
Status Perjanjian Dengan Pihak Asing
Soal:
Bagaimana status perjanjian dengan negara asing? Apakah perjanjian yang telah disepakati boleh atau bahkan wajib dibatalkan?
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang harus dibahas. Pertama, mengenai definisi perjanjian. Kedua, legitimasi perjanjian. Ketiga, alasan dan tujuan yang mengharuskan perjanjian tersebut dibuat. Keempat, hukum mematuhi perjanjian tersebut.
Pertama: Definisi Perjanjian. Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak. Dengan kata lain, perjanjian adalah komitmen kedua pihak, yang mengikat mereka pada suatu kondisi tertentu.
Kata “perjanjian” (mu’âhadah) dalam bahasa Arab, dari akar kata ‘ahdu, memiliki banyak arti. Disebutkan dalam An-Nihâyah, “Penyebutan ‘Ahdu’ sering ditemukan dalam al-Hadis. Ini dapat berarti sumpah, jaminan, perlindungan, penjagaan, menjaga amanah atau wasiat. Hadis-hadis yang menyebutkan kata tersebut tidak keluar dari salah satu arti tersebut.”1
Akan tetapi, arti yang paling tepat untuk topik kita di sini adalah bahwa perjanjian berarti jaminan yang telah disepakati, dan dapat dikonfirmasi dengan sumpah untuk menekankannya dan menunjukkan tekad untuk memenuhinya.2
Disebutkan dalam Al-Misbâh al-Munîr, “Suatu perjanjian berarti jaminan, kesepakatan yang mengikat, dan sebuah ikatan. Karena itu dikatakan kepada seorang kafir harbi yang akan masuk (wilayah Darul Islam) dengan jaminan keamanan (visa): “Dia adalah pemegang perjanjian (Dzu ‘Ahdin) dan Mu’âhid, dengan menggunakan bentuk aktif (shighat Fâ’il), dan bentuk pasif (shighat Maf’ûl) Mu’âhad. Ini karena tindakan tersebut melibatkan dua pihak. Masing-masing pihak bertindak terhadap pihak lain dengan cara yang sama seperti pihak lain bertindak terhadap mereka. Masing-masing, dalam pengertian sebagai pelaku dan objek.”3
Secara harfiah, lafal ‘ahd[un] juga kadang digunakan untuk menyebut Mawtsîq, Mîtsâq, Dzimmah dan Aman. Ini menurut bahasa. Adapun menurut terminologi hukum Islam, perjanjian didefinisikan sebagai:
Perjanjian damai antara pihak-pihak yang berperang untuk menghentikan peperangan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan ganti-rugi atau yang lainnya.4
Dalam kitab-kitab fiqih Islam, untuk menyebut perjanjian ini telah digunakan beberapa istilah, selain kata Mu’âhadah (perjanjian). Misalnya, disebut Hudnah (gencatan senjata), Muhâdanah (perjanjian damai), Muwâda’ah (perjanjian perdamaian), Shulh (kesepakatan damai), ‘Ahdu (perjanjian) dan Aman (perjanjian keamanan). Di antara istilah-istilah yang digunakan dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ adalah istilah-istilah yang dapat digunakan untuk menggambarkannya, dan yang menjadi dasar perjanjian tersebut. Al-Kasani berkata, “Gencatan senjata (Muwâda’ah), perdamaian (Musâlamah), rekonsiliasi (Mushâlahah), perjanjian (Mu’âhadah), atau istilah apa pun yang bisa menyampaikan makna dari istilah-istilah ini.”5
Kedua: Legitimasi Perjanjian. Keabsahan perjanjian ini ditegaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Di antara nash-nash al-Quran yang menegaskan keabsahannya adalah apa yang disebutkan mengenai hukum ketika seorang Muslim dari Negara Islam (Darul Islam) membunuh warga Negara Kafir (Darul Harb), sementara ada perjanjian atau pakta di antara mereka dengan kaum Muslim yang menjadi warga Negara Islam. Dalam konteks ini, Allah SWT berfirman:
Jika dia berasal dari kaum yang ada perjanjian antara kalian dengan mereka, maka wajib membayar ganti rugi darah kepada keluarganya, dan membebaskan seorang budak yang beriman (QS an-Nisa’ [4]: 92).
