Iqtishadiyah

Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang semester I tahun 2026 menjadi perhatian serius. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka PHK telah menembus 43.000 pekerja hingga Juni 2026. Angka ini melonjak tajam dibandingkan dengan Januari–Maret 2026 yang tercatat sebanyak 8.389 pekerja. Kemnaker menyebut industri manufaktur dan sektor padat karya sebagai penyumbang terbesar.Secara kewilayahan Jawa Barat, sebagai salah satu pusat industri nasional, konsisten mencatat jumlah pekerja terdampak tertinggi.

Lonjakan PHK tersebut memperburuk kondisi ketenagakerjaan Indonesia yang saat ini masih diselimuti angka pengangguran terbuka sebanyak 4,68 persen atau 7,24 juta orang (per Februari 2026). Ada pula penduduk setengah pengangguran (7,27 persen), yakni mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan lain. Belum lagi jumlah tenaga kerja informal, yang jumlahnya mencapai 59,42 persen (87,74 juta orang) dari total penduduk bekerja. Pekerja informal pada umumnya dianggap lebih rentan karena tidak memiliki pendapatan yang tetap, tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka harus menanggung sendiri berbagai risiko seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau kecelakaan kerja.

Melonjaknya PHK tersebut akibat kombinasi tekanan eksternal dan kondisi ekonomi domestik yang memburuk, serta strategi dan kebijakan ekonomi Pemerintah yang problematik.

Setidaknya terdapat tujuh faktor utama yang saling berkelindan, baik yang bersifat guncangan temporer maupun problem struktural, yang mendorong maraknya PHK tersebut. Pertama: Lonjakan biaya energi dan gangguan rantai pasok global. Dari sisi global, lonjakan biaya energi, khususnya minyak mentah dan gas serta produk turunannya akibat eskalasi perang Iran-AS di Timur Tengah, berdampak langsung pada operasional industri dalam negeri. Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada impor minyak mentah dan BBM. Pada tahun 2025, sekitar 60,18 persen kebutuhan bensin nasional dipenuhi dari impor. Sementara itu, produk BBM lebih banyak mengandalkan dari pasar spot di Singapura. Ketergantungan impor LPG Indonesia justru paling besar, mencapai sekitar 80,58 persen kebutuhan nasional pada 2025. Penyebabnya, cadangan gas Indonesia didominasi metana (C1) dan etana (C2) yang tidak dapat diolah menjadi LPG dan lebih cocok untuk produksi LNG. Sementara itu, kandungan propana (C3) dan butana (C4) sebagai bahan baku LPG sangat terbatas.

Di dalam negeri, harga gas untuk industri manufaktur juga melonjak. Pemerintah memang menyediakan gas bersubsidi bagi tujuh sektor industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dipatok sekitar US$6,5–7 per MMBTU. Akan tetapi, akibat menurunnya produksi gas pipa, realisasi pasokan HGBT terus merosot, tinggal sekitar 46 persen dari alokasi hingga April 2026. Akibatnya, sebagian industri terpaksa membeli gas hasil regasifikasi LNG yang jauh lebih mahal, sempat mencapai sekitar US$20 per MMBTU, meskipun gas tersebut diproduksi di dalam negeri.

Hal serupa juga terjadi pada batubara. Selain PLN, sebagian industri masih mengandalkan pembangkit listrik mandiri (captive) berbahan bakar batubara yang harganya mengikuti acuan internasional. PLN memang memperoleh harga khusus melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) sebesar US$70 per ton, yakni kewajiban produsen memasok minimal 25 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Akan tetapi, pasokannya kerap terbatas karena produsen lebih memilih mengekspor ketimbang memenuhi kewajiban memasok PLN. Sebagai gambaran, harga acuan batubara (HBA) pada Juni 2026 berkisar US$84–122 per ton, jauh di atas patokan DMO yang tak berubah sejak 2018.

Kombinasi kenaikan harga energi (BBM, gas, dan Batubara) membuat biaya produksi manufaktur melonjak, sementara ruang untuk menaikkan harga jual terbatas akibat ketatnya persaingan pasar. Kenaikan biaya dan penurunan margin mendorong industri melakukan efisiensi, mulai dari menurunkan utilisasi pabrik hingga memangkas jumlah tenaga kerja.

Kedua: Melemahnya permintaan ekspor. Sumber utama pertumbuhan ekonomi domestik, termasuk industri manufaktur, juga sangat ditentukan oleh permintaan ekspor. Akan tetapi, perlambatan ekonomi di sejumlah negara tujuan ekspor utama membuat permintaan terhadap produk-produk Indonesia menurun tajam. Sektor industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, otomotif, dan elektronik menjadi yang paling terpukul. Karena pesanan luar negeri berkurang atau bahkan terhenti (stop order), pabrik-pabrik terpaksa menurunkan kapasitas produksinya secara drastis.

