Fikih

Seputar al-‘Azîmah dan ar-Rukhshah

Soal:

Apakah meninggalkan ar-rukhshah dan mengamalkan al-‘aziimah adalah haram? Apakah meninggalkan al-‘aziimah dan meng­amalkan ar-rukhshah adalah wajib? Apakah ini bertentangan dengan kaidah:

اَلْأَمْرُ بِالشَّيْءِ لَيْسَ نَهْياً عَنْ ضِدِّهِ وَالنَّهْيُ عَنِ الشَّيْءِ لَيْسَ أَمْراً بِضِدِّهِ

Perintah untuk melakukan sesuatu bukanlah larangan atas hal sebaliknya dan larangan atas sesuatu bukanlah perintah untuk melakukan hal sebaliknya.

 

Apakah menahan diri dari memakan yang haram disifati dengan haram atau apakah itu adalah meninggalkan yang wajib? Apakah orang yang memakan yang haram dalam kondisi ini disifati bahwa dia melakukan yang wajib dan menjauhi yang haram?

 

Jawab:

Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3, bahwa mengamalkan ar-rukhshah rukhshah adalah mubah. Ini adalah hukum asal untuk rukhshah. Tentu saja, ini berlaku jika tidak ada dalil tafshiili (rinci) bahwa keberadaan ar-rukhshah dalam keadaan tertentu adalah mandûb (sunnah) dan lebih diutamakan atas al-‘azîmah; atau keberadaan al-‘azîmah dalam keadaan tertentu adalah mandûb dan lebih diutamakan atas ar-rukhshah. Kami telah menjelaskan keadaan-keadaan ini di dalam Kitab Taysîr al-­Wushûl ilâ al-Ushûl. Dinyatakan di situ pada halaman 42-44 file word:

“Dan ar-rukhshah dari sisi pensyariatannya, hukumnya adalah mubah. Dan jika ia melanjutkan beramal dengan al-‘azîmah maka hal itu boleh untuknya, dan jika dia mengamalkan ar-rukhshah maka hal itu juga boleh untuknya.

Adapun kenapa al-‘azîmah dan ar-rukhshah setara dalam hukum mubah, hal itu karena Rasulullah saw bersabda :

«إِنَّ اللهَ يُحِبُ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ»

Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah-­rukhshah-Nya ditunaikan, sebagaimana Dia suka jika ‘azîmah-‘azîmah-Nya dilaksanakan (HR Ibnu Hibban).

 

Ini menjelaskan bahwa keduanya sama dalam ketaatan kepada Allah dari sisi penunaian.

Ini berlaku jika tidak dinyatakan nas yang menjelaskan bahwa ar-rukhshah atau al-‘azîmah dalam satu keadaan, penunaiannya lebih disukai bagi Allah. Misal, Allah SWT berfirman:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ  ١٨٤

(Kewajiban puasa itu) dalam beberapa hari yang tertentu. Siapa saja di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib pula bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagi dirinya. Berpuasa lebih baik bagi kalian jika saja kalian tahu (QS al-Baqarah [2]: 184).

 

Dari ayat ini dipahami bahwa orang yang diberi rukhshah untuk berbuka karena udzur dan dia mampu berpuasa tanpa kesulitan maka puasanya lebih afdhal dari bukanya. Ini seperti orang yang bepergian dalam jarak rukhshah menggunakan pesawat atau kendaraan yang nyaman. Dia boleh berpuasa dan boleh berbuka. Akan tetapi, puasanya lebih afdhal dalam keadaan ini karena dalâlah:

وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ ١٨٤

Berpuasa itu lebih baik bagi kalian.

 

Demikian juga telah shahîh hadis dari Rasulullah saw.:

«لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ»

Bukan termasuk kebajikan berpuasa di perjalanan.

 

Sabda beliau ini dinyatakan tatkala beliau melihat seorang laki-laki musafir dan dia berpuasa, sementara puasa itu membuat dia tersiksa.

Dari hadis tersebut dipahami bahwa siapa yang perjalanannya berat menyusahkan dirinya maka berbuka lebih afdhal bagi dirinya.

Dalam keadaan pertama, dipahami dari ayat tersebut, bahwa berpuasa lebih afdhal. Artinya, mengambil al-‘azîmah lebih afdhal. Dalam keadaan kedua, dipahami dari hadis tersebut, bahwa berpuasa lebih afdhal. Artinya, mengambil al-‘azîmah lebih afdhal.

Adapun jika tidak dinyatakan nas khusus dalam pengutamaan antara al-‘azîmah dan ar-rukhshah dalam keadaan-keadaan tertentu, maka mengambil ar-rukhshah atau al-‘azîmah itu setara dalam kemubahan untuk keduanya dengan berargumentasi menggunakan hadis Rasulullah saw. yang telah disebutkan di awal topik ini.

Dalam keadaan ar-rukhshah memakan atau meminum yang haram ketika terpaksa sebagaimana kami jelaskan di atas, yakni: “Adapun memakan daging bangkai maka itu bukan berarti dengan orang terpaksa yang dipastikan terjadi kebinasaan, tetapi semata khawatir binasa dinilai sebagai mudhtharr (orang yang terpaksa).” Dalam hal ini, hukum ar-rukhshah adalah mubah semisal semua rukhshah.

