Analisis

Penguasa dan Pejabat Amanah dalam Sistem Pemerintahan Islam

Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan takwa dan rasa takut kepada Allah SWT, dengan tujuan utama menegakkan syariah dan mengurus rakyat. Sebaliknya, Kapitalisme memandang kekuasaan sebagai arena perebutan kepentingan yang kerap dikendalikan oleh oligarki dan pemilik modal besar. Adapun kepentingan rakyat hanya menjadi sesuatu yang selalu terpinggirkan.

Pada sistem pemerintahan Kapitalisme, relasi kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan pemilik modal. Negara kerap berperan sekadar sebagai regulator yang mengamankan kepentingan ekonomi oligarki, bukan pelayan kebutuhan rakyat. Akibatnya, lahirlah kebijakan-kebijakan yang memihak korporasi besar. Adapun rakyat hanya menerima limpahan beban berupa pajak, utang dan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

 

Kapitalisme: Pangkal Masalah

Kapitalisme kerap diposisikan sebagai sistem ekonomi-politik yang mampu menciptakan kemakmuran, inovasi dan kebebasan individu. Namun, di balik narasi indah itu, realitas di banyak negara termasuk Indonesia, menunjukkan wajah muram. Penguasa dan pejabat justru lebih sibuk melayani kepentingan diri dan partainya daripada mengurus rakyat.

Kapitalisme telah terbukti melahirkan oligarki, kesenjangan dan pengkhianatan amanah kekuasaan. Partai politik berfungsi bukan sebagai alat perjuangan ideologis untuk rakyat, melainkan sebagai kendaraan untuk memperoleh kekuasaan, memperkaya diri dan membagi-bagikan posisi kepada kroninya. Ada sejumlah fakta buruk terkait sistem Kapitalisme ini:

 

  1. Kapitalisme Berpihak pada Pemilik Modal.

Indonesia disebut-sebut mengalami state capture oleh oligarki bisnis. Penelitian Jeffrey Winters menyebutkan bahwa demokrasi di Indonesia telah berubah menjadi “oligarki elektoral”—kekuatan modal mendikte arah kebijakan[1]. Contoh paling nyata terlihat dari kebijakan kontroversial Pemerintah dan DPR adalah Omnibus Law Cipta Kerja. Alih-alih melindungi buruh, regulasi ini justru melonggarkan aturan pesangon, mempermudah PHK, serta memberikan insentif besar bagi investor[2].

Ada indikasi DPR hanya berjuang demi diri­nya dan mengabdi pada pemilik modal. Ironis dan sangat memalukan. Saat rakyat mengalami berbagai himpitan ekonomi, sebagian anggota DPR justru berjoget ria menyambut kenaikan berbagai tunjangan. Ini bukan sekadar insiden konyol, melainkan simbol betapa elit politik kehilangan empati terhadap penderitaan rakyat. Inilah salah satu yang memicu demo dan kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

 

  1. Kapitalisme Global: Mengulang Pola yang Sama.

Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Kapitalisme global menunjukkan wajah yang sama: pejabatnya hanya memperkaya diri dan mengabdi pada pemilik modal besar. Di Amerika Serikat, misalnya, hasil studi Martin Gilens dan Benjamin Page (2014) dari Princeton University menyebutkan bahwa kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok kaya dan korporasi daripada suara mayoritas warga[3].

Di Eropa, krisis Yunani (2010–2015) menjadi contoh nyata bagaimana Pemerintah dipaksa tunduk pada kehendak lembaga keuangan internasional dan bank-bank besar. Kebijakan penghematan (austerity) yang diterapkan atas desakan kreditor justru menghancurkan layanan publik, menaikkan angka pengangguran dan memperparah kemiskinan[4].

Di Global South, dominasi modal asing sering membelenggu negara berkembang dalam jebakan utang dan eksploitasi sumber daya alam. Kasus tambang emas Freeport di Papua yang selama puluhan tahun lebih menguntungkan perusahaan asing ketimbang rakyat lokal adalah potret telanjang bagaimana Kapitalisme bekerja.

