Telaah Kitab

Hukum Asal Perbuatan dan Benda

Banyak yang menggeneralisasi kaidah “hukum asal benda adalah boleh”. Mereka tidak membedakan antara benda dan perbuatan ketika memberikan status hukumnya. Akibatnya, keluarlah berbagai ‘fatwa’ yang membolehkan banyak perbuatan berdasarkan prinsip ini tanpa mengkaji lebih jauh. Hanya berdasarkan bahwa nama perbuatan tersebut tidak disebutkan dalilnya maka otomatis dihukumi boleh.

 

Perbedaan al-Af’âl dan al-Asyâ‘

Al-Asyâ‘ adalah segala sesuatu (benda/materi) yang digunakan oleh manusia seperti roti, apel, daging, dan lain-lain. Al-Af’âl (perbuatan) adalah apa saja yang dilakukan manusia, baik ucapan atau tindakan, seperti makan, minum, berjalan, berdiri, dan sebagainya.

Al-Asyâ‘ berbeda dengan al-af’âl, meskipun berkaitan erat, yakni perbuatan manusia selalu berhubungan dengan atau menggunakan al-asyâ‘ agar kebutuhannya terpenuhi. Perbuatan makan berhubungan dengan benda-benda seperti nasi, roti dan selainnya. Perbuatan minum berkaitan dengan benda-benda seperti air, madu, khamr, dan lain-lain.

Seluruh benda mempunyai status hukum syariah, sebagaimana halnya dengan perbuatan. Sering terbayang dalam benak manusia bahwa benda/materi dan perbuatan merupakan satu-kesatuan. Akibatnya. mereka menyimpulkan bahwa status hukum perbuatan paralel dengan status hukum benda yang berhubungan dengan perbuatan tersebut.

Padahal syariah Islam membedakan benda dengan perbuatan. Para ulama yang meneliti nas-nas dan hukum-hukum syariah mendapati bahwa syariah telah membatasi hukum-hukum pada perbuatan dengan lima macam status yaitu: wajib, haram, sunnah/mandûb, makruh, dan mubah. Adapun yang berkaitan dengan benda (al-asyâ‘), syariah hanya memberikan sifat halal dan haram, tidak memberikan hukum wajib, haram, sunnah dan makruh.

 

Hukum Asal Perbuatan

Terkait perbuatan manusia, dalam Al-Fikru al-Islâmi dinyatakan:

«الْأَصْلُ فِي الْأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ»

Hukum asal suatu perbuatan adalah terikat pada hukum syariah.

 

Perbuatan manusia tidak bisa diberi status hukum syariahnya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan hukum tersebut. Sebabnya, tidak ada hukum syariah sebelum Rasul saw. datang yang membawa (menyampaikan) hukum tersebut. Allah SWT berfirman:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا  ١٥

Kami tidak akan menyiksa (seseorang) hingga Kami mengutus seorang rasul (QS al-Isra’ [17]: 15).

 

Tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal perbuatan adalah mubah. Pasalnya, mubah adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil syariah yang mengandung dua pilihan: antara mengerjakan atau meninggalkan. Mubah sebagai hukum syariah membutuhkan dalil yang menunjukkan kedudukan hukum tersebut. Selama tidak ada dalil yang menunjukkan kemubahannya maka hukum syariah tentang hal itu tidak ada.

Tidak adanya dalil tidaklah menunjukkan hukum apapun atas perbuatan tersebut. Akan tetapi, ia hanya menunjukkan belum adanya hukum atas perbuatan itu, serta menunjukkan kewajiban mencari dalil untuk mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, sehingga dapat ditentukan sikapnya. Dengan demikian mengetahui hukum syariah dalam suatu perbuatan tertentu adalah wajib bagi setiap mukallaf. Dengan itu ia dapat memutuskan sikapnya atas perbuatan itu, apakah ia harus mengerjakan atau meninggalkan. Imam al-Qarafi mengutip Imam al-Ghazali dan Imam as-Syafi’i yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) bahwa:

«أَنَّ الْمُكَلَّفَ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُقْدِمَ عَلَى فِعْلٍ حَتَّى يَعْلَمَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهِ»

Seorang mukallaf (orang yang terbebani hukum) tidak boleh melakukan suatu perbuatan hingga ia mengetahui hukum Allah atas perbuatannya.

 

Hal ini karena tolok ukur perbuatan bagi seorang Muslim berupa perintah dan larangan Allah SWT. Setiap perbuatan yang dilakukan seorang Muslim kelak Allah akan meminta pertanggungjawabannya berdasarkan kesesuaiannya dengan perintah dan larangan tersebut.

فَوَرَبِّكَ لَنَسْئَلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِينَ  ٩٢ عَمَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ  ٩٣

Demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua tentang apa yang telah mereka kerjakan (QS al-Hijr [15]: 92-93).

وَلَا تَعۡمَلُونَ مِنۡ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيۡكُمۡ شُهُودًا ٦١

Tidaklah mereka mengerjakan suatu pekerjaan, kecuali Kami menjadi saksi atas kalian (QS Yunus [10]: 61).

 

Karena itulah para Sahabat ra. sering bertanya lebih dulu tentang apa yang ingin mereka kerjakan. Usman bin Madh’un ra. pernah datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya apakah beliau diizinkan melakukan ikhtishâ’ (pengebirian), juga siyâhah (mengembara) dan tarahhub (menjalani hidup seperti rahib).

Adapun sikap diam Rasulullah saw. terhadap sesuatu perbuatan, padahal manusia melakukan perbuatan itu, itu bukan berarti tidak ada ketentuan hukum dari syariah atas perbuatan tersebut. Sikap diam beliau atas perbuatan orang-orang yang berada di bawah kekuasaan beliau dan beliau ketahui adalah dalil yang menunjukkan kebolehan perbuatan tersebut.

