relevan. Pasalnya, saat ini negeri-negeri Muslim dicengkeram oleh sistem ekonomi kapitalisme yang secara substansi serupa dengan sistem jahiliah pada masa pra-Islam di jazirah Arab.
Ekonomi Makkah dan Madinah Sebelum Islam
Pada awal abad ke-6 M, Makkah mendominasi perdagangan Jazirah Arab. Hal ini berkat posisi strategisnya di Jalur Hijaz dan status Baitul Haram sebagai tanah suci yang dihormati oleh seluruh suku Arab. Faktor ini memberikan perlindungan keamanan bagi para kafilah dagang. Kota ini juga berperan sebagai perantara netral dalam konflik Persia–Romawi. Hal ini memungkinkan penduduknya meraih kekayaan besar meski hidup di lingkungan yang minim sumber daya (Syarif, hlm. 171).
Makkah menjadi pusat transit (entrepôt) yang membongkar barang dagangan dari India, Afrika Timur dan Yaman untuk kemudian disebarkan kembali ke berbagai wilayah.
Keberadaan aliran barang yang masif ini menjadikan Makkah sekaligus sebagai pusat sirafah (penukaran dan peminjaman uang) serta penjaminan keamanan barang demi kelancaran aktivitas kafilah dagang. Perdagangannya bersifat usaha kolektif sekota, melibatkan banyak pemodal, termasuk perempuan kaya seperti Khadijah. Skala perdagangannya cukup besar. Satu kafilah bisa mencapai 500–1.000 unta bernilai sekitar 50.000 dinar. Sebagai gambaran, Abu Uhaihah pernah menyumbang 30.000 dinar dalam kafilah Abu Sufyan yang menjadi sebab Perang Badar (Syarif, hlm. 175-180).
Jalur perdagangan yang aman tidak lepas dari perjanjian dagang (ilaf) yang dimiliki khususnya oleh putra-putra ‘Abdul Manaf dengan pusat-pusat perdagangan di sekitar Makkah. Hasyim mengambil perjanjian (‘ahd) dari penguasa Syam agar perdagangannya ke sana aman; ‘Abd Syams untuk Habasyah; al-Muttalib untuk Yaman; dan Nawfal untuk Persia (Bathayinah, hlm. 31–32).
Suku Quraisy sendiri menetapkan dua perjalanan (rihlah) dagang tahunan, yaitu musim panas ke utara dan musim dingin ke selatan, sebagaimana disinggung dalam Surah Quraisy.
Pertanian praktis tidak ada di Makkah yang tandus. Penduduknya hanya memiliki kebun di Thaif yang subur. Industri pun terbatas dan sebagian besar ditangani oleh komunitas asing serta mawali. Karena berorientasi dagang, Makkah lebih banyak memakai timbangan (mizan). Bangsa Arab sendiri belum mencetak mata uang. Mereka bertransaksi dengan dinar emas Bizantium dan dirham perak Persia (Bathayinah, hlm. 183–188; Syarif, hlm. 306–307).
Sementara itu, Madinah merupakan daerah agraris. Tanah vulkaniknya yang subur dialiri lembah-banjir serta sumur dan mata air. Karena itu pertanian menjadi mata pencaharian pokok dan penduduknya tak perlu merantau jauh mencari rezeki (Wakil, hlm. 79–80).
Komoditas utamanya kurma dan jelai, dengan sistem garapan muzara’ah (sewa) yang dibayar dengan hasil panen, bukan uang (Syarif, hlm. 293–294).
Karena berbasis pertanian, Madinah lebih banyak memakai takaran (mikyal) (Wakil, hlm. 188).
Madinah memiliki berbagai industri seperti pembuatan khamr kurma, pertukangan kayu, pandai besi alat tani, perhiasan, senjata dan baju besi oleh Yahudi, dengan panah Yatsrib yang terkenal (Syarif, hlm. 307–309).
Pasar utamanya adalah pasar Bani Qaynuqa’, yang posisinya seperti pasar Ukaz bagi Makkah (Wakil, hlm. 204).
Madinah sebelum datangnya Islam menghadapi tiga persoalan serius yang menghambat pertumbuhan ekonominya. Pertama: Penghasilan pertaniannya tak mencukupi kebutuhan. Karena itu Madinah mengimpor gandum dan tepung dari Syam, bahkan berhutang dengan tempo 1–2 tahun. Kedua: Ekonominya dicengkeram oleh modal dan riba Yahudi. Lahan tersubur di al-’Awali dikuasai Yahudi. Kaum kaya memanfaatkan kemiskinan lewat gadai, muzâbanah dan muhâqalah. Akibatnya, jurang kaya–miskin melebar. Ketiga: Perang saudara Aus–Khazraj nyaris menghancurkan ekonomi kota dan menjadi masalah paling pelik di kota itu. Permusuhan berlarut-larut sebab tidak ada pemimpin lokal yang mampu menyatukan mereka (Wakil, hlm. 139-140; Syarif, hlm. 294-309).