Ayat ini jelas mengakui keberadaan perjanjian, atau pakta antara kaum Muslim dan musuhnya. Ibnu al-Arabi, dalam penafsirnya tentang ayat ini, mengatakan, “Perjanjian adalah kesepakatan yang telah ditetapkan dan diformalkan. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Ini merujuk pada orang kafir yang mempunyai perjanjian dengan kaumnya. Orang yang membunuh dia harus membayar ganti rugi darah kepada keluarganya dan kafarat untuk Allah SWT. Ini juga merupakan pendapat sejumlah Tâbi’în dan Imam Syafii.”6
Termasuk dalam hal ini adalah apa yang telah dikatakan mengenai pemberian amnesti kepada musuh ketika mereka memasuki wilayah negara lain yang sedang berperang dengan kaum Muslim, yang dengan mereka terdapat perjanjian damai. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman, dalam konteks mendesak kaum Muslim untuk melawan musuh mereka:
Tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimanapun mereka kalian temukan. Janganlah kalian menjadikan seorang pun dari mereka sebagai teman setia dan penolong, kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) (QS an-Nisa’ [4]: 89-90).
Ayat ini secara eksplisit mengizinkan perjanjian damai dengan non-Muslim yang sedang berperang. Al-Qurthubi menyatakan, “Ayat ini menjadi dalil mengenai pensyariatan gencatan senjata antara non-Muslim yang sedang berperang dan kaum Muslim, dengan catatan, jika gencatan senjata tersebut menguntungkan kaum Muslim.”7
Lebih lanjut, di antara nash-nash yang menyatakan kebolehan perjanjian tersebut adalah nash yang berkaitan dengan dukungan terhadap kaum Muslim yang menjadi sasaran non-Muslim yang sedang berperang, jika mereka menderita ketidakadilan di tangan sesama warga negara mereka, atau negara tempat mereka berasal, dan mereka meminta bantuan kepada kaum Muslim di Negara Islam. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam agama, maka kalian wajib menolong mereka, kecuali terhadap suatu kaum yang telah mengadakan perjanjian dengan kalian (QS al-Anfal [8]: 72).
Ayat ini juga menegaskan keberadaan perjanjian dan kesepakatan antara kaum Muslim dan non-Muslim yang sedang berperang. Al-Qurtubi berkata dalam tafsirnya tentang ayat ini, “Kecuali jika mereka meminta pertolongan kalian melawan suatu kaum kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan kalian, maka janganlah kalian membantu mereka melawannya, dan janganlah kalian melanggar perjanjian itu sampai waktunya berakhir.”8
Juga ada firman Allah yang menyatakan:
Jika mereka cenderung pada perdamaian maka condonglah pada perdamaian dan bertawakkallah kepada Allah (QS al-Anfal [8]: 61).
Ibn Hajar berkata, “Ayat ini menjelaskan kebolehan berdamai dengan kaum musyrik. Abu Ubaid berkata, “As-Salam dan As-Silm adalah sama, artinya perdamaian.”9
Kemudian Ibn Hajar menyatakan, “Perintah untuk berdamai bergantung pada apakah hal itu demi kepentingan terbaik Islam atau tidak. Jika Islam lebih dominan daripada kekafiran, dan tidak ada manfaat yang tampak dalam perdamaian, maka tidak boleh.”10
Ibn Katsir juga berkata dalam komentarnya tentang ayat ini:
“Jika mereka condong” – artinya, jika mereka condong “ke arah perdamaian”, maka condonglah pada perdamaian dan terimalah dari mereka. Oleh karena itu, ketika kaum musyrik pada saat Perjanjian Hudaibiyah menginginkan perdamaian dan menghentikan permusuhan antara mereka dengan Nabi saw., maka beliau menyetujui permintaan mereka, dengan syarat-syarat tertentu. Ibnu Abbas, Mujahid, Zaid bin Aslam, ‘Ata’ al-Khorasani, Ikrimah, al-Hasan, dan Qatadah mengatakan bahwa ayat ini telah dibatalkan oleh ayat Pedang dalam QS at-Taubah [9]:29:
Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Kiamat… (QS at-Taubah [2]: 29).
Akan tetapi, pandangan ini juga patut dipertanyakan. Pasalnya, ayat dalam QS at-Taubah ini memerintahkan untuk memerangi mereka, jika memungkinkan. Jika musuh berjumlah banyak maka diperbolehkan untuk berdamai dengan mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini. Inilah yang dilakukan Nabi pada saat Perjanjian Hudaybiyah. Karena itu tidak ada kontradiksi, pembatalan, atau takhshish.” WalLâhu a’lam.11
Demikian pula, ayat yang kita bahas ini tidak bertentangan dengan firman Allah:
Janganlah kalian merasa melemah dan menyerukan perdamaian, padahal kalian lebih unggul (QS Muhammad [47]: 35).
