Afkar

Hijrah Membangun Negara Adidaya Islam

Di belahan dunia manapun perubahan suatu masyarakat tidak pernah berasal dari sekadar agregasi individu-individu. Tidak pada Revolusi Prancis yang melahirkan sekularisme. Tidak pada Revolusi Bolshevik yang melahirkan negara komunis Uni Soviet. Demikian pula pada perubahan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam membangun masyarakat Islam.

Dakwah Rasulullah saw. berawal di Makkah. Di tengah masyarakat Arab Jahiliyah. Makkah kala itu menjadi sentra berbagai kepentingan bangsa Arab. Makkah adalah sentra spiritualisme karena terletak Ka’bah. Makkkah juga merupakan sentra perdagangan dan perekonomian, serta kekuatan politik yang disegani berbagai kabilah di Jazirah Arab.

Kekuatan paganisme yang ditopang oleh rezim feodal Quraisy tidak dihadapi oleh Rasulullah saw. dengan strategi perubahan secara personal semata. Pada tahun ke-13 kenabian kondisi dakwah Islam di Makkah bisa disebut mencapai titik beku. Jumud. Jumlah kaum Muslim tidak lebih dari 50 orang. Di sisi lain, tekanan terhadap dakwah dan kaum Muslim, termasuk kepada Nabi saw., semakin keras.

Situasi ini yang mendorong Nabi saw., dengan bimbingan wahyu, mulai mencari wilayah dakwah lain yang lebih kondusif untuk menegakkan Islam sekaligus menjadi himayah untuk kaum Muslim. Rasulullah saw. pun mendakwahi kabilah-kabilah dari luar Makkah. Beliau mengajak mereka memeluk Islam dan meminta agar negeri mereka siap menjadi sentra penegakan Islam.

Langkah dakwah ini menunjukkan bahwa Islam membutuhkan kekuatan pelindung untuk agama dan umat. Langkah ini sekaligus menafikan pendapat yang mengatakan Islam tidak mewajibkan adanya negara. Faktanya, Allah SWT bahkan memerintahkan Nabi-Nya untuk berdoa meminta jalan keluar dari Makkah dengan cara yang terbaik dan masuk ke tempat lain juga dengan cara yang terbaik, sekaligus memohon agar diberikan sulthan [an] nashir[an]. Demikian sebagaimana firman-Nya:

وَقُل رَّبِّ أَدۡخِلۡنِي مُدۡخَلَ صِدۡقٖ وَأَخۡرِجۡنِي مُخۡرَجَ صِدۡقٖ وَٱجۡعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلۡطَٰنٗا نَّصِيرٗا  ٨٠

Katakanlah (Muhammad), ”Duhai Tuhanku, masukkankah aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkan (pula) aku ke tempat keluar yang benar, serta berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong (agama-Mu).” (QS al-Isra’ [17]: 80).

Ibn Ishaq dan Ibn Hisham meriwayatkan bahwa Nabi SAW mendatangi sekitar 20–25 kabilah besar dan kecil. Beliau menawarkan Islam serta meminta perlindungan kepada mereka agar dakwah bisa berjalan. Sebagian kabilah menolak karena takut kehilangan kedudukan politik atau takut dimusuhi Quraisy. Mereka membaca tujuan dakwah Rasulullah saw. adalah untuk membangun kekuatan politik agamanya (Islam). Sebagian dari mereka menolak karena tidak menginginkan kekuasaan politik diberikan Rasulullah saw.

Tentang QS al-Isra ayat 80 yang berkaitan dengan frasa ”sulthan[an] nashir[an]” memang yang dimaksudkan adalah kekuasaan dan kekuatan yang akan menegakkan Islam di permukaan bumi. Bukan sekadar kekuasaan teologis atau spiritual. Imam al-Hasan al-Bashri berkata tentang ayat ini: “Tuhannya telah menjanjikan kepada dirinya bahwa Dia benar-benar akan mencabut kerajaan Persia dan kekuatannya, lalu menjadikan kekuasaannya untuk beliau. Dia (juga mencabut) kerajaan Romawi serta kekuatannya, lalu menjadikan kekuasaannya untuk beliau.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-’Azhîm, 5/102).

