
Pajak Kapitalisme Vs Pajak Syariah
Di dalam sistem Kapitalisme, pajak telah menjadi sumber utama penerimaan negara, termasuk di negara-negara Muslim. Sebagian pendapatan tersebut digunakan untuk hal yang esensial seperti pelayanan publik. Sebagiannya lagi digunakan belanja pegawai serta belanja pembayaran bunga utang. Adapun penerimaan dari harta milik umum seperti tambang migas, mineral dan batubara semakin terbatas, sebab pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
Besarnya ketergantungan negara terhadap pajak tersebut menjadikan negara berupaya agar berbagai barang dan jasa dikenakan pajak. Bahkan tarifnya dapat dinaikkan jika dirasa hal tersebut bisa meningkatkan penerimaan negara. Untuk mendorong peningkatan ketaatan pembayaran pajak oleh masyarakat, Pemerintah tidak jarang menggunakan jargon-jargon agama.
Salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut adalah menganggap bahwa pajak itu sama dengan zakat. Pernyataan ini tentu sangat gegabah, sebab pajak dalam sistem Kapitalisme berbeda secara diametral dengan zakat dalam berbagai aspek.
Pertama, Dimensi Spiritualitas: Pajak dalam sistem Kapitalisme bersifat sekuler dan hanya sebagai kewajiban publik untuk mendukung kehidupan bermasyarakat serta bernegara, tanpa ada kaitan dengan nilai ibadah. Sebaliknya, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat, ditunaikan sebagai ibadah yang bernilai pahala, dan jika ditinggalkan termasuk dosa besar.
Kedua, Dasar Penetapan: Penetapan pajak dilakukan melalui mekanisme sistem politik demokratis antara pemerintah dan parlemen. Karena itu jenis, objek dan besaran pajak bisa berubah sesuai kebutuhan fiskal dan dinamika ekonomi. Sebaliknya, kewajiban zakat ditetapkan langsung oleh Allah SWT melalui al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad saw. sehingga bersifat absolut, permanen dan tidak dapat dimodifikasi.
Ketiga, Cakupan dan Subjek: Pajak mencakup hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari penghasilan pribadi, perdagangan, konsumsi, hingga kepemilikan aset. Pajak juga berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan agama, suku, atau keyakinan. Sebaliknya, zakat hanya dikenakan pada harta tertentu yang telah ditetapkan syariah (seperti emas, perak, hasil pertanian, ternak, perdagangan, rikaz, dan zakat fitrah) dan hanya diwajibkan kepada umat Muslim yang memenuhi syarat nishaab dan haul.
Keempat, Besaran: Besaran pajak dalam sistem kapitalis bersifat variatif. Bisa progresif, proporsional atau regresif. Pajak dapat berubah-ubah bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah. Bahkan di beberapa negara-negara maju pajak dapat mencapai 40–50% dari pendapatan. Sebaliknya, zakat memiliki tarif tetap yang tidak bisa diubah, seperti 2,5% untuk zakat mal, 5–10% untuk hasil pertanian tergantung pengairannya, dan 20% untuk rikaz. Dengan brgitu zakat lebih pasti dan konsisten sepanjang zaman.
Kelima, Distribusi: Dana pajak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah dan penggunaannya bersifat fleksibel sesuai prioritas kebijakan. Misalnya untuk membayar utang, bunga, sosial atau pembangunan infrastruktur. Sebaliknya, zakat dikelola oleh amil resmi yang ditunjuk Negara Islam. Distribusinya sudah diatur secara ketat dalam al-Quran. Hanya untuk delapan golongan penerima (fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fî sabilillah, dan ibnu sabil). Tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Keenam, Sanksi: Pelanggaran kewajiban pajak dikenai sanksi administratif maupun pidana seperti denda, bunga keterlambatan, penyitaan aset, hingga penjara. Kepatuhan wajib pajak lebih didorong oleh ketakutan pada sanksi hukum. Sebaliknya, pelanggaran zakat, selain dikenai sanksi oleh Negara Islam, juga berdampak pada sanksi ukhrawi berupa dosa besar dan ancaman azab Allah SWT. Dengan demikian kepatuhan membayar zakat lahir bukan hanya dari paksaan hukum, tetapi juga dari iman dan ketakwaan.1
Dharîbah dalam Islam
Sumber-sumber pemasukan dalam Negara Islam seluruhnya didasarkan pada dalil-dalil syariah, bukan berdasarkan hawa nafsu manusia seperti dalam sistem Kapitalisme. Beberapa sumber pendapatan Islam antara lain fai, jizyah, kharâj dan ’usyr, serta harta milik umum. Di dalam literatur fikih Islam juga dikenal dharîbah, yang diartikan dengan pajak, meskipun memiliki konsep yang berbeda dengan pajak yang berlaku di negara-negara kapitalis.
