
Pejabat Khianat dalam Sistem yang Rusak
Viral pejabat publik dan para politisi memamerkan kemewahan (flexing). Di sisi lain ada kebijakan untuk menaikkan gaji dan tunjangan para anggota DPR. Hal ini telah memicu gelombang kemarahan kolektif dan krisis kepercayaan publik akhir-akhir ini. Ini karena ada jurang yang menganga antara realitas gaya hidup elit pejabat dan kondisi sosial-ekonomi mayoritas rakyat.
Pendapatan Besar Anggota DPR
Tingkah-polah para anggota DPR kerap menunjukkan perilaku yang nirempati. Mereka tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Salah satu insiden yang memicu gelombang kritik publik adalah video viral yang menunjukkan sejumlah anggota DPR berjoget-joget seusai Sidang Tahunan MPR RI 2025. Momen itu sangat tidak etis. Apalagi dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit bagi masyarakat.
Kemarahan itu semakin menjadi tatkala ada rencana kenaikan gaji dan tunjangan DPR. Anggota DPR diusulkan mendapatkan tambahan tunjangan perumahan Rp 50 juta. Alasannya, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas, sebagaimana periode-periode sebelumnya. Dengan demikian penghasilan seorang anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta perbulan. Bahkan jika ditambah dengan tunjangan lain seperti dana aspirasi, pendapatan anggota DPR dapat mencapai Rp 230 juta perbulan, tanpa dibebani pajak sama sekali. Itu belum termasuk anggaran rumah aspirasi sebesar Rp 150 juta. Dengan tambahan dana rumah aspirasi, kisaran angka yang diterima para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat mencapai Rp 4,2 miliar pertahun.
Angka-angka tersebut memperkuat persepsi publik bahwa uang rakyat digunakan untuk membiayai kemewahan elit, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Fasilitas Mewah Pejabat BUMN
Direksi dan komisaris BUMN pun mendapatkan fasilitas yang tak kalah mewah. Mulai dari protokoler hingga tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN yang mencapai miliaran rupiah bahkan puluhan miliar rupiah pertahunnya. Sebagai contoh, berdasarkan laporan keuangan 2023, total kompensasi untuk 8 orang komisaris Pertamina mencapai Rp 825 miliar pertahun atau rata-rata Rp 103 miliar perorang. Lalu 10 komisaris Bank Mandiri menerima kompensasi senilai total Rp 388, 82 miliar atau rata-rata Rp 38, 88 miliar perorang. Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) 10 komisaris menerima total Rp 242 miliar pertahun, atau rata-rata Rp 24 miliar perorang.
Ironisnya, besarnya kompensasi yang diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN ini tidak berbanding lurus dengan kinerja BUMN. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023, dari 1.046 badan usaha milik negara (BUMN), termasuk anak hingga cucu usaha, 52% BUMN dalam kondisi rugi dengan total kerugian lebih kurang Rp 50 triliun setiap tahun. Menurut Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, dari laba bersih konsolidasi BUMN tahun 2024 sebesar Rp 304 triliun, 97% di antaranya berasal hanya dari delapan BUMN.
Hal itu tentu tak lepas dari buruknya tata kelola Pemerintah dalam memilih atau menentukan siapa yang akan menjadi direksi dan komisaris BUMN. Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa seringi pemilihan direksi dan komisaris menjadi ajang balas budi politik kepada para tim sukses pasangan presiden-wakil presiden terpilih.
Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wakil menteri di Kabinet Prabowo-Gibran merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Belum lagi puluhan tim sukses Prabowo-Gibran yang juga ditunjuk menjadi komisaris di BUMN maupun anak perusahaan. Transparency International Indonesia menilai penunjukan ini sebagai bagi-bagi jabatan, bukan didasarkan pada kapasitas dan integritas.
