
Jenis-Jenis Nilai (Qîmah)
Soal:
Tentang nilai yang direalisasi oleh Hizbut Tahrir dalam melanjutkan kehidupan islami, apakah melanjutkan kehidupan islami itu merealisasi qîmah insâniyah (nilai kemanusiaan) karena keberadaannya sebagai aktivitas yang menyelamatkan umat manusia ketika hal itu terealisi, ataukah hal itu merealisasi qîmah rûhiyah (nilai ruhiyah) karena keberadaan melanjutkan kehidupan islami itu tegak di atas asas tasyri’i (bukan asas bersifat gharîzah) berkaitan dengan hukum Islam dan kewajiban membaiat Khalifah, dst? Di sini juga apakah nilai ruhiah itu hanya berkaitan dengan ibadah, bukan yang lain?
Jawab:
Sebelum menjawab harus dijelaskan lebih dulu dua perkara yang berkaitan dengan nilai.
Pertama: Nilai adalah maksud (tujuan) dari perbuatan dan bukan hasil yang terealisasi dari pelaksanaan perbuatan. Adakalanya nilainya ruhiah, tetapi hasilnya terindera atau tidak terindera. Misalnya, Anda berjihad. Maksud Anda berjihad adalah nilai ruhiah. Namun, hasil jihad adalah terindera seperti penaklukan suatu negeri atau benteng. Contoh lain, Anda berdoa. Maksud Anda berdoa adalah meraih nilai ruhiah. Namun, hasilnya tidak terindera jika doa dalam keadaan itu bukan termasuk tharîqah, melainkan tharîqah syar’i-nya adalah selain doa. Jadi hasilnya adalah saat pahala dari Allah SWT diraih. Dinyatakan di dalam Mafâhîm Hizb at-Tahrîr:
Misalnya, doa merupakan perbuatan yang merealisasi nilai ruhiah. Jihad merupakan aktivitas fisik yang merealisasi nilai ruhiah. Namun, meski merupakan perbuatan fisik, doa merealisasi hasil yang tidak terindera, yaitu pahala; meskipun tujuan orang yang berdoa adalah meraih nilai ruhiyah. Ini berbeda dengan jihad. Jihad memerangi musuh merupakan aktivitas fisik yang merealisasi hasil yang dapat diindera, yaitu: penaklukan benteng atau kota, atau musuh yang terbunuh dsb, meski tujuan mujahid adalah meraih nilai ruhiah.
Adapun doa dalam keadaan yang lainnya, yang “tidak memiliki tharîqah syar’iyyah-nya” maka doa mungkin merealisasi hasil yang terindera. Di dalam Jawab-Soal tanggal 25/10/2014 dinyatakan:
Di dalam Kitab Mafâhîm tentang doa, tidak dinyatakan sedikit pun pada kondisi yang lain. Akan tetapi kondisi lain itu dicakup oleh hadis yang bersifat umum yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya: dari Abu al-Mutawakkil dari Abu Sa’id bahwa Nabi saw. bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim berdoa dengan doa yang di dalamnya tidak ada dosa, tidak ada pemutusan silaturahmi, kecuali Allah memberi dia dengan doanya itu salah satu dari tiga hal: disegerakan untuk dia (pengabulan) doanya; atau disimpan (sebagai pahala) untuk dia di akhirat; atau dialihkan dari dia keburukan yang semisalnya.” Mereka (para Sahabat) berkata, “Kalau begitu kami perbanyak (doanya).” Rasul saw. bersbada, “Allah lebih banyak lagi (balasannya).”
Allah SWT menjawab orang yang berdoa kepada Dia dengan satu dari tiga kemungkinan. Di antaranya: “disegerakan untuk dia (pengabulan) doanya”. Ini adalah hasil yang terindera.
Kedua: Topik nilai adalah berkaitan dengan maksud individu, yakni bahwa itu bersifat individual. Di dalam Kitab Mafâhîm Hizb at-Tahrîr dinyatakan pengaitan nilai dengan maksud individu (manusia dengan makna person atau orang yang melakukan perbuatan). Dinyatakan di halaman 30-34 file word:
Adapun berkaitan dengan maksud dari perbuatan maka setiap orang yang melakukan perbuatan harus memiliki maksud yang karena itu dia melakukan perbuatan itu. Maksud ini adalah nilai perbuatan. Oleh karena itu, menjadi keniscayaan bahwa setiap perbuatan memiliki nilai yang diperhatikan untuk diraih atau direalisasikan ketika seseorang melakukan perbuatan. Jika tidak maka perbuatan itu menjadi kesia-siaan belaka.
Seorang Muslim harus mengerahkan segenap dayanya untuk merealisasi nilai yang dimaksudkan dari setiap perbuatan yang dia lakukan ketika dia melakukan perbuatan ini. Dengan itu dia berkontribusi dalam kemakmuran dan ketinggian masyarakat. Pada waktu yang sama dia juga menjamin kemakmuran dan ketenteraman dirinya sendiri.
Oleh karena itu merupakan kesalahan menyerahkan kepada manusia penentuan nilai-nilai ini. Penentuan nilai itu harus datang dari Sang Pencipta manusia, yaitu Allah SWT. Harus syariahlah yang menentukan untuk manusia nilai-nilai ini dan menentukan waktu pelaksanaannya. Sesuai dengan itulah manusia mengambil nilai-nilai tersebut.