Jika dipastikan terjadi kebinasaan karena tidak memakan atau meminum yang haram, maka ini berarti: Pertama, mengambil al-‘azîmah (tidak memakan yang haram) dalam keadaan ini berlaku kaidah:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Sarana yang mengantarkan pada yang haram adalah haram.

 

Hal itu karena al-‘azîmah yang hukumnya mubah itu adalah bagi orang yang terpaksa, yang khawatir binasa jika tidak memakan atau meminum yang haram. Akan tetapi, bagi orang yang dipastikan terjadi kebinasaan jika dia tidak memakan atau meminum yang haram, dalam keadaan ini maka al-‘azîmah yang mubah pada hukum asalnya itu berubah menjadi haram bagi dia. Ini semisal perkara mubah apapun berubah menjadi haram jika atasnya berlaku kaidah:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Sarana yang mengantarkan pada yang haram adalah haram.

 

Sesuai dengan kaidah ini maka perkara mubah yang mengantarkan pada keharaman menjadi haram. Begitulah. Sesuai dengan ketentuan kaidah ini maka al-‘azîmah, yang awalnya mubah sebelum berlaku kaedah ini, berubah menjadi haram karena menjadi sarana yang mengantarkan pada yang haram, yaitu kebinasaan diri. Dalam hal ini telah dinyatakan dalil-dalil yang mengharamkan tindakan membinasakan diri sendiri.

Kedua, ar-rukhshah memakan yang haram bagi orang yang khawatir binasa jika tidak memakan atau meminum yang haram adalah mubah. Ini sesuai dengan hukum asal ar-rukhshah. Akan tetapi, jika dipastikan bakal adanya kebinasaan maka hukumnya berubah menjadi wajib. Hal itu karena menyelamatkan diri dari kebinasaan merupakan perkara yang wajib. Tidak terjadi penyelamatan diri dalam keadaan dipastikan bakal adanya kebinasaan jika tidak memakan atau meminum yang haram, kecuali dengan memakan atau meminumnya, maka dipastikan kefardhuannya, yaitu menyelamatkan diri dalam keadaan tertentu itu meniscayakan untuk memakan atau meminum yang haram. Jadi tidak sempurna satu kewajiban, yaitu menyelamatkan diri dari kebinasaan, kecuali dengan memakan atau meminum yang haram. Ini menjadi fardhu, dilihat dari bab:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Apa saja yang menjadikan satu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

 

Begitulah. Mengambil ar-rukhshah dalam keadaan tertentu ini menjadi fardhu.

Apa yang disebutkan di atas tidak bertentangan dengan kaidah:

اَلْأَمْرُ بِالشَّيْءِ لَيْسَ نَهْياً عَنْ ضِدِّهِ وَالنَّهْيُ عَنِ الشَّيْءِ لَيْسَ أَمْراً بِضِدِّهِ

Perintah untuk melakukan sesuatu bukanlah larangan atas hal yang sebaliknya dan larangan atas sesuatu bukanlah perintah untuk melaksanakan hal yang sebaliknya.

 

Sebabnya, pendapat tentang keharaman mengambil al-‘azîmah dalam keadaan tertentu, yaitu dipastikan bakal terjadi kebinasaan, me­miliki dalilnya, yaitu kaidah:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Sarana yang mengantarkan pada yang haram adalah haram.

 

Pendapat tentang kewajiban mengambil ar-rukhshah juga memiliki dalil, yaitu kaidah:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Apa saja yang menjadikan satu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

 

Pendapat tentang kewajiban memakan atau meminum yang haram itu bukan merujuk pada keberadaan menahan diri dari memakan atau meminum adalah haram, tetapi merujuk pada kaidah syar’iyyah, yaitu:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Apa saja yang menjadikan satu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

 

Demikian juga pendapat tentang keharaman mengambil al-‘azîmah dan menahan diri dari memakan atau meminum yang haram. Ia bukan merujuk pada keberadaan Tindakan mengambil ar-rukhshah adalah fardhu, tetapi merujuk pada kaidah syar’iyyah, yaitu:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Sarana yang mengantarkan pada yang haram adalah haram.

 

Jadi pembahasan di sini bukan pembahasan secara bahasa dalam dalâlah perintah dan larangan, tetapi pembahasan tentang dalil-dalil syariah yang berkaitan dengan rinciannya. Pendapat tentang kewajiban mengambil ar-rukh­shah bukan dari bab dalâlah secara bahasa yang diambil dari larangan dari al-‘azîmah. Demikian juga pendapat tentang keharaman mengambil al-‘azîmah bukan dari bab dalâlah secara bahasa, dari perintah ar-rukhshah.

Semoga perkara tersebut sekarang telah menjadi jelas.

 

[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Tanggal 06 Rajab 1447 H – 26 Desember 2025 M].

 

Sumber:

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/106735.html

https://www.facebook.com/mediaoffice032025/posts/(3E-’DDG-’D1-EF-’D1-JE-,H’(-3$’D-’D1.5)-H’D92JE)%DI-2’G/-7’D(-F9JE/122156406968719924//

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 6 =

Back to top button