Ketiga: Fluktuasi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah yang terus melemah juga menjadi sebab makin tertekannya dunia usaha. Hingga pertengahan tahun 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp 17.800–18.000, jauh melemah dibandingkan sepanjang 2025 yang masih berkisar Rp 16.000–16.800. Kondisi ini menyebabkan semakin mahalnya biaya impor. Padahal sejumlah industri sangat bergantung pada bahan baku impor. Sebagai contoh, industri makanan dan minuman sangat bergantung pada bahan baku impor, seperti gandum yang praktis 100 persen diimpor, gula rafinasi dan garam industri yang juga hampir seluruhnya diimpor, serta kedelai impor yang mencakup 60-70 persen kebutuhan. Ketergantungan ini bertahan karena hingga kini belum ada upaya serius untuk menekan impor. Pelemahan nilai tukar juga meningkatkan biaya pembayaran utang industri yang memiliki kredit dalam bentuk dolar AS.

Keempat: Gempuran produk impor di pasar domestik. Di tengah perlambatan permintaan ekspor tersebut, gempuran produk impor di pasar domestik juga semakin kencang. Derasnya arus produk impor, terutama yang dijual dengan harga jauh lebih murah, membanjiri pasar domestik. Industri manufaktur lokal kalah saing. Akibatnya, beberapa pelaku usaha memilih menutup pabrik atau merelokasi investasi mereka ke negara tetangga yang dinilai memiliki daya saing lebih kompetitif (seperti Vietnam). Lonjakan impor paling besar berasal dari China. Defisit neraca perdagangan dengan negara itu pun terus membesar, mencapai US$20,5 miliar sepanjang 2025. Daya saing industri manufaktur Cina begitu kuat karena secara historis mereka menikmati beragam insentif Pemerintah, mulai dari kredit murah, penyediaan lahan berbiaya rendah, subsidi energi, kawasan industri dengan infrastruktur lengkap, dukungan R&D, hingga insentif ekspor. Akumulasi kapasitas produksi yang jauh melampaui permintaan domestik (overcapacity) kini mendorong produknya membanjiri pasar global, termasuk Indonesia, dengan harga yang sulit disaingi produsen lokal.

Kelima: Kenaikan suku bunga dan efek samping kebijakan fiskal. Sumber pendanaan yang berbasis suku bunga juga mencekik pertumbuhan ekonomi domestik, termasuk industri manufaktur. Kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan sepanjang semester pertama tahun 2026 mendorong kenaikan suku bunga kredit perbankan dan non-bank. Kondisi ini membuat suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara-negara sepadan. Sebagai contoh, suku bunga kredit Indonesia mencapai 8,5 persen pada 2025, dua kali lipat suku bunga kredit Cina (4,3 persen). Kebijakan untuk menangkal pelemahan rupiah akibat pelarian modal asing harus dibayar mahal dengan menurunnya kemampuan dunia usaha mengakses kredit. Debitur yang bergantung pada kredit lembaga keuangan harus menanggung beban bunga atau margin pembiayaan yang lebih mahal.

Imbal hasil surat berharga negara dan swasta pun ikut terkerek seiring naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia. Ketika Pemerintah gencar menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan imbal hasil (yield) tinggi dan risiko rendah, likuiditas pasar tersedot ke sana. Akibatnya, perbankan cenderung lebih memilih menempatkan dananya di instrumen negara dibandingkan dengan menyalurkan kredit produktif ke sektor riil. Sektor usaha pun kesulitan mendapatkan pembiayaan yang murah untuk bertahan atau melakukan ekspansi. Pada saat yang sama, pemilik dana semakin terpicu untuk menyimpan dana mereka dalam bentuk deposito ketimbang memutarnya di sektor riil dalam bentuk investasi langsung.

Keenam: Penurunan daya beli dan perlambatan konsumsi rumah tangga. Sumber permintaan domestik juga melambat karena daya beli tak kunjung membaik, khususnya bagi kelas menengah ke bawah. Menurut data BPS, kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi motor utama konsumsi nasional terus menyusut, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi tinggal 46,7 juta orang pada 2024. Menurut data Bank Dunia, porsi pekerja yang berpendapatan kelas menengah juga menunjukkan tren penurunan, dari 15,7 persen (2016) menjadi 7,1 persen pada 2025. Upah riil di Indonesia juga turun rata-rata 1,1 persen per tahun sepanjang 2018–2024. Artinya, pendapatan saat ini hanya mampu membeli barang dan jasa yang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ketidakpastian ekonomi juga mendorong masyarakat menahan pengeluaran mereka dan memprioritaskan kebutuhan pokok. Penurunan konsumsi domestik ini memukul omzet berbagai sektor usaha riil, yang berujung pada berkurangnya kebutuhan ruang kerja dan tenaga kerja.

