Nisa

Perempuan dan Anak Serta Kebutuhan Atas Pelayanan Publik

Sebuah video, dengan kondisi anak-anak sekolah dasar berusaha menyeberangi sungai yang sedang banjir, viral di media sosial. Kejadian miris ini terjadi di Dusun Ladang Bidang, Desa Simaninggir, Kecamatan Dolok Sigumpulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Hal itu ditanggapi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin. “Atas kejadian tersebut, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam. Kondisi yang mengharuskan siswa mempertaruhkan keselamatan untuk mengakses sekolah tidak dapat dibenarkan,” ungkap Herdensi, lewat keterangan resminya, yang diterima Kompas.com, Senin (6/10/2025)

Cerita pilu masih berlanjut sekaligus menjadi klimaks penderitaan anak-anak negeri ini. Kematian Raya, seorang balita di Sukabumi, Jawa Barat pada Agustus lalu bukanlah sekadar tragedi dalam keluarga. Raya didiagnosis mengalami kematian langsung akibat meningitis tuberkulosis dan sepsis karena malnutrisi berat. Temuan cacing gelang Ascaris lumbricoides yang menggerogoti tubuhnya merupakan pangkal masalah yang tidak hanya memicu kematiannya. Hal ini juga mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi anak-anak miskin yang tergolong paling rentan.

Masih banyak lagi cerita sedih tentang bagaimana anak-anak negeri ini berjuang untuk memperoleh hak-hak dasar mereka. Bagi sebagian besar perempuan, kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus keputusasaan. Fakta di atas adalah bagian kecil dari gambar besar buruknya pelayanan publik negeri untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat secara umum.

Tak mudah untuk mendiskusikan kondisi yang membahayakan, bahkan nyawa yang hilang, karena kebijakan meskipun ia nyata. Ecosoc Rights, sebuah lembaga riset di Jakarta, meluncurkan laporan penelitian yang menyedihkan sekaligus menggelisahkan. Setidaknya 1.014.351 warga meninggal selama kurun 2014-2024 karena hal-hal yang seharusnya merupakan tanggung jawab negara. Di antaranya ada 67.091 orang meninggal karena kualitas layanan kesehatan dan kondisi kesehatan ibu dan anak; 6.815 jiwa melayang karena kemiskinan, kelaparan dan tekanan ekonomi; serta 320 orang meninggal akibat pertambangan dan proyek strategis nasional.

Riset itu sebenarnya sangat penting karena menghitung dampak pelanggaran hak dasar rakyat, yakni: pemenuhan kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan dan semua infrastruktur dasar yang menjadi tuntutannya. Kebutuhan dasar adalah masalah penting. Jika tidak terpenuhi, ia akan memunculkan persoalan sosial seperti kemiskinan dan kriminalitas. Karena itu seorang pemimpin adalah râ’in (pengurus) dan junnah (pelindung).

 

Negara Telah Gagal

Sayangnya, pemimpin di negara sekuler telah gagal memenuhi kewajibannya kepada rakyatnya. Yang terjadi sekarang adalah kondisi kemiskinan dan pendidikan yang tidak mencerdaskan sebagai akibat kebijakan dan proses politik demokrasi yang hanya menguntungkan sebagian orang. Terang saja, warga yang miskin dan bodoh memang akan dengan mudah dimanipulasi. Warga dibuat hanya menunggu bantuan sosial yang membungkus kepentingan politik.

Hak-hak dasar bukan semacam hadiah dari Pemerintah yang sedang baik hati atau sumbangan karena rasa kasihan. Karena itu solusi bagi kemiskinan bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat sementara, melainkan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bantuan bagi orang miskin juga tak hanya bersifat langsung pada yang membutuhkan, dengan mendatangkan sumbangan dari pengusaha kaya atau mengandalkan kedermawanan orang Indonesia yang memang dikenal sangat tinggi di dunia.

Di antara tanggung jawab negara adalah memastikan adanya pelayanan kesehatan yang bisa diakses semua orang. Dengan itu tak perlu ada ibu hamil yang meninggal saat akan melahirkan karena tidak ada jalan yang layak menuju rumah sakit terdekat. Negara juga harus memastikan tidak hanya orang kaya yang bisa mendapatkan sekolah bagus, juga tidak ada warga yang dieksploitasi di tempat kerjanya dengan upah yang jauh dari layak.

