
Fluktuasi Harga Emas
Soal:
Kita menyaksikan pada periode terakhir saat terjadi kenaikan signifikan dalam harga emas sampai berkali-kali lipat dari harga aslinya selama beberapa tahun terakhir. Apakah ini berarti bahwa emas, sebagai logam yang stabil dan standar mata uang, tidak lagi demikian, tetapi telah menjadi rentan terhadap perubahan? Ataukah perubahan tersebut berasal dari kendali beberapa rezim dan beberapa situasi politik?
Jika demikian lalu bagaimana Daulah al-Islam yang akan datang dalam waktu dekat dengan izin Allah untuk menjaga kestabilannya dan menghalangi permainan atau manipulasi di dalamnya oleh musuh-musuh Islam?
Jawab:
Fluktuasi dalam harga emas adalah karena emas dinilai sebagai komoditas. Oleh karena itu, spekulasi mempengaruhi harganya. Ini yang menyebabkan harga emas naik dan turun. Hal ini karena negara-negara besar di dunia, khususnya Amerika Serikat, concern agar sumber utama untuk alat tukar adalah dolar. Karena itu Amerika Serikat dapat menambah atau mengurangi pencetakan dolar tanpa pengawasan. Juga karena Amerika memiliki hubungan imperialisme dengan beberapa negara. Inilah berkontribusi pada stabilitas nilai dolar dalam banyak kondisi, seolah-olah dolar itu seperti emas. Andai perkaranya tidak demikian, artinya mata uangnya adalah emas atau uang kertas apapun yang di-back up dengan emas dengan kadar yang bisa ditukarkan dengan uang kertas tersebut kapan saja, yaitu yang disebut uang kertas representatif, niscaya semua mata uang fiat (yaitu, uang kertas non-representatif) tidak akan bernilai lebih dari nilai kertas uang itu dicetak. Untuk memperjelas potret ini, saya akan menyebutkan dua hal yang akan membantu dalam pemahaman.
Pertama: Saya telah memaparkan di dalam kitab saya: [اَلْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَةُ وَاقِعُهَا وَمُعَالَجَاتُهَا مِنْ وِجْهَةِ نَظَرِ الْإِسْلَامِ] (Krisis Ekonomi, Realita dan Solusinya dari Sudut Pandang Islam). Di situ dinyatakan tentang “Krisis Ekonomi Akibat Realita Mata Uang”:
Ketika dulu dunia berjalan berdasarkan sistem berbasis (standar) emas dalam transaksi moneternya, dunia hidup dalam fase kemakmuran secara ekonomi dan kestabilan moneter. Ketika hal itu hilang dan transaksi menjadi menggunakan uang fiat semata, maka kondisi pun makin bertambah buruk dan krisis-krisis menjadi makin cepat terjadi satu demi satu.
Dulu sistem berbasis emas menjamin nilai tukar tetap. Mata uang setiap negara berupa emas atau uang kertas yang mewakili nilai penuhnya berupa emas dan dapat dikonversi kapan saja. Oleh karena itu, nilai tukar antar mata uang tetap karena dinisbatkan pada standar emas yang diakui. Misalnya, dinar dalam Islam ditetapkan 4,25 gram emas, pound sterling Inggris menurut hukum ditetapkan dengan dua gram emas murni, dan franc Prancis setara dengan satu gram, dan seterusnya. Oleh karena itu nilai tukar tetap.
Sistem ini merealisasikan stabilitas dan menetapkan nilai satuan moneter baik secara dalam negeri maupun luar negeri. Bukti atas hal itu adalah fakta bahwa indeks harga emas pada tahun 1910 hampir berada pada level yang sama seperti pada tahun 1890.
Adapun setelah penghapusan sistem ini maka krisis-krisis yang terjadi menjadi satu hal yang mencolok.
Kedua: Tidak ada kekhawatiran atas mata uang Daulah ketika didirikan dengan izin Allah. Tidak dikhawatirkan akan terpengaruh oleh spekulasi negara-negara lain jika negara-negara lain menolak menggunakan emas dan perak sebagai mata uangnya dan terus berjalan di atas mata uang kertas dan berikutnya berusaha mempengaruhi Daulah. Hal itu karena negeri-negeri kaum Muslim memiliki keunggulan yang membuat mereka berada dalam posisi aman dari spekulasi apapun pihak luar. Dinyatakan di dalam Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî seputar masalah ini sebagai berikut:
Kurs (nilai tukar) antara mata uang Daulah Islamiyah dengan mata uang negara-negara lain tidak berpengaruh terhadap Daulah Islamiyah karena dua sebab: Pertama, negeri-negeri islami berlimpah dengan bahan baku yang diperlukan oleh umat dan Daulah. Mereka tidak memerlukan komoditas-komoditas lainnya secara mendasar atau darurat. Karena Daulah dapat swasembada dengan komoditas-komoditas lokalnya maka tidak terpengaruh oleh perubahan kurs (nilai tukar).
Kedua, negeri-negeri islami memiliki komoditas-komoditas, seperti minyak, yang diperlukan oleh semua negara di dunia dan dapat mencegah penjualan komoditas itu kepada orang lain kecuali jika mereka membayar harganya dalam bentuk emas. Daulah yang dapat swasembada dengan komoditas-komoditas lokalnya, dan memiliki komoditas-komoditas yang diperlukan semua orang, tidak mungkin dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar sama sekali. Jadi Daulahlah yang mampu mengontrol pasar global secara moneter dan tidak seorang pun mampu mengontrol mata uang Daulah.
Yakinlah, saudaraku, bahwa di dalam Hizb terdapat orang-orang yang memiliki kecerdasan, kesadaran dan penilaian yang baik, dan sebelum dan sesudah itu, pertolongan dan taufik dari Allah SWT, yang cukup untuk membalikkan rencana tipu daya musuh-musuh Islam kepada diri mereka sendiri. Allah melindungi orang-orang yang shalih.
Semoga di dalam jawaban ini ada kecukupan.
WalLâh a’lam wa ahkam. []
[Dikutip dari “Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah” Tanggal 08 Ramadhan 1447 H – 24 Februari 2026 M]
Sumber:
Https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-Hizb/ameer-cmo-site/107902.html
Https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122124489903129051


