Pengantar

Pengantar [Bahaya Perjanjian Dagang AS-RI]

Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa baraakatuh.

Pembaca yang budiman, publik kembali dihadapkan pada wacana perjanjian dagang AS-RI. Perjanjian dagang ini diklaim akan memperkuat perdagangan, investasi dan pertumbuhan ekonomi. Perjanjian ini pun dipromosikan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing nasional di tengah kompetisi global. Sepintas, perjanjian kerja sama ini tampak menjanjikan peluang dan keuntungan bagi kedua negara.

Akan tetapi, di balik narasi optimistis tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang disorot secara kritis. Perjanjian dagang semacam ini sering berlangsung dalam posisi yang tidak seimbang. Negara kuat dengan kekuatan ekonomi dan politik yang dominan cenderung menentukan aturan main. Sebaliknya, negara yang lebih lemah dipaksa menyesuaikan diri. Akibatnya, yang terjadi bukan hubungan dagang yang setara, melainkan ketergantungan ekonomi yang makin dalam. Sumber daya alam terbuka lebar bagi kepentingan asing. Pasar domestik dibanjiri produk luar. Kedaulatan ekonomi perlahan tergerus.

Realitas ini menunjukkan bagaimana sistem Kapitalisme global bekerja. Perdagangan internasional tidak selalu didorong oleh prinsip keadilan dan kemaslahatan bersama, tetapi oleh kepentingan hegemoni ekonomi negara-negara besar. Kesepakatan dagang sering menjadi instrumen untuk memperluas pengaruh dan mengamankan kepentingan strategis mereka. Kebijakan ekonomi global lebih banyak diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar internasional daripada melindungi kepentingan rakyat sendiri.

Islam memandang persoalan ekonomi dan hubungan antarnegara dengan prinsip yang berbeda. Islam menempatkan kedaulatan hukum syariah sebagai landasan dalam mengatur seluruh aktivitas ekonomi, termasuk perdagangan internasional. Hubungan dagang tidak boleh membuka pintu dominasi politik atau ekonomi pihak asing atas negeri kaum Muslim. Negara dalam Islam wajib menjaga kemandirian ekonomi, melindungi kekayaan alam sebagai milik umat, serta memastikan bahwa setiap kerja sama dengan pihak luar tidak merugikan rakyat dan tidak menempatkan negara dalam posisi tunduk.

Karena itu persoalan perjanjian dagang yang tidak berimbang bukan sekadar isu teknis ekonomi, melainkan persoalan ideologis. Ketika sistem Kapitalisme dijadikan kerangka dalam mengatur hubungan ekonomi global, ketimpangan dan eksploitasi hampir tidak terelakkan. Sebaliknya, ketika syariah Islam dijadikan dasar pengaturan ekonomi, hubungan antarnegara dibangun di atas prinsip keadilan, kemandirian dan penjagaan kepentingan umat.

Itulah sebagian bahasan utama al-Wa’ie edisi kali ini, selain berbagai topik penting lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + twelve =

Back to top button