
Hukum Seputar Perdagangan di Pasar Forex
Soal:
Dalam perdagangan di Pasar Forex (pasar valuta asing), dengan menggunakan Kontrak untuk Selisih (Contract for Difference – CFD), terjadi perdagangan dan spekulasi terhadap pergerakan harga suatu aset. Jadi bukan jual-beli seperti yang biasa.
Pasar Forex adalah pasar global yang diatur oleh badan dan lembaga internasional yang mengawasi pedagang, mediator lembaga keuangan, dan lembaga lain seperti bank dan reserve fund.
Supaya saya bisa masuk ke pasar forex, saya memerlukan perantara keuangan (broker). Antara saya dengan perantara itu ada kontrak komersial. Di antara kontrak ini adalah kontrak CFD. Di sini saya menyetor sejumlah uang pada perantara itu dan melalui aplikasi ponsel saya dapat melakukan perdagangan valuta asing.
Banyak fatwa yang mencakup topik ini, baik yang jawabannya halal atau haram (dan ini pendapat mayoritas). Namun, ini hanya mencakup topik leverage keuangan dan masalah biaya semalam (riba). Ini adalah sesuatu yang dapat dengan mudah dihindari selama perdagangan. Akan tetapi, substansi pertanyaannya: Apakah kontrak (akad)-nya bertentangan dengan syariah?
Jawab:
Forex adalah kependekan dari Foreign Exchange, yakni pertukaran valuta asing. Itu merupakan pasar global yang sangat besar untuk perdagangan mata uang dengan tujuan mendapat keuntungan dari selisih harganya. Kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 14/10/2024. Saya mengutipkan apa yang ada di situ tentang perdagangan mata uang:
Perdagangan emas dan perak: Adapun emas dan perak, jual-belinya sebagian dengan sebagian lainnya atau dengan uang maka wajib serah-terima langsung (hâ‘a wa hâ‘a (kontan/yad[an] bi yad[in]). Ini sebagaimana penjelasan yang ada di dalam Hadis Nabi saw. yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Abu Dawud dari Umar ra.:
Emas (ditukar) dengan perak riba kecuali secara tunai (HR al-Bukhari).
Artinya, harus kontan (yad[an] bi yad[in]). Oleh karena itu maka pembelian emas dengan perak atau uang tidak sah kecuali dengan adanya serah-terima.
Setelah kami menelaah tata cara perdagangan melalui internet maka serah-terima itu tidak terjadi segera, tetapi mengambil waktu berjam-jam atau berhari-hari. Oleh karena itu tidak boleh membeli emas dan perak menggunakan kartu elektronik melalui internet kecuali jika kartu itu didebet dari rekening tersebut segera ketika pembelian emas atau perak, yakni kontan. Jadi janganlah Anda menerima emas atau perak itu kecuali pada waktu sejumlah harganya didebet dari rekening Anda. Karena perdagangan melalui internet, di situ tidak terjadi serah-terima segera, tetapi setelah satu atau dua hari. Ini tidak boleh.
Perdagangan saham dan surat berharga adalah haram. Pasalnya, saham adalah termasuk bagian dari syirkah musâhamah (PT) yang secara syar’i batil, sementara karena surat berharga itu terkait dengan riba. Kami telah merinci topik syirkah musâhamah (PT) di dalam Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, juga dalam Booklet Keguncangan Pasar Keuangan (Hazât al-Aswâq al-Mâliyah) serta kitab-kitab lainnya. Kami telah menyatakan di dalam Booklet Keguncangan Pasar Keuangan secara ringkas sebagai berikut:
Hukum transaksi saham dan obligasi baik, jual maupun beli, adalah haram. Alasannya, saham adalah bagian dari syirkah saham PT yang secara syar’i batil. Itu adalah surat berharga yang mengandung sejumlah campuran dari modal yang halal dan keuntungan yang haram dalam akad batil dan muamalah yang batil. Setiap surat berharga itu (setiap lembar saham) dengan nilai bagian dari aset syirkah yang batil. Aset ini bercampur dengan transaksi batil yang dilarang oleh syariah sehingga merupakan harta yang haram, tidak boleh dijual dan dibeli, dan tidak boleh bertransaksi dengan itu. Demikian juga dengan surat utang (obligasi) yang di situ uang diinvestasikan dengan riba, dan seperti saham bank atau yang semacamnya. Itu pun mengandung sejumlah harta yang haram. Oleh karena itu maka menjual dan membelinya adalah haram. Pasalnya, harta yang dikandung di dalamnya adalah harta yang haram.
