Fokus

Bahaya Perjanjian Dagang AS-Indonesia

Kesepakatan tarif terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat ditandai dengan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade. Ini dilakukan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini disebut oleh Gedung Putih sebagai the new golden era of the US – Indonesia alliance. Melalui perjanjian ini, kedua negara sepakat untuk melakukan liberalisasi perdagangan dalam skala besar. Ini tentu berdampak langsung pada ekspor dan impor. Disebutkan pula, perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendo­rong pertumbuhan dan berkontribusi secara berkelanjutan terhadap kemakmuran global.

Dari sisi Indonesia, Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, produk elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang. Beberapa produk tekstil juga mendapatkan insentif melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ)1.

Selain fasilitas tarif nol persen untuk ribuan produk tersebut, Amerika Serikat menurunkan tarif dasar untuk impor produk Indonesia dari sekitar 32% menjadi 19%. Setelah putusan Mahkamah Agung AS yang mengubah struktur tarif nasional, tarif dasar ini kembali disesuaikan menjadi sekitar 15%. Meskipun demikian, fasilitas tarif nol persen tetap berlaku bagi seluruh produk Indonesia yang telah masuk daftar kesepakatan.

Indonesia juga membuat konsesi besar dengan menghapus hampir 99% tarif atas produk Amerika Serikat, termasuk produk industri, otomotif, teknologi, dan pertanian seperti gandum dan kedelai.

Perjanjian dengan Amerika Serikat ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

Indonesia terlihat optimis melalui perjanjian ini bahwa Indonesia mendapatkan kepastian dari Amerika Serikat terkait tarif dan tetap mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan ekspor ke negara dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia tersebut. Apalagi selama ini Indonesia selalu surplus dalam perdagangan dengan AS. Tahun 2025, dari Januari – Desember, surplus perdagangan dengan AS sebesar US$21,12 miliar dengan total ekspor US$30,96 miliar. Sementara itu, impor dari AS berjumlah US$9,84 miliar (Antaranews, 2026).

Akan tetapi, perjanjian ART ini—yang memasang tarif 15% bagi sebagian produk Indonesia dan ditambah kewajiban Indonesia untuk membeli beberapa produk AS yang senilai 33 miliar dolar per tahunnya—tampaknya akan berpotensi memperkecil keuntungan Indonesia atau malah sebaliknya akan mengakibatkan defisit neraca perdagangan.

Perjanjian ini, meski disebut sebagai perjanjian resiprokal atau timbal balik, setiap poin di dalamnya terkesan tidak timbal-balik bahkan lebih menguntungkan Amerika Serikat.

Pertama: Isi perjanjian ini penuh dengan “Indonesia Shall” (Indonesia harus). Isinya: berbagai kewajiban yang harus dijalankan oleh Indonesia untuk melaksanakan berbagai hal yang sejalan dan tidak bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat. Misal, Indonesia wajib mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor barang dan jasa dari Amerika Serikat dengan nilai total indikatif hingga USD 33 miliar yang terdiri dari:

  1. Energi: USD 15 miliar (LPG USD 3,5 M; Minyak Mentah USD 4,5 M; Bensin USD 7M);
  2. Pesawat: USD 13,5 miliar (pesawat komersial dan barang dan jasa)
  3. Pertanian: USD 4,5 miliar.

 

Komitmen pembelian produk pertanian disebutkan: Indonesia akan meningkatkan impor daging sapi, beras, jagung, kedelai, bungkil kedelai, gandum, etanol, buah-buahan segar (apel, jeruk, dan anggur), kapas, serta tepung jagung dari AS. Impor sejumlah komoditas itu ditetapkan volumenya oleh AS dan wajib dilakukan setiap tahun. Untuk beras, Indonesia harus mengimpor komoditas tersebut sebanyak 1.000 ton per tahun. Untuk daging sapi dan produk turunannya, impornya harus lebih dari 50.000 ton per tahun. Adapun etanol dan kapas, masing-masing sebanyak 1.000 ton dan 150.000 ton per tahun. Indonesia dalam kurun waktu lima tahun ke depan juga harus mengimpor kedelai 3,5 juta ton dan gandum 2 juta ton.

Ketentuan ini bertentangan dengan agenda swasembada pangan dan penguatan industri strategis nasional karena menempatkan petani dan produsen lokal pada posisi yang tidak adil: produk impor Amerika disubsidi negara secara masif, sementara petani Indonesia harus bersaing tanpa perlindungan yang setara. Menurut Celios, ini akan membuat Indonesia dibanjiri oleh produk impor pangan dan berpotensi mematikan petani dan peternak lokal (Celios, 2026).

Dalam ranah ekonomi digital, ART melarang Indonesia menerapkan pajak terhadap produk digital AS; mewajibkan negara tidak mengharuskan pembagian keuntungan (profit sharing) antara platform digital AS dan media lokal; mewajibkan Indonesia untuk mengizinkan perpindahan data-data pengguna di Indonesia ke Amerika di bawah perlindungan AS; serta tidak mensyaratkan transfer teknologi bagi perusahaan digital AS. ART juga mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum memasuki perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan AS (The United States Trade Representative, 2026).