Sebagai contoh, sikap sebagian Sahabat yang mengambil dalil atas kebolehan ‘azl (menumpahkan air mani di luar tempatnya) karena Nabi saw. mendiamkan itu. Dalil tersebut adalah riwayat yang ditunjukkan oleh perkataan mereka, “Kami melakukan ‘azl, sedangkan al-Quran masih turun.” Redaksi “sedangkan al-Quran masih turun” menunjukkan bahwa Rasul saw. masih ada di tengah-tengah mereka, namun beliau tidak melarang itu.

Begitu juga sebagian mujtahid beralasan atas kebolehan memakan daging dhab (sejenis biawak gurun) karena sikap diam Rasulullah atas perbuatan tersebut. Telah diriwayatkan bahwa Khalid bin Walid ra. pernah masuk bersama Rasulullah saw. ke rumah Maimunah. Lalu disajikan kepada beliau daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambil daging tersebut). Setelah mengetahui bahwa itu adalah daging dhab, beliau menarik kembali tangannya. Adapun Khalid pun mencuil dan memakan daging tersebut, sementara Rasulullah saw. memperhatikan Khalid (HR al-Bukhari).

Sikap Rasulullah saw. yang mendiamkan Sahabat memakan daging dhab, selain ucapan beliau yang tidak mengharamkan itu, menjadi dalil atas kebolehan memakan dhab.

 

Hukum Asal Benda

Hukum syariah didefinisikan sebagai seruan Asy-Syâri‘ yang berkaitan dengan perbuatan (af’âl) manusia. Fokus hukum syariah adalah perbuatannya, bukan asyâ` (benda)-nya. Sebagai contoh jual-beli adalah perbuatan yang dihalalkan, sementara riba adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ٢٧٥

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).

 

Hukum ini menyangkut perbuatan, yakni jual-beli dan riba. Hanya saja, perbuatan jual-beli ini berkaitan dengan benda. Ada yang dihalalkan Allah SWT seperti anggur, cabai, dll. Ada pula yang diharamkan seperti khamr. Halalnya cabai, misalnya, itu terkait dengan kebolehan perbuatan jual-belinya. Namun, tidak semua perbuatan yang terkait cabai semua boleh, misalnya perbuatan mengoleskan cabai ke mata seorang Muslim berbeda hukumnya dengan jual-beli cabai.

Begitu juga riba. Riba diharamkan tanpa melihat benda apa yang menjadi objek transaksinya. Sebabnya, fokus hukum syariah adalah pada perbuatannya.

Adapun terkait benda maka kaidah yang berlaku adalah:

«الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيلُ التَّحْرِيمِ»

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil pelarangannya.

 

Hukum ibâhah (kebolehan) tersebut dapat dipahami dari nash-nas syariah secara global, seperti firman Allah SWT:

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ٢٩

Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian (QS al-Baqarah [2]: 29).

 

Ada pula penentuan mubah dengan lafal yang bersifat umum, misalnya:

أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ ٢٠

Tidakkah kalian memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa saja yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk kalian. Dia (juga) menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya yang lahir dan batin untuk kalian (QS Luqman [31]: 20).

 

Juga ada nas lainnya yang bersifat umum sekaligus memberikan perinciannya, seperti:

ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَٰشٗا وَٱلسَّمَآءَ بِنَآءٗ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزۡقٗا لَّكُمۡۖ ٢٢

(Dialah) yang menjadikan bagi kalian bumi (sebagai) hamparan dan langit sebagai atap. Dialah pula yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan (hujan) itu Dia menghasilkan buah-buahan sebagai rezeki untuk kalian (QS al-Baqarah [2]: 22).

 

Ayat-ayat di atas dan yang semisalnya menunjukkan bahwa Allah SWT membolehkan segala sesuatu yang ada untuk manusia. Adapun yang dilarang adalah pengecualian. Pengecualian ini memerlukan dalil syariah khusus, baik dari al-Quran maupun hadis, misalnya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ ١٧٣

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah (QS al-Baqarah [2]: 173).

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ١٥٧

Dia telah menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan telah mengharamkan segala yang buruk bagi mereka (QS al-A’raf [7]: 157).

 

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata dari Nabi saw. bersabda:

«كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ»

Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakan dagingnya adalah haram (HR Muslim).

 

Ayat-ayat dan hadis di atas mengecualikan apa yang disebutkan dari kehalalan. Karena itu bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah adalah haram. Demikian pula segala yang buruk, binatang buas, dan apa saja yang ada dalil keharamannya; itulah yang haram.

Kemubahan benda tidak memerlukan dalil. Pasalnya, dalil-dalil yang bersifat umum dalam nas-nas syariah telah membolehkan segala sesuatu. Sebaliknya, keharaman suatu benda memerlukan dalil. Sebabnya, hukum haram adalah pengecualian dari keumuman dalil yang membolehkan sesuatu.

WalLâhu a’lam. [M. Taufik NT]

 

Rujukan:

Isma’il, Muhammad Muhammad. Al-Fikru al-Islami. Maktabah al-Wa’ie, 1958.

Nabhani, Taqiyuddin al-. Al-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah. Cet. III. Vol. 3. Beirut: Dâr al-Ummah, 2005.

Qarafi, Syihabuddin Ahmad bin Idris al-. Anwâr Al- Burûq Fî Anwâ’ al-Furûq. ’Alam al-Kutub, t.th.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × three =

Check Also
Close
Back to top button