Ketujuh: Akselerasi otomatisasi dan transformasi digital. Kemajuan teknologi otomasi lewat robotik dan digital, serta perkembangan artificial intelligence (AI), mendorong banyak perusahaan mempercepat adopsi teknologi ini di tengah tingginya biaya produksi. Pekerjaan-pekerjaan manual (terutama di industri padat karya teknologi rendah) perlahan digantikan oleh mesin demi efisiensi jangka panjang. Kondisi ini mempersempit ruang bagi tenaga kerja konvensional yang tidak memiliki keterampilan baru (unskilled labor). Celakanya, transisi ini tidak diimbangi kesiapan tenaga kerja. Pemerintah belum menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) yang memadai, baik di lembaga pendidikan maupun di sektor industri, untuk membekali pekerja dengan keterampilan baru. Persoalan ini kian pelik karena akses pendidikan menengah dan tinggi, jalur utama peningkatan keterampilan, masih mahal dan sulit dijangkau banyak calon pelajar dan mahasiswa.

 

Solusi Islam

Salah satu tugas kepala negara dalam Islam adalah memastikan ketersediaan pekerjaan bagi setiap orang yang wajib bekerja untuk menafkahi diri dan keluarganya. Hal ini bersandar pada hadis-hadis tentang tanggung jawab Imam (kepala negara) atas rakyatnya. Sabda Nabi saw., “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini mencakup tanggung jawab atas mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhannya, baik karena keterbatasan fisik maupun keterbatasan non-fisik seperti ketiadaan modal atau keterampilan. Bahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, seorang lelaki Anshar datang meminta kepada Nabi saw., lalu Nabi menanyakan harta yang ia miliki. Ia hanya memiliki sehelai hils (kain alas) dan sebuah qadah (gelas). Nabi saw. pun melelang keduanya seharga dua dirham. Satu dirham untuk membeli makanan bagi keluarganya dan satu dirham untuk membeli kapak. Beliau lalu menyuruh dia mencari dan menjual kayu bakar. Lelaki itu kembali setelah memperoleh sepuluh dirham. Nabi saw. menegaskan bahwa bekerja seperti itu jauh lebih baik daripada meminta-minta yang kelak menjadi noda di wajah pada Hari Kiamat.

Berangkat dari prinsip ini, selain terlibat langsung menyiapkan lapangan pekerjaan, negara juga harus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan usaha dan investasi sehingga tumbuh lapangan kerja yang berkualitas. Berbagai aturan Islam sejatinya sangat relevan dalam mendorong hal tersebut. Di antaranya:

Pertama: Negara wajib menjamin pendidikan berkualitas secara gratis bagi seluruh rakyat. Dalam Islam, pendidikan dasar dan menengah disediakan negara tanpa biaya, dilengkapi perguruan tinggi yang terjangkau. Pendidikan tidak hanya membentuk kepribadian islami, pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan Islam, tetapi juga menjadi mekanisme menyiapkan tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai kebutuhan dunia kerja. Karena itu pendidikan harus benar-benar bebas biaya dan tidak dijadikan ajang komersialisasi. Dengan itu tidak ada rakyat yang terhalang menempuh pendidikan formal karena ketiadaan biaya. Dengan demikian, angkatan kerja yang lahir adalah tenaga terampil yang mampu beradaptasi dengan kondisi pasar tenaga kerja.

Kedua: Sumber energi seperti minyak dan gas, batubara, serta panas bumi adalah milik umum (al-milkiyyah al-’aammah) yang tidak boleh dikuasai oleh swasta apalagi asing. Ia wajib dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan penguasaan ini, disertai penguatan efisiensi BUMN, energi dapat disediakan bagi industri dengan harga terjangkau sehingga biaya produksi turun dan daya saing manufaktur meningkat. Ini berkebalikan dengan kondisi saat ini, ketika harga gas dan listrik industri justru mengikuti acuan pasar global. Selain menekan biaya, pengelolaan kekayaan energi oleh negara juga menjadi sumber penerimaan besar untuk membiayai pembangunan dan investasi padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus menciptakan nilai tambah tinggi.