Buruknya kondisi hak-hak dasar ini bukan karena ketidakpahaman, melainkan karena kekuasaan telah dibelenggu oleh doktrin good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam konsepsi good governance peran penguasa tidak diizinkan sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan publik, harus ada pihak lain yakni swasta (entitas bisnis). Dengan slogan, good governance adalah small governance, tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang tidak terlalu berperan. Wajar, jika pelayanan publik menjadi ajang bisnis. Rakyat harus membayar mahal. Kondisi ini diperburuk dengan praktik politik oligarki. Kebijakan hanya berpihak pada pemodal yang telah mencengkeram kekuasaan.

 

Butuh Pemerintahan yang Baik

Awal dari pemenuhan hak dasar rakyat berupa pelayanan publik adalah adanya keputusan atau kebijakan publik seorang pemimpin. Pemenuhan urusan rakyat termasuk kegiatan ri’âyah asy-syu’ûn (mengurus urusan). Ini semata-mata wewenang pemimpin negara, yang di dalam sistem Islam disebut Khalifah. Khalifah memiliki kewenangan untuk mengadopsi teknis administrasi (uslûb idâri) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis administrasi tersebut dilaksanakan.

Khalifah juga memiliki hak mengadopsi perundang-undangan dan sistem administrasi (nizhâm idâri), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk melaksanakannya. Dalam hal ini, Khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanniy) dalam suatu perkara yang telah dijadikan oleh syariah sebagai haknya. Artinya, Khalifah telah melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk memudahkannya dalam menjalankan tugasnya, yaitu ri’âyah asy-syu’ûn. Oleh karena itu ketika dia menetapkan suatu hukum berkaitan dengan sistem administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah dia tetapkan tersebut. Perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil amri. Dalam konteks pemerintahan, keputusan mengurus urusan rakyat bersifat sentralisasi. Adapun teknis administrasi bersifat desentralisasi.

Hal yang tersebut di atas merupakan kegiatan administrasi negara dilihat dari sisi penanganannya. Adapun dalam kaitannya dengan rincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan administrasi itu sendiri.

Dengan meneliti faktanya, akan tampak bahwa di sana terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Khalifah sendiri atau oleh para pembantunya (mu’âwin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum syariah, ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syariah, bagi semua orang. Ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh karena itu harus ada lembaga khusus yang dimiliki oleh Khalifah dalam rangka mengurusi urusan rakyat sebagai tanggung jawab kekhilafahan tersebut. Ada pula urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus dipenuhi. Hal ini membutuhkan adanya instansi yang secara khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu keharusan. Hal ini berdasarkan kaidah: Mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fa huwa wâjib (Jika suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu perkara, maka mewujudkan perkara tersebut adalah wajib).

Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan dan unit-unit tertentu. Departemen antara lain: Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya.

Inilah penjelasan fakta sistem administrasi negara, yang merupakan perangkat umum bagi semua rakyat, termasuk siapapun yang hidup di dalam naungan negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut “Diwan” atau “Diwan ad-Dawlah”.

Demikianlah, seorang pemimpin yang menerapkan sistem politik dan pemerintahan Islam akan memberi kepastian atas pemenuhan hak-hak dasar rakyat melalui pelayanan publik yang terbaik. Akhirnya, kita harus mengingat firman Allah SWT (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian… (TQS al-Anfal [8]: 24).

WalLâhu a’lam. [Fatma Sunardi]

 

Referensi

Https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia—viral-video-anak-sd-seberangi-banjir-di-paluta-sumut-ombudsman-segera-bangun-jembatan-permanen

Https://www.kompas.id/artikel/kasus-balita-raya-di-sukabumi-penyebab-kematian-karena-sepsis-bukan-cacingan

Laporan Alternatif Hak EKOSOB: Pendidikan, Kesehatan, dan Pangan, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)

An-Nabhanni, Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − eleven =

Back to top button