Afkar

Mewaspadai Upaya Menjauhkan Umat dari Al-Quran

Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang diturunkan sebagai petunjuk, pembeda antara hak dan batil, serta sumber hukum utama bagi umat Islam. Akan tetapi, dalam perjalanan sejarah, berbagai upaya sistematis dilakukan untuk menjauhkan umat dari kitab suci ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya ini bertujuan melemahkan keimanan, pemahaman dan penerapan hukum-hukum al-Quran dalam kehidupan individu dan masyarakat.

 

Upaya Musuh Islam Menjauhkan Umat dari al-Quran

Musuh Islam telah melancarkan serangan untuk memutus hubungan antara umat dengan al-Quran sebagai petunjuk (hudan) yang menyeluruh. Strategi ini dirancang untuk mengikis otoritas dan relevansi kitab suci dalam segala aspek kehidupan. Berbagai upaya tersebut di antaranya adalah:

 

  1. Meragukan Keimanan terhadap al-Quran.

Upaya paling fundamental untuk menjauhkan umat dari al-Quran dimulai dengan menggoyahkan pondasi keyakinan terhadap kitab suci itu sendiri. Strategi klasik yang terus dimodifikasi dalam berbagai bentuk hingga era digital ini adalah menanamkan benih keraguan (syubhat) sistematis terhadap otentisitas (tsubût), keaslian (ashalah), dan kebenaran mutlak al-Quran sebagai wahyu Allah SWT.

Musuh Islam, baik dari kalangan orientalis maupun pemikir sekuler, gencar mempromosikan teori-teori yang menyatakan al-Quran sebagai produk budaya (cultural product) atau karangan Nabi Muhammad saw.1 Sebenarnya pendekatan ini sering mengabaikan atau mendistorsi kesaksian sejarah internal Islam yang sangat kuat tentang proses pewahyuan, penghapalan dan kodifikasi yang terjaga. Ringkasnya, serangan terhadap kemukjizatan ilmiah dan historisitasnya dilakukan untuk mengikis keyakinan umat.

 

  1. Al-Quran Sekadar Dijadikan Bacaan dan Hapalan, Bukan Pedoman Hidup.

Upaya lainnya adalah mereduksi al-Quran hanya sebagai kitab bacaan ritual atau objek hapalan semata, tanpa diiringi pemahaman dan pengamalan. Pembaca dan penghapal al-Quran tentu mendapat pahala besar, sebagaimana sabda Rasulullah saw.2 Akan tetapi, musuh Islam merasa “aman” jika umat hanya menilai al-Quran dari segi keindahan bacaannya, tanpa menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum dan solusi kehidupan.

Pada titik ini, al-Quran telah kehilangan fungsi utamanya sebagai “hudan li an-nâs” (petunjuk bagi manusia), “syifâ’” (penyembuh) dan “al-­furqân” (pembeda). Ia tidak lagi menjadi sumber hukum (manba’ al-ahkâm) yang dirujuk untuk menyelesaikan problematika kontemporer; baik dalam bidang ekonomi, pemerintahan, politik, sosial, maupun hukum pidana.

Upaya menjauhkan al-Quran dari peran praktisnya ini adalah bentuk pelemahan yang halus, namun sangat efektif. Ia meninggalkan kitab suci dalam bentuknya yang paling mulia, namun mencabut ruh dan kekuatannya yang paling esensial.

 

  1. Melalaikan Umat dengan Kesenangan dan Hiburan.

Distraksi massal melalui gelombang hiburan yang tak terbendung, bahkan melanggar batas-batas syariah, telah menjelma menjadi senjata perang pemikiran (ghazw al-fikri) yang ampuh untuk menjauhkan generasi dari interaksi yang bermakna dengan al-Quran. Musik yang melalaikan, film dan serial yang mempromosikan nilai-nilai hedonis dan maksiat, serta permainan digital yang menghabiskan waktu berjam-jam tanpa faidah, secara sistematis menyerap perhatian, waktu dan energi kaum Muslim.

Akibatnya, momen-momen yang seharusnya diisi dengan tilâwah, tadabbur dan tadarrus ayat-ayat Allah SWT tergusur oleh kesenangan sesaat yang menipu. Upaya ini tidak hanya mengurangi kuantitas interaksi dengan al-Quran, tetapi lebih parah lagi, melemahkan kesiapan hati dan ke­tajaman pikiran untuk memahami serta mengamalkan petunjuknya ketika dibacakan.

