Muhasabah

Morowali dan Ketidakadilan

Perusahaan pemurnian nikel, PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali, rusuh.  Mengapa?  “Tumbal Ambisi Investasi Jokowi,” begitu judul Editorial Koran Tempo.co (18/1/2023).

“Bentrokan buruh smelter di Morowali Utara berujung maut.  Imbas ambisi investasi tanpa perbaikan tata kelola ketenagakerjaan,” tulisnya.

Syahganda Nainggolan mengatakan, “Seharusnya sejak awal pemerintahan Jokowi membatasi kehadiran pekerja asal RRC sebatas pekerja ahli, bukan buruh kasar.”

Ketua Lembaga Sabang Merauke Circle (SMC) tersebut menambahkan, “Begitu juga orientasi bisnisnya, bukan semata-mata untuk kepentingan investor tersebut.”

Aktivis pergerakan, Eggi Sudjana berpendapat, “Model pembangunan yang seharusnya dilakukan dalam mengelola tambang, tidak diserahkan kepada investor asing secara dominan.  Pelibatan investor cukup sebatas unsur pelengkap saja. Pertambangan dan industri smelter bukanlah industri yang rumit kok.”

Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia itu menegaskan, “Apalagi jika mempertimbangkan kesejahteraan buruh lokal. Seharusnya buruh ikut memiliki projek-projek pertambangan tersebut melalui program ESOP (Employment Stock Option Program).”

Namun, semua itu tidak dilakukan. Adanya tata kelola yang kurang beres tercermin dari tuntutan para pekerja. Tuntutan tersebut adalah tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

“Namun, pihak pemerintah ngomongnya normatif.  Terlihat tak ada pembelaan terhadap masyarakat Indonesia para pekerja di sana,” ujar Pak Cepi.

“Apa sikap yang dimaksud?” tanya saya.

Pak Cepi hanya mengatakan, “Coba dengar pernyataan Dirjen Binwasnaker dan K3.”

Barangkali yang dimaksudkan oleh Pak Cepi adalah pernyataan Dirjen Binwasnaker dan K3  Haiyani Rumondang.  Haiyani mengatakan (18/1/2023), “Kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang dan akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari tim.”

Tak tampak sikap tegas yang akan membereskan kisruhnya tata kelola ketenagakerjaan.  “Saya juga kecewa dengan Presiden.  Di media massa diberitakan bahwa Pak Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku perusakan yang terjadi Morowali Utara itu, tapi tidak pernah menginstruksikan pejabat terkait untuk menindak tegas perusahaan yang tidak menerapkan tata kelola ketenagakerjaan dengan benar,” tambah Pak Cepi geram.

“Jelas sekali keberpihakannya kepada para pengusaha asing.  Semua ini karena ambisi investasi,” Pak Umar menambahi.

Prof. Suteki memiliki pandangan tersendiri.  Menurut Profesor yang dikenal dengan sebutan “ramah, terdidik dan berakal (radikal)” tersebut di antara penyebabnya adalah skema tunkey project.  Dalam skema ini, investor berhak membawa segalanya. Bukan hanya membawa modal, melainkan juga membawa tenaga kerja. Tidak heran jika kabar tenaga kerja asing berdatangan tak henti.  “Saya sendiri sering menyaksikan di pesawat domestik banyak orang asing yang tidak dapat berbicara Bahasa Indonesia. Kadang hingga setengah pesawat.  Tampangnya bukanlah turis, melainkan pekerja,” gumam saya.

Dhimam Abror Djuraid mengatakan “Investasi asing dari Cina seharusnya membawa serta skilled workers (tenaga kerja terampil) yang tidak dipunyai Indonesia. Investasi asing juga seyogianya diikuti dengan transfer of technology dan transfer of knowledge dari negara investor ke Indonesia.”

Ia menambahkan, “Yang terjadi di Morowali tidak demikian. Tenaga kerja kasar dari Cina sangat banyak mengambil porsi tenaga kerja lokal.  Dalam banyak kasus, kemampuan mereka malah berada di bawah pekerja lokal. Meski demikian, gaji TKA jauh lebih besar ketimbang gaji pekerja lokal.”

Jadi, yang sebenarnya sedang terjadi adalah ketidakadilan.  “Ada dugaan ketidakterbukaan pihak PT GNI soal kegiatan usahanya mulai dari mengeruk sumberdaya alam untuk kepentingan pribadi, termasuk perihal tenaga,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

“Harusnya pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia jangan dikasih ke asing.  Namun, dalam hal ini PT GNI tampaknya belum melaksanakan itu.  Ini terlihat dari banyaknya tenaga kerja asing dari Tiongkok.  Hal demikian jelas akan menyakiti hati kita sebagai rakyat terutama para pekerja yang berasal dari Indonesia di PT GNI tersebut,” tambah Buya Anwar.

“Mereka tahu bahwa kitalah sebagai bangsa yang punya sumberdaya alam (SDA) tersebut. Lalu mengapa orang lain yang menikmatinya?  Adilkah ini?  Tentu tidak adil,” pungkasnya.

“Yang sedang terjadi di sana kombinasi antara keberpihakan Pemerintah pada investor, ketidakadilan dan buruknya tata kelola,” simpul Pak Umar.

Pangkal masalahnya adalah terkait pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan dalam Islam.  Sumberdaya alam milik rakyat diserahkan kepada asing. Padahal kekayaan alam yang jumlahnya besar merupakan milik umum yang tidak boleh diserahkan kepada segelintir swasta baik lokal maupun asing.  Ada sikap Rasulullah saw. sebagai tauladan terkait hal ini.

Abyadh bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta kepada beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya.  Rasulullah saw. awalnya memberikan tambang tersebut kepda dirinya. Setelah Abyadh berlalu, salah seorang Sahabat berkata kepada Nabi saw., “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang baru saja engkau berikan kepada dia? Sungguh engkau telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti “air yang mengalir (sumber air).” Akhirnya, Rasulullah saw. mencabut kembali pemberiannya kepada Abyadh.  Begitu diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi.

Hadis ini menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang melimpah merupakan milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang, apalagi pihak asing.  Tambang nikel di Morowali sangatlah banyak.  Pengelolaannya tidak boleh dikuasakan kepada pihak asing.  Apalagi sistem yang digunakan adalah sistem tunkey project.  Dengan sistem itu Pemerintah tidak dapat menghalangi investor untuk mendatangkan para pekerjanya atau tentaranya yang diklaim sebagai pekerja.  Karena itu isu berdatangannya banyak sekali pekerja asing dibiarkan oleh penguasa.  Akibatnya, wilayah tersebut dikuasai asing.  Di sini pun terjadi pertentangan dengan firman Allah SWT yang maknanya: “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).

Jadi, bukan sekadar ketidakadilan yang sedang terjadi, melainkan juga penyerahan penguasaan wilayah kepada asing. Na’uudzubilLaahi min dzaalik. [Muhammad Rahmat Kurnia]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 4 =

Check Also
Close
Back to top button