Hiwar

Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar: Ulah Manusia Pemicu Utama Bencana

Akhir tahun 2025 ini bencana besar terjadi di mana-mana. Yang paling parah adalah banjir besar yang terjadi di Pulau Sumatra. Tepatnya Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Banyak yang meyakini bahwa banjir besar di Sumatra terjadi karena pembalakan hutan secara semena-mena, khususnya dalam 10 tahun terakhir ini. Akan tetapi, banyak pejabat Pemerintah membantah. Kata mereka, bencana banjir bandang di Sumatra adalah karena cuaca ekstrem.

Pertanyaannya: Mana yang benar? Apakah bencana di Sumatra semata-mata karena faktor alam (cuaca ekstrem) atau karena ulah manusia? Jika faktor ulah manusia, betulkah karena pembalakan hutan secara semena-mena? Jika benar, mengapa hal itu terkesan dibiarkan oleh Pemerintah? Apa yang menjadi akar masalahnya? Bagaimana pula solusinya menurut Islam?

Itulah di antara pertanyaan yang diajukan Redaksi kepada Prof. Dr.-Ing Fahmi Amhar, Peneliti Ahli Utama Geoinformatika Multidisiplin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Pengamat Tata Ruang dan Kebencanaan dalam rubrik Hiwar kali ini. Berikut hasil wawancara lengkapnya.

 

Prof, bencana besar melanda sebagian besar Sumatera. Ada pejabat yang mengatakan bahwa itu akibat curah hujan yang tinggi. Benarkah demikian

Curah hujan tinggi bukan sebab tunggal. Ia lebih tepat disebut pemicu (trigger) di atas sistem yang sudah rapuh. Dalam kajian geoinformatika dan hidrologi, banjir besar hampir selalu merupakan kombinasi antara: (1) Input alam: hujan ekstrem, durasi panjang, kadang dipengaruhi El Niño/La Niña dan anomali iklim; dan (2) Kondisi DAS yang rusak: hutan gundul, erosi tinggi, sedimentasi sungai, kawasan rawa dikeringkan, drainase kota buruk.

Ketika tutupan hutan hilang, tanah jadi kedap (compacted), kapasitas infiltrasi turun drastis. Air hujan yang dulu sempat ditahan oleh kanopi, serasah, akar dan tanah porus kini langsung lari ke permukaan menjadi runoff. Jadi hujan yang sama, di DAS yang sehat, menghasilkan banjir kecil; di DAS yang rusak, menjadi bencana besar. Di sinilah “kejahatan” manusia. Deforestasi serampangan, tambang tanpa reklamasi, tata ruang yang diabaikan menjadikan hujan sebagai “peluru tajam”.

 

Mana yang lebih dominan? Faktor alam atau faktor manusia?

Untuk kasus Sumatera dan banyak wilayah Indonesia sekarang, faktor manusia jauh lebih dominan. Hujan ekstrem memang meningkat karena perubahan iklim global. Akan tetapi, perubahan iklim itu sendiri didorong oleh aktivitas manusia (emisi karbon). Dampaknya diperparah lagi oleh kerusakan lokal: pembalakan liar, tambang terbuka, perkebunan besar yang mengabaikan buffer sungai, permukiman di sempadan sungai.

Secara ilmiah, kita bicara hazard × vulnerability × exposure. Hujan adalah hazard. Akan tetapi, manusialah yang menghancurkan daya serap lahan sehingga menaikkan hazard lokal, membangun di tempat yang salah sehingga meningkatkan exposure, dan mengabaikan mitigasi & tata ruang sehingga meningkatkan kerentanan (vulnerability).

Jadi menyalahkan hujan saja itu bukan sekadar simplifikasi, tetapi pengalihan isu dari faktor struktural yang sebenarnya bisa diatur oleh kebijakan.

 

Apa yang menjadi faktor utama saat mengeksplorasi tambang dan hutan pasti merusak?

Tambang dan eksploitasi hutan tidak otomatis harus merusak sampai seperti sekarang. Yang hampir pasti merusak itu: Pertama, paradigma ekonomi ekstraktif-kapitalistik: target utama adalah laba jangka pendek, bukan keberlanjutan ekosistem atau kesejahteraan jangka panjang. Kedua, ketiadaan atau lemahnya penegakan kaidah teknis seperti reklamasi pascatambang diabaikan atau hanya formalitas, dan zonasi lindung (riparian, lereng curam, hulu DAS) ditembus begitu saja. Ketiga, data spasial diabaikan sehingga izin keluar tanpa kajian menyeluruh atas peta geologi, peta lereng, peta risiko banjir/longsor, peta biodiversitas, dsb. Keempat, korupsi & konflik kepentingan: sanksi lunak, audit lingkungan bisa “dikondisikan”.

Jadi faktor utamanya: niat dan sistem. Kalau paradigma tetap: “sebanyak mungkin, secepat mungkin, serendah mungkin biaya”, maka kerusakan hanya soal waktu.

