Fikih

Menggalang Nushrah dari Para Penguasa Kaum Muslim Saat Ini

Soal:

Dinyatakan di dalam Ash-Shahîhayn sabda Nabi saw. dengan lafal:

«وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ»

Sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan orang yang jahat (fajir).

Karena para penguasa kita adalah orang jahat (fâjir), lalu mengapa mereka dikecualikan dari thalab an-nush­rah, sementara dengan nas hadis tersebut mungkin saja mereka menolong agama ini?!

Memang tentara hari ini adalah pemilik kekuatan dan perlindungan. Hanya saja, saya berpandangan bahwa menyeru penguasa lebih ringan dan lebih mudah daripada menyeru tentara yang patuh dan menaati perintah penguasa. Dengan itu tentara bisa membunuh, menyembelih dan memusnahkan bangsa-bangsa. Ini yang kita saksikan.

Lalu bagaimana dulu pertolongan suku al-Aws dan al-Khazraj (yang diberikan kepada Rasulullah saw. di Madinah, red.)? Apakah itu berasal dari individu dan ksatria kabilah tersebut atau dari pemimpin dua kabilah tersebut?

 

Jawab:

Hadis yang Anda sebutkan itu tidak berkaitan dengan pertolongan untuk menegakkan negara, tetapi berkaitan dengan kebolehan seseorang yang termasuk ahlu adz-dzimmah atau al-mu’âhad yang hidup di dalam Negara Khilafah. Ia boleh berperang bersama kaum Muslim di dalam pasukan mereka melawan musuh-musuh mereka.

Agar jelas bagi Anda, saya mengutip sebagian teks yang berkaitan:

Hadis yang Anda sebutkan itu dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim:

«… ثُمَّ أَمَرَ بِلَالاً فَنَادَى بِالنَّاسِ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ»

…kemudian beliau memerintahkan Bilal. Bilal lalu menyeru orang-orang bahwa tidak masuk surga kecuali jiwa seorang yang Muslim, dan sesungguhnya Allah sungguh akan menguatkan agama ini dengan orang jahat (ar-rajul al-fâjir).

Redaksi Imam al-Bukhari. Hadis ini berarti bahwa boleh bagi orang kafir atau fasik yang hidup di dalam Daulah Islamiyah, seperti ahlu adz-dzimmah, untuk berperang di dalam pasukan islami jika ia memiliki keahlian perang. Di antara dalilnya:

Pertama, dinyatakan di dalam Asy-Syakh­shiyyah al-Islâmiyyah Jilid 2 “Bâb al-Isti’ânah bi al-Kuffâr fî al-Qitâl (Bab Meminta Pertolongan Orang Kafir di dalam Perang)”:

Boleh meminta pertolongan kepada orang kafir sebagai individu, dengan syarat mereka berada di bawah panji islami (ar-râyah al-islâmiyyah), terlepas dari keberadaan mereka sebagai orang dzimmi atau bukan dzimmiy, yakni baik mereka termasuk rakyat Daulah Islamiyah atau belum menjadi rakyat Daulah Islamiyah. Adapun meminta pertolongan kepada mereka sebagai kelompok tertentu yang memiliki entitas independen dari Daulah Islamiyah maka tidak boleh sama sekali. Jadi haram meminta pertolongan mereka dalam sifat mereka sebagai negara yang independen. Dalil atas kebolehan meminta pertolongan orang kafir di dalam perang sebagai individu adalah sebagai berikut:

«أَنَّ قُزْمَانَ خَرَجَ مَعَ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ مُشْرِكٌ، فَقَتَلَ ثَلَاثَةً مِنْ بَنِيْ عَبْدِ الدَّارِ حَمَلَةَ لِوَاءِ الْمُشْرِكِيْنَ، حَتَّى قَالَ ﷺ: إِنَّ اللهَ لَيَأْزُرُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ» رواه الطبري في تاريخه

Quzman pernah keluar bersama para Sahabat Rasulullah pada Perang Uhud, sementara dia seorang musyrik. Lalu dia membunuh tiga orang dari Bani Abdu ad-Dar pengusung panji kaum musyrik, sampai Rasul saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan orang jahat (ar-rajuli al-fâjir).” (HR ath-Thabari di dalam Târîkh-nya).