Sisi Gelap Ekonomi Jahiliyah
Masyarakat kelas atas Jahiliyah dikenal bergaya hidup mewah. Kontras dengan kemiskinan di sekitar mereka. Abdullah bin Jud’an, misalnya, memiliki kekayaan puluhan ribu dirham dengan kebiasaan makan menggunakan piring emas serta minum dari wadah perak atau kristal. Pada saat segelintir orang ini menimbun emas dan perak tanpa mengeluarkan zakat atau sedekah, banyak masyarakat hidup serba kekurangan dan berjuang di tengah kemiskinan ekstrem (Ali, 7/438–49).
Ketimpangan ekonomi tersebut disebabkan tidak adanya mekanisme untuk mendistribusikan kekayaan kepada orang-orang miskin dan lemah. Kaum elit cenderung hedonistik dan angkuh. Mereka enggan membantu fakir-miskin, mengabaikan hak anak yatim, bahkan menelan harta warisannya. Mereka biasa berlaku curang dalam ekonomi, menghardik pengemis, hingga berlaku sewenang-wenang kepada pihak yang dianggap lemah. Seorang pedagang, Zabid, yang dizalimi Al-Ash bin Wail karena hak pembayarannya ditahan, nekat menyuarakan keadilannya dari puncak Gunung Abu Qubais. Aksi ini menggugah kabilah-kabilah Quraisy untuk berikrar dalam Hilf al-Fudhûl. Ini adalah perjanjian untuk membela pihak yang tertindas tanpa pandang bulu, yang kemudian berhasil memaksa Al-Ash bin Wail mengembalikan hak pedagang tersebut (Ali, 7: 87).
Eksploitasi dan penindasan kelompok rentan menjadi praktik yang lumrah. Para budak yang menjadi kelas dua diperlakukan dengan sangat kejam. Para majikan kerap mempekerjakan buruh dalam tugas berat tanpa membayar upah. Mereka menyiksa budak mereka agar bekerja melampaui batas demi keuntungan. Mereka bahkan memaksa budak perempuan melakukan prostitusi (al-bighâ’) demi meraup kekayaan. Di kalangan Arab Badui, kemiskinan ekstrem dan ketakutan akan kelaparan (imlâq) mendorong sebagian dari mereka mengubur anak perempuan hidup-hidup demi menghindari beban ekonomi (Ali, hlm. 445–447).
Dalam soal waris, harta tidak diberikan kepada perempuan dan anak lelaki yang belum mampu berperang, melainkan dikuasai oleh yang tertua (Hamsyari, hlm. 57-61).
Praktik riba begitu mengakar dalam masyarakat Jahiliyah. Orang-orang Yahudi telah dikenal luas dengan praktik (riba), sebagaimana halnya masyhur pada penduduk Makkah, Thaif, Najran, dan siapa saja yang memiliki kelebihan harta lalu ingin mencari keuntungan dengannya (Ali, hlm. 426).
Para pemilik modal bertindak ekstrem dengan memungut riba yang sangat tinggi (riba fahsy), menuntut pengembalian modal beserta bunga secara ketat, dan tidak memberi keringanan bagi yang kesulitan kecuali dengan menaikkan bunga lagi. Mereka mengakumulasikan bunga di akhir tahun ke dalam utang pokok jika peminjam gagal bayar. Dengan demikian bunga tahun berikutnya dihitung majemuk (bunga berbunga) dari total utang yang terus membengkak. Penduduk Yatsrib pun biasa meminjam uang dan bahan makanan dari kaum Yahudi dengan riba yang sangat tinggi. Disebutkan bahwa seorang lelaki Anshar meminjam 80 dinar dari seorang Yahudi dan harus membayar riba mencapai 50% hanya untuk jangka satu tahun (Ali, 7/422).
Orang-orang Jahiliyah juga mempraktikkan monopoli dan penimbunan harta. Dalam hal monopoli, kelompok al-Hums dari Quraisy yang mengklaim sebagai penjaga Tanah Haram mewajibkan jamaah dari luar Haram untuk tidak memakan bekal yang mereka bawa dan hanya bertawaf mengenakan pakaian Hums. Siapa tak punya pakaian itu harus bertawaf telanjang atau membeli yang baru. Dengan itu terbentuk pasar yang sangat ramai untuk menjual pakaian dan makanan di Makkah pada musim haji (Hamsyari, hlm. 59–61).