 

Ramai masyarakat mempersoalkan adanya kebijakan Pemerintah memberi ijin tambang dan eksplotasi hutan. Akan tetapi, Pemerintah berdalih itu hanya mengeluarkan ijin alih fungsi lahan. Benarkah demikian?

Secara teknis, “alih fungsi lahan” itu istilah manis untuk perubahan peruntukan dalam tata ruang: misalnya dari “hutan produksi” menjadi “pertambangan” atau “perkebunan”. Akan tetapi, realitas di lapangan, terutama jika kita lihat dengan citra satelit, pola-pola berikut sering muncul: (1) Alih fungsi lahan yang kemudian diikuti deforestasi besar-besaran, lalu tambang/perkebunan berskala raksasa; (2) Koridor ekologis, daerah resapan, sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, ikut “terseret” oleh izin kawasan.

Kita perlu jujur: “Alih fungsi lahan” bukan sekadar perubahan label di peta, tetapi pemberian hak untuk mengubah ekosistem. Kalau izin alih fungsi diberikan di kawasan kritis (hulu DAS, gambut dalam, lereng curam), maka secara ilmiah itu setara dengan memberikan izin menghancurkan fungsi ekologis vital, meskipun secara administratif terkesan “legal”.

 

Benarkah alasan investasi dan proyek PSN yang serampangan ikut berandil memperparah kerusakan tersebut?

Ya, bisa sangat berandil, terutama jika: Pertama, Proyek Strategis Nasional (PSN) dikejar dengan logika “time is money” tanpa memberikan ruang cukup untuk kajian AMDAL yang serius, bukan copy-paste, konsultasi publik yang bermakna dan penyesuaian rute/lay-out proyek supaya meminimalkan kerusakan ekosistem. Kedua, Investor diberi jaminan kepastian izin, namun masyarakat dan lingkungan tidak dapat jaminan perlindungan yang sebanding.

Dari perspektif spasial, PSN yang memotong hutan primer, gambut, atau kawasan lindung demi percepatan, menjadikan lanskap kita penuh luka: fragmentasi habitat, konektivitas hidrologis terganggu, dan daya tampung banjir turun. Kalau “investasi” didefinisikan hanya sebagai masuknya modal, tanpa menghitung biaya ekologis dan sosial, maka ia justru menjadi liabilitas jangka panjang.

 

Banyak terungkap pejabat dan mantan pejabat yang duduk dalam jabatan strategis di perusahaan-perusahaan tambang ‘bermasalah’. Apakah itu menunjukkan adanya kongkalingkong pejabat dan pengusaha?

Secara logika tata kelola, ketika pejabat aktif atau purnawirawan/pensiunan duduk di posisi strategis perusahaan tambang, perusahaan itu punya rekam jejak kasus lingkungan, namun proses penegakan hukum selalu “lembut” atau mangkrak, maka secara ilmiah di bidang governance kita menyebut itu sebagai conflict of interest dan regulatory capture. Bahasa awamnya: regulasi dan aparat yang seharusnya mengawasi, justru “ditangkap” oleh kepentingan yang diawasi.

Apakah ini otomatis kongkalingkong? Kita tidak menuduh individu. Akan tetapi, pola strukturalnya sangat jelas: semakin besar tumpang-tindih antara elit politik dan korporasi ekstraktif, semakin lemah perlindungan lingkungan.

 

Benarkah aparat tidak tahu kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh oligarki? Jika tahu, mengapa mereka seperti tidak berdaya dihadapan mereka?

Dalam era citra satelit resolusi tinggi, drone dan laporan publik, sangat kecil kemungkinan kejahatan lingkungan besar-besaran tidak terdeteksi. Luas bukaan hutan, lubang tambang terbuka, sedimentasi sungai; semuanya bisa dilihat. Jadi masalahnya bukan “tidak tahu”, tetapi struktur kekuasaan: ada ketakutan, tekanan, atau intervensi jika menyentuh “nama besar”, asimetri sumber daya: pengusaha punya tim hukum, lobi politik, media; aparat lokal sering tidak punya daya untuk melawan jaringan tersebut, dan budaya impunitas: ketika pelanggaran bertahun-tahun tidak dihukum serius, pesan yang tersampaikan ke lapangan adalah: “Ini wajar, ini boleh.” Jadi, aparatur bukan semata “tidak berdaya secara teknis”, tetapi sering dipaksa tidak berdaya secara politik. Di sinilah pentingnya sistem yang independen dan adil, bukan sekadar individu baik.

 

Apakah Islam menolak penambangan dan eksplorasi hutan? Jika tidak, apa yang dipermasalahkan?

Islam tidak menolak pemanfaatan tambang dan hutan. Bahkan Islam memandang sumber daya alam sebagai karunia dan amanah yang boleh dan harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Yang dipermasalahkan Islam adalah: Pertama, eksploitasi yang zalim, seperti merusak lingkungan hingga menimbulkan bencana yang luas (banjir, longsor, krisis air) dan menghilangkan hak hidup makhluk lain secara serampangan. Kedua, ketidakadilan distribusi seperti kekayaan tambang dinikmati segelintir orang (oligarki), sementara rakyat luas menanggung dampak. Ketiga, pengabaian syariah, yaitu dengan menghalalkan korupsi, suap, manipulasi data lingkungan, dan kebohongan publik.