Korupsi Makin Menjadi-jadi
Seolah tak ada kapoknya, silih berganti pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Korupsi juga adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap negara dan rakyat.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) oleh KPK. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terkait izin sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini, yang disebut sebagai penangkapan pertama terhadap anggota Kabinet Merah Putih, kembali menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi masih merajalela di kalangan pejabat publik. Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat kasus korupsi di negeri ini.
Beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Maju juga menghadapi kasus korupsi. Di antaranya Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1,2 juta laptop berbasis Chrome (Chromebook). Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Berikutnya ada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota jamaah haji tambahan tahun 2024. Perkiraan awal kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Di Legislatif, praktik korupsi juga terus berjalan. Berdasarkan data dari KPK menunjukkan bahwa dalam rentang 2020-2024, terdapat 360 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi. Setali tiga uang, korupsi juga menjangkiti BUMN beserta anak usahanya. TII (Transparency International Indonesia) menyebutkan bahwa ada 16 perkara besar kasus korupsi BUMN tahun 2000–2024, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 83,3 triliun. Angka ini di luar angka kerugian lingkungan dari kasus korupsi di PT Timah yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.1
Dalam laporan Capaian Kinerja KPK periode 2019–2024 tercatat bahwa KPK telah menangani 2.730 perkara sepanjang 2020-2024 yang mencakup lima sektor fokus utama pemberantasan korupsi, yaitu: pengadaan barang & jasa, gratifikasi/penyuapan, pemerasan, tindak pidana pencucian uang hingga merintangi proses KPK2. Semua itu membuktikan bahwa praktik penyelenggaraan negara ini memang sudah karut-marut.
Kontradiktif
Gaji dan tunjangan tinggi serta berbagai fasilitas mewah yang diterima pejabat dan anggota DPR ternyata tidak berbanding lurus dengan kinerjanya. Justru banyak kebijakan yang mereka hasilkan memberatkan rakyat alias tak selaras dengan kehendak rakyat. Rakyat yang sudah menderita semakin bertambah penderitaannya. Aneka pajak dan kenaikan tarif pajaknya terus meningkat. Harga bahan pokok terus melambung. Biaya pendidikan dan kesehatan makin tak terjangkau. Lapangan kerja semakin sulit. Masih banyak persoalan lainnya.
Wakil rakyat setiap lima tahun sekali mengumbar janji manis kepada rakyat. Faktanya, janji tak sesuai dengan kenyataan. Setelah duduk di kursi kekuasaan mereka lupa dengan rakyat yang mereka wakili. Mereka lebih memilih menghamba kepada oligarki yang mengendalikan kekuasaan lewat partai politik.
Para pejabat yang mendapatkan seluruh fasilitas yang dinikmati dari pajak juga tak jauh beda. Program-program pembangunan yang dijalankan tak sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagian justru dijadikan sarana bagi-bagi proyek kepada para oligarki yang sudah “berjasa“ untuk memenangkan kontestasi politik.
- Kebijakan Tak Berpihak kepada Rakyat.
Di tengah gaya hidup mewah para elit, rakyat justru dihadapkan pada kebijakan-kebijakan yang semakin memberatkan mereka. Banyak undang-undang yang disahkan oleh DPR yang tak sejalan dengan aspirasi rakyat. Misalnya UU Cipta Kerja (yang dikenal dengan UU Omnibus Law) yang menganulir dan mengoreksi sekitar 82 UU lainnya, UU Minerba, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Ibukota Negara (UU IKN), UU KUHP dan banyak lagi lainnya.
Semua UU tersebut, dalam proses pembahasannya, mendapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat. UU Cipta Kerja, misalnya, mendapatkan kritik tajam karena dinilai sangat berpihak pada kepentingan oligarki atau para kapitalis. Alih-alih mempermudah penciptaan lapangan kerja sebagaimana namanya, UU ini justru memuluskan upaya para kapitalis melakukan eksploitasi ekonomi bagi kepentingan mereka. Wajar jika proses legislasi UU Cipta Kerja ini sering disebut sebagai skandal legislasi paling barbar. Sama halnya dengan UU IKN yang pembahasannya juga berlangsung kilat. Ketidaksetujuan dari para pakar, akademisi dan rakyat tak digubris oleh Pemerintah dan DPR. Akhirnya proyek yang diperkirakan membutuhkan Rp 466 triliun itu tetap dijalankan oleh Pemerintah. Sekarang proyek itu terancam mangkrak setelah menghabiskan APBN lebih dari Rp 90 triliun.
