
Hukum Menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) di Bidang Fotografi, Lukisan dan Video
Soal:
Pertama: Hari ini banyak orang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat gambar manusia dan hewan. Orang memasukkan informasi tertentu dan parameter spesifik ke AI dan meminta dia untuk membuat gambar. Lalu AI menghasilkan gambar atau potongan video, baik animasi maupun realistis. Mungkin juga digunakan foto orang sungguhan untuk membuat podcast atau program, atau mungkin juga diminta membuat gambar orang fiktif (yang pada dasarnya tidak ada).
Pertanyaannya:
(1) Secara syar’i bolehkah menggunakan AI untuk membuat gambar (foto) manusia atau hewan? Juga untuk membuat animasi atau video untuk tujuan dakwah atau secara umum?
(2) Jika boleh membuat gambar (foto) manusia menggunakan AI, apakah gambar itu harus berpegang pada patokan-patokan syar’i? Artinya, apakah wajib, misalnya, gambar seorang wanita itu menutup aurat, ataukah tidak?
Kedua: Saat ini, dengan kecerdasan buatan (AI), kita dapat mengubah teks menjadi gambar. Kita juga dapat mengubah fitur atau kualitas gambar atau mengubahnya menjadi animasi. Video juga dapat dibuat berdasarkan masukan teks. Apakah mengubah gambar (seperti mengubahnya menjadi kartun atau anime) termasuk “menggambar dengan tangan” atau sesuatu yang lain? Ataukah itu merupakan “pembuatan otomatis (automated generation)” yang bersandar pada algoritma dan bukan perbuatan manusia secara langsung?
Jawab:
Dua pertanyaan itu mirip. Berikut jawabannya.
Pertama: Program kecerdasan buatan (AI) merupakan pintu besar dan luas yang telah dibuka bagi umat manusia. AI adalah bukti keagungan Sang Pencipta, Allah SWT, Tuhan Yang:
Dia mengajari apa yang dia tidak ketahu (QS al-‘Alaq [96]: 5).
Akhirnya, manusia mampu memanfaatkan mesin, perhitungan, algoritma dan program komputer untuk melakukan pekerjaan dan menjalankan tugas yang sulit dicapai manusia hanya dengan usaha sendiri. AI merupakan lompatan besar dalam sains dan aplikasi. AI mampu membawa perubahan besar dalam sarana dan cara, dalam perjalanan hidup manusia, dan dalam kemajuan peradaban, dll.
Kedua: AI tidak hanya terbatas pada satu pintu saja. Sebaliknya, aplikasinya sangat beragam; setara dengan beragamnya bidang sains, pengetahuan dan penerapan (aplikasi)-nya. Ia dapat digunakan secara efektif dalam perawatan kesehatan, kedokteran dan rumah sakit; dalam sains dan penemuan; dalam bidang pendidikan; dalam bidang militer dan peperangan; dalam bidang beragam seni; dan di banyak bidang lainnya. Seperti semua ilmu pengetahuan dan penemuan, AI dapat digunakan untuk kebaikan atau keburukan; bergantung pada bagaimana orang memilih untuk pemanfaatannya. Ia dapat dimanfaatkan untuk kebaikan umat manusia, membawa keuntungan besar bagi manusia; juga dapat digunakan untuk kejahatan, kerusakan, menzalimi orang-orang dan menyakiti mereka, memakan kekayaan orang secara batil, dan sebagainya.
Ketiga: Pertanyaan yang akan kita jawab adalah penggunaan program AI di bidang fotografi, gambar, video, robot dan hal-hal semacam itu. Untuk menjawab pertanyaan ini kami paparkan hal-hal berikut:
Secara bahasa, menggambar adalah mengadakan gambar suatu makhluk yang menyerupai bentuknya, yaitu mengadakan gambar yang mirip atau serupa dengan makhluk. Semakin dekat gambar makhluk tersebut dengan bentuk aslinya, semakin kuat dan besar kreativitasnya. Artinya, menggambar sesuatu berarti mengadakan gambar yang mirip dengan sesuatu tersebut.. Jadi, “pelukis ( اَلْمُصَوِّرِيْنَ )” adalah mereka yang mengadakan sesuatu yang mirip ( اَلْمُشَبِّهِيْنَ ).
