Solusi Islam Mengatasi LGBT
Dalam sebuah negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler, seperti negeri ini, atas nama HAM, tindakan amoral pun bisa dilegalkan. Tidak aneh jika kasus penyimpangan seksual, semisal perzinaan dan LGBT, semakin marak. Akibatnya, penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan perilaku ini semakin menyebar luas ke seantero Indonesia.
Penggiat LGBT dewasa ini tak hanya sebagai pelaku, tetapi mencoba eksis. Mereka mempromosikan kaumnya, berlindung atas nama HAM, mendapat dukungan dari dunia internasional, terorganisir dan massif. Inilah yang harus diwaspadai oleh kaum Muslim, bahwa LGBT saat ini bukan hanya fenomena perilaku individu, tetapi sudah menjadi gerakan global yang teroganisir.
Kita tentu masih ingat ketika awal bulan Desember 2022 yang lalu, tepatnya tanggal 7-9 sedianya utusan Amerika Serikat untuk urusan HAM LGBTQI+ Jessica Stern akan berkunjung ke Indonesia. Hanya saja, kunjungan tersebut batal karena ditentang banyak pihak. Belum lagi konser Coldplay yang pro LGBT, yang akan digelar di negeri ini. Ini semua telah cukup menjadi bukti bahwa LGBT memang tidak main-main.
Sesungguhnya puncak arah kaum LGBT adalah ‘pelegalan pernikahan sejenis’. Setelah Belanda melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2001, menyusul puluhan negara lainnya, termasuk Taiwan dan Australia. Akhirnya, sekarang LGBT merambah ke negeri-negeri Muslim. Gerakan kaum pelangi ini bahkan makin masif di negeri kita, Indonesia.
Tampak jelas LGBT adalah agenda besar Barat untuk menghancurkan kaum Muslim. Kapitalisme dengan sekularismenya jelas mengusung gaya hidup liberal. Bebas berperilaku apapun, asal suka sama suka, mengikis rasa empati sesama, melahirkan manusia-manusia individualis. Tak ayal LGBT semakin merebak dan terus meningkat. Bahkan mereka menggunakan berbagai alasan agar diakui dan dinilai sebagai hal yang lumrah.
LGBT Ingin Dianggap Legal
Selama ini kaum LGBT merasakan bahwa mereka adalah kelompok minoritas yang sering dikucilkan oleh masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, diskriminasi dan bullying terhadap kaum ini dilakukan di berbagai negara. Sekian lama merasa ‘tertindas’ dengan perlakuan masyarakat, mereka pun membentuk komunitas untuk saling menyemangati dan mendukung satu sama lain. Lama kelamaan muncul gerakan dari komunitas gay ini untuk memperjuangkan ‘hak’ mereka agar diakui masyarakat dan dilindungi hukum. Komunitas ini pun bergerak dengan berbagai argumentasi. Mereka bahkan berupaya masuk tataran politik untuk membuat LGBT legal secara konstitusi.
Salah satu argumentasi yang sering dikemukakan mereka adalah bahwa LGBT adalah kodrat Ilahi yang harus diterima. Komunitas gay menyebut teori ‘gen gay’ (gay gene theory) atau teori ‘lahir sebagai gay’ (born gay). Mereka memaparkan sejumlah penelitian bahwa homoseksual dan lesbian genetis. Sifat bawaan ini ada pada kalangan yang kemudian menjadi pembentuk karakter gay pada seseorang.
Ilmuwan pertama yang memperkenalkan teori “born gay” adalah ilmuwan Jerman, Magnus Hirscheld, pada 1899. Dia menegaskan bahwa homoseksual bersifat bawaan. Dia lalu menyerukan persamaan hukum untuk kaum homoseksual. Selanjutnya 1991 Dr. Michael Bailey & Dr Richard Pillard melakukan penelitian. Lalu disimpulkan adanya pengaruh genetik dalam homoseksualitas. Riset ini dilanjutkan oleh seorang gay, Dean Hamer. Hasilnya, satu atau beberapa gen yang diturunkan ibu di kromosom Xq28 berpengaruh pada orang yang menunjukkan sifat homoseksual.
Namun, hingga 6 tahun kemudian, gen pembawa sifat homoseksual itu tidak ditemukan dan Hamer sendiri menyatakan jika risetnya gagal memberi petunjuk bahwa homoseksual adalah bawaan.
Teori “gay gene” kian runtuh ketika 1999 Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario menyatakan bahwa gay sebagai sifat genetis merupakan propaganda palsu untuk melegitimasi penyimpangan perilaku tersebut. Menurut dia, sebenarnya gay adalah penyakit sosial yang harus dan bisa disembuhkan. Bukan dianggap sebagai sifat bawaan yang bisa ditolerir keberadaannya.
Tidak hanya itu, muncul pendapat bahwa adanya LGBT dan penyimpangan seksual lainnya merupakan kebebasan orientasi seksual seseorang yang harus diterima oleh siapapun. Bahkan beberapa pihak mengkaitkan LGBT dengan hak asasi manusia (HAM). Siapapun berhak menentukan dirinya mau menjadi apa dan tidak boleh ada yang ikut campur karena dinilai melanggar HAM.
Ada pula yang berpendapat bahwa LGBT dibenarkan karena ide relativitas kebenaran dan moral. Kebenaran bersifat majemuk, bergantung pada individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran. Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi selama tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Bahkan ada opini di kalangan tokoh Islam yang membolehkan homo dan lesbi, dengan alasan tidak bisa dibedakan antara homo dan bukan homo dan antara lesbi dan bukan lesbi. Manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi sangat berpotensi menjadi orang shalih atau takwa selama menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak syirik, meyakini kerasulan Muhammad saw. serta menjalankan ibadah. Tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya.