 

Madinah: Negara Adidaya

Oleh sebab itu, pemilihan peristiwa hijrah sebagai awal penanggalan kalender hijriyah adalah pilihan tepat. Dari sekian pilihan yang disodorkan para Sahabat untuk mengawali kalender bagi umat Muslim, Khalifah Umar bin al-Khath­thab ra. memilih momen hijrah.

Hijrah yang dilakukan Rasulullah saw. bukan bentuk escaping atau melarikan diri dari benturan dakwah. Hijrah beliau adalah cara yang dibimbing Allah agar beliau dan kaum Muslim membangun kekuatan adidaya. Kekuatan inilah yang menolong agama ini dalam wujud Negara Islam pertama di dunia.

Pendirian institusi politik (negara) Islam pertama di Madinah pasca hijrah menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi umat. Pertama: Menjadikan Islam dan kaum Muslim memiliki institusi kuat yang melindungi mereka. Berbagai tekanan dan ancaman yang diarahkan kepada kaum Muslim dapat dieliminasi oleh Negara Islam. Baik ancaman itu datang dari dalam maupun luar Madinah.

Berbagai makar yang coba dilakukan kaum Yahudi dan munafik di Madinah dapat dipatahkan dengan cepat. Penistaan terhadap seorang Muslimah dan pembunuhan terhadap seorang Muslim oleh kaum Yahudi Bani Qainuqa ditindak dengan pengusiran mereka dari Madinah.

Kaum munafik yang digerakkan Abdullah bin Ubay bin Salul tak berkutik karena kerasnya pengawasan kaum Muslim. Upaya memecah-belah umat Muslim dengan mendirikan masjid dhirar dapat dilumpuhkan. Masjid itu bahkan dibakar lewat keputusan Rasulullah saw. sebagai kepala negara.

Negara Islam juga menjadi solusi terhadap ancaman dari luar Madinah berupa invasi militer kaum musyrik Quraisy. Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq yang berlanjut pada penaklukan Khaibar adalah bukti vitalnya keberadaan negara untuk melindungi Islam dan kaum Muslim. Pada tahap selanjutnya Makkah pun dapat direbut kembali oleh Rasulullah dan kaum Muslim melalui futuuh Makkah.

Kedua: Menjadikan seluruh hukum-hukum Allah dapat diberlakukan. Mulai dari hukum ibadah, muamalah, sosial, pidana, sampai pemerintahan dan militer diimplementasikan tanpa penundaan.

Melalui penerapan syariah Islam ini terwujudlah perlindungan terhadap kaum Muslim secara sempurna. Perlindungan terhadap agama, akal, harta, kehormatan, kelahiran dan nasab, darah dan jiwa, serta keamanan berjalan maksimal.

Ketiga: Menjadikan kaum Muslim mampu menciptakan kekuatan ekonomi yang besar. Di bidang pertanian Madinah adalah lahan subur yang mendukung pertanian kurma, gandum, anggur, dan sayuran. Dengan sistem irigasi tradisional (qanat) dan oasis menjadikan Madinah pusat pertanian di Hijaz.

Rasulullah saw. juga secara terbuka berusaha mengalahkan dominasi ekonomi kaum Yahudi, khususnya di sektor perdagangan. Beliau membangun pasar di kawasan Bani Saidah yang disebut Pasar Sughul Anshar. Lokasi pasar ini luas dan strategis karena semua pendatang ke Madinah—baik dari Syam maupun dari selatan— pasti melewati lokasi tersebut. Pasar ini juga terbuka untuk semua pedagang tanpa diskriminasi. Tidak ada privilege. Semua boleh membuka lapak serta bebas pajak dan riba. Rasulullah saw. juga menjamin tidak ada kecurangan dalam transaksi di sana.