Adapun mentransfer sesuatu dengan suatu wasilah maka itu tidak termasuk ke dalam makna kata menggambar. Menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang mempunyai ruh (nyawa). Realitas menggambar sesuatu adalah menggambar apa yang menyerupai sesuatu tersebut dengan menggunakan tangan, atau dengan kamera, atau dengan alat apa pun, baik di darat atau di udara. Itu bukanlah mentransfer zat sesuatu dengan suatu cara apa pun.
Menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang mempunyai ruh/nyawa (makhluk hidup). Dasarnya adalah dalil-dalil berikut:
Pertama: Dari Sa’id bin Abi al-Hasan berkata: Aku pernah berada di sisi Ibnu Abbas ra. Ketika itu seorang laki-laki datang dan berkata, “Aku adalah seorang pria yang penghidupannya berasal dari hasil kerja tanganku, dan aku membuat gambar-gambar ini.” Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak menceritakan hadis kepada kamu kecuali yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar beliau bersabda:
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar maka Allah mengazab dia hingga dia meniupkan ruh pada gambar itu, sementara dia tidak akan bisa meniupkan ruh padanya sampai kapan pun.” Orang itu sangat kaget dan wajahnya pucat-pasi. Ibnu Abbas berkata, “Celakalah kamu! Jika kamu bersikeras membuat gambar, maka buatlah pohon ini, apa pun yang tidak mempunyai ruh.” (HR Muslim).
Kedua: Dari Ubaidullah, dari Nafi,’ dari Abdullah bin Umar ra. yang memberitahu dia bahwa Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini diazab pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka, “Hidupkan apa yang kamu ciptakan!” (HR al-Bukhari).
Ketiga: Dari Nafi’, dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah ra. bahwa ia pernah membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah saw. melihat itu, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Aku tahu, atau diketahui, bahwa ada ketidaksukaan di wajah beliau. Aisyah lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku bertobat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dosa apa yang telah aku lakukan?” Rasulullah saw. bersabda:
“Ada apa dengan bantal ini?” Dia menjawab, “Aku membeli bantal ini agar engkau bisa duduk dan engkau gunakan sebagai bantal.” Rasulullah saw bersabda, “Orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kamu ciptakan.’” (HR Muslim).
Keempat: Menggambar apapun yang tidak mempunyai ruh dinyatakan kemubahannya. Hal ini ditegaskan di dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 2 “Bab “Menggambar ( التصوير )”:
Kebolehan menggambarkan benda mati seperti pohon dan sejenisnya dinyatakan secara eksplisit dalam hadis. Dalam Hadis Nabi saw. riwayat Abu Hurairah ra. dinyatakan:
Suruhlah agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ini berarti bahwa tidak ada masalah dengan patung pohon. Di dalam hadis Ibnu Abbas ra. dikatakan: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap pelukis ada di neraka. Allah menjadikan untuknya jiwa dengan setiap gambar yang dia gambar. Gambar itu menyiksa dia di Neraka Jahannam.” Beliau bersabda, “Jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai ruh (nyawa).” (HR Muslim).
Jadi, pengharaman yang ada di dalam nas-nas di atas dibatasi dengan “yang mempunyai ruh (nyawa)”. Khusus dengan itu. Tidak bersifat umum. Dalâlah-nya: [ حتى ينفخ فيها الروح ] (sampai dia meniupkan ruh padanya); « أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ » (hidupkan apa yang kalian ciptakan); juga pengecualian pohon dan semacamnya. Artinya, gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk yang mempunyai ruh.
Oleh karena itu, nas-nas lainnya yang bersifat mutlak atau bersifat umum dibawa pada yang dibatasi (muqayyad) dan yang khusus (al-khâsh), sebagaimana ketentuan di dalam ushul, yakni pada makhluk “yang mempunyai ruh”. Misalnya hadis dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini diazab pada Hari Kiamat.
Juga dari Ibnu Abbas ra. yang berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Setiap pelukis ada di neraka. Allah menjadikan untuknya jiwa dengan setiap gambar yang ia gambar. Gambar itu menyiksa dia di Neraka Jahannam (HR Muslim).
Juga hadis-hadis semisalnya.
