
Nasakh Ijmak dan Qiyas
Nasakh Ijmak (Naskhu al-Ijmâ’) adalah pembatalan hukum yang dipahami dari Ijmak. Yang dimaksud dengan Ijmak adalah Ijmak Sahabat. Artinya, Nasakh Ijmak adalah seruan Asy-Syâri’ yang menghalangi keberlanjutan hukum yang ditetapkan dengan Ijmak Sahabat.
Adapun Nasakh Qiyas (Naskhu al-Qiyâs) adalah pembatalan hukum yang ditetapkan dengan Qiyas syar’i. Artinya, Nasakh Qiyas adalah seruan Asy-Syâri’ yang menghalangi keberlanjutan hukum yang ditetapkan dengan Qiyas syar’i.
Nasakh Ijmak
Imam al-Amidi (w. 631 H) menyatakan di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, bahwa para ulama ushul berbeda pendapat tentang kebolehan nasakh hukum yang ditetapkan dengan Ijmak. Mayoritas menafikan kebolehannya. Sebagian kecil menetapkan kebolehannya. yang terpilih adalah mazhab jumhur. Artinya, Nasakh Ijmak adalah tidak boleh.
Menurut Imam asy-Syiraziy (w. 476 H) di dalam Al-Luma’ fî Ushûl al-Fiqhi dan Al-Khathib al-Baghdadi (w. ) di dalam Al-Faqîh wa al-Mutafaqih, hal itu tidak boleh karena Ijmak tidak ada kecuali setelah Rasul saw. wafat, sedangkan nasakh tidak boleh ada setelah beliau wafat.
Syaikh Atha‘ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr al-Qushûl ilâ al-Ushûl menjelaskan, “Tidak boleh nasakh hukum yang ditetapkan dengan Ijmak. Sebabnya, hukum yang ditetapkan dengan Ijmak berarti tidak adanya hadis yang diriwayatkan dalam masalah tersebut. Hanya saja, para Sahabat mengetahui hadis tersebut, tetapi tidak mereka riwayatkan. Jadi, mereka menyebutkan hukum tanpa mereka riwayatkan hadis tersebut. Tidak ada nas berupa al-Kitab atau as-Sunnah setelah wahyu terputus (Rasulullah saw. wafat). Berikutnya, tidak ada Qiyas dan tidak ada Ijmak. Atas dasar itu, tidak ada tempat untuk dinyatakan bahwa ada nas baru yang me-nasakh hukum yang ditetapkan dengan Ijmak.
Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl, Imam al-Isnawi (w. 772 H) di dalam Nihâyah as-Sûl Syarhu Minhâj al-Wushûl dan Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3 menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan dengan Ijmak tidak boleh di-nasakh. Sebabnya, Ijmak itu terjadi setelah Rasul saw. Pe-nasakh-annya tidak lain dengan nas al-Quran, as-Sunnah, Ijmak atau al-Qiyas. Pe-nasakh-an Ijmak dengan semua itu adalah batil.
Imam al-Amidi (w. 631 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan bahwa tidak boleh Nasakh Ijmak dengan nas (al-Quran atau as-Sunnah). Sebabnya, nas (yang menjadi dasar Ijmak) tersebut ada pada zaman Nabi saw. dan mendahului Ijmak itu karena mustahil ada nas setelah Rasul saw. wafat, sementara Ijmak terjadi setelah zaman Nabi saw. Jika nas itu lebih dulu ada atas Ijmak niscaya Ijmak mereka yang menyalahi nas itu adalah salah. Ini tidak mungkin terjadi.
Imam al-Isnawi di dalam Nihâyah as-Sûl dan Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3 juga menjelaskan bahwa nas al-Kitab atau as-Sunnah itu lebih dulu ada atas Ijmak. Sebabnya, semua nas itu diterima dari Nabi saw, sementara Ijmak tidak terjadi pada zaman Nabi saw. Pasalnya, jika beliau tidak menyetujui maka Ijmak tidak terjadi. Jika Nabi saw. menyetujui maka sabda Nabi saw atau persetujuan beliaulah yang merupakan hujjah karena independensinya dalam memberikan faedah hukum. Jadi nas lebih dulu atas Ijmak dan ketika itu maka mustahil nas (al-Kitab atau as-Sunnah) menjadi yang me-nasakh Ijmak.
Ijmak Sahabat tidak boleh di-nasakh dengan Ijmak Sahabat lainnya. Imam al-Isnawi dan Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani menjelaksan bahwa hal itu karena mustahil terjadi Ijmak Sahabat menyalahi ijmak yang lainnya. Sebabnya, seandainya itu terjadi, niscaya salah satu dari Ijmak Sahabat itu adalah salah. Sebabnya, Ijmak yang pertama, jika tidak bersumber dari dalil, maka jelas salah, karena Ijmak Sahabat itu menyingkap adanya dalil. Sebaliknya, jika Ijmak yang pertama itu berasal dari dalil maka Ijmak yang kedua adalah salah. Sebabnya, Ijmak yang kedua itu tidak dinilai sebagai ijmak karena terjadi dengan menyalahi dalil.
Imam asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam Irsyâd al-Fuhûl menjelaskan bahwa tidak mungkin Ijmak di-nasakh oleh Ijmak lainnya. Sebabnya, Ijmak kedua (yang me-nasakh), jika berdasarkan dalil maka salah. Sebaliknya, jika tidak berdasarkan dalil maka hal itu meniscayakan Ijmak yang pertama adalah salah. Padahal Ijmak itu tidak salah. Dengan ini mustahil Ijmak itu me-nasakh Ijmak lainnya.