 

  1. Korupsi Struktural dan Bisnis Politik.

Sistem Kapitalisme bukan hanya menciptakan kebijakan pro-pemodal. Ia juga melanggengkan korupsi struktural. Transparency Inter­national pada 2024 menempatkan Indonesia dengan skor 37/100 dalam Indeks Per­sepsi Korupsi. Jauh di bawah rata-rata global[5]. Korupsi di sektor perizinan, sumber daya alam dan proyek infrastruktur menunjukkan bahwa pejabat lebih berorientasi pada rente ketimbang pelayanan publik.

Pada tataran dunia internasional pun sama. Lihatlah, misalnya, skandal Panama Papers (2016) dan Pandora Papers (2021). Skandal tersebut mengungkap betapa banyak pejabat, politisi dan penguasa dunia menyembunyikan kekayaannya di surga pajak. Dari raja hingga presiden, nama-nama besar tercatat dalam daftar tersebut[6]. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem Kapitalisme global memberikan ruang legal bagi penguasa untuk bersekongkol dengan para pemilik modal membangun oligarki politik.

 

  1. Kerusakan Sistemik, Bukan Sekadar Personal.

Kerusakan penguasa di bawah Kapitalisme bukan sekadar kelemahan personal, tetapi kerusakan struktural dari sistem itu sendiri. Seperti diingatkan Noam Chomsky, demokrasi di era Kapitalisme hanyalah ilusi yang dikendalikan oleh kepentingan korporasi besar[7]. Karena itu sangat tepat jika Kapitalisme disebut sebagai biang berbagai kerusakan. Aktivitas demokrasi realitasnya justru merupakan arena pertarungan uang dalam politik.

Karena itu jabatan publik bukan lagi menjadi amanah, melainkan investasi yang harus balik modal lewat rente, proyek, atau konsesi bisnis. Kondisi ini sejalan dengan pandangan kritis ekonom Thomas Piketty yang menyebut Kapitalisme cenderung menghasilkan kesenjangan ekstrem[8]. Kekayaan akan terus terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas rakyat terpinggirkan.

 

Kekuasaan dalam Pandangan Islam

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah besar dari Allah SWT yang pemangkunya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya kelak. Karena itu para penguasa dan pejabat dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) diatur oleh syariah agar senantiasa bersikap amanah, adil dan tulus menangani urusan rakyat.

Rasulullah saw. menegaskan bahwa seorang pemimpin adalah penggembala dan setiap penggembala akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Prinsip ini menanamkan rasa takut kepada Allah SWT dalam diri penguasa. Dengan itu kebijakan yang lahir bukan sekadar kalkulasi politik, melainkan bentuk ibadah dalam menjaga kemaslahatan umat.

 

  1. Kekuasaan Didasarkan pada Ketakwaan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, kekuasaan tidak diposisikan sebagai hak milik pribadi atau komoditas politik. Kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 58). Karena itu penguasa wajib menjalankan kekuasaan dengan adil dan amanah. Khalifah atau pejabat negara dalam Islam bukanlah sosok yang berkuasa sekehendak hati, melainkan pelayan umat (khâdim al-ummah) yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Artinya, orientasi kekuasaan dalam Islam jelas, yakni mengurus rakyat berdasarkan syariah. Bukan untuk mengurus kepentingan partai, kelompok atau oligarki.

 

  1. Kekuasaan Politik: Sarana untuk Menerapkan Syariah.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kekuasaan politik dalam Islam bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana (wasîlah) untuk menegakkan syariah Allah SWT di muka bumi. Beliau menegaskan bahwa hukum-hukum syariah tidak mungkin terlaksana secara sempurna tanpa adanya negara (Daulah Islam) sebagai institusi pelaksananya[9].