Praktik mencegat kafilah dan menipu pendatang juga menjadi hal umum. Pedagang kota menemui pemilik barang sebelum tiba di pasar. Lalu mereka membeli barang itu dengan harga rendah karena penjual belum tahu harga, kemudian mempermainkan harga. Sebagian pedagang membeli barang kebutuhan orang, lalu menahannya dari peredaran sampai langka dan menjual dengan mahal. Pihak yang dititipi barang gadai atas utang yang ia berikan juga dapat menguasai barang gadai jika peminjam gagal melunasi tepat waktu, meski nilainya melebihi utang (Hamsyari, hlm. 62–64).
Berbagai praktik kecurangan pedagang menghiasi perniagaan pada masa itu. Para pedagang menuntut haknya dipenuhi secara berlebih saat membeli, namun justru mengurangi takaran saat menjual. Sebagian lagi memotong atau mengikir pinggiran dinar dan dirham untuk mengurangi beratnya; membasahi gandum dengan air agar mengembang dan bertambah berat; serta menahan susu di kantong hewan untuk mengelabui pembeli (Hamsyari, hlm. 64–65).
Transaksi jual-beli pada masa Jahiliyah juga sarat akan ketidakpastian dan penipuan (gharâr). Bentuknya antara lain najsy, yaitu penawaran oleh mitra pedagang yang berpura-pura menawar dengan harga tinggi, bukan untuk membeli, melainkan untuk menjebak orang lain. Termasuk pula praktik iklan dusta yang disertai dengan sumpah palsu agar pembeli terkecoh. Selain itu, dikenal pula bentuk gharar lainnya seperti bay’ al-hashah, al-munâbadhah, al-mulâmasah, serta menjual buah-buahan sebelum terlihat matang, yang semuanya dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian dan penipuan (Hamsyari, hlm. 65–66).
Pada masa Jahiliyah juga dilakukan al-maks, yaitu pungutan liar atau pajak pasar yang ditarik paksa dari para pedagang di pusat perniagaan (seperti Pasar ‘Ukaz) dan pos penjagaan perbatasan. Sistemnya proporsional, yaitu setiap barang yang terjual dikenakan upeti sebesar satu dirham, dan nominalnya dinaikkan jika nilai barang meningkat. Karena sifatnya eksploitatif, praktik ini kelak dikutuk keras dalam Islam, bahkan disebutkan dalam hadis bahwa penarik pajak yang zalim diancam tidak masuk surga.
Transformasi Ekonomi Pasca Hijrah
Hijrah merupakan tonggak awal penerapan Islam secara praktis dan menyeluruh. Saat sampai di Madinah, Nabi Muhammad saw. bertindak sebagai kepala negara yang menerapkan seluruh wahyu yang diturunkan kepada beliau, baik dalam bentuk al-Quran maupun as-Sunnah. Berbagai bentuk transaksi antar individu diatur dan diterapkan secara langsung. Dengan itu lahir sebuah tatanan ekonomi yang dibangun di atas tiga pilar utama yaitu: pengaturan kepemilikan, pengembangan kepemilikan, dan distribusi; serta ditopang oleh sistem fiskal dan moneter.
- Pilar Pertama: Distribusi
Hijrah mula-mula menambah beban ekonomi Madinah. Sebabnya, kebanyakan Muhajirin tidak membawa harta yang cukup untuk kehidupan mereka yang baru. Bahkan sebagian dari mereka tidak membawa apa-apa sama sekali. Karena itu, solusi pertama yang dilakukan oleh Nabi saw. adalah mempersaudarakan (muakhah) Muhajirin–Anshar. Awalnya mereka saling mewarisi sebagai saudara angkat, lalu warisan dikembalikan ke kerabat sedarah setelah turun QS al-Anfal ayat 75 (Bathayinah, hlm. 9–10).
Kesempitan tahap awal ini diabadikan Al-Quran lewat pujian atas sikap itsar Anshar: Mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka sendiri dalam kesusahan (TQS al-Hasyr [59]: 9).
Nabi saw. juga membantu dan mendorong kaum Muslim agar mampu mandiri. Mereka yang tidak mendapatkan tempat tinggal ditampung di serambi masjid (ahlus-suffah) sambil menjaga kehormatan para fakir. Kepada mereka juga ditanamkan etos kerja. Ini sebagaimana diteladankan ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang menolak separuh harta saudaranya dan memilih berdagang (Bathayinah, hlm. 9; Wakil, hlm. 170).