Mereka berargumentasi bahwa ayat al-Quran tentang hidup berpasangan seperti QS ar-Rum ayat 21, QS adz-Dzariyat ayat 49 dan QS Yasin ayat 36 tidak menjelaskan soal jenis kelamin biologis. Yang ada hanyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, tetapi bisa homo dan bisa lesbi. Sudah sedemikian parahnya hingga al-Quran dijadikan alat legitimasi agar penyimpangan seksual ini diterima. Padahal Islam telah sangat tegas mengharamkan LGBT.
LGBT Haram, Pelakunya Ditindak Tegas
Kehidupan Islam berbeda secara diametral dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler kapitalisme. Menurut mereka LGBT adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara. Sebaliknya, Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku LGBT hukumnya haram dan dianggap sebagai tindak kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10).
Lesbian dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musaahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiah di kalangan fuqaha bahwa hukumnya haram, berdasarkan hadis: “Lesbian adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (HR ath-Thabrani).
Imam adz-Dzahabi menghukumi lesbian sebagai dosa besar (Dzahabi, Az-Zawaajir ‘an Iqtiraaf al-Kabaa’ir). Hukumannya adalah ta’ziir, bisa cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat).
Homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348).
Nabi saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Hukumannya adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw. seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Nabi saw. bersabda,”Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).
Hanya saja, para Sahabat berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari bangunan tertinggi, lalu mereka dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan sampai di tanah dilempari batu. Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra berpendapat, kaum gay dihukum mati dengan dibenturkan ke dinding tembok sampai mati. Memang para Sahabat berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat).
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram. Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan. Jika homoseksual, hukumannya adalah hukuman mati dan jika lesbian hukumannya adalah ta’ziir.
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, perlaku termasuk aktivitas seksual. Islam mengharamkan perilaku demikian sesuai hadis, “Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad). Hukumannya adalah diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata,”Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan. (HR al-Bukhari).
Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya, Jika terjadi di antara sesama laki-laki maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi sesama wanita dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis maka dijatuhkan hukuman zina. Jelaslah bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas.
LGBT Harus Diwaspadai!
LGBT adalah kejahatan, tindak kriminal. Begitu banyak bahaya yang muncul akibat perilaku orientasi seksual menyimpang tersebut. Memberikan panggung dengan cara kompromisasi Islam akan berpotensi menurunkan kekuatan berpikir umat. Sesuatu yang haq akan tampak samar, sedangkan yang batil akan tampak manis.
Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.
Selain itu, pasangan sesama jenis menyalahi fitrah yang telah digariskan Allah SWT karena tidak akan menghasilkan generasi baru. Tujuan pernikahan adalah melestarikan jenis manusia, sedangkan LGBT justru menghentikan kelahiran manusia dan akan mengancam keberlangsungan generasi. Padahal bumi membutuhkan manusia untuk menciptakan keselarasan hidup.
Lebih dari itu, LGBT saat ini telah menjadi gerakan internasional yang menyerang negara-negara di dunia, termasuk negeri-negeri Muslim. Mereka bergerilya secara massif, dengan dukungan payung HAM dan institusi internasional. Pengiriman Utusan Khusus AS untuk Memajukan Hak Asasi Manusia bagi LGBTQI+ ke beberapa negeri Asia menjadi bukti tak terbantahkan bahwa LGBT merupakan gerakan internasional. Melalui undang-undang mereka masuk ke berbagai negeri untuk melegalkan perkawinan sesama jenis. Ini semua harus diwaspadai!
Solusi Tuntas Memberangus LGBT
Massifnya penyebaran perilaku LGBT akan terus meningkat. Pasalnya, sistem dan penguasa saat ini justru malah berada di posisi pendukung. Musuh-musuh Islam saat ini seolah sedang bersorak-sorai. Lagi-lagi umat dihadapkan dengan fakta yang semakin membuat perih tak terkira.
Solusi satu-satunya tak lain adalah mengembalikan aturan kepada Allah SWT. dengan menerapkan aturan Islam secara kaaffah. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri melestarikan keturunan pada jalan sesuai dengan fitrah manusia. LGBT merupakan bentuk pemenuhan yang salah. Tabiat penciptaan manusia adalah berkembang biak dan tumbuh. Bagaimana mungkin hubungan sesama jenis bisa menghasilkan keturunan? Yang ada hanyalah malapetaka. Inilah buah sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak. Sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem Islam.
Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim. Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dalam melindungi umat dan generasi. Demikian halnya organisasi bahkan jamaah dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat memiliki tanggung jawab besar. Menyelamatkan generasi dari berbagai penyimpangan seksual adalah proyek besar umat Islam. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan. Umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna.
Tidak hanya orangtua yang berperan besar mendidik anak-anaknya menjadi generasi tangguh yang takwa kepada Allah SWT. Demikian halnya masyarakat, ia memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi umat dan generasi. Amar makruf nahi mungkar harus menjadi senjata ampuh yang bisa mencegah semakin merajalelanya penyimpangan seksual ini.
Hal penting lainnya adalah peran negara, yaitu menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat dan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau diasingkan bagi pelaku LGBT. Ini tidak lain untuk merealisasikan tujuan hakiki syariah Islam dalam memelihara fitrah dan keturunan manusia. Semua itu bisa diterapkan tidak lain hanya dengan sistem Islam dalam institusi Daulah Khilafah alaa’ Minhaaj Nubuwwah.
WalLaahu a’lam bi ash-shawab.[Najmah Saiidah]