Di sisi lain, angka kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi, sementara praktik korupsi di kalangan pejabat masih marak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin sebanyak 23,85 juta orang. Meskipun secara prosentase turun menjadi 8,47%, ketimpangan sosial tetap menjadi masalah serius. Laporan BPS menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara tingkat kemiskinan di perkotaan (6,73%) dan pedesaan (11,03%).
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menunjukkan tren penurunan menjadi 4,76% pada Maret 2025. Namun, data ini sering tidak sepenuhnya mencerminkan realitas yang kompleks, karena tidak semua yang “bekerja” memiliki upah yang memadai atau pekerjaan yang stabil. Kondisi ini diperparah dengan adanya kebijakan Pemerintah yang terasa langsung dampaknya pada masyarakat, yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 menjadi 12%.3
- Mengklaim Wakil Rakyat, Ternyata Wakil Oligarki.
Para pejabat publik, khususnya anggota DPR, seharusnya betul-betul berbicara dan bertindak mewakili rakyat, yang sudah memberikan mandat untuk mengelola negara demi kesejahteraan rakyat. Namun, dalam sistem politik demokrasi, kekuasaan sesungguhnya dikendalikan oleh elit kekuasaan dan oligarki, bukan oleh rakyat.
Untuk memahami mengapa praktik bad governance ini terjadi secara berulang dan sistemik, penting melihat Teori Elit Kekuasaan yang dikemukakan oleh sosiolog Charles Wright Mills. Mills berpendapat bahwa di balik struktur pemerintahan yang tampak demokratis, kekuasaan sesungguhnya dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang saling terkait dari tiga sektor utama: elit birokrasi, elit bisnis dan elit militer. Kelompok ini, yang disebut sebagai power elite, berkolusi dan bekerja sama untuk mengendalikan arena politik dan sumber daya demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka.4
Sebagai contoh proses revisi UU Minerba pada tahun 2020, yang kemudian direvisi lagi pada tahun 2025. UU ini ternyata berkaitan erat dengan kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama yang akan habis antara tahun 2019-2025. Perusahaan yang berkepentingan atas UU ini adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Melalui kuasa partai politik para oligarki, mereka berhasil mendesakkan agenda mereka, yaitu agar secepatnya dilakukan pembahasan dan pengesahan UU Minerba di DPR. Akhirnya, hanya dalam waktu 10 hari saja, pembahasan RUU Minerba selesai dan disahkan menjadi UU Minerba.
Ini adalah contoh nyata saat politisi, partai politik dan oligarki berkolusi untuk memanipulasi kebijakan demi keuntungan mereka. Hal ini memvalidasi pandangan bahwa para wakil rakyat adalah boneka dari kepentingan-kepentingan di belakang layar yang dibiayai oleh uang rakyat. Para wakil rakyat yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat justru menjadi wadah bagi kepentingan partai, penguasa, dan kroninya.
- Kinerja Buruk Mengurus Rakyat.
Rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan partai politik, menunjukkan bahwa kinerja mereka dianggap tidak memadai. Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya mencapai 63,3%. Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan institusi lain seperti TNI (85,7%) dan Presiden (82,7%).
Jelas, temuan itu mengonfirmasi bahwa rakyat semakin meragukan apakah DPR betul-betul bekerja untuk mengurus kepentingan rakyat. Apalagi kehidupan rakyat semakin sengsara, sementara hidup wakil rakyat semakin sejahtera. Perilaku sejumlah anggota DPR yang gemar mengumbar kemewahan—mulai dari rumah, mobil, gaya hidup glamour di media sosial dan berbagai previledge lainnya—semakin mengikis kepercayaan publik kepada DPR, yang memang telah merosot. Masyarakat merasa kondisi mereka lebih buruk dibandingkan dengan para pejabat, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakpuasan, frustrasi, dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
- Gaji Besar, Kerja Tak Benar, Korupsi Pula.
