
Seputar Harta yang Dikuasai Penguasa Secara Paksa
Soal:
Ini berkaitan dengan realita harta yang dikuasai secara paksa dan dengan kekuatan penguasa yang dinyatakan di dalm Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah halaman 119. Dengan hukum bolehnya pemberian negara untuk harta milik negara kepada individu rakyat, lalu apakah kerabat penguasa dan pegawai negara diharamkan secara mutlak dari pemberian ini disebabkan kekerabatan itu hingga meskipun mereka termasuk orang yang memerlukan? Jika boleh bagi mereka pemberian negara, lalu apa batasan yang jelas antara apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?
Jawab:
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan topik yang dinyatakan di dalam Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah sebagai berikut:
Maksudnya adalah harta yang dikuasai oleh penguasa, para wali, para ‘amil atau kerabat mereka dan pegawai negara, dari harta atau tanah negara atau dari harta atau tanah orang-orang melalui penindasan, paksaan, dominasi, dengan kekuatan penguasa dan jabatan. Semua harta yang dikuasai dan semua tanah yang dikuasai dari harta dan tanah-tanah negara atau dari harta dan tanah-tanah orang-orang, yakni melalui salah satu cara ini, maka dinilai sebagai perolehan yang haram dan tidak boleh dimiliki, karena diperoleh dengan cara yang tidak sah. Semua penguasaan melalui satu cara di antara cara-cara ini dinilai sebagai kezaliman. Kezaliman adalah haram. Itu merupakan kegelapan pada Hari Kiamat. Hal demikian juga dinilai sebagai ghulûl. Ghulul itu (pelakunya) di neraka. Nabi saw. bersabda:
Siapa saja yang mengambil tanah tanpa dibenarkan maka dia dibenamkan dengan tanah itu pada Hari Kiamat ke tujuh lapis bumi.
Dalam satu riwayat dinyatakan:
Siapa saja yang mengambil satu jengkal tanah secara zalim maka dia dibenamkan pada Hari Kiamat dengan tujuh bumi (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dari Aisyah ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
Siapa saja yang menzalimi satu jengkal tanah niscaya Allah membenamkan dirinya dengan tujuh lapis bumi (Muttafaq ‘alayh).
Harta dan tanah yang dikuasai tersebut, jika berasal dari milik orang-orang, jika diketahui pemiliknya maka dikembalikan kepada mereka; jika tidak diketahui pemiliknya maka wajib ditempatkan di Baitul Mal. Adapun jika harta dan tanah itu berasal dari milik negara maka wajib dikembalikan ke Baitul Mal tanpa ada perbedaan pendapat. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ketika menjabat khalifah, mengembalikan semua harta dan tanah yang dikuasai oleh Bani Umayah melalui kekuatan kekuasaan mereka dari milik orang-orang atau milik negara. Semuanya dikembalikan ke Baitul Mal kaum Muslim, kecuali yang diketahui pemiliknya maka dikembalikan kepada mereka.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz melucuti Bani Umayah dari pemberian mereka, jatah mereka dan semua yang mereka kuasai. Beliau menilai mereka memiliki semua itu melalui kekuatan penguasa Bani Umayah dan dengan cara yang tidak sah sehingga tidak boleh dimiliki. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memulainya dari dirinya sendiri. Ia melepaskan semua hartanya, kepemilikannya, semua kendaraannya, parfumnya dan perhiasannya, kemudian ia menjualnya dengan harga dua puluh tiga ribu dinar dan ia tempatkan di Baitul Mal.
Jelas dari teks ini bahwa pembicaraannya adalah tentang harta yang penguasaannya terjadi melalui paksaan, penindaan, dominasi, dengan kekuatan kekuasaan dan jabatan. Artinya, orang yang memperoleh harta-harta ini tidak lain dia memperolehnya karena dia pemilik kekuatan dan kekuasaan atau karena dia dekat dari pemilik kekuatan dan kekuasaan, yakni mereka adalah person-person yang memperoleh harta-harta orang dan harta-harta negara disebabkan adanya kekuasaan yang membuat mereka menguasai harta-harta ini.
Adapun kerabat penguasa, jika mereka termasuk orang-orang yang memiliki kebutuhan, lalu mereka diberi harta untuk memenuhi kebutuhan mereka, sebagaimana selain mereka di antara rakyat yang memiliki kebutuhan dan kekerabatan mereka dari pemilik kekuasaan, tidak memiliki suatu bantuan atau masuk dalam pemberian mereka harta tanpa hak, saya katakan jika perkaranya demikian maka pemberian ini boleh seperti individu-individu rakyat lainnya yang membutuhkan tanpa mereka yakni kerabat itu diutamakan atas selain mereka disebabkan kekerabatan mereka.
Jika ada keadaan yang di situ perkaranya samar yang mana tidak tampak dengan jelas, jika mereka mendapatkan harta dari negara disebabkan kekerabatan atau kedekatan mereka dari para penguasa dan pejabat atau karena mereka memang berhak untuk itu secara syar’i, jika hal itu samar maka perkara mereka diajukan ke Qadha’ Mazhalim. Qadha’ Mazhalim lalu memutuskan tentang mereka setelah meneliti realita keadaan. Keputusan Qadha’ Mazhalim bersifat mengikat bagi penguasa jika memutuskan keharusan pengembalian apa yang dia berikan kepada mereka sebab itu termasuk bab penguasaan dengan paksa dan kekuatan kekuasaan.
Semoga di dalam jawaban ini ada kecukupan.
WalLâh a’lam wa ahkam.
[Dikutip dari “Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah:, tanggal 7 Muharram 1445 H – 25 Juli 2023 M]
Sumber:
https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/90066.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/835417044812333

