Afkar

Rasulullah SAW. Sebagai Politisi dan Kepala Negara

Andaikan sekularisme tidak mendominasi ruang pemikiran negeri-negeri Muslim seperti saat ini, maka penggambaran Rasulullah saw. sebagai seorang politisi dan kepala negara tidaklah sulit. Akan tetapi, sekularisme sudah menjadi patogen pemikiran pada umat sehingga mendistorsi peran tersebut dalam diri beliau. Dampaknya bukan saja umat tidak mengenal peran beliau selaku politisi dan kepala negara. Sebagian dari umat justru menjadi resisten dengan tema-tema politik yang dilekatkan dengan Islam dan Rasulullah saw.

Bagi sebagian umat hari ini, menggambarkan atau mengaitkan sosok Rasulullah saw. dengan politik dan pemerintahan hari ini ironinya disebut sebagai merendahkan kedudukan beliau. Islam dan kenabian dalam pemahaman mereka adalah ruang yang terpisah—dan menurut mereka lebih tinggi—dari politik dan pemerintahan. Politik menurut mereka adalah najis. Ia tidak pantas dihubungkan dengan Islam, termasuk dengan pribadi sang Nabi.

Pemikiran seperti ini terbentuk bisa disebabkan sejumlah sebab. Pertama, karena gagal dalam membaca sîrah bahkan terhadap ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah.

Kedua, ada motif politis dan ideologis untuk menjauhkan dan mengunci kedudukan Nabi saw. agar tidak masuk ke ruang politik dan pemerintahan. Bagi kaum orientalis hal ini dilakukan sebagai bagian dari ghazwul fikri atau perang pemikiran. Mereka secara sengaja melakukan ini dengan tujuan mencegah kebangkitan Islam yang akan menjadi rival bahkan ’pembunuh’ peradaban dan hegemoni Barat yang hari ini mendominasi Dunia Islam.

Kaum orientalis paham andaikan kaum Muslim menyadari bahwa Islam bukan hanya ajaran spiritual (ruhiyah), tetapi juga politik (siyâsiyyah), maka kebangkitan Islam akan cepat terjadi. Untuk itu mereka punya kepentingan untuk terus menjaga umat tetap dalam kesadaran bahwa Islam adalah agama kerahiban dan moral belaka. Akibatnya, umat tidak punya ghîrah dan kesadaran politik untuk melakukan perlawanan terhadap hegemoni Barat. Padahal peradaban Barat sudah merusak sendi-sendi kehidupan umat hingga ke sumsumnya.

Hasilnya, umat mengalami katarak politik dan pemikiran sehingga tidak bisa melihat hancurnya tatanan politik dan pemerintahan hari ini penyebabnya adalah sekularisme dan demokrasi. Mereka juga tidak bisa melihat dengan jernih bahwa ajaran Islam adalah solusi terhadap krisis politik dan pemerintahan. Mereka juga tidak melihat bahwa sang Nabi saw. adalah politisi dan negarawan yang bukan saja menjadi prototipe, tetapi juga mewajibkan umat untuk mengambil aturan-aturan politik dan pemerintahan darinya

Amunisi perang pemikiran kaum orientalis ini kemudian disebarkan murid-murid mereka dari kalangan pemikir muslim. Keberadaan mereka juga dipelihara oleh rezim kaki tangan Barat untuk memastikan tidak ada kebangkitan Islam di negeri-negeri Islam.

Sebagian lagi menyatakan kemustahilan meneladani Rasulullah saw. sebagai politisi dan kepala negara. Sebabnya, beliau dibimbing oleh wahyu, sementara wahyu sudah terputus. Karena itu politik dan pemerintahan adalah urusan dunia yang menjadi ruang luas bagi umat Muslim mengembangkan sistem politik dan pemerintahan sendiri. Tidak masalah bagi mereka mengambil sistem politik demokrasi, kerajaan, republik, dsb.

 

Rasulullah Adalah Politisi

Kedudukan dan peran Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul adalah bagian dari keimanan. Setiap orang yang mengaku Muslim wajib mengimani hal tersebut.

Dalam kedudukannya sebagai nabi dan rasul berbeda dengan kedudukannya sebagai politisi dan kepala negara. Sebagai nabi dan rasul, beliau adalah penghubung antara Allah SWT dan umat manusia lewat perantaraan wahyu (Lihat, antara lain: QS Ali Imran [3]: 144; QS al-Ahzab [33]: 40; QS al-Jumu’ah [62]: 2).

Prof. Dr. Muhammad Imarah, salah seorang anggota Majma’ Buhuts Al-Islamiyyah, menulis dalam bukunya, Muhammad ar-Rasûl as-Siyâsiyu, bahwa peran dan kedudukan Rasulullah saw. sebagai politisi dimulai saat terjadi Bay’at al-’Aqabah. Beliau menulis: Pertemuan dengan sejumlah tokoh Aus dan Khazraj dari Yatsrib merupakan kesepakatan politik, militer dan sosial – tanpa diragukan lagi – untuk mendirikan Negara Islam pertama dalam sejarah (Muhammad ar-Rasûlu as-Siyasiyu, hal. 36).

Pasca hijrah ke Yatsrib – selanjutnya berganti nama menjadi Madinah – Rasulullah saw. mengambil sejumlah langkah politik untuk menata negara yang beliau dirikan bersama para Sahabat. Beliau menyusun dan menyepakati Piagam Madinah sebagai konstitusi yang menata hubungan antara elemen masyarakat di Negara Islam tersebut.

Terlihat jelas dalam isi Piagam Madinah peran Rasulullah saw. sebagai seorang politisi dan kepala negara. Misalnya tercantum pasal: “Jika terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.”