Istilah dharîbah (61J()) memiliki makna yang sangat spesifik dalam sistem pemerintahan Islam. Dharîbah didefinisikan sebagai pungutan yang diwajibkan atas kaum Muslim ketika Baitul Mal tidak memiliki dana yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka.2
Idealnya, berbagai pendapatan asli baitul Mal seperti cukup untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut. Namun, seiring dengan meningkatkan pengeluaran negara, jika pendapatan negara tidak cukup, dan donasi kaum Muslim tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka kewajiban tersebut berpindah kepada kaum Muslim. Konsep ini menunjukkan bahwa dharîbah bukanlah sumber pendapatan utama negara, melainkan merupakan solusi darurat yang digunakan untuk membiayai kewajiban-kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan oleh negara.
Secara lebih rinci, dharîbah merupakan harta yang dipungut dari kaum Muslim untuk membiayai berbagai pengeluaran yang wajib ditunaikan oleh negara, yang hakikatnya merupakan kewajiban kaum Muslim. Penerapan dharîbah memiliki kondisi-kondisi yang sangat ketat dan spesifik.
Dharîbah hanya boleh dipungut jika Baitul Mal dalam keadaan kekurangan dana untuk menutup pengeluaran wajib (nafaqaat waajibah) yang harus segera dilaksanakan. Pengeluaran wajib tersebut mencakup: pelaksanaan jihad beserta perlengkapannya; pengeluaran untuk industri militer beserta seluruh sarana yang diperlukan, termasuk industri dan pabrik-pabrik, guna memungkinkan produksi senjata yang dibutuhkan; pemeliharaan fakir, miskin dan ibnu sabil; pembayaran gaji untuk pasukan, pegawai negara, hakim, guru dan pihak mana saja yang memberikan jasa pelayanan pada kemaslahatan kaum Muslim; pengeluaran untuk peristiwa darurat seperti kelaparan, banjir, atau serangan musuh; serta pengeluaran untuk kepentingan umum yang bersifat darurat, seperti pembangunan jalan, sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, penyediaan air, dan sejenisnya.
Dharîbah hanya boleh dikenakan kepada kaum Muslim yang tergolong mampu, yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhi kebutuhan primer seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; serta kebutuhan sekunder sesuai standar hidup layak di wilayahnya.
Dharîbah hanya boleh ditetapkan sebatas kebutuhan dan kecukupan, untuk menutupi kekurangan dalam pembiayaan yang wajib di atas. Tidak boleh dipertimbangkan dalam penetapan dharîbah tujuan untuk menekan akumulasi kekayaan, mencegah kemewahan, atau menambah pemasukan Baitul Mal, seperti tujuan pajak dalam sistem kapitalisme dan sosialisme. Dharîbah dipungut hanya sebatas untuk mencukupi pembiayaan yang wajib tersebut. Pungutan yang lebih dari kebutuhan dianggap sebagai bentuk kezaliman. Negara tidak diperbolehkan memungut pajak tidak langsung dalam bentuk apa pun, baik berupa Pajak Pertambahan Nilai, pajak atas jasa pelayanan publik, maupun pungutan lain yang serupa, karena semuanya termasuk pajak yang terlarang.