Kedua, juga dinyatakan di dalam Nayl al-Awthâr karya asy-Syaukani pada Bab “Mâ Jâ’a fî al-Isti’ânah bi al-Musyrikîn (Tentang Meminta Pertolongan kepada Kaum Musyrik)”:

Di antara yang menunjukkan kebolehan meminta pertolongan kaum musyrik Adalah riwayat berikut:

«أَنَّ قَزْمَانَ خَرَجَ مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ مُشْرِكٌ فَقَتَلَ ثَلَاثَةً مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ حَمَلَةَ لِوَاءِ الْمُشْرِكِينَ حَتَّى قَالَ ﷺ: إنَّ اللهَ لَيَأْزُرُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ»

Quzman pernah keluar bersama para Sahabat Rasulullah pada Perang Uhud, sementara dia seorang musyrik. Lalu dia membunuh tiga orang dari Bani Abdu ad-Dar pengusung panji kaum musyrik, sampai Rasul saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan orang jahat (ar-rajuli al-fâjir).”

Demikian sebagaimana terbukti hal itu menurut para ahli sîrah (ahlu as-siyar).

Sebagaimana Anda lihat, hadis tersebut merupakan dalil atas kebolehan seseorang yang berasal dari ahlu adz-dzimmah atau al-mu’âhad berperang bersama kaum Muslim di dalam pasukan kaum Muslim melawan musuh-musuh mereka. Hadis tersebut tidak punya hubungan dengan pertolongan untuk menegakkan Khilafah.

Adapun pertanyaan Anda tentang kebolehan meminta pertolongan dari para penguasa kaum Muslim saat ini, perkara ini telah dirinci di dalam surat kami khusus untuk orang-orang yang bekerja di bidang thalab an-nushrah. Akan tetapi, saya akan mengambil bagian yang berkaitan dengan pertanyaan Anda seputar meminta pertolongan dari para penguasa di negeri islami saat ini:

Jika di situ ada wilayah yang penguasanya mengurusi masyarakat, yang memiliki sifat entitas yang sesuai menurut entitas-entitas di sekitarnya, baik kabilah atau negara, yang memelihara urusan mereka dan mengatur perkara mereka, yang memberikan imbalan kepada orang yang berbuat baik di antara warganya dan menghukum orang yang berbuat buruk dari mereka, dll; kemudian ia memiliki kekuatan dan perlindungan yang memungkinkan dirinya membela diri di depan entitas-entitas lain di sekitarnya, maka ketika itu ia menjadi entitas yang bisa dimintai thalab an-nushrah.

Metode thalab an-nushrah ada dalam dua kondisi: Pertama, diminta dari kepala entitas ini, yakni tokoh kabilah atau kepala negara. Kedua, diminta dari sekelompok orang dari pemilik kekuatan (ahlu al-quwwah) di dalam entitas ini.

Penggunaan metode ini dalam dua kondisi tersebut bergantung pada realita entitas ini, sebagai negara atau kabilah.

Jika entitas tersebut independen dalam urusannya maka boleh meminta pertolongan mereka dengan yang manapun dari dua kondisi di atas: dari kepalanya atau dari sejumlah orang pe­milik kekuatan (ahlu al-quwwah) di situ. Adapun jika entitas tersebut terhubung dengan kekuatan eksternal dan tidak ingin meninggalkan kekuatan tersebut, sementara kita mengetahui hal itu, maka tidak diterima pertolongannya kecuali ia memutus hubungannya dengan kekuatan eksternal itu, dan kita tidak menggunakan (jika diperlukan) kecuali metode dalam kondisi kedua, yakni dari sekelompok pemilik kekuatan (ahlu al-quwwah).

Dengan mengkaji dan merenungkan sîrah Nabi saw. menjadi jelas perkara ini secara gamblang:

Kami telah merinci perkara ini untuk orang-orang yang bekerja dalam meminta pertolongan (thalab an-nushrah) dengan dalil-dalilnya. Hanya saja, saya menyebutkan satu perkara di antaranya yang berkaitan dengan pertanyaan Anda sebagai berikut:

Adapun kabilah-kabilah yang memiliki keterkaitan dengan kekuatan eksternal, demikian juga negara-negara yang berkaitan dengan pihak eksternal, maka kita tidak meminta pertolongannya jika kita mengetahui keterkaitan tersebut; dan kita tidak menerima pertolongannya dalam sesuatu dan tidak menolong mereka dalam sesuatu yang lainnya untuk menyenangkan negara asing yang mereka taati. Akan tetapi, jika diperlukan maka metode dalam kondisi kedua yang diikuti. Artinya, meminta pertolongan orang-orang dari entitas itu yang secara bersama, ketika menjawab permintaan pertolongan itu, membentuk kekuatan yang mampu merealisasi perubahan. Hal itu sebagaimana yang terjadi dengan kabilah Syaiban ibn Tsa’labah. Dinyatakan di di dalam ‘Uyûn al-Atsar (1/202):

Qasim ibn Tsabit menyebutkan dalam apa yang aku lihat darinya, dari hadis Abdullah ibn Abbas, dari Ali ibn Abiy Thalib, terkait Rasulullah yang keluar bersama Abu Bakar. Ali berkata: Abu Bakar selalu berada di depan dalam semua kebaikan dan berkata, “Dari kaum siapakah kalian?” Mereka menjawab, “Kami dari Bani Syayban ibn Tsa’labah.” Kemudian Abu Bakar menoleh kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Demi bapak dan ibuku sebagai tebusanmu! Tidak ada seorang pun setelah mereka yang lebih mulia di antara kaum mereka.” Di antara mereka ada Mafruq ibn Amru, Hani‘ ibn Qabishah, Mutsanna ibn Haritash dan an-Nu’man ibn Syuraik. Mafruq mengungguli mereka secara ketampanan dan lisan (kemampuan berbicara).