Adapun realita menggambar, yang di dalamnya ada penyerupaan untuk makhluk yang mempunyai ruh dan bukan pentransferan zatnya, hal itu karena dalil-dalil berikut:
Pertama, dinyatakan di dalam ‘Umdah al-Qârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî, terkait hadis Aisyah Ummul Mukminin ra. yang berkata: Rasulullah saw. pernah datang dari safar. Aku telah menutupi sebuah ceruk dengan tirai yang aku miliki yang di situ ada gambar. Ketika Rasulullah saw. melihat gambar itu, beliau merobeknya dan bersabda:
Orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan ciptaan Allah.
Ucapan Aisyah: [ هَتَكَهُ ] (merobek dan mencampakkannya). Lalu sabda Rasul saw: [ يُضَاهُوْنَ ] yakni [ يُشَابِهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ ] (menyerupai ciptaan Allah).
Kedua, dinyatakan di dalam Fathu al-Bârî karya Ibnu Hajar tentang hadis yang sama:
Orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang (menggambar) menyerupai ciptaan Allah.
Sabda Rasul saw « يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ » yakni menyerupakan apa yang mereka buat dengan apa yang Allah ciptakan. Ada di dalam riwayat az-Zuhri dari al-Qasim dalam riwayat Muslim « الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ » (Orang-orang yang menyerupakan dengan ciptaan Allah.
Berdasarkan hal itu, menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang mempunyai ruh, yang menyerupai ciptaan Allah. Artinya, gambar yang haram adalah gambar yang menyerupai ciptaan Allah, yakni mirip dengan ciptaan Allah. Setiap kali kemiripan itu makin dekat dengan ciptaan maka makin inovatif dalam hal gambar itu.
Oleh karena itu, orang yang menyerupakan dengan ciptaan Allah, di dalam hadis lain disebut « اَلْمُصَوِّرُوْنَ » (pelukis).
Dari Ibnu Mas’ud ra.: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Manusia yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah para pelukis (Muttafaqun ‘alayhi).
Ketiga, dalam Sunan an-Nasa’i dinyatakan: Dari Muslim bin Shubaih dari Masruq, dari Abdullah: Rasulullah saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah para pelukis.
Ahmad berkata:[ الْمُصَوِّرِينَ ] (para pelukis).
Dinyatakan di dalam Jawab Soal asy-Syaikh Taqiyuddin rahimahullâh pada 23/3/1969: Rasulullah saw. bersabda:
Hai Aisyah, manusia yang paling keras azabnya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan dengan ciptaan Allah.
Maksudnya adalah orang-orang yang melukis.
Penyerupaan ( اَلْمُضَاهَاةُ ) atau pemiripan ( التَّشْبِيْهُ ) itu bukan ‘illat untuk pengharaman. Oleh karena itu menggambar pohon dan lainnya yang tidak mempunyai ruh adalah mubah sebagaimana yang kami sebutkan. Namun, penyerupaan atau pemiripan adalah sifat untuk gambar yang haram karena mempunyai ruh. Artinya, masuk dalam bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth): Jika gambar itu menyerupai makhluk ciptaan Allah maka dia haram; jika gambar itu adalah penukilan (pengopian) zat makhluk maka tidak haram. Sebabnya, menggambar makhluk adalah mengadakan yang semisal atau bentuk yang menyerupai dan bukan menukilkan (mengkopi) bendanya. Menukil (mengkopi) zat bukan menggambar person, dengan makna mengambil yang semisal darinya. Akan tetapi, itu adalah diri person itu dan zat sesuatu itu sendiri berlaku sama persis. Atas dasar itu, hadis larangan menggambar tidak mencakup hal demikian dan tidak berlaku atas hal demikian. Ini adalah dari bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth). Bukan dari bab pembahasan dalil. Jadi di situ dibahas tentang realita sesuatu yang ingin diberi hukum. Karena itu dibahas: sesuatu itu apa, kemudian diberlakukan penerapan hukum atas sesuatu tersebut. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam Jawab-Soal pada 23/3/1969.
Keempat, berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas, kami menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Kami telah menjelaskan hukum gambar dan patung serta menggambar secara fotografi di kitab kami, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah jiilid 2, juga di dalam Jawab-Soal yang kami publikasikan. Di antaranya Jawab-Soal pada 19/03/2017. Di situ ada banyak detail dan dalil-dalil. Kami telah menjelaskan bahwa gambar dengan tangan untuk makhluk yang punya ruh dan patungnya (dengan pengecualian mainan anak-anak) adalah haram secara syar’i selama dengan usaha manusia, karena menyerupakan dengan makhluk. Dalil-dalilnya secara detail dapat merujuk ke Jawab-Soal tersebut ..
