Catatan Dakwah

Greedy

“Seandainya anak Adam sudah memiliki satu lembah emas, niscaya ia masih ingin memiliki dua lembah emas. Tidak ada yang memenuhi mulut anak Adam kecuali tanah.”

++++

adis shahih riwayat Imam al-­Bukhari dan Imam Muslim di atas menjelaskan salah satu sifat manusia paling merusak, yaitu tamak atau rakus (greedy). Orang rakus tidak pernah merasa cukup dengan apa yang telah dia miliki. Semakin banyak harta diperoleh, semakin besar pula keinginan untuk menambah hartanya. Keuntungan miliaran terasa kecil. Triliunan dianggap belum memadai. Batas antara benar dan salah, halal dan haram, manfaat dan madarat makin kabur. Bagi dia, hanya ada satu tujuan: kekayaan harus terus bertambah.

Al-Quran memberikan contoh: Qarun. Kekayaannya melimpah. Digambarkan, kunci-­kunci gudang hartanya saja berat dipikul oleh orang kuat. Bukannya bersyukur, Qarun justru semakin rakus dan sombong. Ia menganggap seluruh hartanya itu buah dari usahanya sendiri. Dengan kekayaannya itu pula, ia bersekutu dengan Fir’aun, sang penguasa lalim, berbuat kerusakan di muka bumi.

Hal kurang lebih sama terjadi pula di negeri ini. Kerakusan oligarki makin menjadi-jadi. Menurut Konstitusi, barang tambang yang jumlahnya sangat besar seperti batubara, seharusnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Faktanya, lebih dari 90% produksi komoditas strategis ini ada di tangan mereka. Tak puas dengan keuntungan yang sebenarnya sudah sangat melimpah, mereka masih saja melakukan praktik kotor seperti under invoicing, transfer pricing, penghindaran kewajiban kepada negara serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Apa itu under invoicing dan transfer pricing? Under invoicing itu sederhananya, menyebutkan jumlah satuan yang diekspor di bawah jumlah yang sebenarnya. Misalnya, 100 ngakunya 50, atau berapa saja. Pokoknya kurang dari yang senyatanya. Adapun transfer pricing itu menjual komoditas ke sebuah perusahaan di luar negeri yang sebenarnya adalah milliknya juga, dengan harga di bawah harga pasar. Lalu, oleh perusahaan itu dijual kembali dengan harga sebenarnya. Kedua praktik kotor ini dilakukan untuk menghindari pajak, guna mendapat untung lebih besar, dan mengamankan hasil ekspornya di luar negeri.

Dari praktik itu, para pengusaha batu bara itu mendapat cuan sangat sangat besar. Dengan cara normal saja mereka sudah untung besar. Ongkos produksi batubara itu sekitar 40 USD/ton. Jika harga internasional sekarang sekitar 140 USD, itu artinya mereka sudah untung 100 USD/ton. Dikurangi pajak dan lainnya, anggap 25%, mereka dapat untung bersih 75 USD/ton kali 600 juta sama dengan 45 miliar USD. Dengan kurs 17.000, berarti mereka dapat Rp 765 triliun per tahun. Dari situlah kita bisa mengerti mengapa Boy Tohir yang hanya memegang 6,4% saham perusahaan batubara PT Adaro, tahun 2024 lalu mendapat deviden Rp 2,7 triliun.

Kita tidak tahu persis seberapa besar keuntungan yang mereka dapat dari praktik kotor itu. Tapi bisa kita perkirakan. Jika dari 800 juta ton produksi batubara tahunan, setelah dikurangi 25% untuk DMO (sekitar 200 juta ton), berarti ada 600 juta ton untuk ekspor. Diandaikan ada 50 USD selisih harga perton dari praktek transfer pricing, maka ada 30 miliar USD (50 USD kali 600 juta) atau dengan kurs Rp 17.000/dollar menjadi sekitar Rp 510 triliun devisa kita tertahan di luar negeri. Jika praktik seperti ini telah berjalan 10 tahun selama rezim Mukidi, anggap dengan rata-rata Rp 300 triliun saja/tahun, berarti ada Rp 3.000 triliun devisa kita hilang.

Jika bersama itu dilakukan juga under invoicing sehingga jumlah batubara yang diekspor sebenarnya katakanlah 25% lebih besar, dengan asumsi selisih harganya sama, maka ada tambahan 150 juta (25% dari 600 juta ton) kali 50 USD sama dengan 7,5 miliar USD atau Rp 127,5 triliun rupiah. Jika praktik under invoicing seperti itu sudah berjalan 10 tahun, maka ada Rp 1.275 triliun devisa tertahan. Ditambah yang dari praktik transfer pricing maka total ada Rp 4.275 devisa kita hilang. Jika praktik serupa dilakukan juga untuk komoditas lain seperti nikel, timah, emas, tembaga, perak, juga CPO, maka devisa kita yang hilang dipastikan menjadi lebih besar lagi. Dimakan para pengusaha rakus itu.

Bukan hanya devisa yang hilang, potensi pajak yang semestinya diterima oleh Pemerintah, yakni sebesar 20% (royati plus PPH badan) kali 50 USD (harga yang hilang dari praktik transfer pricing) kali 600 juta (jumlah ekspor per tahun) ditambah 20% kali 140 USD (harga internasional batubara) kali 150 juta (jumlah yang hilang dari praktik under invoicing) sama dengan 60 miliar USD ditambah 42 miliar USD, total 102 milar USD, dengan kurs 17.000 berarti ada Rp 1.428 triliun juga hilang.