Mafruq kemudian berkata, “Boleh jadi engkau saudara Quraisy?” Abu Bakar berkata, “Atau telah sampai kepada kalian bahwa beliau adalah Rasulullah? Beliaulah orangnya.” Lalu Mafruq berkata, “Telah sampai kepada kami bahwa ia menyebutkan hal demikian. Lalu apa yang engkau serukan, wahai saudara Quraisy?” Rasulullah saw. lalu maju ke depan dan bersabda:

«أَدْعُوْ إِلَى شَهَادَةٍ أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ وَأَنْ تَؤْوُوْنِيْ وَتَنْصُرُوْنِيْ فَإِنَّ قَرَيْشًا قَدْ تَظَاهَرَتْ عَلَى أَمْرِ اللهِ وَكَذَّبَتْ رُسُلَهُ وَاسْتَغْنَتْ بِالْبَاطِلِ عَنِ الْحَقِّ وَاللهِ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ»

Aku menyeru kalian pada persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah saja, dan tidak ada sekutu untuk-Nya, dan bahwa aku Rasulullah; dan agar kalian mendukung, melindungi dan menolong aku. Sebabnya, Quraisy telah menentang perintah Allah dan mendustakan rasul-rasul-Nya serta mencukupkan diri dengan kebatilan daripada mendukung kebenaran. Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Mafruq berkata, “Engkau menyeru, demi Allah wahai saudara Quraisy, pada akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik. Sungguh binasa kaum yang mendustakan dan menentang dirimu.”

Seolah ia ingin mengikutsertakan al-Mu­tsanna ibn Haritsah dalam pembicaraan. Lalu ia berkata, “Kami telah menetap di sini dengan syarat perjanjian yang dibuat Kisra terhadap kami, bahwa kami tidak akan menimbulkan masalah. Kami juga tidak akan melindungi pembuat masalah. Sungguh aku melihat bahwa perkara yang kamu serukan kepada kami termasuk perkara yang dibenci oleh para raja. Jika kamu ingin kami mendukung dan menolong kamu dari apa yang mengikuti perairan orang Arab, maka kami lakukan.”

Rasulullah saw. lalu bersabda:

«مَا أَسَأْتُمْ فِيْ الرَّدِّ إِذْ أَفْصَحْتُمْ فِيْ الصِّدْقِ وَإِنَّ دِيْنَ اللهِ لَنْ يَنْصُرَهُ إِلَّا مَنْ حَاطَهُ مِنْ جَمِيْعِ جَوَانِبِهِ»

Kalian tidak menjawab dengan buruk sebab kalian mengatakan dengan jujur. Sesungguhnya agama Allah tidak akan ditolong kecuali oleh orang yang melingkupi agama itu dari segala sisinya.”

Rasul saw., ketika mengetahui bahwa di antara Bani Syaiban dan Persia ada perjanjian dan bahwa Bani Syaiban menerima untuk menolong Rasul menghadapi bangsa Arab jauh dari Persia, beliau tidak menerima dari mereka hal itu. Padahal mereka setuju untuk menolong beliau menghadapi Quraisy dan bangsa Arab. Pasalnya, mereka mensyaratkan agar itu jauh dari Persia disebabkan perjanjian yang diambil oleh Persia atas mereka. Meski Rasul saw. membutuhkan pertolongan melawan Quraisy, tetapi beliau tidak setuju kecuali mereka menolong beliau menghadap semua orang kafir.

Begitulah secara ringkas thalab an-nushrah pada masa Rasulullah saw. Inilah yang kami ikuti dengan pertolongan Allah. Kami memohon kepada Allah SWT agar memberi kami taufik untuk melanjutkan kehidupan islami dengan tegaknya Khilafah arRâsyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

Semoga di dalam jawaban ini ada kecukupan.

WalLâh a’lam wa ahkam.

[Dikutip dari Jawab Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Tanggal 27 Dzul Qa’dah 1447 H – 14 Mei 2026 M]

Sumber:

  • https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/109500.html
  • https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122136258303129051

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =

Back to top button