Nabi saw. juga mendorong umat Islam untuk bekerja disertai penyediaan akses dan modal. Kaum Muhajirin dipekerjakan di lahan Anshar. Ketika terjadi pengusiran Bani Nadhir, harta mereka hanya dibagikan khusus kepada Muhajirin yang fakir agar terjadi distribusi yang lebih baik. Ini seperti yang dinyatakan dalam QS al-Hasyr (59) ayat 7. Perekonomian kaum Muhajirin semakin mapan setelah penaklukan Khaibar (7 H). Dengan itu kaum Muhajirin mampu mengembalikan pemberian yang pernah diberikan oleh kaum Anshar (Wakil, hlm. 173; Bathayinah, hlm. 59).
Distribusi juga ditegakkan secara merata dan adil dengan berbagai mekanisme, termasuk melalui zakat dan pengaturan warisan. Zakat memindahkan kekayaan dari yang berlebih kepada delapan golongan penerima (QS at-Taubah [9]: 60). Hukum waris menjadi instrumen redistribusi dengan bagian yang adil bagi anggota keluarga. Harta pewaris yang belum cakap juga dilindungi (QS an-Nisa’ [4]: 6). Negara tampil sebagai penanggung warga lemah. Nabi saw. menjamin pelunasan utang orang yang wafat tanpa meninggalkan harta. Kata beliau, “Aku lebih utama atas kaum Mukmin daripada diri mereka sendiri…” (Wakil, hlm. 146, 177–180; Bathayinah, hlm. 50–59).
- Pilar Kedua: Kepemilikan.
Islam meneguhkan hak milik individu melalui banyak ayat (misal: QS an-Nisa’ [4]: 32), dengan beberapa pembatasan seperti, larangan khamar, babi, bangkai, berhala, sebagai objek milik dan dagang. Selain milik individu, ditetapkan milik umum yang menjadi milik bersama atas sumber daya vital termasuk air, api yang menjadi sumber penerangan dan memasak, dan padang rumput sebagai tempat makan ternak. Barang tambang yang melimpah juga dikuasai oleh negara.
Nabi saw. juga menetapkan hima untuk kepentingan umum, yang berbeda dari hima jahiliyah yang bersifat pribadi.
Terakhir, dikenal pula milik negara, seperti seperlima khumus dan harta fai’ yang penyalurannya bergantung pada ijtihad Khalifah (Wakil, hlm. 146–147; Bathayinah, hlm. 12-22).
- Pilar Ketiga: Pengelolaan Kepemilikan.
Pilar ini bertujuan untuk menggerakkan sektor riil dan menjamin pasar yang sehat. Sebagai alternatif atas pasar Bani Qainuqa’, Nabi saw. mendirikan pasar Muslim yang bebas pajak dan tanpa monopoli tempat. Sabda beliau, “Inilah pasar kalian, jangan dimonopoli, dan jangan dikenai pajak.”
Nabi saw. juga mengatur agar pasar berjalan sesuai prinsip Islam dengan melakukan pengawasan pasar (hisbah), yang kemudian ditugaskan kepada qadhi hisbah secara khusus. Seluruh transaksi Jahiliyah yang zalim dihapuskan seperti: najsy, mulâmasah, bay’ al-hasah, al-munâbadhah, penjualan buah sebelum tampak matang, kecurangan takaran, serta penimbunan barang (ihtikâr) (Wakil, hlm. 207; Syarif, hlm. 299).
Berbagai bentuk praktik riba yang menjadi jalan mendapatkan keuntungan dari rente tanpa risiko diharamkan lalu diarahkan ke aktivitas produktif dan kerja nyata. Sebagai gantinya, Islam menegakkan akad-akad sah yang menopang perputaran produksi: jual-beli tempo, salam (pesanan) dengan ukuran dan tempo yang jelas; gadai (rahn) yang adil; kerja sama modal dalam bentuk syirkah; serta pencatatan utang sebagaimana QS al-Baqarah ayat 282 (Bathayinah, hlm. 40–42).
Dukungan produksi melalui peningkatan akses dan produktivitas lahan juga diperkuat. Pertanian Madinah bangkit setelah konflik internal padam. Penduduk diberi tanah dan didorong menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât). Hasil pertanian Khaibar dibagi antara penduduk Khaibar dan kaum Muslim (Bathayinah, hlm. 27–30).
Dari sisi APBN, Negara Islam di Madinah menumbuhkan sumber-sumber penerimaan negara yang sebelumnya tak ada dalam ekonomi yang berbasis suku; seperti ghanimah, kharaj, jizyah, ‘usyur serta zakat (Wakil, hlm. 148–167). Pengeluaran disalurkan untuk berbagai pos, seperti belanja negara untuk jihad dan administrasi, serta bantuan sosial kepada rakyat yang membutuhkan seperti fakir miskin dan orang yang terlilit utang.