Dengan populasi pengguna internet sekitar 229 juta, Indonesia adalah salah satu pasar digital terbesar di dunia. Akan tetapi, lewat ART, pasar sebesar itu diberikan kepada AS secara cuma-cuma. Platform seperti Google, Meta, Netflix dan Amazon tetap dapat mengambil untung sebanyak-banyaknya dari bisnis digital Indonesia tanpa kewajiban kontribusi pajak. Ini berpotensi menghilangkan potensi sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 29,5 triliun per tahun penghasilan bagi Indonesia (M. U. C. Consulting, 2026).

Transfer data dari Indonesia ke AS juga berpotensi bocor dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Tahun 2025 saja, terdapat lebih dari 3000 kebocoran data yang melibatkan lebih dari 270 juta warga AS (Mediana, 2026; Statista, 2026).

ART juga turut mempengaruhi desain regulasi domestik Indonesia. Perjanjian ini mencakup kewajiban pengakuan terhadap persetujuan obat dari Food and Drug Administration (FDA), pengakuan inspeksi pangan oleh Food Safety and Inspection Service (FSIS), pembatasan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta ketentuan yang menyentuh proses sertifikasi halal dan skema insentif bea cukai.

Terkait TKDN, Pemerintah menyampaikan bahwa Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam proyek atau merupakan belanja Pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia. Adapun barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak disyaratkan TKDN secara umum. Ketentuan di ART tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2026).

Pernyataan Pemerintah di atas berbeda dengan apa yang tertuang di naskah ART tersebut yang tidak memberikan batasan. Akan tetapi, dengan ungkapan yang jelas, Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan konten lokal (TKDN) dan menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik. Jika ini berlaku, visi Indonesia untuk peningkatan industri nasional menjadi terhambat oleh hak eksklusif AS ini. Mitra dagang dengan negara lain juga akan berpotensi meminta hak eksklusif serupa atau menggugat Indonesia dengan alasan diskriminatif (Budilaksono and Rizki, 2026).

Mengenai sertifikasi halal, ART mewajibkan Indonesia membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Indonesia juga wajib membebaskan kontainer pengangkut produk manufaktur dari syarat halal. Indonesia wajib mengakomodasi hasil sertifikasi dari lembaga sertifikasi Halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas Halal Indonesia untuk menyatakan suatu produk Halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Untuk barang-barang non-halal Indonesia diwajibkan untuk tidak mencantumkan label non-halal pada produk tersebut.

Ketentuan ART di atas, yang mengecualikan beberapa barang tertentu, bertentangan dengan peraturan tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia yang mencakup seluruh produk sampai proses transportasi, pengolahan, beserta alat-alat yang digunakan termasuk pencantuman label bagi produk non-halal. Majelis Ulama Indonesia, selain mengeritik kesepakatan di atas, menyerukan agar tidak membeli produk-produk AS yang tidak jelas kehalalannya (Saputra and Paraqbueq, 2026).

Aspek yang paling krusial dalam ART ini dalam konteks politik luar negeri Indonesia adalah kewajiban penyelarasan kebijakan Indonesia dengan kebijakan nasional Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia memang menyampaikan bahwa perundingan hanya terfokus pada perdagangan dan investasi dan tidak melibatkan unsur-unsur keamanan atau non-ekonomi. Akan tetapi, tertuang jelas di perjanjian tersebut keharusan Indonesia mengikuti kepentingan keamanan AS khususnya terkait ekonomi dan teknologi (Antaranews, 2026). Seperti, yang tertera di Pasal 3.3 yang menyebutkan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum memasuki perdagangan digital baru perjanjian dengan negara lain yang membahayakan kepentingan esensial AS.

Di pasal yang lain di bagian 5 terkait ekonomi dan keamanan nasional tertulis, bahwa Jika Amerika Serikat mengenakan pembatasan impor pada barang atau jasa dari negara ketiga, Indonesia wajib mengambil tindakan yang sama dengan Amerika Serikat. Indonesia juga wajib bekerja sama dengan Amerika Serikat dengan tujuan membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar Pemerintah AS; wajib bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan investasi; dan bekerja sama mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif terhadap keamanan nasional.

Jika Indonesia tidak patuh terhadap poin-poin terkait keamanan di atas, maka Amerika Serikat dapat mengakhiri Perjanjian ini dan menerapkannya kembali tarif awal sebesar 32%. Akan tetapi, tidak ada klausul serupa yang memungkinkan Indonesia keluar jika AS melakukan langkah yang merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Poin-poin arahan tersebut di atas AS sengaja menggiring Indonesia masuk dalam aliansi politik AS untuk menghadapi musuh-musuh politik AS, khususnya Cina yang selama ini menjadi rival utama di kawasan Asia Pasifik dan kompetitor global secara ekonomi dan teknologi. Dengan demikian saat ART ini diterapkan, AS dapat sewaktu-waktu menekan Indonesia agar patuh pada AS dalam memberikan sanksi terhadap negara-negara yang tidak dia sukai secara sepihak. Ini otomatis mengkhianati prinsip politik bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia sendiri. Poin ini tampaknya menjadi salah satu misi utama dari perang tarif yang dilancarkan oleh AS terhadap Indonesia.

