
Menjadi Golongan yang Hijrah dari Sistem Jahiliyah
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru ra., Nabi SAW bersabda:
Sesungguhnya orang yang berhijrah itu adalah siapa saja yang berhijrah (meninggalkan) apa saja yang telah Allah larang (HR al-Bukhari, Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam hadits ini, lafal “al-muhâjir” (orang yang berhijrah) diungkapkan dalam bentuk kata benda subjek yang sifatnya spesifik (ism al-fâ’il bi al-ma’rifat). Ini menegaskan bahwa kalimat setelahnya, “man hajara mâ nahallâhu ‘anhu” (siapa saja yang meninggalkan apa saja yang telah Allah larang), adalah keadaan hakiki (ahwâl) dari orang yang berhijrah, yakni meninggalkan segala kemungkaran. Inilah hakikat hijrah yang ditegaskan Al-Imam Ibn Baththal (w. 449 H) dalam Syarh Shahîh al-Bukhârî (V/240). Hijrah ini harus senantiasa dilakukan hingga Hari Kiamat, yakni menjadi sosok yang ia sebut al-muhâjir al-tâmm (sempurna hijrahnya) dengan meninggalkan apa saja yang telah Allah larang, yaitu meninggalkan kemungkaran.
Penduduk Madinah, yang kelak menjadi Sahabat Rasulullah SAW, memproklamirkan berhijrah dari ragam kemungkaran pada masa jâhiliyyah ketika mereka masuk Islam. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan dalam Al-Dawlah al-Islâmiyyah (hlm. 35):
Ketika musim haji datang, dua belas orang laki-laki dari penduduk Madinah datang. Mereka bertemu dengan Nabi SAW di ‘Aqabah. Lalu mereka membaiat beliau dalam peristiwa Baiat ‘Aqabah I, untuk: (1) Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun; (2) Tidak mencuri; (3) Tidak berzina; (4) Tidak membunuh anak-anak mereka; (5) Tidak membuat tuduhan dusta yang mereka ada-adakan di antara tangan dan kaki mereka, serta; (6) Tidak mendurhakai beliau dalam perkara yang ma‘rûf.
Beragam kemungkaran yang ditinggalkan kaum Anshar dalam Bai’at al-‘Aqabah pertama di atas, adalah kemungkaran yang tersebar di tengah-tengah mereka pada masa jâhiliyyah, sehingga mereka berjanji untuk berhijrah meninggalkan itu semua. Disematkan masa jâhiliyyah karena pada masa itu eksis berbagai keyakinan dan perilaku yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Ini relevan dengan hakikat syar’i dari lafal al-jâhiliyyah yang ditunjukkan oleh nas al-Quran dan as-Sunnah (al-haqîqah asy-syar’iyyah). Makna ini diuraikan oleh Abu al-Qasim al-Râghib al-Ashfahânî (w. 502 H) dalam Al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân (hlm. 209) mencakup dua hal:
Pertama, Keyakinan Jâhiliyyah:
Keyakinan atas sesuatu yang bertentangan dengan apa yang seharusnya diyakini.
Artinya, keyakinan jahiliyah adalah keyakinan yang menyalahi akidah Islam, dan kebenaran diyakini sebagai kebatilan, sebaliknya kebatilan diyakini sebagai kebenaran. Ini merupakan kebodohan besar ( الجهل المُرَكَّب ). Demikian sebagaimana disebutkan dalam QS Ali Imran [3] ayat 154. Persangkaan (zhann) terhadap Allah dalam ayat ini, yakni keyakinan batil, tidak benar mengenai Allah, Allah sifati sebagai persangkaan jâhiliyyah. Maka dari itu, segala bentuk keyakinan khurafat, semisal keyakinan bahwa demokrasi adalah sistem kehidupan terbaik, adalah keyakinan jâhiliyyah.
Kedua, Perbuatan Jâhiliyyah:
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan, sama saja apakah keyakinannya itu benar ataupun rusak.
Dengan kata lain, maknanya adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariah Islam. Ini relevan dengan istilah jâhiliyyah dalam QS al-Ma’idah [5] ayat 50 untuk menyebut hukum yang tidak disandarkan pada hukum Allah:
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (QS al-Ma’idah [5]: 50).
Hukm yang ditautkan pada al-jâhiliyyah (mudhaf – mudhaf ilayh) menunjukkan makna spesifik (ma’rifat) yang menegaskan adanya sisi kontras, yang berbeda dengan hukum Islam, yang Allah sifati dalam al-Quran sebagai hukum bi mâ anzalallâhu (hukum yang telah Allah turunkan).
