Mencegah dan Mengatasi Seks Bebas di Kalangan Remaja
Bak disampar petir di siang bolong mendengar berita buruk tentang betapa rusaknya jutaan remaja Indonesia saat ini. Data menunjukkan yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah: 59% wanita dan 74% pria. Mereka melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15-19 tahun (Https://www.kemenkopmk .go.id/pemerintah-fokus-cegah-perilaku-seksual-berisiko-di-kalangan-pemuda).
Akibat pergaulan bebas ini remaja yang terpapar penyakit seks menular jumlahnya meningkat. Ada 100.000 orang dengan HIV yang belum terdeteksi dan berpotensi menularkan ke masyarakat. Kemenkes menyebut, dari 526.841 orang dengan HIV, baru sekitar 429.215 orang yang sudah terdeteksi atau mengetahui status HIV dirinya (Https://fraksi.pks.id/2024/08/07).
Dampak lainnya, banyak remaja hamil di luar nikah atau kehamilan tidak diinginkan dan selanjutnya melakukan aborsi. Data Guttmacher Institute pada 2000 estimasi aborsi adalah 37 aborsi untuk setiap 1000 perempuan berusia 15-49 tahun. Angka ini terbilang tinggi dibandingkan dengan Asia secara regional. Penelitian oleh Nurhafni pada 2022 menunjukkan, dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95%-nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus. Sebanyak 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja (Https://fraksi.pks.id/2024/08/07).
Mengapa Seks Bebas Marak?
Tentu hal ini terjadi karena banyak factor. Namun, akar masalahnya adalah penerapan sekularisme-liberalisme di negeri ini. Agama dijauhkan dari kehidupan. Aqidah Islam) tidak menjadi dasar kehidupan mayoritas kaum Muslim. Aturan syariah bukan standar dalam berperilaku mengikuti prinsip serba bebas.
Faktor penyebab turunannya antara lain sebagai berikut:
Pertama, sistem pendidikan di negeri ini tidak membentuk ketakwaan. Padahal ketakwaan adalah benteng pertama seseorang dari peri laku maksiat. Kurikulum di sekolah belum membahas secara detail aturan pergaulan laki-laki-perempuan; apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang diharamkan.
Kedua, media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu seks remaja semakin tidak terkendali. Banyak remaja yang terpapar media pornografi-pornoaksi. Ada upaya sistemik untuk merusak remaja melalui media. Ada lomba kecantikan, Miss Universe dan kampanye LGBTQ lewat berbagai cara: film, lagu, games. Hal ini diperparah oleh contoh nyata dari para artis dan selebritis yang menjadi idola dan figur remaja.
Ketiga, pendidikan keluarga belum menjadi benteng keluarga dari maksiat, termasuk pergaulan bebas.
Keempat, Negara tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara belum mengeluarkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan, haramnya zina, haramnya hal-hal yang mendekatinya dan tidak memberlakukan sanksi yang menjerakan bagi yang melanggar.
Masa remaja itu masa pubertas. Tidak ada rangsangan dari luar pun nafsu seksnya sedang besar-nesarnya. Apalagi sekarang marak pornografi dan pornoaksi. Ini menjadikan rangsangan seksual bagi remaja semakin meningkat dan menggebu-gebu. Di antara dampaknya, jutaan remaja terlibat pergaulan bebas. Banyak yang sampai hamil di luar nikah. Dari sini sebagian berakhir dengan pernikahan dini. Sebagian ada yang dipaksa aborsi. Bahkan tidak sedikit setelah aborsi ibunya meregang nyawa.
Bagaimana Islam Mengatasi Problem Seks Bebas?
Agar tidak terjadi pergaulan bebas, hamil di luar nikah dan aborsi, maka beberapa hal harus dilakukan. Di antaranya:
Pertama, kurikulum di sekolah harus mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI dari SD, SMP dan SMA harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai dengan Islam. Dengan demikian Pemerintah wajib menyiapkan bekal untuk menikah dan memberi kemudahan menikah.
Mata Pelajaran PAI harus mencakup sistem pergaulan laki-laki dengan perempuan, kewajiban menutup aurat; larangan khalwat (berdua-duan laki-laki dan perempuan); larangan berzina; larangan komunikasi tidak ada kebutuhan syar’i antara laki-laki dan perempuan; kewajiban menundukkan pandangan. Dengan kata lain: larangan pacaran dan pergaulan bebas (An-Nabhani, An-Nizhaam Ijtimaa’i fii al-Islaam).
Dengan demikian secara garis besar mata pelajaran PAI yang membahas tentang sistem pergaulan Islam, ada dua pembahasan:
- Seks bebas adalah perbuatan keji yang telah Allah haramkan.