Rasulullah saw. juga menjadikan Negara Islam di Madinah sebagai melting point kaum Muslimin Anshar dan Muhajirin. Beliau memberlakukan persaudaraan di antara mereka. Beliau paham bahwa meskipun kedua kelompok ini adalah orang-orang beriman, diperlukan mekanisme untuk mengokohkan persatuan di antara mereka.

Langkah ini akan menutup celah upaya memecah-belah kaum Muslim serta peluang terjadinya konflik antara golongan. Pernah terjadi kecemburuan di kalangan Anshar terhadap kelompok Muhajirin terkait pembagian ghanîmah. Saat itu, pasca Perang Hunain, Rasulullah saw. membagikan ghanîmah hanya kepada kalangan Muhajirin. Kebijakan ini dilandasi kenyataan bahwa kaum Muhajirin banyak dari kalangan dhuafa pasca hijrah karena meninggalkan aset-aset mereka di Makkah.

Setelah mendengar kecemburuan tersebut maka Rasulullah saw. meluruskan sikap kaum Anshar dengan menyatakan bahwa beliau amat mencintai dan membela kaum Anshar. Sabda beliau: ”Wahai kaum Anshar! Pembicaraan apa ini yang sampai kepada diriku dari kalian?!” Kaum Anshar terdiam (tidak mampu menjawab). Beliau lalu melanjutkan sabdanya, “Wahai kaum Anshar! Apakah kalian tidak rela orang-orang itu pergi dengan membawa dunia, sementara kalian pulang membawa serta nabi Muhammad saw. ke rumah-rumah kalian?” Mereka menjawab, “Tentu kami rela, wahai Rasûlullâh!” Perawi mengatakan: Rasûlullâh saw. kemudian bersabda, “Seandainya manusia menempuh satu lembah, sementara kaum Anshar menempuh syi’b (jalan atau celah di antara dua pegunungan), maka pasti saya akan mengikuti jalan yang ditempuh kaum Anshar.” (HR al-Bukhari).

Inilah langkah politis yang dilakukan Rasulullah saw. untuk menjaga keutuhan kaum Muslim dari perpecahan dan permusuhan.

 

Membangun Iklim Musyawarah

Rasulullah saw. membangun mekanisme syura bersama para Sahabat. Beliau mendengarkan aspirasi para Sahabat dan solusi yang mereka sampaikan dalam menata Negara Islam. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan ada empat belas orang dari kalangan Anshar dan Muhajirin yang kerap diajak oleh Rasulullah saw. dalam bermusyawarah. Mereka adalah tokoh-tokoh dari dua golongan tersebut (An-Nabhani, Nizhâm an-Hukm fî al-Islâm, hal. 215)

Adanya musyawarah antara Nabi saw. dengan para Sahabat menunjukkan kedudukan beliau sebagai kepala negara, bukan sebagai nabi. Sebabnya, selaku utusan Allah beliau tidak perlu meminta pandangan manusia. Semua sudah ditetapkan Allah SWT melalui wahyu. Akan tetapi, terjadinya musyawarah dengan kaum Muslim menandakan kedudukan beliau sebagai kepala negara dan politisi.

Selain bermusyawarah, beliau juga mengikuti arahan dari para Sahabat dalam pengambilan sejumlah keputusan agar tepat sasaran. Misalnya beliau menerima saran dari Khubab bin Mundzir ra. dalam penetapan pos militer dalam persiapan Perang Badar. Saat itu Khubab bin Mundzir menyampaikan kepada Rasulullah saw. bahwa pos militer yang sudah dibangun tidak strategis, dan lebih baik dipindahkan ke area yang dekat dengan sumber mata air. Dengan begitu kaum Muslim dapat menguasai sumber mata air tersebut dan membuat pasukan musyrik Quraisy kehilangan sumber air.

Rasulullah saw. juga menerima masukan dari para Sahabat agar menarik ulang pemberian konsesi pertambangan untuk Abyad bin Hammal ra. Para Sahabat menyampaikan bahwa deposit tambang garam tersebut seperti air berlimpah. Depositnya amat banyak sehingga harus menjadi kepemilikan umum.

 

Khatimah

Dengan menelusuri al-Quran, as-Sunnah dan juga Sîrah sebenarnya tidak mungkin bagi umat ini membantah bahwa Nabi Muhammad saw adalah politisi dan kepala negara. Akan tetapi, sekularisme yang telah menjadi patogen pemikiran dan politik menyebabkan realita ini kabur dan terkubur.

Kerusakan pemikiran diperparah lagi dengan sikap rezim di Dunia Islam yang menjadi kaki tangan negara-negara imperialis. Mereka membayar para ulama dan intelektual Muslim untuk terus memproduksi narasi sekularisme di tengah-tengah umat. Lewat tulisan, dialog, khutbah, tabligh, dsb; termasuk menggencarkan stigma fundamentalisme, radikalisme, dll. Tujuannya untuk mematikan dakwah Islam ideologis.

Bahkan rezim-rezim ini tidak segan melakukan tindakan represif terhadap kaum muslimin yang berupaya menghidupkan kembali Islam sebagai ideologi dan risalah politik. Ancaman pemutusan nafkah, penangkapan, hingga penyiksaan akan mereka lakukan untuk mencegah kebangkitan Islam.

Kondisi inilah yang mesti dihadapi umat. Tidak ada kata berhenti mendakwahkan Islam sebagai ideologi yang sempurna. Kita pun mesti membersihkan kedudukan Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah sekaligus politisi dan kepala negara. Inilah kebenaran yang mesti diperjuangkan. [Iwan Januar]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =

Back to top button