Dengan sistem cepat, pasar baru ini menjadi sentra bisnis para pedagang dengan berbagai komoditi perdagangan. Dalam At-Taraatib al-Idâriyyah diceritakan oleh Nizar Abazhah dalam Sejarah Madinah (2017), berbagai macam komoditas dipasok ke Pasar Baqi tersebut. Di antaranya: berbagai produk makanan seperti tepung, minyak samin, madu, beragam buah-buahan, aneka pakaian, beragam minyak wangi; termasuk berbagai peralatan perang seperti lembing, tombak, pedang dan berbagai peralatan perang lainnya.

Pasar Sughul Anshar ini tumbuh pesat menjadi pesaing pasar Yahudi Bani Qainuqa yang akhirnya sepi dan tutup. Padahal sebelumnya orang-orang Yahudi menjadikan pasar sebagai alat untuk mendominasi perdagangan di Madinah.

Keempat: Setelah Negara Islam berdiri di Madinah, kaum Muslim juga membangun kekuatan militer untuk kepentingan pertahanan dan penyebaran Islam melalui futûhât. Penduduk asli Madinah, yakni kaum Aus dan Khazraj secara kultur, adalah tipe masyarakat yang terbiasa dengan peperangan. Maka dari itu kaum Muslim dengan cepat memiliki kekuatan pasukan yang tangguh dan terlatih. Terbukti mereka mampu memenangkan Perang Badar meski jumlah musuh lebih banyak tiga kali lipat. Tentu semua dengan pertolongan Allah SWT.

Rasulullah saw. juga mengutus sejumlah Sahabat, di antaranya Urwah bin Mas’ud, untuk belajar membuat senjata pengepungan seperti dabbâbât (alat pelindung pasukan), manjaniq (ketapel besar) dan ‘arâdât (alat lempar). Peralatan perang ini diperlukan untuk jihad fî sabilillah.

Kelima: Momentum hijrah yang berlanjut dengan pendirian Negara Islam menjadikan kaum Muslim memiliki titik sentral (nuqthah irtikaz) dakwah. Rasulullah saw. mengirim berbagai delegasi ke berbagai negara dan kabilah yang membawa pesan ajakan memeluk agama Islam. Tak terkecuali dua imperium raksasa pada zaman itu, yakni Romawi dan Persia, mendapatkan kunjungan utusan dakwah.

Penyebaran Islam juga dilakukan dengan jihad fî sabilillah. Berbagai peperangan baik ghazwah maupun saraya dilakukan Rasulullah saw. dan kaum Muslim untuk menyebarkan Islam. Beliau bersabda:

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ»

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, serta menunaikan zakat. Jika semua itu telah dilakukan, darah dan harta mereka terlindungi, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan amalan mereka terserah kepada Allah (HR Muttafaq ’alayh).

 

Hijrah dan Kekuatan Adidaya Sekarang

Sayangnya bahasan dan kajian hijrah serta berbagai kebijakan yang dilakukan Rasulullah saw. justru seperti tenggelam atau malah dilupakan umat. Fokus umat hari ini pada momentum hijrah lagi-lagi hanya urusan personal. Padahal umat hari ini terbelit berbagai persoalan besar yang tak kunjung selesai. Genosida di Gaza, persoalan Israel di tanah Palestina, Islamfobia di berbagai penjuru dunia, demonisasi dan stigma terhadap ajaran Islam terutama Khilafah dan jihad terus berjalan. Bahkan Islam dan kaum Muslim terintimidasi di negeri mereka sendiri akibat demonisasi dan stigma yang dibangun Barat.

Secara global, negeri-negeri Muslim terpecah dengan konsep nation-state mereka. Bukan saja kurang atau tidak peduli dengan nasib saudara seiman. Bahkan kerap terjadi gesekan politik bahkan militer sesama negeri Muslim. Dalam konflik Iran vs AS-Israel, misalnya, alih-alih memberikan pembelaan terhadap Iran sebagian penguasa Muslim justru menyalahkan Iran. Mereka juga memproduksi narasi kebencian pada Iran dengan isu Syiah-Sunni. Padahal ketika genosida terjadi di Gaza yang warganya mayoritas Sunni, mereka juga tidak memberikan pembelaan yang pantas selain bantuan logistik dan retorika politik kosong.