 

  1. Sekulerisasi al-Quran.

Upaya sistematis untuk menyingkirkan al-Quran dari panggung kehidupan umat Islam termanifestasi dalam proyek sekulerisasi. Proyek ini berusaha memisahkan secara tegas al-Quran dari ranah publik—seperti pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, dan sosial—dan membatasi peran­nya hanya pada lingkup privat individu. Dalam narasi ini, al-Quran direduksi menjadi kitab etika pribadi, panduan ibadah mahdhah, serta sumber inspirasi akhlak semata. Ia sengaja ditempatkan sejajar dengan karya-karya filsafat atau kode etik lainnya. Al-Quran dihilangkan perannya sebagai petunjuk bagi manusia yang bersifat komprehensif dan konstitutif.

Pemikiran ini berakar dari epistemologi Barat sekuler yang memisahkan otoritas agama (church) dan negara (state), lalu diterapkan paksa pada tubuh umat Islam. Ini jelas bertentangan dengan konsep Islam sebagai “dîn yang kâffah” (menyeluruh), sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT (QS al-Baqarah [2]: 208). Para ulama klasik telah menegaskan posisi sentral al-Quran sebagai konstitusi tertinggi. Imam Al-Mawardi (w. 450 H) dalam magnum opus-nya, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, secara jelas menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai fondasi utama seluruh struktur hukum dan kebijakan negara.3

 

  1. Menjauhkan al-Quran dari Kekuasaan.

Strategi ini kelanjutan dari sekulerisasi al-Quran. Upaya ini sangat efektif untuk menetralisasi pengaruh al-Quran dalam kehidupan umat adalah dengan menjauhkannya dari kekuasaan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa para penguasa tidak menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber dan landasan konstitusional dalam mengatur negara. Akibat langsung dari kondisi ini adalah munculnya dikotomi dalam benak umat: terjadi jurang pemisah antara ajaran agama yang mereka yakini di satu sisi dan praktik kekuasaan serta hukum positif yang mengatur kehidupan mereka di sisi lain.

Konsep siyâsah syar’iyyah (politik berdasarkan syariat) yang diuraikan Ibnu Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H) dalam Ath-Thurûq al-Hukmiyyah justru menegaskan bahwa kepemimpinan (imârah) dan kekuasaan (sulthân) harus tunduk pada rambu-rambu wahyu.4 Karya tersebut berisi pedoman hukum dan metode pengambilan keputusan dalam pemerintahan dan politik Islam, yang berlandaskan pada contoh-contoh dari zaman Nabi Muhammad saw., para Sahabat, tâbi’în, hingga khalifah; mencakup persoalan pribadi, keluarga, peradilan, hingga kenegaraan untuk menjadi acuan pada masa kini.

 

  1. Kriminalisasi Penerapan Hukum-Hukum al-Quran.

Hukum-hukum spesifik dalam al-Quran, terutama yang masuk dalam kategori hudûd, jinâyât dan mu’âmalah, kerap menjadi sasaran kampanye negatif global. Upaya sistematis dilakukan untuk mengidentikkan hukum-hukum ini dengan kekerasan, barbarisme dan tidak manusiawi, serta mencitrakannya sebagai produk hukum kuno yang tidak relevan dengan peradaban modern. Strategi ini dilanjutkan dengan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap gerakan atau kelompok yang berupaya menerapkan syariah Islam secara kâffah.

Pandangan ini mengabaikan bahwa penerapan hukum Islam yang komprehensif bertujuan menegakkan keadilan (iqâmah al-’adl) dan melenyapkan kezaliman. Masih merujuk pandangan Al-Mawardi, bahwa penerapan hukum Islam secara total oleh negara (khilafah) adalah dalam rangka menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi. Dengan ungkapan lain, hal itu dalam rangka melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.5 Ringkasnya, penerapan hukum syariah Islam justru akan melahirkan kebaikan berupa terwujudnya kemaslahatan (jalb al-mashâlih) dan tertolaknya kerusakan (dar’ al-mafâsid) bagi umat manusia.

