
Berapa Gaji dan Kompensasi yang Layak Bagi Pejabat Negara?
Soal:
Apa bedanya antara gaji dan kompensasi yang diterima oleh pejabat negara di dalam Islam? Mengapa pejabat negara tidak menerima gaji, sementara pegawai negeri menerima gaji? Apa konsekuensinya dari keduanya?
Jawab:
Sebelum membahas perbedaan antara gaji dan kompensasi, terlebih dulu harus dipahami perbedaan antara jabatan Hukkâm, dan Muwazhzhaf. Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan perbedaan keduanya dalam Muqaddimah ad-Dustûr, sebagai berikut:
Hukkâm adalah jamak dari Hâkim, yaitu orang yang diangkat untuk menerapkan hukum (Munaffidz al-Hukm). Menurut istilah:
Pemerintahan adalah aktivitas kepemimpinan yang diwajibkan oleh syariah atas kaum Muslim…Aktivitas kepemimpinan ini adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencegah praktik saling menzalimi dan menyelesaikan persengketaan…Dengan kata lain, pemerintahan itu merupakan aktivitas mengurusi urusan (rakyat). Maka dari itu, wilâyatu al-amr, imârahh, mulk dan sulthân termasuk pemerintahan (Hukm), sedangkan yang lain, selain itu, merupakan administrasi.1
Karena itu apa yang dilakukan oleh seorang Khalifah dan kepala daerahnya, seperti Wali (kepala daerah tingkat I) dan ‘Amil (kepala daerah tingkat II), dalam mengurusi urusan umat, dengan menerapkan syariah, dan mengeksekusi keputusan para Qadhi adalah bagian dari pemerintahan (Hukm). Selain itu tidak termasuk pemerintahan, tetapi bagian dari administrasi. Orang yang diangkat untuk melakukan aktivitas administrasi ini disebut Muwazhzhaf, bukan Hâkim.
Syaikh An-Nabhani kemudian menjelaskan perbedaannya:
Ini berbeda dengan Muwazhzhaf (pegawai administrasi negara). Mereka telah ditentukan tugas-tugasnya. Mereka pun mengerjakan apa yang diminta untuk mereka kerjakan.2
Perbedaan antara Hukkâm dan Muwazhzhaf ini tampak secara deskriptif dari tindakan Nabi saw. Nabi saw. telah mengirim sejumlah Sahabat menjadi Wali (kepala daerah tingkat I), dan memerintahkan mereka untuk menerapkan hukum-hukum syariah. Pada saat yang sama, Nabi saw. mengangkat orang untuk menjadi Muwazhzhaf untuk melakukan aktivitas tertentu, bukan untuk menerapkan hukum-hukum syariah.
Sebagai contoh, Nabi saw. pernah mengangkat Amru bin Hazm sebagai Wali, dan menulis surat untuknya. Nabi saw. juga mengangkat Muadz bin Jabal, kemudian bertanya kepada dia tentang bagaimana caranya memutuskan perkara, kemudian beliau menjawab, dan disepakati Nabi saw. Nabi saw. Juga mengangkat ‘Atab bin Usaid sebagai Wali untuk menerapkan syariah. Adapun Bisr bin Said diangkat sebagai Muwazhzhaf oleh Nabi saw. untuk mengumpulkan zakat, tetapi tidak melaksanakan tugas menerapkan hukum syariah, sebagaimana layaknya Wali, selain administrasi.3
Dengan demikian, tampak jelas perbedaan aktivitas Hâkim dan Muwazhzhaf. Aktivitas Hâkim adalah menerapkan hukum-hukum syariah. Adapun aktivitas Muwazhzhaf adalah menjalankan aktivitas administrasi negara, bukan menerapkan hukum-hukum syariah.
