
Politik Pragmatis Mengikis Nilai Etis
Politik Indonesia hari ini makin pelik. Penguasa bukan membawa kesejahteraan. Mereka malah bermanuver memberikan penderitaan. Partai politik bukan membawa suara rakyat. Mereka malah berkompromi dan menihilkan ideologi. Anggota dewan wakil rakyat bersiasat mengamankan posisi dan meninggalkan rakyat. Politisi berebut kekuasaan. Berangkat dan melompat dari partai ke partai.
Kekuasaan menjadi absolut dan politik ‘semau gue’. Demokrasi yang sedianya untuk rakyat beralih untuk kepentingan kelompok dan keluarga. Kondisi ini diperparah dengan kemunduran berpikir politik rakyat. Alhasil, hubungan rakyat dengan penguasa terpisah dan berjalan sendiri-sendiri.
Kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat diputuskan dengan gegabah. Ugal-ugalan dalam memerintah menjadikan negara salah arah dan salah-kaprah. Berkuasa menjadi tujuan utama. Kelompok dan keluarga disiapkan untuk melanjutkan pemerintahan sesudahnya. Sikap berpolitik menabrak batas etika dan moral berbangsa. Tidak ada lagi standar baik dan buruk yang bersandar pada halal-haram. Ujungnya, demokrasi liberal menjadi ancaman nyata dalam kehidupan. Politik berjalan pragmatis dan menihilkan ideologis.
Sisi Gelap Politik Pragmatis
Pragmatisme tidak lepas dari politik demokrasi. Asas demokrasi yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan), yang ditopang dengan kebebasan, menjadikan demokrasi tiada mengenal halal-haram dan etis-tidak etis.
Pragmatis memiliki arti bersifat praktis dan berguna bagi umum; bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan).1 Hal ini menguatkan bahwa politik pragmatis memunculkan tindakan dan keputusan yang lebih mengutamakan hasil praktis daripada prinsip moral.
Terdapat sisi gelap politik pragmatis yang perlu diwaspadai. Politik pragmatis memiliki kelemahan dan menjadikan kemunduran berpolitik. Berikut penjelasannya:
- a) Mengikis nilai-nilai etis.
Demi mencapai tujuan tertentu, politik pragmatis mengorbankan prinsip etis. Yang penting menang. Segala cara dilakukan. Akibatnya, integritas politik dan kepercayaan publik kepada pemimpin dan institusi politik dapat terkikis.
- b) Merebak manipulasi dan kebohongan.
Pelaku politik pragmatis biasa memanipulasi informasi, memutarbalikkan fakta dan menyembunyikan kebenaran. Tentu demi mendapatkan dukungan dan kemenangan dalam persaingan politik.
- c) Berfokus pada kepentingan jangka pendek.
Hal yang bisa didapat sekarang menjadi kepentigan utama. Sebaliknya, mewujudkan kesejahteraan sosial, menjaga lingkungan dan mengurusi rakyat terabaikan demi keuntungan sesaat. Rakyat menderita karena pelaku politik pragmatis mementingkan kelompok dan partainya.
- d) Meningkatkan polarisasi dan ketegangan sosial.
Demi mendapat dukungan kelompok tertentu, politisi pragmatis bisa berkoalisi dengan siapapun meski kadang beda visi. Rakyat yang awalnya menaruh simpati akhirnya kecewa karena junjungannya menyeberang juga. Ketegangan politik tensinya meninggi. Sesama anak bangsa saling melempar argumen di ruang opini publik.
- e) Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika tujuan praktis menjadi satu-satunya pertimbangan, pelaku politik pragmatis tergoda menggunakan cara-cara tidak etis. Contohnya suap, nepotisme, kolusi dan menghalalkan segala cara mencapai tujuan. Kondisi ini memperparah dan merusak tatanan politik serta memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi.
- f) Degradasi moral publik.
Rakyat bertambah sinis dan apatis terhadap politik. Arena politik tidak lagi bermoral ketika nilai etis tidak dihargai. Degradasi moral publik mengurangi partisipasi rakyat dalam proses politik. Merebak pula budaya korup, penguasa yang tidak bertanggung jawab dan rakyat diam terhadap kezaliman
- g) Kehilangan visi dan misi kepemimpinan.