Dengan demikian, di dalam masyarakat terealisasi nilai-nilai dengan kadar yang mereka butuhkan sebagai sebuah masyarakat tertentu. Masyarakat ini pun distandarisasi dengan standar-standarnya. Berdasarkan asas ini harus dilakukan upaya merealisasi nilai untuk mewujudkan masyarakat yang islami sesuai dengan pandangan hidup Islam.
Ini berarti bahwa nilai perbuatan adalah maksud yang karena itu seseorang melakukan perbuatannya. Jadi nilai adalah maksud dari perbuatan. yang memiliki maksud dari perbuatan adalah manusia, yakni individu secara personal seperti Muhammad, Zainab, Fathimah, Khalid, dll. Individu secara personal itu, ketika melakukan suatu perbuatan, bermaksud merealisasi nilai tertentu dari perbuatannya. Jika Muhammad melakukan perbuatan dagang maka dia bermaksud merealisasi nilai keuntungan material. Itu merupakan nilai materiil (qîmah mâdiyah). Jika Zainab melakukan shalat maka dia bermaksud merealisasi nilai tertentu, yaitu nilai ruhiah (qîmah rûhiyah). Jika Fathimah jujur maka dia bermaksud merealisasi nilai akhlak atau moral (qîmah akhlaqiyah). Jika Khalid menolong orang yang kesusahan maka dia bermaksud merealisasi nilai kemanusiaan (qîmah insâniyah). Begitulah. Jadi nilai adalah maksud individu secara personal dari pelaksanaannya atas suatu perbuatan. Artinya, yang melakukan perbuatan dengan maksud merealisasi nilai adalah manusia “individu”.
Di sini tampak menonjol tugas Hizb dalam menertibkan nilai-nilai ini pada para syababnya, baik itu nilai ruhiah, moral, kemanusiaan atau material. Keberadaan nilai-nilai itu sesuai hukum-hukum syariah. Hizb menggunakan cara-cara (uslûb) yang diperlukan dalam menertibkan nilai-nilai tersebut berupa arahan atau penjelasan sesuai dengan hukum-hukum syariah. Jika arahan dan penjelasan tidak berguna menertibkan nilai-nilai pada syabab dan dibutuhkan sanksi administratif maka Hizb melakukan itu. Hal itu untuk menjamin implementasi syabab untuk nilai-nilai ini sesuai perintah dan larangan Allah SWT.
Demikian juga tampak menonjol tugas negara menertibkan nilai-nilai ini sesuai dengan hukum-hukum syariah. Menjadi keharusan bagi seorang Muslim sebagai individu (sebagai person atau pelaku perbuatan) berbuat untuk merealisasi nilai-nilai ini sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT. Tentu dalam semua jenis nilai; baik ruhiah, moral, kemanusiaan maupun material.
Inilah tugas dan peran negara dalam menertibkan pelaksanaan individu merealisasi nilai-nilai sesuai dengan hukum-hukum syariah; baik itu nilai ruhiah, moral, kemanusiaan atau material. Negara menggunakan cara-cara yang diperlukan dalam menertibkan nilai-nilai ini di tengah-tengah masyarakat berupa arahan atau penjelasan sesuai dengan hukum-hukum syariah. Jika arahan dan penjelasan tidak berguna untuk mengoreksi penyimpangan syar’iyyah dalam implementasi individu untuk nilai-nilai ini dan diperlukan sanksi maka negara akan memberlakukan sanksi tersebut. Hal itu untuk menjamin implementasi individu untuk nilai-nilai ini sesuai perintah dan larangan Allah SWT.
Kedua: Sekarang jawaban pertanyaan di atas. Seorang pengemban dakwah yang berjuang untuk melanjutkan kehidupan islami dengan tegaknya Khilafah ar-Rasyidah memaksudkan di dalam perbuatannya ini merealisasi nilai ruhiah untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan Rasul saw. Hasil dari perbuatannya dapat diindera seperti kemuliaan, kemenangan, peneguhan kekuasaan, penaklukan dan tersebarnya kebaikan karena Khilafah ada. Allah SWT berfirman:
(Ada lagi) karunia yang lain yang kalian sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Sampaikanlah berita gembira kepada kaum Mukmin (QS ash-Shaff [61]: 13).
Maksud merealisasi nilai adalah perkara individual, yakni berkaitan dengan individu. Fulan bermaksud merealisasi nilai ruhiah, atau nilai moral, atau nilai kemanusiaan, atau nilai material. Jadi itu merupakan maksud individual. Adapun Hizb maka di antara aktivitasnya adalah menertibkan para syababnya agar perbuatan mereka tidak sia-sia; agar mereka berbuat untuk merealisasi nilai-nilai ini sesuai dengan hukum-hukum syariah. Di antara aktivitas negara juga adalah menertibkan perealisasian nilai-nilai ini oleh individu di dalam masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.
Semoga di dalam jawaban ini ada kecukupan. WalLâh a’lam wa ahkam.
[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tanggal 06 Rabiul Akhir 1444 H – 31 Oktober 2022 M]
Sumber:
https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/85145.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/669281881425851