Lalu siapa saja yang masuk kategori Hukkâm ini? Ada empat. Pertama, Khalifah. Kedua, Mu’âwin Tafwîdh (wakil Khalifah). Ketiga, Wali (kepala daerah tingkat I). Keempat, ‘Âmil (kepala daerah tingkat II), atau siapa saja yang statusnya sama seperti mereka. Selain itu, mereka tidak disebut sebagai Hukkâm, tetapi Muwazhzhaf.4
Yang statusnya sama dengan Hukkâm adalah Qâdhi Mazhâlim dan Qâdhi Qudhât (Kepala Qadhi).5
Hukkâm dan Muwazhzhaf ini juga mempunyai syarat yang berbeda. Orang yang menjadi Hukkâm ini wajib: Muslim, laki-laki, merdeka, balig, berakal, adil dan mampu. Adapun Muwazhzhaf tidak disyaratkan harus memenuhi ketujuh syarat di atas.
Perbedaan keduanya juga terletak pada perbedaan siapa yang mengangkat dan akad pengangkatannya. Khalifah, misalnya, diangkat oleh umat, dengan akad baiat. Baiat adalah akad sukarela umat dengan Khalifah untuk menjalankan hukum-hukum syariah secara kâffah. Adapun Mu’âwin Tafwîdh (wakil Khalifah), Wali (kepala daerah tingkat I), ‘Amil (kepala daerah tingkat II), atau siapa saja yang statusnya sama seperti mereka diangkat oleh Khalifah untuk menerapkan hukum-hukum syariah. Karena itu akad pengangkatan mereka semua berbeda dengan akad pengangkatan Muwazhzhaf.
Adapun Muwazhzhaf itu diangkat oleh para penguasa di atas untuk melaksanakan aktivitas teknis dengan akad ijarah, dengan jasa, waktu dan tempat tertentu. Karena itu status mereka adalah Âjir dari penguasa (Hâkim), untuk membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugas teknis (administratif).
Karena itu para Muwazhzhaf ini mendapatkan gaji dari negara, dengan besaran tertentu, sesuai dengan jasa yang mereka berikan. Status mereka merupakan Âjir Khâsh bagi negara. Ini berbeda dengan Hukkâm. Ia tidak diangkat dengan akad ijârah. Karena itu status mereka bukan Âjir Khâsh, yang terikat dengan waktu dan tempat tertentu.
Jika Âjir Khâsh ini mempunyai jam kerja, misalnya, 8 jam perhari, maka tidak dengan Hukkâm. Hukkâm jam kerjanya 24 jam. Artinya, kapan saja umat membutuhkan pelayanan untuk mengurusi urusan mereka, maka Hukkâm tersebut harus siap. Jika Muwazhzhaf, setelah bekerja 8 jam sebagai Âjir Khâsh, mau menjadi Âjir bagi yang lain, maka boleh. Berbeda dengan Hukkâm. Karena itu Hukkam harus berstatus Tafarrugh (free) selama 24 jam untuk melaksanakan tugas kenegaraan.
Jika demikian maka kompensasi (ta’wîdh) yang diberikan kepada Hukkâm jelas berbeda dengan Muwazhzhaf. Besarannya sangat relatif. Bergantung pada kebutuhan masing-masing Hukkâm tersebut. Hanya secara umum, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. menggunakan patokan:
Janganlah kalian memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu). Siapa saja yang miskin maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut (QS an-Nisa’ [4]: 6).
Harta kaum Muslim yang diambil sebagai kompensasi bagi para Hukkâm ini statusnya seperti harta anak yatim. Sebagaimana harta anak yatim, maka para Hukkâm ini tidak boleh mengambil melebihi batas kepatutan. Bahkan kalau mampu tanpa harus mengambil harta tersebut sebagai kompensasi, maka ia lebih baik menahan diri, dengan tidak mengambil kompensasi yang diberikan oleh negara. Namun, kalau memang tidak ada, atau membutuhkan, maka ia boleh mengambilnya dengan ukuran yang layak (patut).