 

  1. Mendistorsi Pemahaman terhadap al-Quran.

Penafsiran al-Quran diarahkan dengan metode yang mengedepankan subjektivitas penafsir (seperti tafsir hermeneutika) dan mengabaikan otoritas ilmu-ilmu al-Quran (‘ulûm al-Qur’ân) yang telah dibangun berabad-abad. Ilmu-ilmu fundamental seperti asbâb an-nuzûl, bahasa Arab dan tafsir bi al-ma’tsûr dikesampingkan. Tafsir hermeneutik yang mengabaikan konteks turunnya wahyu dan otoritas Nabi saw. sebagai penjelas (mubayyin) berpotensi melahirkan pemahaman serampangan. Demikian pula pendekatan fiqh al-wâqi’ yang terlalu mengutamakan realitas sebagai panglima, bukan sebagai objek yang dinormatifkan oleh teks.

Imam al-Suyuthi dalam Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân menekankan bahwa penafsiran harus berlandaskan pada ilmu yang matang dan metodologi keilmuan yang jelas.6 Beliau mengutip perkataan shahabat Abdullah bin Mas’ud ra., “Siapa saja yang menafsirkan al-Quran dengan akalnya (semata), maka bersiap-siaplah menempati neraka.”

Imam al-Suyuthi kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menafsirkan tanpa bersandar pada atsar (riwayat) dan ilmu bahasa yang benar.

 

  1. Al-Quran sebagai Stempel Kekuasaan Sekuler.

Pada titik ekstrem, al-Quran justru dimanfaatkan sebagai legitimasi simbolik untuk kekuasaan yang sebenarnya zalim dan jauh dari al-Quran. Dalam strategi ini, al-Quran direduksi menjadi alat politik (al-‘adawât as-siyâsiyyah) belaka. Ayat-ayatnya dibacakan dalam upacara kenegaraan, dijadikan sumpah di pengadilan dan dihias di dinding-dinding istana. Akan tetapi, kebijakan yang diambil oleh penguasa tersebut justru bertolak belakang dengan hukum-hukum al-Quran. Misalnya, sistem ekonomi yang diterapkan mengukuhkan riba, hukum positif yang dibuat mengabaikan hudûd, dan kebijakan luar negeri mendukung kezaliman penjajah.

Ini adalah bentuk pelemahan maknawi (at-tadh’if al-ma’nawi) yang sangat berbahaya, karena menggunakan simbol suci untuk mengukuhkan kesewenang-wenangan. Imam Al-Ghazali (w. 505 H) mengingatkan bahaya ulama dan penguasa yang menggunakan agama untuk kepentingan duniawi, yang ia sebut sebagai ulama dunia atau ulama as-sû’ (jahat)7, yaitu mereka yang menggunakan agama sebagai komoditas untuk meraih kedudukan, harta, dan kedekatan dengan penguasa, dengan cara membenarkan kelaliman dan menyembunyikan kebenaran. Mereka inilah yang memberikan “stempel halal” atau “fatwa legitimasi” bagi tindakan sewenang-wenang penguasa, dengan mengutip potongan ayat atau hadits secara serampangan dan dicabut dari konteksnya.

 

Agenda Umat: “Tanzîl al-Qur’ân”

Terdapat sebuah pembedaan penting yang sering luput dari perbincangan umum tentang interaksi kita dengan al-Quran, yaitu antara konsep “an-nuzûl” dan “at-tanzîl”. Merujuk kitab Al-Mi’yâr al-Mu’rib karya al-Wansyarisi (w. 914 H), termaktub perkataan Abu Madyan Syu’aib al-Andalusi (w. 594 H):

إِنَّ لِلْقُرْآنِ تَنْزِيلًا وَنُزُولًا، أَمَّا النُّزُولُ فَقَدْ تَمَّ بِمَوْتِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، وَأَمَّا التَّنْزِيلُ – عَلَى الْوَقَائِعِ وَاسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ – فَلَمْ يَزَلْ إِلَى آخِرِ الدَّهْرِ

Sesungguhnya al-Quran memiliki aspek “tanzîl” dan “nuzûl”. Nuzûl telah selesai dengan wafatnya Rasulullah saw. Adapun tanzîl—yaitu penerapannya pada realitas dan penggalian hukum-hukum dari al-Quran—tidak akan pernah berhenti hingga akhir masa.8

 

Gagasan ini merupakan kerangka metodologis yang fundamental. Ia memisahkan dengan tegas antara fase pewahyuan (nuzûl) yang telah final dan fase pembumian wahyu ke dalam realitas (tanzîl) yang merupakan tugas abadi umat Islam. Jika nuzûl adalah turunnya petunjuk dari langit maka tanzîl adalah menanamkan petunjuk tersebut ke dalam bumi (kehidupan).

