
Derita Perempuan Gaza
Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa berlindung di sekolah, bangunan publik, maupun tenda darurat akibat kehancuran masif kawasan permukiman dan infrastruktur sipil. Dalam konteks ini, kehilangan tempat tinggal bukan lagi peristiwa sementara, melainkan kondisi hidup yang menetap.
Di antara populasi pengungsi tersebut, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok mayoritas. UNICEF mencatat bahwa dari sekitar 3,3 juta penduduk Palestina yang membutuhkan bantuan kemanusiaan, hampir 49 persen adalah anak-anak, sementara perempuan mencakup hampir separuh populasi terdampak. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa beban konflik secara sistematis jatuh pada kelompok paling rentan. Dampaknya sangat nyata di lokasi pengungsian. Di sana anak-anak tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga akses terhadap pendidikan. Diperkirakan sekitar 637.000 anak usia sekolah di Gaza tidak lagi memiliki akses ke pendidikan formal, akibat sekolah yang hancur atau digunakan sebagai tempat pengungsian.
Bagi perempuan, pengungsian menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang berlapis. Banyak perempuan kehilangan suami atau anggota keluarga laki-laki akibat genosida. Mereka terpaksa harus mengambil peran sebagai kepala keluarga dalam kondisi yang sangat terbatas. Mereka bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar—makanan, air, kesehatan, dan keselamatan anak—di tengah sistem layanan publik yang runtuh. Laporan UNRWA dan OCHA menunjukkan bahwa pengungsian berkepanjangan telah merusak jaringan sosial dan ekonomi yang sebelumnya menopang kehidupan keluarga Gaza. Akses terhadap layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi dan perlindungan anak, sering terhambat oleh kehancuran fasilitas medis dan pembatasan mobilitas.
Anak-anak di pengungsian menghadapi risiko berlapis yang mengancam masa depan mereka. Selain kehilangan tempat tinggal dan pendidikan, mereka rentan terhadap malnutrisi, penyakit menular, dan trauma psikologis berkepanjangan. UNICEF menggambarkan dampak perang di Gaza sebagai situasi yang “memporakporandakan kehidupan anak-anak,” dengan puluhan ribu anak menjadi korban luka atau kehilangan nyawa, serta jutaan lainnya hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan ketidakstabilan. Dalam kondisi seperti ini, masa kanak-kanak—yang seharusnya menjadi fase tumbuh kembang—berubah menjadi proses bertahan hidup sehari-hari.
Secara keseluruhan, perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza tidak dapat dipahami semata sebagai angka statistik. Mereka mencerminkan kerusakan mendalam terhadap hak asasi sebagai manusia dan struktur sosial masyarakat. Ketika hampir seluruh populasi terpaksa mengungsi, dan setengah dari mereka adalah anak-anak tanpa akses pendidikan dan tempat tinggal yang aman, maka dampak konflik tidak lagi bersifat temporer, melainkan lintas generasi.
Pengungsian dan Normalisasi Ketidakmanusiaan
Salah satu karakter utama krisis Gaza adalah pengungsian internal yang berulang dan berkepanjangan. Dalam bahasa kebijakan, pengungsian sering dipresentasikan sebagai langkah perlindungan sementara. Akan tetapi, secara etis, pemindahan manusia tanpa jaminan keselamatan dan keberlanjutan hidup tidak dapat dipahami sebagai perlindungan, melainkan sebagai bentuk pengelolaan risiko kemanusiaan.
Pengungsian di Gaza menciptakan paradoks mendasar: penduduk dipindahkan dari zona bahaya, tetapi tidak benar-benar ditempatkan dalam kondisi aman. Kamp dan tempat penampungan darurat berubah menjadi ruang hidup permanen dengan standar minimum. Anak-anak kehilangan kontinuitas masa kanak-kanak mereka, sementara perempuan kehilangan stabilitas sosial, ekonomi, dan biologis yang krusial bagi keberlangsungan keluarga.