Ayat ini mengajarkan kepada Nabi saw. tentang kaum Muslim yang ingin menghentikan permusuhan terhadap mereka yang memeranginya, dan tentang kecenderungan mereka untuk berdamai dengan kaum Muslim, ketika kaum Muslim berada di posisi yang kuat dan tidak tertarik untuk berdamai. Sebabnya, berdamai ketika tidak ada manfaatnya, dan mereka berada di pihak yang lebih kuat, tidak lain adalah menyerah pada kelemahan. Inilah yang dilarang oleh ayat tersebut. Karena itu, dalam situasi yang telah kita sebutkan di atas, tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim untuk menerapkan kebijakan perdamaian dengan musuh tanpa menyelesaikan masalah tersebut secara tegas, baik dengan masuk Islam atau tunduk kepada pemerintahan Islam.
Imam al-Jashash, dalam mengkompromikan ayat-ayat yang menyerukan peperangan dengan ayat-ayat yang menyerukan perdamaian, berkata:
Apa yang telah disebutkan mengenai perintah untuk berdamai itu ketika kaum Muslim cenderung kepadanya juga merupakan hukum yang dibenarkan. Hukum kedua ayat tersebut berbeda hanya karena perbedaan konteks. Konteks perdamaian diperintahkan adalah ketika jumlah mereka sedikit, sementara musuh mereka jumlahnya banyak. Kondisi saat perintah untuk membunuh kaum musyrik dan memerangi Ahli Kitab sampai mereka membayar jizyah adalah ketika kaum Muslim berjumlah banyak dan kuat melawan musuh-musuh mereka.12
Contoh praktis Nabi saw. yang menunjukkan legitimasi perjanjian damai ini, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yaitu Perjanjian Hudaibiyah yang Baginda lakukan tahun 6 H, dengan durasi 10 tahun. Bukan permanen, atau selama-lamanya. Meski demikian, perjanjian tersebut akhirnya beliau batalkan karena terjadinya pengkhianatan yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy dan sekutunya.
Ketiga, Alasan Diperbolehkannya Perjanjian. Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyebutkan beberapa alasan dan tujuan yang membolehkan kaum Muslim untuk mengadakan perjanjian dengan musuh, antara lain untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.
Kebolehan gencatan senjata bergantung pada adanya manfaat yang dibutuhkan oleh jihad atau dakwah Islam. Ini karena Rasulullah saw. mengetahui sebelum perjalanannya ke Hudaibiyah, bahwa ada kesepakatan antara penduduk Khaibar dan Makkah untuk menyerang kaum Muslim. Sekembalinya dari Hudaibiyah, Nabi saw. segera melancarkan serangan ke Khaibar. Beliau juga segera mengirimkan utusan kepada raja-raja dan amir untuk mengajak mereka masuk Islam. Ini menunjukkan bahwa gencatan senjata di Hudaibiyah adalah untuk kepentingan jihad dan dakwah Islam. Sebabnya, dengan berdamai dengan kaum Quraisy, Nabi saw. bisa memfokuskan diri pada perang di Khaibar dan mengajak raja-raja dan para amir untuk memeluk Islam.
Beliau juga mengatakan:
Negara Islam juga boleh mengadakan perjanjian bertetangga baik dengan negara-negara tetangga, juga bisa membuat pakta non-agresi dengan negara-negara bukan tetangga untuk jangka waktu tertentu. Hal ini jika dianggap sebagai cara untuk menyebarkan Islam, melindungi umat Islam; atau melayani kepentingan umat Islam, Islam, atau kemajuan dakwah Islam. Nabi Muhammad saw. membuat perjanjian dengan suku Bani Mudlij dan Bani Dhamrah untuk mengamankan rute yang akan ditempuh pasukannya untuk melawan musuh-musuhnya. Beliau juga membuat perjanjian dengan Yuhnah bin Ru’bah di Tabuk untuk mengamankan perbatasan negara dengan Romawi di perbatasan wilayah Syam.13
Jadi, kemaslahatan yang merupakan syarat atas kebolehan mengadakan perjanjian dengan musuh berlaku untuk setiap alasan yang dibenarkan oleh syariah bagi umat Muslim untuk membuat perjanjian tersebut. Ini juga berlaku untuk setiap tujuan yang dibenarkan secara syar’i, yang diharapkan melalui perjanjian tersebut.