Keserakahan membawa dampak sangat buruk. Di antaranya, rusaknya SDM, sistem dan atmosfer profesionalisme. Praktik-praktik kotor itu tidak mungkin berjalan tanpa dukungan ordal (orang dalam) di sektor perdagangan, pajak, bea cukai, aparat keamanan dan lainnya. Apakah dukungan itu diberikan secara cuma-cuma? Pasti tidak. Andai dari ratusan triliun keuntungan praktik kotor itu, mereka sisihkan 10% (sekitar Rp 76,5 triliun tiap tahun) saja untuk menyuap para pejabat, maka kebayang oleh kita berapa duit yang didapat oleh para pejabat itu. Dari sinilah iklim koruptif itu makin menggurita. Akhirnya yang paling dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia. Saat ini mereka masih sangat banyak hidup susah. Tak punya rumah. Tak bisa sekolah. Terjerat utang. Kriminalitas meningkat di mana-mana. Jalanan rusak. Sekolah rusak. Listrik byar pet. Sebaliknya, segelintir pengusaha rakus hidup dalam kemewahan yang didapat dari cara licik.

Negara seperti Singapura, tempat devisa itu konon paling banyak disimpan, juga untung besar. Celakanya, uang yang demikian besar itu, kemudian dimasukkan lagi ke Indonesia dengan skema DFI (Direct Foreign Invesment). Dari sana bisa dimengerti mengapa ketika DSI dibentuk sebagai badan ekspor tunggal, PM Singapura memberikan reaksi negatif sangat keras. Sebabnya, kalau lembaga ini jalan, pasti akan mengurangi jumlah duit yang parkir di Singapura.

Semua kerusakan ini berpangkal pada regulasi kapitalistik yang telah membuat pola pengelolaan batubara di negeri ini lebih banyak berada di tangan korporasi swasta ketimbang negara. Bagaimana bisa, UU Minerba 2009 yang jelas-jelas telah menetapkan 380 ribu ladang batubara dengan potensi lebih dari Rp 13.000 triliun, yang waktu itu akan habis masa konsesinya, harus diserahkan kepada negara, melalui UU Minerba 2020 yang disahkan saat covid, diubah diserahkan kepada swasta dengan kepastian perpanjangan 2 kali 10 tahun. Sudah begitu, akibat suap dan semacamnya, ijin konsesi ladang batu­bara lebih banyak diberikan kepada swasta ketimbang kepada perusahaan milik negara. Hal inilah yang menyebabkan BUMN Batubara hanya memproduksi sekitar 5% saja dari produksi batubara nasional.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pemerintah menetapkan DMO (Domestic Market Obligation). Sebanyak 25% dari produksi mereka wajib dijual ke dalam negeri dengan harga sesuai DPO (Domestic Price Obligation) sebesar 70 USD/ton. Di mata mereka, DMO dengan DPO segitu merugikan karena pada saat yang sama harga internasional lebih dari 140 USD/ton. Hal inilah yang membuat pasokan batubara dalam negeri selalu bermasalah. Pasalnya, pengusaha lebih suka menjual keluar ketimbang ke dalam negeri guna mendapat untung lebih besar.

Ketika Pemerintah mendirikan DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) sebagai badan ekspor tunggal batubara dan beberapa komoditas lain, yang secara telak akan menghentikan semua pesta pora ini, mereka marah. Digoyanglah ekonomi Indonesia. Dijatuhkanlah nilai rupiah dan IHSG dengan cara menarik duit rupiah mereka ke Singapura dan melepas saham-saham mereka. Supaya lebih dahsyat, dorong rakyat untuk demo. Tak peduli, jika semua itu membuat rakyat menderita.

++++

Nyatalah, kerakusan bukan hanya soal moral individu, tetapi juga terkait sistem yang salah. Sistem Kapitalisme. Dalam sistem ini sumber daya alam lebih banyak dikelola oleh korporasi swasta ketimbang negara. Negara tidak bisa mengontrol sepenuhnya pengelolaan SDA, khususnya di sektor batubara.

Dalam Islam, barang tambang yang jumlahnya sangat besar seperti batubara, adalah milik umum. Ia wajib dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. BUMN harus berperan besar di sini. Jika semua dikelola oleh negara, tak akan ada lagi praktik culas seperti transfer pricing maupun under invoicing. DMO juga tidak diperlukan, karena semua ada di tangan negara. Juga tidak akan ada oligarki yang dengan kekuatan dananya berbuat seenaknya, termasuk mengatur-atur regulasi dan pemerintahan.

Karena itu hanya melalui penerapan syariah secara kâffah saja, tata kelola SDA yang benar itu akan bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Tanpa syariah, keadaan buruk ini akan terus berlangsung. Korporasi swasta pasti akan terus mempertahankan sistem kapitalistik ini, yang telah memberikan keuntungan besar bagi mereka.

Sejarah telah berulang menunjukkan, peradaban tidak runtuh karena kekurangan sumber daya, melainkan karena rusaknya sistem yang membuat segelintir manusia serakah bisa berpesta di atas penderitaan rakyat banyak. [H.M. Ismail Yusanto]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + twenty =

Check Also
Close
Back to top button