Setelah ada komputer, menjadi mungkin untuk menggambar dan melukis makhluk hidup yang mempunyai ruh menggunakan program menggambar dengan menggunakan mouse di gambar melalui komputer. Hal ini membawa transformasi luar biasa dalam menggambar dan melukis. Pelukis jadi bisa memanfaatkan kemampuan program untuk menghasilkan gambar dan lukisan. Akan tetapi, menggambar dengan usaha manusia itu tetap merupakan penyerupaan dengan makhluk. Semakin kuat kemiripan dengan makhluk tersebut, semakin kuat pula kreativitasnya.
Mengenai memotret secara fotografi maka itu adalah mubah dan bukan haram. Sebabnya, itu merupakan penukilan (pengkopian) zat sesuatu (memotret) dan bukan penyerupaan/ persamaan ( تَشْبِيْهًا ). Di antara dalil-dalil tersebut:
Pertama, dari Jawab-Soal pada 23/03/1969:
Adapun foto maka itu adalah semisal cermin. Sebagaimana cermin pantulannya sama persis dengan zat sesuatu, yakni cerminan/pantulan atasnya, demikian juga dengan alat fotografi. Apa yang dihasilkan alat tersebut, selain bukan merupakan penggoresan dan pembentukan, juga bukan menggambar seseorang, dengan makna mengambil yang semisal darinya; tetapi ia adalah diri person tersebut dan zat sesuatu itu sendiri yang berlaku (terpantul) secara persis. Atas dasar itu, hadis larangan menggambar tidak mencakup hal demikian dan tidak berlaku atas hal demikian. Ini dari bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth), bukan dari bab pembahasan dalil. Jadi di situ dibahas realita sesuatu yang ingin diberi hukum, lalu dibahas sesuatu itu apa, kemudian diberlakukan penerapan hukum atas sesuatu itu. Jadi realitanya bahwa itu adalah pantulan atau cerminan sesuatu, bukan goresan dan pembentukan sesuatu. Karena itu tidak berlaku atas hal demikian hukum menggambar. Pada yang demikian berlaku pantulan cermin atau masuk dalam kemumuman perkara mubah. Atas dasar itu, memotret dengan alat fotografi tidak haram (05 Muharram 1389 H – 23 Maret 1969).
Kedua, dari Jawab Soal pada 22/01/1971:
Menggambar adalah melukis, menulis dan aktivitas lainnya yang dilakukan manusia sendiri untuk menggambar. Allah telah mengharamkan bagi seorang Muslim untuk melukis setiap makhluk yang mempunyai ruh, baik berupa lukisan di atas kertas, baju, dinding atau yang lainnya. Allah mengharamkan bagi seorang Muslim untuk mengukir setiap makhluk yang mempunyai ruh, baik ukiran pada batu, bejana atau lainnya. Allah mengharamkan bagi seorang Muslim untuk melakukan apa yang menyerupakan lukisan atau ukiran makhluk yang mempunyai ruh, baik hal itu di atas kulit, pada dinding menggunakan usapan atau pahatan, di atas baju menggunakan cat (pewarna) atau lainnya. Jadi haram bagi seorang Muslim apa saja yang masuk dalam cakupan makna menggambar ( اَلتَّصْوِيْرُ ) secara bahasa baik memahat, mengukir, melukis, membuat plat cetak (klise) dan lainnya. Adapun apa yang tidak dinilai sebagai menggambar secara bahasa maka tidak haram. Oleh karena itu, menggambar secara fotografi (memotret), citra satelit dan lainnya tidak haram (22/01/1971).
Adapun pembuatan gambar, lukisan atau video makhluk yang mempunyai ruh menggunakan kecerdasan buatan (AI), faktanya adalah sebagai berikut:
Seseorang menulis teks di dalam program AI yang meminta program tersebut untuk membentuk gambar makhluk yang mempunyai ruh. Misalnya, meminta: “gambar Presiden Fulan mengenakan pakaian olahraga”. Program AI kemudian membentuk gambar presiden yang diminta dalam pakaian olahraga, dalam bentuk foto atau gambar dan lain sebagainya.