Dalam bukunya, Nizhâm al-Islâm, beliau menegaskan bahwa kekuasaan (as-sulthân) merupakan amanah dari Allah SWT yang diberikan kepada umat untuk mengangkat seorang Khalifah guna menerapkan syariah. Tanpa adanya institusi politik yang menjalankan kekuasaan, syariah akan tetap menjadi teori, tidak hidup dalam masyarakat.

Pada sistem Islam, inti kekuasaan adalah mengurus urusan umat (ri‘âyah syu’ûn al-ummah) berdasarkan syariah. Negara bukanlah alat partai, kelompok atau individu; melainkan institusi untuk memastikan setiap urusan rakyat—baik ekonomi, hukum, pendidikan, maupun keamanan—diatur sesuai dengan ketentuan Islam[10].

Politik (siyâsah) didefinisikan oleh beliau sebagai ri‘âyah syu’ûn al-ummah bi al-ahkâm asy-syar‘iyyah, yakni mengurus urusan umat dengan hukum-hukum syariah[11].

Dengan demikian politik dalam Islam berbeda dengan politik demokrasi dalam Kapitalisme yang berorientasi pada perebutan kekuasaan atau kepentingan kelompok. Politik Islam adalah ibadah, karena berlandaskan pada penerapan hukum Allah SWT.

 

  1. Kekuasaan Harus Diberikan kepada Orang yang Amanah.

Islam membawa konsep yang sangat jelas bahwa kekuasaan adalah amanah yang hanya layak diberikan kepada orang-orang yang mampu memikul amanah itu dan takut kepada Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda, “Jika amanah disia-siakan, tunggulah kehancurannya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.” (HR al-Bukhari).

Hadis ini dapat menjadi potret realitas saat ini. Ketika jabatan diberikan berdasarkan uang, hubungan politik, atau popularitas, bukan karena amanah dan ketakwaan, maka kehancuran pun tak terelakkan. Akibatnya, korupsi merajalela, rakyat sengsara dan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Seorang penguasa yang amanah dan takut kepada Allah SWT akan memandang jabatannya sebagai ujian. Ia akan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebabnya, setiap kebijakan menyangkut nasib jutaan orang, dan setiap tindakannya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Umar bin Abdul Aziz, salah satu Khalifah dari Bani Umayyah, menjadi teladan bagaimana rasa takut kepada Allah SWT membimbing seorang penguasa. Beliau menolak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Bahkan mematikan lampu istana ketika menerima tamu pribadinya agar terhindar dari menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi dan keluarganya[12].

 

Parpol dan Pejabat dalam Sistem Islam

Partai politik dalam Islam bukanlah wadah untuk mencari kekuasaan demi kepentingan partai atau elit tertentu. Partai politik justru berperan utama sebagai penjaga syariah dan pengoreksi penguasa ketika menyimpang (Lihat: QS Ali Imran [3]: 104). Inilah dasar fungsi partai dalam Islam, yakni: dakwah, amar makruf nahi mungkar, dan mengoreksi penguasa. Artinya, partai politik dalam Islam adalah instrumen ideologis, bukan pragmatis. Ia berdiri bukan untuk bagi-bagi kursi, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat dijalankan sesuai dengan syariah Allah SWT.

Partai politik dalam Islam adalah alat perjuangan dakwah untuk menjaga penerapan syariah dan melindungi umat dari penguasa yang menyimpang. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, fungsi partai dalam Islam dibangun di atas akidah Islam dalam menjalankan kewajiban dakwahnya. Ada beberapa poin pokok yang beliau garis bawahi[13]:

Pertama, mengikat umat dengan Islam. Partai politik dalam Islam berfungsi untuk mengajak umat pada Islam, menanamkan kesadaran bahwa Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Kedua, melaksanakan kontrol terhadap penguasa (muhâsabah lil-hukkâm). Fungsi utama partai adalah mengoreksi penguasa ketika kebijakan yang diambil bertentangan dengan syariah. Hal ini merupakan implementasi kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah politik.