Sementara itu Barat, terutama Amerika Serikat, masih terus menancapkan hegemoninya di Dunia Islam. Baik di Timur Tengah maupun di Asia Pasifik. Indonesia, misalnya, masuk dalam perangkap penjajahan ekonomi melalui ART, serta menjadi sekutu Amerika Serikat lewat BOP dan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership).

Sedihnya lagi, umat juga mengalami berbagai persoalan internal yang tak kunjung selesai. BPS mencatat 53,57% hingga 65% Muslim Indonesia tidak bisa baca al-Quran. Penelitian lain dari Avara Research yang tertuang dalam Moslem Report 2019 menyebutkan 60 persen Muslim Indonesia tidak konsisten menjalankan shalat lima waktu.

Maka dari itu, sudah saatnya konteks pembicaraan hijrah hari ini adalah topik yang jauh lebih besar, urgen dan strategis. Tidak lain membangun Negara Islam (Khilafah Islam) sebagai sebuah kekuatan adidaya. Sebabnya, sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah saw. dan para Sahabat, mereka menciptakan kekuatan besar melalui jalan hijrah tersebut. Melalui Negara Islam yang didirikan, beliau dapat mengimplementasikan seluruh hukum-hukum Islam, melindungi agama dan umat, membangun kekuatan ekonomi, politik dan militer, serta menyebarkan Islam hingga akhirnya dapat menguasai hampir dua pertiga bagian dunia.

 

Urgen dan Mendesak

Eksistensi Negara Islam (Khilafah Islam) hari ini begitu urgen dan mendesak. Secara hukum syariah, keberadaannya sudah sangat jauh melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh Ijmak Sahabat, yakni tiga hari dua malam. Maka dari itu, tak ada alasan menunda atau mengalihkan kewajiban ini pada yang lain.

Secara politis-strategis, kembalinya Khilafah Islam juga begitu vital. Banyak persoalan umat dan agenda politik hanya bisa dituntaskan dengan adanya Khilafah Islam. Pertama: Khilafah akan mengimplementasikan hukum-hukum Islam dengan totalitas. Tidak mungkin sistem demokrasi mengizinkan penerapan hukum-hukum Islam. Pertentangan dengan prinsip liberalisme dan kepentingan oligarki akan menghambat penerapan syariah Islam. Hanya dengan tegaknya Khilafah Islam seluruh sendi ajaran Islam dapat ditegakkan.

Kedua: Khilafah akan memberikan perlindungan terhadap agama dan umat. Gerakan pemurtadan, penyebaran LGBT, hingga pembantaian terhadap umat Muslim hanya bisa diselesaikan dengan kekuatan politik dan hukum oleh Khilafah. Khalifah sebagai pimpinan pemerintahan dan pelaksana hukum syariah akan memberikan perlindungan kepada umat secara menyeluruh. Tak boleh ada darah Muslim tertumpah sia-sia tanpa tuntutan pembalasan. Juga tidak boleh ada fikrah batil yang masuk ke dalam kehidupan umat.

Ketiga: Menghimpun umat dalam satu kekuatan ukhuwah islamiyyah tanpa memandang kebangsaan, mazhab dan golongan. Daulah Khilafah akan menyeru para pemimpin Dunia Islam dan kaum Muslim untuk menyatukan diri dalam naungan Khilafah. Jika ada penolakan maka Khalifah akan memaksa mereka untuk bergabung karena secara hukum seluruh negeri Muslim adalah satu kesatuan tidak terpisah.

Keempat: Negara Khilafah akan menginventarisir seluruh sumber daya alam yang ada di semua negeri Muslim. Lalu Khilafah akan mengambil-alih dari kepemilikan swasta termasuk asing dan menjadikannya kepemilikan umum. Khilafah akan mengelola seluruh sumber daya tersebut dan mengalokasikan hasilnya atau keuntungannya kepada umat.

Khilafah akan membatasi bahkan menutup akses negara-negara kafir harbi terhadap sumber daya tersebut. Ini untuk mencegah negara-negara tersebut menjadi kuat dan bisa mengancam stabilitas negara Khilafah.

