Nisa

Menyoal Partisipasi Perempuan Dalam Demokrasi

Dalam kitab Mafâhîm Islâmiyyah, Muhammad Husain Abdullah, mengkritisi demokrasi sebagai sistem yang menyalahi Islam karena tidak bersandar pada wahyu Allah. Demokrasi hanya bersandar pada rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat menjadi sumber dari kekuasaan bagi legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Beliau menyampaikan, termasuk dari keburukan-keburukan yang menonjol bagi sistem ini adalah adanya suara mayoritas. Pemilihan penguasa, DPR, pengangkatan kementerian dan penetapan undang-undang semuanya bisa sempurna—menurut pandangan demokrasi—dengan suara mayoritas rakyat atau suara mayoritas wakil-wakil rakyat.

Meskipun pemikiran mayoritas (demokrasi) adalah pemikiran batil, Barat telah sukses menipu umat. Narasi “aturan yang dibuat oleh mayoritas rakyat atau mayoritas wakil rakyat adalah aturan terbaik bagi rakyat” masih kuat digaungkan. Ide ini masih dianggap sebagai jaminan (solusi) meraih kehidupan yang lebih baik.

Saat ini ide suara mayoritas dikampanyekan bahkan dilembagakan dengan terma ‘partisipasi bermakna’, dan menjadi bagian dari narasi perubahan sosial di kalangan perempuan. Kita tidak asing dengan narasi ‘peran politik perempuan di parlemen akan menjamin UU yang sensitif terhadap masalah perempuan’.

Sebagai aktivis perubahan Islam ideologis, kita punya kepentingan meyakinkan perempuan bahwa partisipasi bermakna bukan jalan memperbaiki sistem politik—kinerja Pemerintah, khususnya DPR. Kita juga punya kepentingan untuk memandu semangat perlawanan perempuan tetap dalam trek politik Islam. Dengan demikian penting membahas lagi tentang kesalahan partisipasi bermakna dan posisinya dalam proyek besar perubahan menuju kehidupan Islam.

 

Partisipasi Bermakna adalah Batil

Pada 2021, Mahkamah Konstitusi memberikan panduan tentang ”Partisipasi Bermakna” atau meaningful participation dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja.

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Partisipasi publik itu terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Pada konteks legislasi, partisipasi bermakna adalah penerjemahan dari kekuasaan membuat aturan ada di tangan rakyat atau wakil rakyat. Ide memberikan kewenangan membuat aturan di tangan rakyat disebut kedaulatan di tangan rakyat. Baik kedaulatan di tangan rakyat dan kekuasaan bersumber dari rakyat adalah pilar dari demokrasi.

Dalam buku Demokrasi Sistem Kufur (Haram Mengambil, Menerapkan dan Menyebarluaskannya), Syaikh Abdul Qadim Zallum menerangkan bahwa kedua ide tersebut dicetuskan oleh para filosof dan pemikir di Eropa ketika mereka melawan para kaisar dan raja. Tujuannya untuk menghapuskan ide Hak Ketuhanan (Divine Rights) yang menguasai Eropa waktu itu. Atas dasar ide itu, para raja menganggap bahwa mereka memiliki Hak Ketuhanan atas rakyat. Hanya merekalah yang berhak membuat peraturan dan menyelenggarakan pemerintahan serta peradilan. Raja adalah negara.

Lalu disebarkanlah dua ide landasan demokrasi tersebut untuk menghancurkan ide Hak Ketuhanan secara menyeluruh dan untuk memberikan hak pembuatan peraturan dan pemilihan penguasa kepada rakyat. Dua ide tersebut didasarkan pada anggapan bahwa rakyat adalah ibarat tuan pemilik budak, bukan budak yang dikuasai tuannya.

Kedua ide politik dalam demokrasi tentu saja berbeda dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam kehendak seorang Muslim atau umat tidak diatur oleh dirinya sendiri atau umat, melainkan diatur oleh Allah SWT dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Ini sesuai dengan firman Allah SWT (yang artinya): Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (TQS an-Nisa‘ [4]: 65) .

Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa kedaulatan ada di tangan Allah (as-siyâdah li Asy-Syâri’). Bukan di tangan rakyat atau umat. Dengan demikian, partisipasi bermakna dalam upaya mempengaruhi penetapan hukum jelas tidak bisa dijadikan ide politik untuk memandu sebuah upaya perubahan.

Jika dikaji secara fakta, kita semakin mendapatkan ketidaksesuaian konsep ini dengan realitas. Kekuasaan legislatif yang dikawal langsung oleh rakyat melalui partisipasi bermakna nyatanya tidak otomatis menghasilkan UU yang pro rakyat. Ada fakta di luar prediksi penggagasnya, bahwa kekuatan kapital yang mempengaruhi politik mampu memanipulasi umat, baik dalam pemilihan maupun proses pembuatan aturan. Akibatnya, aturan yang dibuat tidak mampu memberikan maslahat bagi setiap dari umat. Hal terpenting dari sebuah legislasi itu bukan terletak pada aturan itu dibuat atau tidak dibuat oleh rakyat, melainkan pada jenis aturan yang dipakai. Tidak ada jaminan sebuah aturan itu baik, kecuali aturan itu berasal dari Tuhan yang Mahabaik, Pencipta dan Pengatur manusia, Allah SWT.