Al-Quran mengecam fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi) dan memerintahkan manusia untuk tidak berbuat merusak setelah Allah memperbaikinya (QS al-A’râf: 56, ar-Rûm: 41). Jadi bukan tambangnya yang salah, tetapi cara pengelolaannya.

 

Bagaimana cara Islam mengeksplorasi tambang dan hutan, namun tetap menjaga lingkungan, untuk kepentingan rakyat dan tidak merusak?”

Dalam kerangka politik-ekonomi Islam, ada beberapa prinsip kunci. Pertama: Penetapan kepemilikan yang benar. Barang tambang yang besar termasuk milik umum (al-mâl al-‘âm); tidak boleh diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi segelintir orang. Negara mengelola atas nama umat, hasilnya kembali ke pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur). Hutan lindung dan kawasan resapan menjadi hima (kawasan lindung) dengan perlindungan kuat.

Kedua: Pengaturan teknis berbasis ilmu. Eksplorasi dan eksploitasi dirancang dengan ilmu geologi, geoteknik, hidrologi, ekologi, dan geoinformatika: zonasi ketat, pembatasan lereng, jaga sempadan sungai, reklamasi wajib. Ada hisbah (audit) lingkungan: institusi yang mengawasi pasar dan aktivitas ekonomi, termasuk memastikan tidak ada bahaya (dharar) yang meluas.

Ketiga: Keadilan. Harga energi dan mineral tidak ditentukan oleh kartel, tetapi diatur sehingga rakyat bisa menikmati manfaat, bukan justru terbebani. Dengan demikian tambang dan hutan dipandang sebagai amanah publik yang harus dikelola profesional, ilmiah, dan sesuai syariah, bukan lahan bancakan oligarki.

 

Bagaimana pilar-pilar Islam dalam mengelola barang tambang dan hutan sehingga menyejahterakan?

Paling tidak ada beberapa pilar. Pertama: Tauhid dan Amanah. Kesadaran bahwa bumi dan segala isinya milik Allah; manusia hanya khalifah. Ini melahirkan sikap hati-hati, takut berbuat zalim terhadap makhluk dan generasi mendatang.

Kedua: Kepemilikan Umum dan Peran Negara. Sumberdaya strategis yang besar tidak boleh dimonopoli swasta. Negara mengelola, hasilnya untuk pendidikan gratis/murah, layanan kesehatan berkualitas, infrastruktur publik. Bukan untuk subsidi hedonisme pejabat, kroni atau membayar utang riba.

Ketiga: Syariah sebagai Regulator, Bukan Pasar Bebas. Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), suap, tipuan. Larangan jual beli barang milik umum ke individu/korporasi.

Keempat: Keadilan Antar Generasi (intergenerational justice). Tidak boleh mengambil habis-habisan tanpa memikirkan generasi berikutnya. Dalam bahasa sekarang: sustainability, tetapi berbasis iman dan hukum syara’, bukan sekadar slogan.

Kelima: Aparat Pengawas yang Independen dan Takwa. Qadhi, Qadhi Hisbah (muhtasib), dan aparat yang bisa menghentikan proyek sekalipun “milik pejabat”, jika terbukti merusak/zalim.

 

Apa yang harus dilakukan oleh umat Islam saat ini agar pengelolaan sumber daya alam bisa berjalan baik?

Ada beberapa langkah praktis. Pertama: Peningkatkan literasi lingkungan dan literasi syariah. Umat perlu paham bagaimana DAS bekerja, apa itu deforestasi, apa itu perubahan iklim, dan sekaligus paham fikih milkiyah (kepemilikan), fikih hisbah, fikih siyasah. Jihad ilmu: lahirkan lebih banyak ahli geoinformatika, kehutanan, tata lingkungan, tetapi berkepribadian Islam.

Kedua: Membangun opini publik yang kuat. Di mimbar, media, komunitas: tegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar “musibah alam”, ettapi buah sistem yang salah. Tolak normalisasi kerusakan atas nama investasi dan pembangunan.

Ketiga: Advokasi dan pengawasan warga. Gunakan teknologi (citra satelit publik, drone, GIS open source) untuk memantau kerusakan dan menyajikan bukti yang tak terbantahkan. Berjejaring dengan komunitas, akademisi, dan ulama untuk mendorong perubahan kebijakan.

Keempat: Mendorong perubahan sistem, bukan tambal-sulam. Selama paradigma kapitalisme-sekuler yang mengukur segalanya dengan profit jangka pendek tetap dominan, kerusakan akan berulang. Umat perlu menyadari bahwa solusi hakiki adalah kembali pada syariah secara kaffah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kelima: Menjaga akhlak personel. Mulai dari level individu: tidak korup, tidak menerima suap, tidak ikut memanipulasi AMDAL, tidak terlibat “menglegalkan” yang jelas merusak.

WalLâhu a’lam. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =

Back to top button