Adapun bahwa Ijmak tidak di-nasakh dengan Qiyas, hal itu karena Qiyas itu tidak boleh menyalahi Ijmak. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Isnawi di dalam Nihâyah as-Sûl, Imam asy-Syaikani di dalam Irsyâd al-Fuhûl dan Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhabi di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3. Sebabnya, Qiyas adalah cabang untuk pokok. Jika datang dalil berupa al-Kitab, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat yang menyalahi Qiyas, maka Qiyas ditinggalkan dan nas tersebut yang dikedepankan. Selama Qiyas tidak boleh menyalahi Ijmak maka Ijmak tidak boleh di-nasakh dengan Qiyas.
Al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H) di dalam Al-Faqîh wa al-Mutafaqqih menyatakan, tidak boleh Nasakh Ijmak dengan Qiyas. Sebabnya, Qiyas sah jika tidak ditentang oleh nas. Sebaliknya, jika di situ ada nas yang menyalahi Qiyas maka Qiyas itu tidak punya hukum sehingga tidak boleh ada nasakh dengan Qiyas.
Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl menjelaskan bahwa Nasakh Ijmak dengan aQiyas itu tidak boleh, karena syarat keshahihan Qiyas adalah ketidakadaan Ijmak. Jika ada Ijmak maka Qiyas itu tidak sah sehingga tidak boleh ada nasakh dengan Qiyas.
Selain itu, dalâlah hukum yang ditetapkan dengan Ijmak itu qath’i. Adapun dalâlah hukum yang ditetapkan dengan Qiyas itu tidak qath’i. Tentu saja, Qiyas yang dalâlah hukumnya tidak qath’i tidak dapat me-nasakh Ijmak yang dalâlah hukumnya qath’i.
Nasakh Qiyas
Hukum yang di-istinbâth dengan Qiyas tidak boleh di-nasakh. Hal itu karena Qiyas, jika di-istinbâth dari hukum pokok (al-ashlu), maka Qiyas itu tetap ada selama hukum pokok itu tetap ada. Jika hukum pokok itu hilang dan di-nasakh maka di situ tidak ada lagi Qiyas. Karena itu tidak terjadi Nasakh Qiyas sama sekali karena tidak terbayang terjadi pencabutan hukum Qiyas jika hukum pokoknya masih tetap ada. Sebabnya, Qiyas yang mu’tabar adalah Qiyas yang ‘illat-nya dinyatakan oleh nas berupa al-Kitab atau as-Sunnah, atau dinyatakan oleh Ijmak Sahabat. Jadi, pokok itu ‘illat-nya telah ditetapkan dengan satu dari tiga nas tersebut (al-Kitab, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat). Jika terjadi nasakh maka kemungkinan itu terjadi pada hukum cabang dan tidak pada hukum pokok. Jika terjadi nasakh pada hukum cabang, sementara hukum pokok itu tetap ada maka tidak terjadi nasakh atas Qiyas tersebut selama hukum pokoknya masih tetap ada. Jika nasakh itu terjadi pada hukum pokok maka pada asasnya tidak ada Qiyas selama pokok tersebut telah di-nasakh. Jadi di situ tidak ada Qiyas sehingga dikatakan bahwa itu nasakh. Apalagi nasakh hukum pokok itu bukanlah nasakh atas hukum Qiyas tersebut, tetapi itu adalah nasakh atas hukum yang ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat yang menjadi pokok Qiyas itu. Ini bukan termasuk dari Qiyas tersebut. Atas dasar itu, tidak terjadi nasakh pada hukum Qiyas sama sekali. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3.
Imam asy-Syiraziy (w. 476 H) di dalam Al-Luma’ fî Ushûl al-Fiqhi menjelaskan: “Demikian juga tidak boleh ada Nasakh Qiyas sebab Qiyas itu mengikuti hukum pokok. Jika hukum pokok itu ada maka tidak boleh ada nasakh atas hukum yang mengikuti hukum pokok tersebut (yakni cabang). Adapun jika ditetapkan hukum pada sesuatu dengan ‘illat dan atas hukumnya di-qiyas-kan yang lainnya kemudian hukum pada sesuatu itu di-nasakh maka batallah hukum pada cabang yang di-qiyas-kan pada hukum tersebut.” Hal itu tidak dikatakan sebagai nasakh atas Qiyas, melainkan nasakh pada hukum pokok. Karena hukum pokoknya di-nasakh, yaitu ‘illat-nya di-nasakh, maka otomatis Qiyas yang sebelumnya terjadi itu juga batal. Sebabnya, ‘illat yang menjadi sandaran eksistensinya dibatalkan, sementara eksistensi Qiyas itu bergantung pada eksistensi ‘illat-nya.
Syaikh Atha‘ bin Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan di dalam Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl bahwa tidak terjadi nasakh dalam hukum Qiyas sama sekali. Hal itu karena Qiyas yang mu’tabar adalah Qiyas yang ‘illat-nya merupakan ‘illat syar’iyyah. Artinya, sesuatu yang membangkitkan hukum—baik yang gamblang (sharîhah), dalâlah, yang di-istinbâth (mustanbathat[an]) atau qiyâsiy[an]—maka ‘illat ini diambil dari dalil al-Kitab, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat. Qiyas itu tetap ada selama dalil tersebut tetap ada. Jadi tidak terjadi nasakh pada hukum yang di-istinbâth dengan Qiyas selama hukum pokoknya tetap eksis. Adapun jika terjadi nasakh atas hukum pokok tersebut, maka ketika itu tidak ada Qiyas karena ‘illat-nya telah hilang. Namun, dalam kondisi ini nasakh tidak terjadi atas hukum Qiyas. Nasakh itu terjadi atas hukum yang ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat itu. Terhadap hal itu berlaku nasakh dari al-Kitab, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat.
Dengan semua itu, jelas bahwa hukum yang ditetapkan dengan Qiyas tidak di-nasakh.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