Kelima: Negara Khilafah mengokohkan geostrategis dan geopolitik umat. Khilafah akan menata jalur perdagangan strategis baik darat, laut maupun udara. Perlintasan air seperti Selat Hormuz, Terusan Suez, Selat Malaka, dsb akan ditata sesuai hukum syariah. Akses perlintasan jalur darat-laut-udara hanya akan diberikan pada negara-negara kafir harbi hukm[an] yang memiliki perjanjian dengan Khilafah. Larangan mutlak diberlakukan terhadap negara kafir harbi fi’l[an] seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Inggris, Isrsael, dsb.

Keenam: Negara Khilafah akan memperkuat kekuatan militer di semua sektor dan wilayah, terutama kawasan perbatasan dengan negara kafir harbi. Kekuatan militer akan menjadi salah satu fokus perhatian Khilafah demi kepentingan pertahanan dan futûhât. Selain memperkuat dan meningkatkan kekuatan personel militer, sektor alutsista juga akan ditingkatkan ke level tertinggi. Hal ini juga akan ditopang dengan pengembangan industri berat baik yang berkorelasi langsung maupun tidak dengan kebutuhan militer.

Peningkatan kekuatan militer menjadi urgen dan strategis untuk mencegah ancaman dari luar. Baik yang terbuka maupun yang laten. Bahkan kekuatan militer Khilafah harus bisa menciptakan rasa gentar di pihak musuh meskipun belum terjadi peperangan.

Ketujuh: Khilafah akan melakukan pembersihan seluruh wilayah dari kepentingan Barat, seperti industri-industri asing dan berbagai pangkalan militer yang pernah ada di sejumlah negeri Muslim. Khilafah juga akan mengusir semua kedutaan asing yang berasal dari negara kafir harbi fi’l[an] sebab haram melakukan hubungan diplomatik apapun dengan mereka.

Khilafah juga akan memerangi dan mengusir pihak-pihak asing yang menjajah negeri kaum Muslim. Pembebasan seluruh wilayah Palestina, sejumlah negeri Muslim di Afrika seperti Sudan, Kongo, akan dibebaskan dari asing termasuk antek-anteknya.

Kedelapan: Kemandirian ekonomi, teknologi dan pangan menjadi salah satu prioritas Khilafah. Dengan luas wilayah yang terbentang dari Timur Tengah, Afrika hingga Asia yang berlimpah berbagai kekayaan alam, maka semua itu akan mencukupi kebutuhan umat. Kondisi ini bukan hanya membuat Negara Khilafah berdaulat secara pangan, tetapi juga menentukan nasib negara-negara lain yang membutuhkan produk pertanian dan berbagai produk industri dari negara Khilafah.

Kesembilan: Memiliki mata uang yang kuat sesuai syariah sudah pasti menjadi prioritas Negara Khilafah. Untuk itu Negara Khilafah akan segera melakukan transformasi mata uang menuju dinar dan dirham sesegera mungkin. Agar Khilafah memiliki sistem mata uang yang kuat dan terbebas dari penjajahan dolar Amerika Serikat.

Kesepuluh: Khilafah akan merancang dan melakukan penyebaran dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Selanjutnya Khilafah juga akan merancang berbagai futûhât ke negara-negara yang menolak ajakan masuk Islam, atau menolak bergabung di bawah kekuasaan Khilafah.

Melihat potensi kaum Muslim dan kemungkinan yang akan terjadi maka wajar negara-negara imperialis sudah berusaha keras untuk menjegal kebangkitan Islam, khususnya tegaknya Khilafah. Ketakutan mereka bukan sekadar imajinasi, tetapi realistis. Sayangnya, hal ini justru tidak terbayang dalam benak kaum Muslim kecuali sedikit saja. Oleh karena itu keseriusan dalam berdakwah menjadi kemestian. Kerja keras dalam dakwah harus ditingkatkan agar momentum hijrah menuju kekuatan adidaya dapat segera terwujud. [Iwan Januar]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − one =

Back to top button