Secara keseluruhan, kesepakatan perdagangan resiprokal ART menunjukkan bahwa perjanjian ini tidak benar-benar bersifat timbal-balik. Indonesia memberikan konsesi yang sangat luas—mulai dari kepatuhan geopolitik, kewajiban belanja strategis, pembukaan ekonomi digital, hingga restrukturisasi regulasi domestik. “Keuntungan” yang diterima Indonesia terbatas pada pembatasan tarif AS. Sebaliknya, Indonesia berpotensi menggadaikan kedaulatan ekonomi, politik luar negeri, dan arah pembangunan nasional.

 

Penutup

Perjanjian ART ini adalah bagian dari misi utama yang ingin dicapai oleh Trump dengan strategi perang tarif yang dimulai sejak tahun 2025. Alasannya, selama ini AS selalu defisit dalam perdagangannya dengan negara lain yang selalu memasang tarif lebih tinggi kepada AS (Trump 2025). Pendekatan ini dilakukan secara unilateral oleh Trump tanpa melalui mekanisme hukum misalnya melalui organisasi perdagangan dunia, WTO. Ini dilakukan untuk mempercepat tercapainya ambisi ekonomi dan politik global Amerika Serikat dengan leluasa.

Gaya politik koboi AS di bidang ekonomi ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil selama Trump berkuasa baik terhadap Venezuela, Greenland Denmark, dan pembentukan BoP (Board of Peace) yang lebih mengedepankan inisiatif sendiri dan menggunakan ancaman serta kekerasan untuk mencapai kepentingan nasionalnya. [Hasbi Aswar; (Peneliti di Geopolitical Institute)]

 

Referensi:

Antaranews. 2026. “RI-US Trade Pack Marks New Chapter in Relations.” Antara News, February 21. https://en.antaranews.com/news/405390/ri-us-trade-pack-marks-new-chapter-in-relations.

Budilaksono, Imam, and Muhammad Rizki. 2026. “DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang AS-RI.” ANTARA News Megapolitan, March 2. https://megapolitan.antaranews.com/berita/506686/dpr-ri-minta-pemerintah-tinjau-ulang-perjanjian-dagang-as-ri.

Celios. 2026. “Keberatan Atas Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.” https://celios.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Surat-Setneg-ART-Indo-AS-2026-CELIOS.pdf.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2026. “Frequently Asked Questions Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat The Agreement on Reciprocal Trade (Art).” Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, February 22. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6830/frequently-asked-questions-perjanjian-perdagangan-resiprokal-indonesia-amerika-serikat-the-agreement-on-reciprocal-trade-art.

  1. U. C. Consulting. 2026. “Kesepakatan Dagang dengan AS: Indonesia Tidak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS.” MUC Consulting, February 23. https://muc.co.id/id/article/kesepakatan-dagang-dengan-as-indonesia-tidak-bisa-tarik-pajak-digital-perusahaan-as.

Mediana, Caecilia. 2026. “Pemerintah Klaim Transfer Data dalam Kesepakatan RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Nasional.” Kompas.id, February 23. https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-klaim-transfer-data-dalam-art-rias-tidak-ganggu-kedaulatan-nasional.

Saputra, Eka Yudha, and Rusman Paraqbueq. 2026. “Apa Saja Pelanggaran Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika | tempo.co.” Tempo, February 27. https://www.tempo.co/politik/polemik-sertifikasi-halal-produk-amerika-2118177.

Statista. 2026. “Number of Data Breaches & Victims U.S. 2025.” Statista, February 15. https://www.statista.com/statistics/273550/data-breaches-recorded-in-the-united-states-by-number-of-breaches-and-records-exposed/?srsltid=AfmBOoqrEJ7Uu6L_YgGq6f2CSZluKbavZyHBni2xKZTUJQgZUCxtRRFC.

The United States Trade Representative. 2026. “Agreement Between The United States of America And The Republic of Indonesia On Reciprocal Trade.” The United States Trade Representative, February 19. https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26%20US-IDN%20ART%20Full%20Agreement%20-%20US%20Final%20for%20Website%20sanitized.pdf.

Trump, Donald. 2025. “Executive Order 14257: Regulating Imports With A Reciprocal Tariff To Rectify Trade Practices That Contribute To Large And Persistent Annual United States Goods Trade Deficits.” Executive Order. April 7. https://public-inspection.federalregister.gov/2025-06063.pdf.

 

Catatan kaki:

  1. TRQ memperbolehkan Indonesia mengekspor tekstil dan garmen ke AS tanpa bea masuk dalam batasan volume tertentu, dengan ketentuan produk tersebut menggunakan bahan mentah yang diimpor dari AS, termasuk kapas dan serat buatan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + eight =

Back to top button