Ketiga: Akses permodalan harus dibebaskan dari jerat riba dan uang dilarang untuk ditimbun. Dalam Islam, uang bukan komoditas yang menghasilkan pendapatan sebagaimana pada akad ribawi. Riba menimpakan seluruh risiko kerugian kepada peminjam, sementara pemberi pinjaman dijamin memperoleh pengembalian pokok beserta bunganya. Sebagai gantinya, pada level individu Islam mendorong pinjaman kebajikan (qardhul-hasan) bagi yang membutuhkan serta kemitraan usaha dengan risiko yang ditanggung bersama (syirkah). Pada level Negara, Baitul Mal menyalurkan pendanaan kepada pelaku usaha yang membutuhkan tanpa bunga dan dengan mekanisme yang tidak membebani penerimanya disertai pendampingan dan edukasi hingga mereka menjadi mandiri. Larangan menimbun harta (kanzul-mâl) menjaga agar likuiditas tetap mengalir ke sektor riil, tidak tertimbun apalagi tersedot ke instrumen investasi berbunga.

Keempat: Penciptaan lapangan kerja digerakkan dari sektor riil, terutama industri manufaktur. Hal ini sejalan dengan misi Negara Islam menjadi negara industri utama dunia. Peningkatan produksi domestik juga akan mengurangi ketergantungan impor yang terbukti sangat berisiko, seperti tercermin pada disrupsi pasokan akibat perang dagang maupun konflik Iran-AS dan Ukraina-Rusia. Lebih dari itu, peningkatan produksi juga menjadi sumber devisa yang menopang industrialisasi nasional. Dari sisi industri, negara mengarahkan pembangunan industri strategis, terutama industri berat dan barang modal, dengan dukungan energi serta bahan baku milik umum yang berharga murah dan pembiayaan tanpa riba dari Baitul Mal. Dengan begitu, industrialisasi berjalan mandiri selaras dengan penciptaan lapangan kerja, tanpa bergantung pada utang berbunga maupun modal asing yang mudah kabur saat terjadi gejolak.

Dari sisi pertanian, Islam memiliki seperangkat aturan yang mendukung pengurangan impor seperti, dorongan menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât) dan kewajiban memanfaatkan lahan disertai larangan menelantarkannya. Tanah yang dibiarkan telantar selama tiga tahun dapat diambil negara dan diberikan kepada yang mampu menggarapnya. Sewa lahan pertanian juga dilarang agar pemilik tanah tidak sekadar memungut hasil tanpa menanggung risiko penggarapan. Aturan-aturan ini mendorong lahan produktif tergarap optimal dan menyerap tenaga kerja di pedesaan.

Kelima: Stabilitas ekonomi menuntut sistem moneter yang kukuh melalui mata uang berbasis emas dan perak. Kestabilan nilai mata uang adalah prasyarat kepastian usaha jangka panjang, baik dalam perencanaan produksi maupun pembiayaan. Sebaliknya, mata uang yang mudah terdepresiasi terbukti mengacaukan perhitungan biaya, memicu inflasi impor dan menggerus daya beli masyarakat. Karena itu Negara Islam menggunakan mata uang emas dan perak, yang memiliki nilai pada fisiknya, bukan mata uang fiat yang nilainya hanya bertumpu pada kekuatan politik dan ekonomi negara penerbitnya, sehingga rentan terguncang oleh pelarian modal dan spekulasi.

 

Penutup

Berbagai solusi tersebut hanya sebagian dari sekian banyak pemikiran dan hukum-hukum Islam yang digali dari nash-nash syariah yang berasal dari wahyu Allah SWT. Solusi ini berkebalikan dengan sistem ekonomi Kapitalisme yang kini diterapkan di negeri-negeri Muslim. Sistem ini berpijak pada aturan buatan manusia dan bias pada kepentingan pemodal. Pemikiran dan hukum tersebut membutuhkan negara yang berasas akidah Islam dan seluruh sistemnya bersumber dari Islam.

Karena itu penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Negara (Khilafah) yang menempuh manhaj kenabian tak hanya wajib, tetapi juga menjadi agenda utama umat Islam.

WalLâhu a’lam bish-shawâb. [Muis]

 

Catatan kaki:

  1. World Bank, Indonesia Economic Prospects: Managing Risks, Unlocking Productivity (Washington, DC: World Bank, June 2026), https://openknowledge.worldbank.org/bitstreams/229b85c1-fc35-46ad-ab26-ede5d18b51f2/download.
  2. World Bank, Indonesia Economic Prospects: Digital Foundations for Growth (Washington, DC, World Bank, December 2025), http://hdl.handle.net/10986/44078
  3. Hizb al-Tahrir, Muqaddimat al-Dustûr aw al-Asbâb al-Mûjibah Lahu, al-Qism al-Thânî (Beirut: Dâr al-Ummah, 2010), 127.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 2 =

Back to top button