Sebelum menarik pajak darurat (dharîbah) tersebut, negara dapat mengadakan kampanye donasi sukarela ketika terjadi kebutuhan negara yang mendesak tersebut. Pada masa Nabi saw., ketika ada kebutuhan yang sangat mendesak, sebagian orang bersedekah untuk menutup kebutuhan itu, sebagaimana yang terjadi pada Jaisy al-‘Usrah (Perang Tabuk). Jika donasi sukarela itu tidak mencukupi, barulah negara diperbolehkan memberlakukan pajak darurat (dharîbah).3
Pungutan harta tersebut, sebagaimana halnya penarikan sumber pendapatan yang syar’i lainnya, harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan tidak menyulitkan rakyat. Diriwayatkan bahwa kepada Khalifah Umar ibn al-Khaththab didatangkan harta yang sangat banyak. Abu ‘Ubayd berkata, “Aku kira, beliau mengatakan: dari jizyah.” Lalu Khalifah Umar berkata, “Sesungguhnya aku menyangka kalian telah membinasakan manusia.” Mereka menjawab, “Tidak. Demi Allah, kami tidak mengambil kecuali dengan cara yang ringan dan bersih (tanpa memberatkan).” Khalifah Umar bertanya, “Tanpa cambuk dan tanpa ikatan (pemaksaan)?” Mereka menjawab, “Ya.” Khalifah Umar berkata, “Segala pujian milik Allah yang tidak menjadikan hal itu melalui tanganku dan tidak dalam masa kekuasaanku.”4
Dharîbah Menurut Ahli Fiqih
Imam al-Ghazali telah menyinggung prinsip-prinsip penarikan dharîbah di atas dengan menyatakan:
Redaksi yang hampir sama juga disampaikan oleh Asy-Syatibi. Beliau menambahkan keterangan bahwa jika kebijakan tersebut tidak diambil maka “kekuatan Imam (Khalifah) akan runtuh dan negeri-negeri kita akan menjadi sasaran kekuasaan orang kafir.”6
Dalam kitab Radd al-Muhtaar, Ibnu Abidin menegaskan bahwa pungutan yang ditetapkan oleh Imam (Khalifah) atau Sultan atas rakyat demi kepentingan umum termasuk kewajiban yang sah secara syar’i, bahkan menyerupai status kharâj. Beliau mencontohkan beberapa kemaslahatan yang dapat dibiayai dengan cara ini seperti biaya penjaga jalan dari perampok, pemasangan barikade dan pintu-pintu gang, serta pungutan di Khawarizm untuk memperbaiki tanggul Sungai Jayhun. Semua itu, menurut beliau, merupakan kewajiban yang tidak boleh ditolak, dan bukan bentuk kezaliman. Namun, Ibnu Abidin memberikan batasan penting bahwa kebolehan pungutan ini “harus dibatasi pada kondisi ketika tidak terdapat dalam Baitul Mal harta yang mencukupi untuk tujuan tersebut.”7
Ibnu Hazm juga menegaskan bahwa Khalifah dapat menarik harta selain zakat kepada orang-orang kaya jika tidak terdapat harta kaum Muslim di Baitul Mail untuk mendanai santunan kepada fakir miskin, sebab hakikatnya kewajiban tersebut merupakan kewajiban kaum Muslimin. Ia berkata:
Diwajibkan atas orang-orang kaya dari setiap negeri untuk menanggung fakir miskin di antara mereka. Jika zakat tidak mencukupi kebutuhan mereka, juga tidak ada dari harta kaum Muslim yang bisa memenuhi, maka penguasa wajib memaksa orang-orang kaya tersebut untuk menanggung itu, yakni dengan mencukupi mereka makanan pokok yang tidak bisa ditinggalkan, pakaian untuk musim dingin dan musim panas, tempat tinggal yang melindungi mereka dari hujan, panas, sinar matahari, dan dari pandangan orang-orang yang lewat.8
Senada dengan pendapat Ibnu Hazm di atas, Al-Qurthubi ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 177 menyebutkan: “Para ulama sepakat bahwa jika kaum Muslim ditimpa suatu kebutuhan mendesak setelah (mereka) menunaikan zakat, maka wajib mengalokasikan harta untuk memenuhi kebutuhan tersebut.”9
Meskipun demikian, Imam an-Nawawi memberikan batasan tegas bahwa penarikan pajak tersebut harus dimulai dengan penggunaan kelebihan harta yang dimiliki pejabat negara. Ketika Az-Zhahir Baybars meminta fatwa Imam an-Nawawi tentang kebolehan memungut pajak untuk memerangi pasukan Tartar di Syam, beliau menjawab:
Penerapan Islam secara Lengkap
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam Negara Islam, dharîbah hanya berfungsi sebagai pelengkap dari sumber-sumber penerimaan APBN yang telah dilegalkan syariah, seperti fai’, kharaj, jizyah, pengelolaan harta milik umum, dan zakat. Karakteristik dharîbah ini sangat berbeda dengan konsep pajak dalam sistem Kapitalisme karena memiliki batasan yang sangat ketat, baik dari segi syarat penerapan, jumlah pungutan, maupun tujuan penggunaannya.