Ketika kondisi ini berlangsung lama dan berulang, penderitaan menjadi dinormalisasi. Pengungsian tidak lagi dipandang sebagai kegagalan yang harus segera diakhiri, melainkan sebagai konsekuensi konflik yang dianggap dapat ditoleransi. Normalisasi inilah yang memperdalam ketidakmanusiaan, karena penderitaan perempuan dan anak-anak kehilangan urgensi moral di mata sistem internasional.
Krisis Arsitektur Kemanusiaan Global
Krisis Gaza juga menyingkap kerapuhan arsitektur kemanusiaan global. Ketidakmampuan komunitas internasional untuk menghentikan kekerasan massal terhadap warga sipil menunjukkan adanya krisis legitimasi dalam sistem yang dibangun pasca-Perang Dunia II untuk melindungi hak asasi manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dirancang sebagai penjaga perdamaian dan keamanan internasional, kerap terhambat oleh kepentingan politik negara-negara kuat.
Dalam konteks Gaza, respon internasional yang lamban dan terfragmentasi memperlihatkan bagaimana mekanisme global sering kali tunduk pada kalkulasi geopolitik. Hak hidup warga sipil menjadi isu yang dinegosiasikan, sementara prinsip kemanusiaan universal kehilangan daya paksa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang relevansi dan efektivitas tata kelola global dalam menghadapi krisis kemanusiaan modern.
Hegemoni Global dan Legitimasi Genosida
Genosida Palestina ini lebih dari sekadar akibat dari pertarungan geopolitik Timur Tengah. Peristiwa ini adalah potret kompleks bagaimana kekuasaan global direproduksi, di mana kekerasan tidak lagi sekadar diukur dari jumlah korban, melainkan dari kemampuan untuk mendefinisikan narasi legitimasi. Setiap bom yang dijatuhkan, setiap korban yang jatuh, serta setiap resolusi yang di-veto, adalah praktik hegemonik yang menciptakan realitas di mana kemanusiaan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Di balik permukaan kejahatan HAM yang dilakukan zionis Israel di Palestina, terdapat dinamika kekuasaan global yang lebih kompleks. Hegemoni global, yang mencakup dominasi politik, ekonomi, dan budaya oleh negara-negara kuat, terus direproduksi melalui berbagai mekanisme, termasuk kontrol atas narasi dan legitimasi. Dalam konteks ini, kekerasan bukan hanya dilihat dari jumlah korban yang jatuh, tetapi juga dari kemampuan pihak-pihak yang berkuasa untuk menentukan apa yang dianggap sah atau tidak sah dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Kejahatan HAM di Palestina membuat entitas zionis Yahudi semakin mempertahankan kebijakan militernya tanpa hambatan internasional. Dengan demikian, setiap tindakan militer dan setiap keputusan diplomatik bukan hanya sekadar respons terhadap situasi di lapangan, tetapi juga bagian dari permainan kekuasaan yang lebih besar di mana realitas kemanusiaan diubah menjadi alat politik yang bisa dinegosiasikan sesuai dengan agenda hegemonik tertentu.
Menuju Tata Dunia yang Membebaskan
Bagi umat Muslim, keadilan untuk Gaza tidak akan datang dari klub-klub “perdamaian” kapitalis, PBB, termasuk inisiatif perdamaian Board of Peace yang digagas Trump. Tatanan internasional berbasis aturan yang disebut-sebut itu selalu merupakan kebohongan, sebuah “fiksi yang berguna”, yang menguntungkan Barat di bawah hegemoni Amerika, seperti yang dicatat oleh Mark Carney, Perdana Menteri Kanada.
Hal ini seharusnya mengisi hati kita dengan tekad dan energi untuk bekerja menuju penyatuan wilayah Muslim di bawah otoritas politik yang memperoleh legitimasinya dari Islam dan otoritas yang membela kehidupan, tanah, dan martabat sebagai kewajiban di hadapan Allah SWT. Momen ini menghadirkan kesempatan bagi Khilafah untuk muncul dengan kuat di tengah kekacauan global yang melemah dan terpecah-pecah, mengantarkan tatanan dunia baru yang akan membawa keadilan ilahi, perdamaian, dan melindungi umat manusia. Tata dunia yang membebaskan manusia dari ketakutan dan aman.
WalLâhu a’lam. [Fatma Sunardi]



