Dari Redaksi

Bencana dan Kerakusan Kapitalis

Banjir yang merendam beberapa daerah di Kalimantan Selatan pertengahan Januari 2021 kemarin, kembali menunjukkan dampak kerakusan para pemilik modal. Di samping faktor curah hujan yang tinggi, kerusakan ekologi di tanah Borneo itu disebut-sebut sebagai penyebab. Eksploitasi besar-besaran sumberdaya alam di duga menjadi penyebab utama. Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati banjir ini diduga kuat terjadi  akibat ekosistem yang sudah kehilangan daya dukungnya. Ketika ada cuaca ektrem, daya dukungnya kolaps dan mengakibatkan bencana.

Nur Hidayati menambahkan, pemanfaatan lahan untuk usaha penambangan dan perkebunan yang tidak dilakukan dengan amdal yang baik telah menyebabkan rusaknya ekosistem.  Berdasarkan catatan Walhi Kalimantan Selatan, terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batubara. Sebagian lubang tersebut masih berstatus aktif. Menurut dia, sebagian lubang masih berstatus aktif dan sebagian lagi ditinggalkan tanpa reklamasi. Tercatat dari 3,7 juta hektare total luas lahan di Kalimantan Selatan setidaknya 50 persen di antaranya sudah dikuasai oleh perizinan tambang dan kelapa sawit.

Kerakusan pemilik modal ini tumbuh subur dalam habitas sistem kapitalisme dengan demokrasi sebagai sistem politiknya. Biaya sistem demokrasi yang mahal telah memberikan peluang bagi cukong politik untuk bermain. Seperti yang disebut Mendagri Tito, dalam pencalonan Bupati saja dibutuhkan dana antara Rp 30 sampai Rp 50 miliar. Bisa jadi angkanya lebih besar dari pada yang disebutkan oleh Mendagri. Cukong politik inilah yang mendanai kontestan politik yang bertarung. Itu terjadi dalam Pilkada. Kita bisa bayangkan berapa uang yang dibutuhkan dalam pemilihan presiden. Tentu lebih besar lagi.

Mahfud MD (Menko Polhukam)  pernah mengatakan hampir 82  persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. Hubungan timbal balik ini biasanya berupa kebijakan yang diberikan oleh para calon kepala daerah yang telah resmi terpilih kepada para cukong tersebut. Apa yang terjadi kemudian, kata Mahfud, dampak kerjasama dengan para cukong ini lebih berbahaya dari korupsi uang. Korupsi kebijakan, kata Mahfud, biasanya berupa lisensi penguasaan hutan, lisensi tambang, dan lisensi lainnya yang lebih merugikan masyarakat.

Ini semua tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi yang memberikan hak membuat hukum kepada wakil rakyat. Pada praktiknya suara rakyat justru dimanipulasi untuk kepentingan pemilik modal. Hal itu tampak dari berbagai produk UU yang dihasilkan oleh DPR mulai dari UU Migas, UU Kelistrikan, UU terkait sumberdaya alam, penanaman modal, didominasi kepentingan pemilik modal. Ironisnya, wabah covid justru menjadi peluang para pemilik modal untuk berbuat lebih rakus lagi. Keluarlah  berbagai produk UU dalam waktu singkat yang nyata-nyata berpihak pada pemilik modal seperti Perppu Corona yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, revisi UU Minerba, hingga Omnibus Law.

Padahal UU produk di era wabah ini banyak digugat. Perppu Corona bisa menjadi pembenaran ‘korupsi’ dengan alasan wabah. Guru besar Universitas Padjdajaran (Unpad) Bandung, Prof. Susi Dwi Harjanti, Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU terdapat pelanggaran konstitusi yang serius. Karena berdasarkan pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu Corona bisa bermakna  ‘penghapusan atau peniadaan pertanggung-jawaban hukum’, yaitu pertanggungjawaban tindak pidana korupsi. UU Omnibus Law dikritik karena lebih banyak menguntungkan pemilik modal. Semakin mengabaikan kepentingan pekerja dan lingkungan.

Berbagai produk UU  neo liberal ini, dari berbagai rezim, telah menjadi senjata legal berbagai korporasi untuk bertindak rakus. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pernah menyatakan 82 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh korporasi besar. Menurut Walhi penguasaan saat ini oleh korporasi sebesar 82 persen, itu oleh konsesi dan izin di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan. Walhi mencatat dominasi penguasaan ruang dari sektor kehutanan 31,7 juta hektar, perkebunan kelapa sawit melalui hak guna usaha 11,1 juta hektar, pertambangan 32,7 juta hektar, dan pertambangan minyak dan gas 83,5 juta hektar.

Presiden Jokowi sendiri  mengakui, di hadapan peserta Musyawarah Nasional (Munas) VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018. Menurut dia, saat ini ada satu orang atau satu perusahaan yang menguasai ratusan ribu hektare lahan. Harapannya saat itu, Jokowi dengan kekuasaannya bisa menyelesaikan masalah ini. Kenyataannya, jauh panggang dari api. Para korporasi yang bermain di tambang dan perkebunan diduga turut bermain dalam pesta demokrasi. Hal ini melumpuhkan upaya menghentikan kerakusan ini.

Hubungan demokrasi dan kerakusan korporasi ini, menurut JATAM bisa ditemu pada pola kerusakan alam Indonesia yang menguat pada momen politik. Praktik ijon politik terjadi pada rentang tahun 2017-2019. Ada 101 pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2017 dan 171 Pilkada pada 2018. Momen pesta demokrasi ini banyak digunakan kepala daerah untuk ‘obral’ izin tambang. Puncak ijon politik pada Pemilu 2019 saat memilih presiden dan wakil presiden serta legislatif.

Dalam persfektif Islam, inilah bencana yang disebabkan dosa-dosa dan kemaksiatan manusia: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia agar Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar) (TQS ar-Rum [30]: 41).

Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu katsir mengutip pernyataan Abu al-‘Aliyah terkait perusakan bumi. Kata Abu al-‘Aliyah, “Siapa saja yang bermaksiat kepada Allah di bumi maka sungguh ia telah merusak bumi. Sungguhnya kebaikan bumi dan langit adalah dengan ketaatan.”

Yang disebut kemaksiatan adalah pelanggaran terhadap setiap hukum syariah. Seperti maraknya perzinaan, minuman khamr, riba, dll. Termasuk ketika ekonomi, politik, ketatanegaraan tidak dikelola berdasarkan syariah Islam. Padahal dengan merujuk pada syariah Islam, kerakusan pemilik modal bisa dihentikan. Barang tambang yang jumlahnya melimpah adalah milik umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta, apalagi negara-negara imperialis seperti Amerika, Eropa dan China.

Habitat subur kemaksiatan itu ada pada sistem demokrasi yang telah menempatkan hak membuat hukum itu  kepada manusia. Dengan kerakusannya, manusia membuat hukum untuk kepentingan pribadinya, termasuk kepentingan bisnis para pemilik modal. Tidak peduli rakyat semakin susah, tidak peduli lingkungan yang rusak.

Alhasil, syariah Islamlah yang bisa meminimalisir bencana akibat kerakusan korporasi serakah yang bekerja sama dengan politisi penghamba uang. Allahu Akbar. [Farid Wadjdi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =

Back to top button