Hal itu juga berlaku untuk produksi video. Seseorang dapat meminta program khusus untuk memproduksi video dengan spesifikasi tertentu. Misalnya program tersebut memproduksi video khutbah Jumat oleh khatib si fulan. Program tersebut kemudian menggunakan informasi yang dia kelola dan memproduksi video untuk khatib tersebut yang sedang menyampaikan khutbah Jumat sesuai yang diminta. Begitu seterusnya.
Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan di atas, maka jika gambar tersebut berupa penukilan (pengkopian) zat sesuatu itu, misal gambar fotografi (foto) di tempat dan waktu tertentu, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Adapun jika gambar tersebut termasuk bab penyerupaan ( اَلتَّشْبِيْهُ ) untuk sesuatu itu dari sisi ciptaannya, yakni seperti menggambar dengan tangan atau komputer, maka tidak boleh. Sebabnya, kata menggambar ( اَلتَّصْوِيْرُ ) berlaku pada hal demikian, yakni [ يُضَاهُوْنَ خَلْقَ اللّٰهِ ] (menyerupakan ciptaan Allah). Lalu jika untuk gambar itu ditambahkan perkara-perkara yang tidak hakiki, yakni tidak seperti fakta keadaan tersebut, misal mengubah fitur wajahnya, atau jenis pakaian yang dikenakan, atau menampakkan sedang menyampaikan khutbah Jumat, padahal ia tidak ada di sana, atau membuat gambar orang yang sudah meninggal…dll. Artinya, tidak dalam bentuk seseorang dalam gambar di tempat dan waktu ketika gambar ini ditampilkan, maka hal ini, selain dilarang, juga berlaku pada hal demikian nas-nas yang melarang penipuan, kebohongan, menyebabkan dharar, dll. Hal itu disebabkan manipulasi pada gambar tidak menurut nyatanya. Nabi saw. bersabda:
(Pelaku) penipuan itu ada di neraka dan siapa saja yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan kami maka itu tertolak (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda:
Tidak boleh menimpakan dharar pada orang lain dan diri sendiri (HR Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim).
Rasul saw. pun bersabda:
Sesungguhnya kebohongan itu menuntun pada kejahatan dan kejahatan menuntun ke neraka.
Imam Muslim mengeluarkan hadis dengan lafal lain:
Jauhilah kebohongan sebab kebohongan menuntun pada kejahatan dan kejahatan menuntun ke neraka.
Atas dasar itu, menggambar yang mengubah hakikat sesuatu dan menampakkan sesuatu itu tidak sesuai dengan hakikat (fakta)-nya adalah kebohongan dan penipuan. Tidak sah dan tidak boleh. Demikian juga menimpakan dharar kepada seseorang yang digambar, yang tidak sesuai dengan hakikatnya melalui manipulasi gambar. Hal itu tidak sah dan tidak boleh karena dalil-dalil di atas.
Orang yang menggunakan program kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi gambar-gambar ini, dia berdosa. Dosa itu bertambah-tambah dosanya jika gambar-gambar dan video-video itu:
- Membuat gambar para rasul dan Nabi saw. Atau membuat video yang mewakili mereka dan berbicara dengan lisan mereka. Hal itu karena kesucian pada para nabi. Allah SWT telah memilih Nabi saw. Untuk kenabian dan risalah. Itu merupakan keistimewaan yang khusus baginya dan tidak dimiliki oleh manusia lain. Jadi, membuat gambar atau video Nabi atau Rasul yang kepada dirinya diturunkan wahyu adalah tindakan agresi terhadap risalah, tidak memberikan kepada kenabian haknya, dan tidak memberi penghargaan yang semestinya kepada risalah. Dalam yang demikian itu ada kezaliman besar terhadap risalah dan Rasul.
- Untuk menghasilkan gambar atau video yang mempromosikan ide-ide kufur, atau mempromosikan kefasikan dan kejahatan, atau melanggar kehormatan, atau mempromosikan segala perbuatan dan ucapan yang haram.
Ini yang saya râjih-kan dalam masalah ini.
WalLâh a’lam wa ahkam. []
[Dikutip dari “Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah”, tanggal 18 Jumadal Akhirah 1447 H – 09 Desember 2025 M]
Sumber:
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/106416.html
https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122109753183129051