Dengan kaidah di atas, bahkan tidak sedikit dari kalangan Sahabat yang diangkat menjadi Hukkâm tidak mau dibayar, sebagaimana riwayat berikut ini:
Abdullah bin as-Sa’di pernah datang kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab pada masa Kekhalifahannya. Khalifah Umar berkata kepada dia, “Bukankah aku pernah mendengar bahwa engkau bertanggung jawab atas sebagian pekerjaan orang-orang. Namun, ketika engkau diberi kompensasi, engkau tidak menyukai itu?” Aku menjawab, “Ya.” Khalifah Umar bertanya, “Apa yang engkau inginkan dari itu?” Aku berkata, “Aku punya kuda dan budak. Aku kaya. Aku ingin pekerjaanku menjadi sedekah bagi kaum Muslim.” Khalifah Umar berkata, “Jangan lakukan itu, karena aku telah menginginkan apa yang aku inginkan, tetapi Nabi saw. memberi aku kompensasi, dan aku berkata, ‘Berikanlah kepada seseorang yang lebih membutuhkan uang itu daripada aku.’ Suatu ketika, beliau memberi aku uang. Aku berkata, ‘Berikanlah kepada seseorang yang lebih membutuhkan uang itu daripada aku.’ Nabi bersabda, ‘Ambillah. Jadikanlah itu hartamu dan sedekahkanlah. Apa pun dari harta ini yang datang kepada kamu, sementara kamu tidak berlebih-lebihan dan tidak meminta-minta, ambillah. Apa pun yang tidak, janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu.’” 6
Saat Umar menjadi khalifah, beliau bertanya kepada Ali, berapa besar kompensasi yang diberikan oleh negara kepada dirinya?
Aku adalah seorang pedagang. Allah telah mencukupi keluargaku melalui perdaganganku. Kalian benar-benar telah menyibukkan aku dengan urusan kalian ini. Menurut engkau, apa yang boleh aku ambil dari harta ini?” Ali tetap diam. Sebagian besar orang berbicara. Lalu ‘Umar berkata, “Apa pendapatmu, Ali?” Ali menjawab, “Apa yang layak untuk dirimu dan keluargamu dengan ukuran yang benar. Selain itu, bukan hakmu.” Orang-orang itu pun berkata, “Apa yang dikatakan Ali itu benar.” Lalu Khalifah ‘Umar pun mengambil makanannya.7
Jadi, kompensasi yang diberikan kepada Hukkâm itu sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya dengan ukuran yang layak.
WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
- Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu, Dar al-Ummah, Beirut, cet II, 1430 H/2009 M, Juz I, hal. 90-91.
- Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu, Dar al-Ummah, Beirut, cet II, 1430 H/2009 M, Juz I, hal. 92.
- Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu, Dar al-Ummah, Beirut, cet II, 1430 H/2009 M, Juz I, hal. 92-93.
- Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu, Dar al-Ummah, Beirut, cet II, 1430 H/2009 M, Juz I, hal. 94.
- Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu, Dar al-Ummah, Beirut, cet II, 1430 H/2009 M, Juz I, hal. 95.
- Bukhari dan Ahmad. Lihat, Al-Allamah al-Muhaddits Sayyid Muhammad ‘Abd al-Hayyi al-Kattani al-Idrisi as-Syafii, Nidham al-Hukumah an-Nabawiyyah Aw al-Musamma bi at-Taratib al-Idariyyah, Dar al-Arqam bin Abi al-Arqam, Beirut, t.t, Juz II, hal. 111.
- Lihat, Al-Allamah al-Muhaddits Sayyid Muhammad ‘Abd al-Hayyi al-Kattani al-Idrisi as-Syafii, Nidham al-Hukumah an-Nabawiyyah Aw al-Musamma bi at-Taratib al-Idariyyah, Dar al-Arqam bin Abi al-Arqam, Beirut, t.t, Juz II, hal. 113.