Pada masa Nabi saw., pencetakan mata uang sendiri belum dilakukan, melainkan pengakuan atas dinar emas Bizantium dan dirham perak Persia sebagai standar moneter. Mata uang emas dan perak baru dicetak secara mandiri pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan (75/76 H). Sistem takaran dan timbangan juga mengadopsi standar Makkah dan Madinah (Bathayinah, hlm. 188–190; Wakil, hlm. 187-188; Syarif, hlm. 306–307).
Kebijakan moneter yang lebih substantif, yaitu larangan menimbun emas dan perak, kewajiban zakat atasnya, dan larangan riba, mendorong uang berputar lebih cepat sehingga ekonomi tumbuh dan terdistribusi lebih kencang dan merata.
Hijrah Modern
Transformasi Jazirah Arab dari sistem Jahiliyah menjadi sistem Islam di bawah Nabi saw. berlanjut pada kepemimpinan Khulafaur-Rasyidun dan para khalifah setelahnya.
Akan tetapi, sejak menjelang keruntuhan Khilafah Utsmaniyah pada 1924 M, kaum Muslim kembali terpecah ke dalam negara-negara bangsa. Mereka meninggalkan syariah Islam dan mengadopsi sistem selain Islam, termasuk sistem kapitalisme dalam ekonomi. Padahal, menurut al-Quran, sistem ini tidak lain adalah sistem Jahiliyah dalam wajah baru, sebagaimana firman Allah SWT: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (TQS al-Ma’idah [5]: 50). Ibnu Katsir menyatakan bahwa ini adalah celaan atas siapa pun yang berpaling dari hukum Allah yang sempurna menuju pendapat, hawa nafsu, dan aturan buatan manusia yang tanpa sandaran dari syariah-Nya.
Kemiripan antara ekonomi Jahiliyah dan kapitalisme kontemporer adalah kenyataan empiris. Riba yang dulu menjadi senjata orang kaya Jazirah Arab untuk mencekik ekonomi masyarakat kini menjelma menjadi fondasi seluruh sistem keuangan global: bunga bank, obligasi, instrumen derivatif, hingga utang negara. Penimbunan harta oleh elit Quraisy kini terlembagakan dalam sistem perbankan dan pasar modal yang menyedot uang dari sektor riil. Monopoli atas sumber daya vital, seperti air, energi dan lahan—yang dulu dikenal sebagai hima Jahiliyah untuk kepentingan pribadi—kini dilegalisasi melalui privatisasi oleh korporasi swasta. Eksploitasi kaum lemah yang dulu mewujud dalam perbudakan kini hadir dalam bentuk upah murah, kontrak kerja eksploitatif, dan jeratan utang yang membelenggu kelas menengah bawah. Komoditas khamar dan prostitusi yang dulu marak telah menjadi industri yang dilegalkan dan menjadi sumber penerimaan pajak.
Alhasil, urgensi hijrah di era modern menuntut peralihan dari sistem Jahiliyah menuju sistem Islam, termasuk di dalamnya sistem ekonomi Islam, dalam institusi Negara Islam (Khilafah Islamiyah). Tanpa institusi Negara Islam yang berdaulat, implementasi syariah tak dapat dijalankan secara sempurna. Karena itu menegakkan kembali negara yang menerapkan syariah Islam merupakan kewajiban syar’i yang mendesak untuk diwujudkan.
WalLâhu a’lam bish-shawâb. [Muis]
Referensi:
Ali, Jawad. Al-Mufassal fî Tarikh al-Arab qabla al-Islam. Cetakan ke-2. Beirut: Dar al-Saqi, 2001.
Bathayinah, Muhammad Dayfullah. Al-Hayah al-Iqtishadiyyah fî al-Usur al-Islamiyyah al-Ula. Dar Tariq, tt).
Hamsyari, Mustafa. An-Nizam al-Iqtishadi fî al-Islam min Ahd Bi’sah ar-Rasul ila Nihayah Asr Bani Umayyah. Riyadh: Dar al-Ulum, 1985.
Syarif, Ahmad Ibrahim. Makkah wa al-Madinah fî al-Jahiliyyah wa Ahd ar-Rasul SAW. Kairo: Darul Fikr al-Araby, 2003.
Wakil, Muhammad Sayyid. Al-Madinah al-Munawwarah ‘Asimah al-Islam al-Ula. Jeddah: Dar Al-Mujtama’, 1986.