Pertanyaannya, lantas bagaimana dengan kemungkaran di zaman ini? Jelas jauh lebih kompleks! Kaum Muslim dituntut hijrah dari itu semua. Pasalnya, lafal “mâ” pada frasa “mâ hajara” dalam hadis di atas adalah lafal umum; mencakup kemungkaran dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya yang tumbuh subur, menjamur di era demokrasi.
Saat ini adalah era yang secara sistemik menyuburkan eksistensi ideologi kufur Kapitalisme dan Sosialisme-Komunisme berikut derivatnya yang menyengsarakan umat. Saat ini muncul ragam pemikiran yang menyimpang seperti liberalisme, sekularisme, multikulturalisme, nasionalisme, pluralisme, feminisme, agnotisisme, ateisme, dsb. Semua merusak akidah dan pemikiran umat. Disusul dengan praktik salam lintas agama dan doa bersama antar agama yang melanggar batasan akidah dan syariah.
Ketika menafsirkan hukm al-jâhiliyyah dalam QS al-Ma’idah [5]: 50, Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam (w. 224 H) dalam Kitâb al-Îmân (hlm. 90) menjelaskan penafsiran para ulama tafsir atas ayat tersebut:
Sesungguhnya siapa saja yang menghukumi dengan selain wahyu yang telah Allah turunkan, sementara ia berdiri di atas ajaran Islam, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan berhukum seperti kaum jâhiliyyah. Kaum jâhiliyyah dulu mereka berhukum dengan cara seperti itu.
Realita di era demokrasi kini: Riba yang diharamkan oleh Islam justru dilegalkan oleh hukum jâhiliyyah. Qishâsh dan hudûd yang telah ditentukan dan difardukan hukum Islam justru diganti oleh hukum jâhiliyyah dengan bentuk-bentuk persanksian yang jauh menyimpang. LGBT yang telah dilarang oleh hukum Islam justru dilegalkan dan disuburkan oleh hukum jâhiliyyah. Khamr yang juga telah diharamkan dan dilarang produksi dan distribusinya justru dilegalkan oleh hukum jâhiliyyah. Tidak ada yang samar. Sistem yang melegitimasi praktik kehidupan jâhiliyyah adalah sistem jâhiliyyah itu sendiri, yang wajib dijauhi dan dicampakkan umat. Demokrasi adalah sistem jâhiliyyah dengan prinsip dasar kedaulatan di tangan manusia. Manusia berhak membuat hukum. Prinsip-prinsip kebebasan (freedom) yang menjadi pilarnya.
Karena itu sudah saatnya umat wajib disadarkan agar bersegera hijrah dari sistem jâhiliyyah menuju sistem Islam.
Sejarah membuktikan, para Sahabat Rasulullah SAW bukan hanya berhijrah dari kepribadian jâhiliyyah menuju kepribadian Islam. Mereka juga berhijrah dari sistem jâhiliyyah menuju sistem Islam. Itulah Ad-Dawlah al-Islâmiyyah yang menegakkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara ini juga mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad fî sabîlillah.
Pertanyaannya, orang beriman mana yang rela hidup di bawah kungkungan sistem jâhiliyyah? Bukankah salafuna ash-shâlih mencontohkan Bai’at ‘Aqabah I yang merupakan baiat untuk berhijrah dari kepribadian jahiliyyah menuju kepribadian Islam. Lalu diikuti oleh Bai’at ‘Aqabah 2 yang merupakan bai’at as-sam’i wa ath-thâ’ah. Ini adalah janji setia untuk berhijrah dari sistem kehidupan jâhiliyyah menuju sistem Islam. Caranya dengan menegakkan Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, dengan Rasulullah SAW sebagai kepala negara pertamanya. Mereka berbaiat: “Kami membaiat Rasulullah SAW untuk mendengar dan mentaati dalam keadaan sukar, mudah, senang, benci, maupun musibah tengah menimpa kami. Kami tidak akan merampas (kekuasaan) dari pemiliknya serta akan mengucapkan kebenaran di mana pun kami berada. Kami juga tidak akan takut di jalan Allah terhadap celaan orang-orang yang suka mencela.”
Baiat ini diikuti oleh peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah yang menandai babak baru menguatkan posisi Islam dan dakwahnya.
Pertanyaannya, kapan umat akan berhijrah? Jika cabang-cabang kemungkaran saja wajib ditinggalkan, maka lebih utama lagi (min bâb al-awlâ) mencampakkan sistem jâhiliyyah demokrasi yang menyuburkan itu semua!
WalLâhu a’lam. [Irfan Abu Naveed, M.Pd.I; (Peneliti Balaghah al- Quran & Hadits Nabawiyyah)]