Perdagangan mata uang melalui internet seperti Dolar dan Euro adalah haram. Hal itu karena tidak ada serah-terima. Serah-terima itu harus ada dalam pertukaran mata uang. Serah-terima secara kontan, sebagaimana yang berlaku pada emas dan perak, juga berlaku pada mata uang kertas dengan ‘illat (sifat moneter [an-naqdiyah]), yakni penggunaannya sebagai harga dan upah. Kami telah membahas masalah ini di dalam Jawab-Soal pada 11/7/2004 sebagai berikut:
Transaksi kertas berharga (uang kertas): Benar, padanya berlaku apa yang berlaku pada emas dan perak dari sisi riba dan hukum-hukum uang lainnya. Hal itu karena ‘illat (sifat moneter [an-naqdiyah], yakni penggunaannya sebagai harga dan upah) terealisasi pada kertas ini.
Oleh karena itu pembelian jenis-jenis ribawi dengan uang kertas ini, padanya juga berlaku apa yang dinyatakan di dalam hadis “yad[an] bi yad[in] (kontan)“, yakni bukan tempo (dayn).
Rasul saw. telah bersabda:
Emas (ditukar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay dengan jelay, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam; semua harus semisal, sama dan kontan. Jika berbeda jenis-jenis ini maka juallah sesuka kalian asal kontan (HR al-Bukhari dan Muslim).
Nas tersebut jelas menyatakan: ketika berbeda jenis di antara barang-barang ribawi ini, bahwa jual-belinya sesuka kalian, yakni harus semisal tidak menjadi syarat; tetapi syaratnya adalah serah-terima kontan. Lafal al-ashnâf (jenis-jenis) itu dinyatakan secara umum pada semua jenis barang ribawi, yakni enam jenis harta dan tidak dikecualikan darinya sesuatu pun kecuali dengan nas. Karena tidak ada nas maka hukumnya adalah bolehnya gandum diturkar dengan jelay, atau gandum dengan emas, atau jelay dengan perak, atau kurma dengan garam, atau kurma dengan emas, atau garam dengan perak, dst. Betapapun berbeda nilai transaksi dan harganya, ia harus kontan, yakni bukan dengan cara tempo/diutang (laysa dayn[an]). Apa yang berlaku pada emas dan perak juga berlaku pada uang kertas dengan penghimpun berupa ‘illat yang sama (sifat moneter [an-naqdiyah], yakni penggunaannya sebagai harga dan upah).
Dengan mengkaji tata cara perdagangan ini melalui internet dalam jual-beli emas menjadi jelas bahwa itu tertunda serah-terimanya atau settlement selama sehari atau dua hari dari tanggal akad. Ini menyalahi syarat serah-terima yang telah disepakati dan yang dinyatakan oleh Nabi saw. dengan sabda beliau: “yad[an] bi yad[in] (kontan)“.
Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari al-Bara‘ bin ‘Azib yang berkata: Kami pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang hal itu. Lalu beliau bersabda:
Apa saja yang kontan maka ambillah dan apa saja yang ada penundaan (tidak kontan) maka tinggalkanlah (HR al-Bukhari).
Imam Muslim telah mengeluarkan dari Malik bin Aws bin al-Hadatsan yang berkata: Aku datang. Aku berkata, “Siapa yang menukar dirham?” Lalu Thalhah bin ‘Ubaidillah berkata, sementara dia sedang bersama dengan Umar bin al-Khaththab, “Tunjukkan dulu emasmu, kemudian berikan kepada kami. Jika pembantu kami datang, kami berikan dirhammu.” Namun, Umar bin al-Khaththab berkata, “Tidak. Demi Allah, sungguh engkau beri dia dinar atau engkau kembalikan kepada dia emasnya. Sebabnya, Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Dirham dengan dinar (emas) riba kecuali (kontan)…’” (HR Muslim).
Atas dasar itu maka perdagangan Euro, Dolar dan mata uang lainnya melalui internet tidak boleh karena tidak adanya serah-terima segera (Jawab-Soal, 11 Rabi’ul Akhir 1446 H / 14/10/2024 M).
Berdasarkan hal ini maka selama perdagangan tersebut, seperti yang kami jelaskan di atas, tidak sah. Kontrak (akad) untuk melakukan aktivitas yang disebutkan itu adalah tidak boleh. Ini adalah pendapat yang saya anggap lebih kuat dalam masalah ini.
WalLâh a’lam wa ahkam. []
[Dikutip dari Jawab Soal asy-Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, tanggal 11 Jumadal Ula 1447 H – 02/11/2025 M]
Sumber:
Https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/105768.html
Https://www.facebook.com/ataabualrashtah1942/posts/122159054330716841