Konsep tanzîl inilah inti dari pesan Abu Madyan. Kata tanzîl di sini digunakan dalam makna kedua: proses “menurunkan” atau “menerapkan” teks al-Quran yang telah tetap (hasil nuzûl) ke dalam realitas kehidupan yang selalu berubah. Ia terdiri dari dua kerja besar:

  1. Ath-Tathbiiq ‘ala al-Waqa’i’ (Penerapan pada Realitas): Ini adalah upaya penerapan. Bagaimana kepemimpinan (QS an-Nisa’ [4]: 59), larangan riba (QS al-Baqarah [2]: 275), perintah amar makruf nahi mungkar (QS Ali ‘Imran [3]: 110) serta seluruh isi al-Quran diwujudkan dalam sistem pemerintahan, ekonomi, politik, sosial dan budaya modern. Ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap realitas sekaligus penguasaan terhadap teks.
  2. Al-Istinbâth (Penggalian Hukum): Ini adalah kerja ijtihad. Dari lafal-lafal umum dan prinsip-prinsip global yang terkandung dalam al-Quran, para ulama menggali hukum-hukum spesifik untuk menjawab persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit. Ilmu Ushul Fiqih adalah alat utama untuk kerja tanzîl jenis ini. Sebagaimana dinyatakan Imam asy-Syathibi (w. 790 H) dalam Al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm, ijtihad adalah upaya maksimal untuk memahami hukum syar’i yang bersifat praktis (‘amali) dari dalil-dalil yang rinci.9

 

Tanzîl ini adalah seruan untuk bergerak melawan upaya musuh Islam dalam menjauhkan umat dari al-Quran. Al-Quran bukanlah kitab museum yang hanya dibaca dan dihapal. Ia adalah manual petunjuk (hudan) yang menuntut untuk “diturunkan” (tanzîl) ke kehidupan. Dengan semangat ijtihad yang shahih, pemahaman realitas yang mendalam, dan komitmen untuk menerapkan hukum-hukumnya, kita menjawab panggilan abadi ini. Dengan demikian al-Quran tidak hanya menjadi bacaan di mushaf, tetapi menjadi realitas yang hidup, bekerja serta memberikan solusi dalam kehidupan individu, masyarakat dan peradaban umat manusia.

 

WalLâhu a’lam. [Yuana Ryan Tresna]

Penulis Adalah Direktur Pusat Pendidikan Hadits Ma’had Khadimus Sunnah Bandung.

 

Catatan kaki:

  1. Lihat kritik terhadap pemikiran orientalis dalam: Muhammad Mustafa Al-A’zami, The History of The Qur’anic Text: From Revelation to Compilation, (Leicester: UK Islamic Academy, 2003), hlm. 1-30.
  2. Al-Bukhari (no. 4937) dan Muslim (no. 798), dari hadits ‘Aisyah RA.
  3. Abu al-Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, (Kairo: Dar al-Hadits, t.th.), hlm. 5.
  4. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, al-Thuruq al-Hukmiyyah fî al-Siyasah al-Syar’iyyah, (Riyadh: Dar ‘Alam al-Fawa’id, 2007), hlm. 15.
  5. Abu al-Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 5.
  6. Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fî ‘Ulum al-Qur’an, Jilid 2, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2008), hlm. 174.
  7. Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.th.), Juz 1, hlm. 45.
  8. Ahmad bin Yahya al-Wansyarisi, al-Mi’yar al-Mu’rib wa al-Jami’ al-Mughrib ‘an Fatawa Ahl Ifriqiyah wa al-Andalus wa al-Maghrib. Jilid 12, (Beirut: Dar Al-Gharb Al-Islami, 1981), hlm. 138.
  9. Ibrahim bin Musa al-Syathibi, al-Muwafaqat fî Ushul al-Ahkam. Jilid 4, (Kairo: Dar Ibn ‘Affan, 1997), hlm. 71-72.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 2 =

Back to top button