Banyak pejabat yang sudah menerima gaji, tunjangan dan fasilitas yang sangat besar dari uang rakyat masih melakukan korupsi. Korupsi adalah gejala kompleks yang dapat disebabkan oleh budaya yang korup, niat dan kesempatan, serta ketiadaan sanksi hukum yang tegas. Kehidupan hedonisme yang dianggap normal di kalangan elit pejabat dan minimnya pengawasan telah menciptakan lingkungan yang memungkinkan korupsi berkembang biak. Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan hanya pada pribadi elit pejabat, tetapi sistem yang rusak yang memungkinkan orang untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk praktik suap dan korupsi.
Praktik suap dan korupsi di negara ini sudah mengarah ke tingkatan state capture corruption. Ini adalah praktik korupsi yang melibatkan aktor-aktor elit pemerintahan/politik, serta sektor swasta, dan mengendalikan kebijakan dan institusi negara demi kepentingan pribadi atau kelompok. Salah satu bentuk atau modus state capture corruption adalah pembajakan regulasi. Kelompok elit pejabat/politisi bersekongkol dengan oligarki mempengaruhi proses politik dalam perumusan kebijakan, termasuk undang-undang, yang dapat menguntungkan bisnis kelompok oligarki.5
Akibatnya, tidak aneh jika berbagai kebijakan di sektor pertambangan, perkebunan dan energi lebih menguntungkan segelintir korporasi, sementara masyarakat dan lingkungan menjadi korbannya.
Menurut Prof. Hariadi Kartodihardjo, peneliti tata kelola sumber daya alam IPB University, state capture corruption melahirkan konflik kepentingan yang tidak bisa dikendalikan; kaburnya keberpihakan negara terhadap kepentingan publik; minimnya transparansi dan partisipasi publik; penegakan hukum yang tidak efektif dan salah sasaran, tidak menyebabkan efek jera, serta tidak memulihkan kerugian negara; dan lemahnya perencanaan sebuah kebijakan.6
Akar masalah state capture corruption adalah biaya Pemilu yang mahal di dalam sistem politik demokrasi. Kebutuhan membiayai Pemilu ini membuat partai dan politisi mendekat kepada para pemilik modal. Utang politik ini lalu melahirkan tukar kepentingan: politisi butuh uang, pebisnis butuh aturan yang memuluskan bisnisnya. Bahkan sekarang para pemilik modal atau oligarki sendiri yang masuk ke dunia politik agar semakin kuat kuasanya membuat regulasi yang menguntungkan bisnis mereka.
Sepanjang sistem politik yang diterapkan di negara ini adalah sistem politik demokrasi, maka sudah menjadi keniscayaan akan melanggengkan praktik state capture corruption. Ini adalah praktik korupsi yang sangat jahat karena menjadikan rakyat dan lingkungan menjadi korban utamanya.
WalLâhu a’lam. [Fajar Kurniawan; Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD)]
Catatan kaki:
- https://ti.or.id/dua-dekade-korupsi-bumn-membebani-negara-celah-kian-terbuka-di-era-uu-baru-1/
- https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama
- https://id.tradingeconomics.com/indonesia/unemployment-rate
- Mawardi, IA. 2019. Charles Wright Mills dan Teori Power Elite: Membaca Konteks dan Pemetaan Teori Sosiologi Politik Tentang Kelas Elite Kekuasaan. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis Vol. 4 No.2.
- https://asianpost.id/state-capture-corruption-menjarah-negara-secara-sistematis/
- https://www.forestdigest.com/detail/1343/keluar-dari-cengkeraman-state-capture-corruption