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَاب اللهِ
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
Islam dengan tegas mengharamkan pergaulan bebas, seks bebas, perzinaan dan hal-hal yang mendekati perzinaan (Lihat: QS al-Isra’ [17]: 32).
- Memberi remaja bekal untuk menikah dan mempermudah pernikahannya.
Kurikulum PAI harus membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan. Dituturkan Riwayat sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبي صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Dari Anas bin Malik ra., bahwa Nabi saw. memuji dan menyanjung Allah SWT. Beliau lalu bersabda, “Namun, aku pun shalat, tidur, puasa, berbuka dan menikahi wanita-wanita. Siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR Muttafaq ‘alayh).
Perkawinan harus dipermudah agar pergaulan bebas bisa diberantas. Tujuan perkawinan itu mulia, yaitu membentuk keluarga bertawa, yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dengan itu terwujud keluarga tenteram saling mencintai dan berkasih sayang karena Allah agar lestari keturunannya dalam ketakwaan (Lihat: QS ar-Rum [30]: 21).
Kedua, media seharusnya menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Artinya, media mendidik masyarakat, menjadikan masyarakat semakin bertakwa, bukan media yang sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang menjadikan masyarakat nafsu seksnya membara, apalagi remaja yang memang masanya pubertas. Pornoaksi, pornografi dan hal-hal yang mendekati zina harus dilarang oleh negara. Jika ada yang melanggar harus diberi sanksi yang menjerakan.
Media porno berdampak pada liberalisasi seks yang semakin merajalela. Hal ini menjadi masa depan suram bagi generasi: bergelimang dengan pergaulan bebas, aborsi sampai terpapar HIV/AIDS.
Ketiga, dalam pendidikan keluarga, orangtua wajib mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama Islam. Bersama ayah, seorang ibu wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shalih/shalihah, yaitu yang berkepribadian islami. Dalam keluarga, ayah-ibu memberikan pelajaran yang berkaitan dengan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan, sekaligus menerapkannya. Kamar anak-anak laki-laki dipisah dengan anak perempuan. Anak-anak diwajibkan menutup aurat. Haram berpacaran. Haram berzina dan mendekatinya. Haram berdua-duaan laki-laki dan perempuan. Perempuan tidak boleh berdua-duan dengan mahram-nya di tempat khusus seperti tempat tidur dan toilet.
Orangtua wajib mendidik anak-anaknya untuk menjaga mereka dari api neraka. Ayah-ibu memberikan bekal ilmu agama Islam kepada anak-anaknya melalui pendidikan keluarga. Orangtua juga harus mampu memilihkan sekolah bagi anak-anaknya, yaitu sekolah/madrasah/lembaga pendidikan Islam yang mampu memberi bekal ilmu agama Islam yang kuat, sampai tafaqquh fi ad-diin, dan mampu membentuk syakhshiyah islamiyyah (berkepribadian islami). Dengan itu mereka terhindar dari pergaulan bebas, pacaran, perzinaan dan maksiat yang lain. Jadi tujuan pendidikan keluarga adalah mengantarkan keluarga masuk surga dan terhindar dari neraka. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا ٦
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka (Lihat: QS at-Tahrim [66]: 6).
Maknanya: Hai orang-orang yang beriman (kepada Nabi Muhamad saw. dan al-Quran, Jagalah diri kalian (jagalah diri kalian, kaum kalian [dan keluarga kalian], anak-anak kalian dan istri-istri kalian [dari api neraka]. Didiklah, dan ajarilah mereka kebaikan (agama Islam-menerapkan aturan Islam), hal demikian akan menyelamatkan mereka dari neraka (Lihat: Ibn Abbas, Tanwiir Miqbaas, 2/95).
Keempat, mengembalikan peran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Pemerintah berkewajiban mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina serta mendekatinya, berikut memberikan sanksi sesuai Islam. Adapun sanksi yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:
- Pezina yang belum menikah wajib didera 100 kali cambukan dan boleh diasingkan selama satu tahun (Lihat: QS an Nur [24]: 2).
Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan Hadis Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan bagi orang yang berzina, tetapi belum menikah, diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepada dirinya (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32).
- Pezina yang sudah menikah harus dirajam hingga mati. Diriwayatkan: Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Nabi saw. memerintahkan agar mencambuk mereka. Kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah (muhshan). Lalu Nabi saw. memerintahkan untuk merajam mereka.
Adapun sanksi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenai sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahram-nya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238).
Khatimah
Alhasil, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan negeri ini, kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kaaffah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera serta bahagia di dunia dan akhirat. [Ustadzah Rahmah]