Hadis Pilihan

Penggunaan Harta Harus Sesuai Syariah

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Abu Barzah al-Aslami berkata: Rasulullah saw. bersabda,  “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari Kiamat sampai dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, pada perkara apa dia amalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan; serta tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” (HR at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Baihaqi, Abu Ya’la dan ar-Ruyani).

 

Hadis ini diriwayatkan dari jalur Abu Barzah al-Aslami—menurut at-Tirmidzi namanya adalah Nadhlah bin ‘Ubaid—oleh Imam at-Tirmidzi di dalam Sunan at-Tirmidzi hadis nomor 2417; Imam ad-Darimi di dalam Sunan ad-Dârimî hadis nomor 554; Imam Abu Bakar al-Baihaqi (w. 458 H) di dalam Al-Madkhal ilâ as-Sunan al-Kubrâ li al-Bayhaqi hadis nomor 393; Abu Ya’la al-Mushili (w. 307 H) di dalam Musnad Abû Ya’â hadis nomor 7434; dan Muhammad bin Harun ar-Ruyani (w. 307 H) di dalam Musnad ar-Rûyânî hadis nomor 1313. Imam at-Tirmidzi mengomentari riwayat tersebut, “Ini merupakan hadis hasan shahih.”

Hadis senada juga diriwayatkan dari jalur Muadz bin Jabal dengan sanad dha’if oleh Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H) di dalam Mushannaf Ibni Abiy Syaibah hadis nomor 34694, Abu Bakar al-Bazzar (w. 292 H) di dalam Musnad al-Bazzar hadis nomor 2640, ath-Thabarani (w. 360 H) di dalam Mu’jam al-Kabîr hadis nomor 111 dan al-Baihaqi di dalam Syu’ab al-Imân hadis nomor 1648.

Juga dari jalur Ibnu Mas’ud oleh Al-Bazzar di dalam Musnad al-Bazzar hadis nomor 1435, ath-Thabarani di dalam Mu’jam ash-Shaghîr hadis nomor 760, al-Baihaqi di dalam Syu’ab al-Îmân hadis nomor 1647, dan Abu Bakar ad-Daynuri (w. 333 H) di dalam Al-Mujâlasah wa Jawâhiru al-‘Ilmi hadis nomor 7.

Di dalam hadis ini, Rasul saw menjelaskan bahwa pada Hari Kiamat kelak ada empat perkara yang akan ditanyakan. Sebelum selesai pertanyaan itu, kaki seorang hamba tidak akan bergeser. Empat hal itu: Pertama, tentang umurnya (‘an ‘umurihi). Menurut al-Munawi di dalam Dalîl al-Fâlihîn, yakni kehidupan dan eksistensinya di dunia. Fî mâ afnâhu (untuk apa dia habiskan) di dalam ketaatan atau kemaksiatan.

Kedua, ‘an ‘ilmihi fîmâ fa’ala (tentang ilmunya,  dalam perkara apa dia amalkan), yakni karena Allah secara ikhlas sehingga dia diberi pahala atau riya’ dan sam’ah sehingga dia disanksi atasnya. Ath-Thibiy menyatakan, dalam hal ini terdapat isyarat bahwa ilmu itu sebelum perbuatan dan menjadi pendahuluannya.

Ketiga, ‘an mâlihi min ayna iktasabahu (tentang hartanya, dari mana dia peroleh; apakah dari yang halal atau yang haram. Wa fîmâ anfaqahu  (dan untuk apa dia belanjakan), yakni di dalam ketaatan atau kemaksiatan.

Keempat, wa ‘an jismihi fîmâ ablâhu  (dan tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan), yakni dalam ketaatan kepada Allah atau pada selainnya.

Dalam sabda Rasul ‘an mâlihi min ayna iktasabahu wa fîmâ anfaqahu secara dalalah isyarah juga mengisyaratkan bahwa perolehan dan pembelanjaan harta harus terikat dengan hukum syariah. Hal itu karena dalam keduanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Pertanggungjawaban itu hanya diterima ketika sesuai hukum syariah. Dalam hal perolehan, maknanya bahwa harta itu harus diperoleh dengan sebab kepemilikan yang syar’i. Hal itu juga ditegaskan oleh nas-nas yang menjelaskan sebab kepemilikan yang legal dan yang dilarang.

Dalam hal penggunaan harta (tasharruf bi al-mâl) juga harus terikat dengan syariah. Jika dielaborasi, penggunaan harta (tasharruf bi al-mâl) mencakup tiga jenis: pembelanjaan harta (infâq al-mâl), pengembangan kepemilikan (tanmiyyah al-milkiyyah) dan pengembangan harta (tanmiyyah al-mâl). Dalam ketiganya harus terikat dengan syariah. Keharusan itu ditegaskan oleh nas-nas yang mengatur ketiga hal itu.

Dalam pembelanjaan (infâq al-mâl), maka harta harus dibelanjakan atau dikeluarkan dalam hal yang diizinkan oleh syariah yakni dalam yang halal, terutama yang wajib dan sunnah. Nas-nas menegaskan hal itu. Misalnya QS ath-Thalaq mewajibkan penunaian nafkah sesuai kemampuan. Pembelanjaan harta dalam bentuk pemberian nafkah kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabnya merupakan pembelanjaan harta yang telah ditetapkan oleh syariah.

Dalam pembelanjaan harta, al-Quran melarang isyrâf (QS al-An’am [6]: 141). Imam az-Zuhri menjelaskan isyrâf dengan mengatakan, “Janganlah kalian membelanjakan harta dalam kemaksiatan.” (Al-Baghawi, Ma’alim at-Tanzil).

Al-Quran juga melarang tabdzîr (QS al-Isra‘ [17]: 26-27). Imam Qatadah menyatakan, at-tabdzîr adalah menafkahkan harta dalam kemaksiatan kepada Allah, bukan dalam kebenaran, dan dalam kerusakan (kefasidan) (Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-’Azhim, 5/69).

Pembelanjaan harta pun hendaknya tidak berlebihan dan tidak kikir/bakhîl (QS al-Furqan [25]: 67).

Dalam hal pengembangan kepemilikan dan pengembangan harta, syariah memberikan sejumlah hukum yang tercakup dalam hukum-hukum tentang muamalah  seperti syirkah, jual-beli dan perdagangan, hukum tanah, pertanian, ijarah, dan sebagainya. Syariah juga menjelaskan batasan-batasan yang berlaku pada muamalah; rukunnya, syarat-syaratnya, bilamamana itu sah, batil atau fasad dan sebagainya. Syariah juga melarang muamalah-muamalah finansial tertentu.

Semuanya merupakan batasan untuk pengembangan kepemilikan dan pengembangan harta milik, harus dengan ijin dari Asy-Syari’ yakni harus terikat dengan syariah dan tidak melanggar hukum syariah.

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa penggunaan harta baik pembelanjaan, pengembangan kepemilikan atau pengembangan harta milik harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syariah. Seseorang yang memiliki harta tidak serta-merta diberi kebebasan mutlak untuk menggunakan atau memanfaatkan harta yang ia miliki sesuka dan sekehendak hatinya. Ia wajib selalu mengikatkan diri dengan hukum syariah yang terkait.

WalLâh a’lam wa ahkam.  [Yoyok Rudianto]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =

Check Also
Close
Back to top button