Ketiga, menjaga tegaknya syariah. Partai berperan memastikan agar aturan Allah diterapkan secara konsisten dalam kehidupan masyarakat, bukan digantikan oleh hukum buatan manusia.

Keempat, membentuk opini umum berdasarkan kesadaran Islam. Partai menjadi agen pembentuk opini masyarakat sehingga kesadaran politik umat lahir dari pemahaman Islam, bukan dari isu-isu pragmatis.

Berdasarkan fungsi-fungsi tersebut maka partai politik dalam Islam merupakan sarana dakwah politik yang mulia, yakni bersama umat mencegah penyimpangan penguasa, sekaligus memastikan syariah Islam secara kâffah diterapkan.

 

Penutup: Mencegah Kezaliman

Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki perangkat hukum yang kokoh untuk mencegah kezaliman, khususnya dari penguasa terhadap rakyat. Lembaga kunci yang menegakkan prinsip tersebut adalah Mahkamah Mazhâlim. Ini adalah lembaga pengadilan khusus yang menangani perselisihan antara penguasa atau pejabat negara dengan rakyat.

Jika kebijakan seorang pejabat merugikan rakyat, atau Khalifah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan syariah, maka rakyat berhak menggugat ke Mahkamah Mazhâlim[14]. Lembaga ini independen. Tidak tunduk kepada Khalifah. Bahkan jika terbukti Khalifah melakukan kezaliman atau melanggar syariah, Mahkamah Mazhâlim dapat mencopot dia dari jabatannya.

Inilah mekanisme kontrol internal yang membedakan sistem Islam dengan demokrasi Kapitalisme, saat pengadilan sering tidak berdaya menghadapi elite politik yang berkuasa. Berbagai kerusakan dan kezaliman yang ditimbulkan oleh sistem Kapitalisme itu akan semakin menyadarkan umat Muslim untuk kembali menata politik dan pemerintahan berdasarkan sistem Islam.

Karena itu perjuangan untuk menegakkan syariah secara kâffah dalam naungan Khilafah itu merupakan perjuangan mewujudkan perubahan demi mencapai kesejahteraan hakiki bagi masyarakat dunia. Sekaligus mengakhiri berbagai kezaliman dan kesengsaraan yang diakibatkan oleh sistem Kapitalisme global. Secara realitas, memang dunia membutuhkan Khilafah.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Dr. Muhammad Kusman Sadik]

 

Catatan kaki:

  1. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
  2. Warburton, E. (2020). Deepening Oligarchy? The Politics of Indonesia’s Omnibus Law. ISEAS Perspective.
  3. Gilens, M., & Page, B. I. (2014). Testing Theories of American Politics: Elites, Interest Groups, and Average Citizens. Perspectives on Politics, 12(3), 564–581.
  4. Stiglitz, J. (2016). The Euro: How a Common Currency Threatens the Future of Europe. W. W. Norton & Company.
  5. Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024.
  6. ICIJ (International Consortium of Investigative Journalists). (2016 & 2021). Panama Papers & Pandora Papers.
  7. Chomsky, N. (1999). Profit Over People: Neoliberalism and Global Order. Seven Stories Press.
  8. Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.
  9. An-Nabhani, Taqiyuddin. (2001). Nizham al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah, hlm. 24.
  10. An-Nabhani, Taqiyuddin (2003). Ad-Daulah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Ummah, hlm. 17.
  11. Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Jilid 2, (Beirut: Dar al-Ummah, 1994), hlm. 24.
  12. Ibn al-Jawzi, Sifat al-Shafwah, Jilid 2.
  13. An-Nabhani, Taqiyuddin. (2004). Nizham al-Hukm fî al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah.
  14. An-Nabhani, Taqiyuddin. (2003). Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Jilid II. Beirut: Dar al-Ummah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + 14 =

Back to top button