Pada zaman kita, ketika umat Muslim tertinggal dari negara-negara lain dan negara-negara maju di bidang ilmu pengetahuan, industri, peralatan militer, dan sebagainya, maka untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim boleh melakukan perjanjian dengan beberapa negara tersebut. Perjanjian semacam itu dapat mengarah pada transfer kemampuan mereka di bidang-bidang ini ke wilayah Muslim, sehingga menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada potensi kerugian yang timbul dari perjanjian tersebut, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Imam an-Nawawi.
Pada era ini, kita mendapati negara-negara kafir imperialis mencari dalih apa pun untuk membenarkan —di mata dunia—tindakan agresi mereka terhadap umat Muslim. Mereka memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk mengendalikan sumber daya mereka, menciptakan konflik di tengah mereka, dan menghancurkan infrastruktur vital mereka. Ketika kita menemukan negara-negara kafir imperialis ini di negara kita, maka kemaslahatan Islam dan umatnya mengharuskan untuk menjauhkan segala hal yang bisa menyebabkan negara-negara kafir imperialis ini menancapkan cengkraman atau taring mereka di negeri kaum Muslim. Tentu hukumnya haram. Kalau itu dilakukan, maka harus dibatalkan.
Keempat, Hukum Mematuhi Perjanjian. Adapun hukum untuk mematuhi perjanjian tersebut, jawabannya sebagai berikut:
- Kewajiban untuk menghentikan peperangan melawan musuh dan memenuhi perjanjian yang telah disepakati dengan mereka, selama perjanjian tersebut sah, dan jangka waktunya belum berakhir, kecuali jika musuh melanggarnya atau perjanjian tersebut dibatalkan, atau diakhiri sebelum masa berlakunya habis—baik atas kesepakatan bersama kedua belah pihak, atau oleh salah satu pihak. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengakhiran atau pembatalan tersebut diperbolehkan atau tidak bagi kaum Muslim, bergantung pada apa yang dianggap bermanfaat, asalkan tidak ada kekhawatiran akan pengkhianatan atau pelanggaran perjanjian oleh musuh.14
- Kapan perjanjian ini dianggap batal, atau berakhir? Pertama, ketika masa perjanjiannya berakhir. Kedua, ketika musuh tidak mematuhi atau membatalkan sepihak perjanjian tersebut, meski hanya salah satu point saja. Ketiga, ketika musuh yang mengikat perjanjian ini membantu musuh kaum Muslim. Keempat, ketika musuh tidak mengindahkan peringatan.15
WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
- Ibn al-‘Athir, Al-Nihayah, Juz III/325.
- Lihat, ‘Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz III/17.
- Al-Misbah al-Munir, hal. 165.
- Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Tuhfat al-Tullab bi Sharh Matn Tahrir Tanqih al-Lubab, hal. 281; Al-Kasani, Bada’i’ al-Sana’i’, Juz VII/108; al-Qarafi, al-Furuq, Juz III/24; Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz X/517.
- Al-Kasani, Bada’i’ al-Sana’i’, Juz VII/108; Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz X/517; As-Syaukani, Fath al-Qadir, Juz V/455; Al-Farra’, al-Ahkam al-Sultaniyyah, hal. 51; Ibnu al-Qayyim, Ahkam Ahl al-Dhimmah, Juz II/475.
- Ibn al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, Juz I/477.
- Al-Qurthubi, Al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, Juz V/309.
- Al-Qurthubi, Al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, Juz VIII/57.
- Ibn Hajar, Fath al-Bari, Juz VI/275.
- Ibn Hajar, Fath al-Bari, Juz VI/275-276.
- Ibn Katsir, Tafsir Ibn Kathir, Juz II/322-323.
- Al-Jashash, Ahkam al-Qur’an, Juz IV/255.
- Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz III/183.
- Mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi, berpendapat bahwa perjanjian gencatan senjata harus dihormati sampai waktunya berakhir, kecuali jika ada bukti pengkhianatan, dalam hal ini perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Lihat Fiqih Maliki, Qawanin al-Ahkam al-Syar’iyyah, hal. 175; Fiqih Syafi’i, Al-Muhadhdhab, Juz II/263; Fiqih Hambali, Al-Mughni, Ibn Qudamah, Juz X/520-521; Fiqih Hanafi, Bada’i’ al-Sana’i’, Juz VII/109, yang menyatakan, “Adapun sifat perjanjian gencatan senjata, yaitu perjanjian yang tidak mengikat, dapat dibatalkan oleh Imam (Khalifah)…”
- Al-‘Allamah Dr. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fî as-Siyasah as-Syar’iyyah, Juz III/1477-1479.