Di sinilah kita menemukan kesesuaian nilai Islam, yang meletakkan hak membuat aturan hanya pada Allah SWT.

 

Brave Pink Nir Visi Islam

Saat ini para perempuan aktif dalam gerakan sosial perlawanan pada rezim. Salah satunya, muncul kampanye Brave Pink Hero Green. Dua warna ini digunakan sebagai simbol kekuatan dari perlawanan, keberanian dan solidaritas rakyat Indonesia dalam menghadapi situasi negara saat ini.

Salah satu pembuat generator kampanye Brave Pink Hero Green, Anang Marjono, mengatakan penggunaan warna pink dan hijau diambil dari diskursus yang berkembang luas di media sosial, yang merepresentasikan demonstrasi yang terjadi di Tanah air selama sepekan belakangan. Warna pink lembut ini terinspirasi dari kerudung milik seorang perempuan yang kerap dipanggil Ibu Ana. Fotonya viral di Media sosial, Ibu Ana tampil mencolok dengan kerudung merah mudanya dan tampak berani menghadapi aparat dalam demonstrasi 28 Agustus 2025 lalu.

Fenomena perlawanan rakyat dan perempuan akhir-akhir ini diglorifikasi oleh banyak pengamat dan aktivis berhaluan liberal. Mereka melihat itu sebagai harapan karena gelora perlawanan dan kesadaran politik warga, terutama di kalangan perempuan muda, tidak pupus di tengah kekuasaan negara yang semakin menindas. Mereka menarasikan perlawanan juga bagian dari partisipasi bermakna dalam konteks koreksi atas pemerintahan yang berjalan. Perlawanan juga bagian dari mengembalikan hak partisipasi bermakna di ranah legislatif, yakini peran perempuan dalam penetapan berbagai UU

Sebagian menyebut model perlawanan ini sebagai gerakan rizomatik (atau akar rimpang) karena sifatnya yang menjalar secara horizontal dengan cepat, tanpa struktur organisasi dan pemimpin. Bagi mereka, cara melawan seperti ini adalah bentuk resiliensi masyarakat sipil, fondasi demokrasi. Selama ada perlawanan sehari-hari yang akan terus tumbuh merespon isu-isu ketidakadilan sosial, selama itu pula demokrasi dipercaya akan dapat dipertahankan.

Secara tidak langsung, terus mempertahankan dan bergantung pada model gerakan ini sebenarnya sama seperti melegitimasi penindasan Kapitalisme itu sendiri. Bukankah semua persoalan yang muncul—dari kemiskinan, ketimpangan dan kegagalan penetapan UU yang pro rakyat—karena sistem Kapitalisme dengan politik demokrasi dan ekonomi Kapitalisme.

Perlawanan perempuan, melawan sekadar untuk melawan tanpa visi yang jelas, adalah bagian dari upaya mempertahankan kekuasaan dan tatanan sekuler-kapitalis. Artinya, perlawanan perempuan masih kosong dari visi islam (nir visi islam). Padahal Islam adalah jaminan bagi perubahan yang lebih baik. Aktivisme perempuan harus kembali pada basis ideologi Islam.

Allah SWT juga telah mengingatkan (yang artinya): Apakah sistem hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

 

Perubahan Politik ala Rasulullah saw.

Islam memiliki metode perubahan politik yang jelas dan tuntas. Metode perubahan politik Islam bersumber dari hukum syariah. Rasulullah saw. telah memberikan teladan dalam perjuangannya mendirikan Daulah Islamiyah. Beliau juga telah memberikan contoh bagaimana menerapkan hukum syariah dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Allah SWT berfirman (yang artinya): Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu contoh yang baik bagi kalian, yaitu bagi orang yang mengharapkan (keridhaan) Allah dan Hari Akhir serta banyak mengingat Allah (TQS Al- Ahzab [33]: 21).

Metode yang telah ditempuh Rasulullah saw. dalam melakukan perubahan untuk membentuk kehidupan Islam memiliki 3 (tiga) tahapan (marhalah) berikut:

Pertama, Tatsqîf (Pembinaan): Beliau membina para Sahabat dengan fikrah Islam agar keimanan mereka kokoh dan mereka siap berjuang untuk perubahan.

Kedua, Tafâ‘ul ma‘a al-Ummah (Interaksi dengan Masyarakat): Beliau mendakwahkan Islam secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat sekaligus membongkar kebusukan sistem kufur hingga opini umum berpihak pada Islam.

Ketiga, Thalab an-Nushrah (Menggalang Dukungan). Beliau menggalang dukungan dari ahlul quwwah (para pemilik kekuasaan) untuk menegakkan sistem politik dan pemerintahan Islam.

Ketiga tahapan ini beliau tempuh tanpa kekerasan sama sekali apalagi melalui people power (gerakan massa) yang menjurus pada anarkisme (kekerasan). Pada akhirnya, terutama melalui tahapan thalab an-nushrah, beliau berhasil meraih kekuasaan (istilâm al-hukm) secara damai dari ahlul quwwah di Madinah yang didukung oleh mayoritas penduduknya. Sejak itu beliau segera memproklamirkan pendirian Daulah Islam untuk pertama kalinya.

Inilah jalan perubahan Islam yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Metode ini akan menghantarkan pada kehidupan Islam, jaminan keberkahan hidup bagi setiap manusia yang ada di dalamnya.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Fatma Sunardi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × two =

Back to top button