Tujuan praktis yang dicapai dengan cepat mengabaikan visi dan misi yang mendasari prinsip bernegara. Pemimpin yang fokus pada solusi pragmatis akan gagal memandu rakyat menuju perubahan yang lebih besar dan baik. Kehilangan visi dan misi kepemimpinan membuat politik dangkal dan terfragmentasi.
- h) Ketidakadilan dan ketimpangan.
Keputusan yang diambil dalam politik pragmatis dibuat berdasarkan hal paling efisien dan menguntungkan dalam jangka pendek. Kadang tanpa mempertimbangkan keadilan sosial. Kebijakan yang diambil pada akhirnya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan yang lain. Ketidakadilan dan ketimpangan dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik kepada elit, partai politik, pejabat dan sistem politik secara keseluruhan.
Semua sisi gelap politik pragmatis ini tampak pada ragam peristiwa yang mewarnai politik Indonesia. Praktik itu begitu nyata dan rakyat pun mempertanyakan keseriusan elit politik dan penguasa dalam mengurusi rakyatnya. Benarkah mereka hadir untuk rakyat? Ataukah sebaliknya, mereka hadir untuk mengamankan kepentingan kekuasaannya?
Riuh Politik Pragmatis
Tatkala mencermati ragam peristiwa, kegilaan politik pragmatis begitu nyata. Berikut beberapa peristiwa yang mengindikasikan sisi gelapnya:
- a) Mengutak-atik undang-undang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini buntut dari JR UU No.7/2017 mengenai Pemilu terkait batas usia capres cawapres dan diajuakan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret. Alhasil, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar menjadi cawapres Prabowo.2
Tahun 2017, Pemerintah mengambil jalur cepat untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Presiden Joko Widodo meneken Perppu tersebut pada Senin, 10 Juli 2017. Dalam UU sebelumnya ajaran yang dianggap bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Namun, Perppu Ormas memperluas dengan menambahkan paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Alhasil, muncul putusan pencabutan BHP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), disusul FPI (Front Pembela Islam).3
Kepentingan pengamanan kekuasaan tampak dalam utak-atik UU. Penguasa sibuk menyelamatkan kursinya dan menyingkirkan siapapun yang mengganggu jalannya kekuasaan totaliter.
- b) Legalisasi UU kepentingan pemilik modal.
Gagasan Umnibus Law Cipta Kerja pertama kali diungkap Presiden Joko Widodo pada pelantikan sebagai presiden RI periode kedua, 20 Oktober 2019. Harapannya, ia bisa mengatasi tumpang tindih regulasi di Tanah Air, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja. Draft RUU dinyatakan rampung oleh Pemeritah pada 12 Februari 2020. DPR membahas RUU Ciptaker secara maraton hingga 5 Oktober 2020 disahkan menjadi UU.4
UU Ciptaker menuai penolakan dari publik. Kaum buruh memberikan alarm keras. UU ini diduga lebih mementingkan pemilik modal. Banyak hak-hak rakyat diamputasi. Penguasaan oleh segelintir orang terkait distribusi kekayaan hanya berputar di sekitar pemilik modal. Kongkalikong penguasa dengan pengusaha justru meniadakan partisipasi rakyat. Kembali, rakyat menjadi korban dari kebijakan yang tidak bijak.
- c) Melanggar hukum.
Senin (2/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” dalam gugatan uji formil dari gabungan serikat buruh dan menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Putusan ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan pengkhianatan nyata para hakim MK (yang mempertahankan UU inkonstitusional ini) terhadap Demokrasi dan Konstitusi. Putusan ini adalah hal yang memalukan. Pasalnya, MK mengingkari sendiri putusan sebelumnya yang mengatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. MK kini justru bertransformasi menjadi penjaga kepentingan kekuasaan dan oligarki.5
Berkaitan dengan Pilkada serentak, perubahan pengaturan pun menghentak publik. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebelum adanya putusan MK 70, MA sudah mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024. tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.6
Adapun Baleg DPR sebelumnya menyepakati revisi UU Pilkada hanya satu hari setelah MK memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan UU Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon ditetapkan, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) awalnya mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Kini mereka berubah sikap. Sejumlah parpol KIM itu menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).7
- d) Politik cawe-cawe.