Penerapan ajaran Islam secara komprehensif, termasuk pengelolaan APBN dengan memasukkan zakat dan dharîbah, memerlukan negara yang menjadikan Islam sebagai landasan sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan yang disebut sebagai Imamah atau Khilafah Islam tidak hanya menerapkan Islam secara paripurna, tetapi juga berupaya menyatukan negeri-negeri Islam dalam satu kepemimpinan. Penyatuan umat akan memberikan dampak signifikan terhadap distribusi dan pengembangan potensi ekonomi. Hal ini tidak hanya memperbesar kekuatan ekonomi serta sumber-sumber penerimaan negara, tetapi juga memungkinkan distribusi kekayaan yang lebih adil di antara negeri-negeri Muslim. Selain itu, pengelolaan kekayaan negara, termasuk sumber daya alam, sesuai dengan hukum-hukum syariah akan menghentikan aliran kekayaan ke negara-negara penjajah, serta menekan perilaku koruptif para elit kekuasaan. Dengan demikian, rakyat akan hidup sejahtera dan –yang paling utama–hidup mulia di bawah hukum-hukum Allah SWT, Tuhan yang Mahaadil dan Mahabijaksana.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].
Catatan kaki:
- Lihat lebih lanjut perbedaan zakat dan pajak, antara lain, Yûsuf al-Qaradhâwı̂, Fiqh al-Zakâh, 8th ed. (Beirut: Muʾassasat al-Risâlah, 1973), 993ff.
- Lihat lebih lanjut: Abd al-Qadı̂m Zallûm, Al-Amwāl fı̄ Dawlat al-Khilâfah, thabʿah muʿtamadah (Beirut: Dār al-Ummah, 2004), 122-130.
- Mûhammad ʾUthmân Shubayr. “Al-Zakâh wa-al-Ḍarẚ̂ib fı̂ al-Fiqh al-Islâmı̂.” Majallat al-Sharı̂ʿah wa-al-Dirâsât al-Islâmiyyah 11, no. 29 (1996). https://doi.org/10.34120/jsis. v11i29.1201
- Abû ʿUbayd al-Qâsim ibn Sallâm, Kitâb al-Amwâl, Taḥqı̂q Khalı̂l Muḥammad Ḥarrâs (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.t.), 54.
- Abû Hâmid Muhammad ibn Muḥammad al-Ghazâlı̂, Sĥifẚ̂ al-Ghalı̂l, (Baghdad: Mathbâ-ʿah al-Irshâd, 1971), 236.
- Abû Ishâq Ibrâhı̂m ibn Musâ al-Lakhmı̂ al-Gharnathı̂ Al-Shâthibı̂, al-Iʿṭiṣâm, (Saudi Arabia: Dâr Ibn âffân, 1992), 2: 619.
- Ibn ʿÂbidı̂n al-Ĥanafı̂ al-Dimashqı̂, Ĥâshiyat Radd al-Muĥtâr ʿalâ al-Durr al-Muĥtâr: Sharĥ Tanwı̂r al-Abŝâr. 2nd ed. (Cairo: Sharikat Maktabat wa Matbâʿat Musthafâ al-Bâbı̂ al-Ĥalabı̂ wa-Awlâdih, 1966/1386 H), 2: 36–37.
- Ibn Hazm al-ʾAndalusı̂ al-Zâhirı̂, al-Muḥallâ bi-al-ʾĀthâr, tahqı̂q ʿAbd al-Ghaffâr Sulâymân al-Bandârı̂ (Bayrût: Dâr al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1988/1408 H), 4:281.
- Abû ʿAbd Allâh Muḥammad ibn ʾAhmad al-ʾAnshârı̂ al-Qurthubı̂, al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qurʾān, 2nd ed. (Câiro: Dâr al-Kutub al-Mishrı̂yah, 1964/1384 H), 2:242.
- Jalâl al-Dı̂n al-Suyûthı̂, Husn al-Muĥâḍarah fı̂ Târı̂kh Miṣr wa-al-Qâhirah (Cairo: Dâr Iḥyẚ̂ al-Kutub al-ʿArabı̂yah, Îsâ al-Bâbı̂ al-Ĥalabı̂ wa-Shurakẚ̂uhu, 1967), 2: 105.





