Fikih

Apa Batasan Al-Malakah Pada Ahli Fikih dan Mujtahid?

Soal:

Di dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-­Islâmiyah Jilid I pada topik “Syurûth al-­Ijtihâd” halaman 213 dinyatakan: “Al-Malakah (keahlian/kepakaran) ber­arti kemampuan dalam memahami dan mengaitkan. Keahlian ini sering terjadi dari kecerdasan yang luar biasa disertai dengan pengetahuan atas berbagai pengetahuan syar’i dan bahasa, meski tidak harus menguasai semua pengetahuan syar’i dan bahasa.”

Dinyatakan pula di dalam “Jawab-Soal” tertanggal 8/8/2017: “Yang dimaksud dengan al-malakah (keahlian/kepakaran) pada seorang ahli fikih bukanlah aspek bawaan (an-nâhiyah al-fithriyah) dan kesiapan bawaan (al-isti’dâd al-fithriyah) yang berbeda-beda dari satu orang ke orang yang lain. Akan tetapi, yang dimaksudkan adalah keahlian/kepakaran yang diperoleh melalui proses belajar, pengkajian, pendalaman dan pengamalan. Meskipun kesiapan bawaan mungkin berkontribusi dalam melahirkan keahlian/kepakaran fikih dan mengembangkan dirinya dengan cepat, kesiapan bawaan ini bukan keahlian/kepakaran yang dimaksudkan.”

Pertanyaannya: Apakah yang dinyatakan di dalam “Jawab-Soal” itu kontradiksi dengan apa yang dinyatakan di dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 1 dari sisi hubungan kesiapan bawaan dengan pembentukan keahlian/kepakaran? Kitab tersebut menyatakan bahwa asas dalam keahlian/kepakaran adalah kekuatan memahami dan mengaitkan. Adapun dalam “Jawab-Soal” dinyatakan bahwa asas keahlian/kepakaran adalah pengetahuan yang diperoleh?

 

Jawab:

Al-Malakah (keahlian/kepakaran) yang dibicarakan di dalam “Jawab-Soal” tertanggal 15 Dzul Qa’dah 1438 H – 8 Agustus 2017 M bukanlah al-malakah (keahlian/kepakaran) secara mutlak, tetapi adalah al-malakah al-fiqhiyah (keahlian/kepakaran dalam bidang fikih) secara khusus. Hal itu berkaitan dengan definisi al-faqîh (ahli fikih). Al-Faqîh (ahli fikih) secara istilah adalah orang yang mencapai keahlian/kepakaran (al-malakah) dalam bidang fikih. Jadi yang dimaksud dengan al-malakah (keahlian/kepakaran) untuk al-faqîh (ahli fikih) itu adalah seperti yang disebutkan di dalam “Jawab-Soal: “Yang dimaksud dengan al-malakah dalam fikih bukanlah aspek bawaan dan kesiapan bawaan yang berbeda-beda dari satu orang ke orang lainnya. Namun, yang dimaksud adalah al-malakah yang diperoleh melalui proses belajar, pengkajian, pendalaman dan pengamalan…Memang kesiapan bawaan mungkin berkontribusi dalam melahirkan al-malakah pada diri seorang al-faqîh dan pengembangannya dengan cepat. Namun, kesiapan bawaan ini bukan al-malakah yang dimaksudkan pada diri al-faqîh …”

Adapun al-malakah (keahlian/kepakaran) yang berkaitan untuk mujtahid maka itu seperti yang dinyatakan di dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Jilid I halaman 213: “…karena al-malakah (keahlian/kepakaran) berarti kemampuan untuk memahami dan mengaitkan. Hal ini kadang diraih karena kecerdasan luar biasa yang disertai dengan pengetahuan atas ragam syariah dan bahasa, meski tidak memerlukan penguasaan atas pengetahuan syar’i dan Bahasa secara menyeluruh…”

Ringkasnya, perkara mendasar pada al-faqîh adalah al-malakah (keahlian/kepakaran) yang diperoleh melalui proses belajar dan mengkaji serta penguasaan atas ragam pengetahuan syariah…Dalam hal demikian, kesiapan bawaan berkontribusi dalam perealisasian hal itu dengan cepat.

Adapun perkara mendasar pada seorang mujtahid adalah kemampuan memahami dan mengaitkan, kecerdasan luar biasa dan kemampuan meng-istinbâth (menggali hukum), yang disertai dengan pengetahuan atas ragam pengetahuan syariah dan Bahasa, tetapi tidak memerlukan penguasaan atas semua pengetahuan syariah dan bahasa ini.

Atas dasar itu, tidak ada kontradiksi antara al-malakah (keahlian/kepakaran) yang disebutkan di dalam “Jawab-Soal” karena itu berkaitan untuk al-faqîh (ahli fikih) dan al-malakah (keahlian/kepakaran) yang disebutkan di dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Jilid I karena itu berkaitan untuk mujtahid.

Semoga perkaranya telah menjadi jelas.

[Dikutip dari “Jawab-Soal asy-Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah” Tanggal 25 Jumadal Akhirah 1444 H – 18 Januari 2023 M]

 

Sumber:

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/86526.html

https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/727052175648821

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six − three =

Back to top button