Ada penggunaan instrumen hukum untuk mengintervensi partai politik dan pengamanan orang dekatnya. Ekonom Faisal Basri menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melindungi keluarganya dari keterlibatan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Caranya dengan lakukan cawe-cawe politik, termasuk lewat reshuffle kabinet.8
Presiden Joko Widodo menyebut keputusannya cawe-cawe dalam Pilpres 2024 sebagai bagian dari kewajiban moral sebagai presiden. Jokowi menilai ia harus ikut campur untuk mengamankan transisi kepemimpinan. Ia ingin proses ini berjalan baik. “Cawe-cawe udah saya sampaikan bahwa saya cawe-cawe itu menjadi kewajiban moral, menjadi tanggung jawab moral saya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional,” kata Jokowi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023).9
Terbaru, Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya. Lalu Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM dan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Megawati Soekarno Putri, Ketum PDI-Perjuangan, menuding Jokowi juga ingin merebut dari keluarga Soekarno. Sekjend PDIP-P, Hasto Kristiyanto sempat dipanggi KPK terkait Harun Masiku dan dugaan korupsi DJKA Kementrian Perhubungan. Sejalan dengan itu, konflik PKB versus PBNU muncul menjelang Muktamar pemilihan Ketua Umum PKB di Bali.
Ketika instrumen kekuasaan mengendalikan lembaga hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan lainnya, maka negara telah berubah menjadi negara kekuasaan. Hukum tidak lagi menjadi panglima, tetapi menjadi alat gebuk kepada siapapun yang tak seiring dan sejalan dengan kekuasaan.
- e) Semua teman dan meniadakan jejak rekam.
Komposisi koalisi partai politik dalam Pemilu berubah-ubah. Ideologi tidak lagi menjadi instrumen utama. Yang ada adalah kepentingan kekuasaan jangka pendek. Hal ini tampak pada peta dukungan pada Pilpres 2024. Anies-Muhaimin didukung Nasdem, PKB dan PKS. Prabowo-Gibran didukung Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI dan Gelora. Ganjar-Mahfudz didukung PDI, PPP, Perindo dan Hanura.
Menjelang Pilkada serentak, peta koalisi dan dukungan pun berubah. Koalisi dalam Pilpres 2024 tidak lagi menjadi pijakan untuk melanjutkan ke daerah. Perubahan ini menunjukkan kepentingan partai politik lebih dominan berkuasa di daerah. Belum lagi, politisi yang meloncat dari satu partai ke partai lain demi tiket berkuasa. Pragmatisme yang meliputi kekuasaan politik demokrasi begitu suram. Dulu lawan sekarang berteman. Ideologi dan kepentingan rakyat jadi nomor sekian.
Khatimah
Kemunculan politik pramatis adalah buah sistem kapitalis. Sistem ini menjadikan keuntungan materi sebagai instrumen keberhasilan. Caranya adalah dengan berkuasa dan berbagi kekuasaan. Kebebasan berbuat dalam politik pun nyata merusak tatanan hukum dan kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, agar rakyat keluar dari politik pragmatis, meninggalkan demokrasi adalah langkah pertama. Kemudian ada upaya sistemis membangun politik ideologis. Politik yang dibangun bukan saja atas dasar kepentingan bersama, tetapi juga dilandaskan pada ideologi yang sahih, yakni Islam.
Perlu juga kehadiran partai politik ideologis Islam yang siap mencetak negarawanan sejati. Partai politik ideologis Islam akan menjadi garda terdepan dalam amar makruf nahi mungkar. Rakyat pun dididik dengan berpikir politik untuk mengurusi kehidupannya sesuai dengan syariah Islam.
Keduanya, baik partai politik maupun rakyat, akan menjadi yang terdepan dalam mengoreksi penyelewengan penguasa dan mendorong penguasa untuk taat hanya pada Allah dan Rasul-Nya.
WalLaahu a’lam bish ash-shawaab. [Hanif Kristianto; (Analis Politik dan Media)]
Catatan kaki:
1 https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pragmatis
2 https://www.umy.ac.id/terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-ini-pandangan-pakar-umy



