
Membantah Logika Kalangan Pro LGBT
Perdebatan tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sering terjebak pada dua kutub. Di satu sisi, setiap kritik terhadap LGBT dianggap sebagai kebencian, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, ada pihak yang memperlakukan orang dengan ketertarikan sesama jenis atau kebingungan identitas gender seolah-olah kehilangan martabatnya sebagai manusia.
Kedua sikap tersebut perlu ditolak. Kritik terhadap perilaku, gagasan, tuntutan hukum, atau agenda politik LGBT tidak otomatis berarti membenci orangnya. Sebaliknya, menghormati martabat seseorang tidak mengharuskan masyarakat membenarkan seluruh keinginan, perilaku dan identitas yang dia klaim.
Pembahasan yang adil harus membedakan setidaknya lima hal: manusia sebagai pribadi, dorongan seksual yang dirasakan, perilaku yang dilakukan, identitas sosial yang dibangun, dan agenda politik yang diperjuangkan. Kelimanya tidak identik.
Seseorang mungkin tidak memilih kemunculan ketertarikan tertentu. Akan tetapi, ia tetap mempunyai kemampuan moral untuk menentukan responnya. Negara juga dapat melindungi seseorang dari kekerasan tanpa harus mengubah definisi pernikahan, keluarga, jenis kelamin dan pendidikan anak.
Hak Asasi Manusia.
Argumen utama pembenaran LGBT ialah bahwa orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Karena setiap manusia memiliki hak, maka setiap bentuk ekspresi seksual dianggap harus diakui dan dilindungi.
Premis bahwa setiap manusia memiliki martabat itu benar. Akan tetapi, hak asasi melekat pada manusia, bukan pada setiap keinginannya. Seseorang mempunyai hak hidup, tetapi tidak berhak melakukan apa saja yang dia kehendaki. Kebebasan berbicara tidak termasuk kebebasan memfitnah. Hak milik tidak mencakup hak menggunakan harta untuk mencelakakan orang lain. Demikian pula, hak privasi tidak otomatis menjadikan setiap tindakan privat benar secara moral atau wajib dilembagakan negara. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sendiri mengakui bahwa hak dan kebebasan dapat dibatasi demi hak orang lain, moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan bersama.
Karena itu persoalan pokoknya bukan apakah orang LGBT memiliki HAM. Persoalannya ialah apakah HAM mengharuskan negara mengakui perkawinan sesama jenis, menghapus perbedaan biologis laki-laki dan perempuan, mengizinkan perubahan identitas berdasarkan perasaan subjektif, atau mewajibkan masyarakat mengafirmasi perilaku LGBT. Kesimpulan semacam itu tidak otomatis lahir dari konsep HAM.
Kebebasan Individu.
Pembenaran kedua menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan urusan pribadi. Selama dilakukan orang dewasa secara suka sama suka, masyarakat dan negara tidak boleh ikut campur.
Argumen ini terlalu menyederhanakan kehidupan sosial. Manusia tidak hidup dalam ruang privat yang sepenuhnya terpisah dari masyarakat. Perilaku seksual berkaitan dengan kesehatan, keluarga, keturunan, pengasuhan anak, waris, administrasi kependudukan, pendidikan dan layanan kesehatan.
Persetujuan juga bukan satu-satunya ukuran moral. Dua orang dewasa dapat sepakat berjudi, mengonsumsi narkotika, mengeksploitasi tubuh, atau membuat perjanjian yang merugikan salah satu pihak. Negara tetap dapat membatasi tindakan tersebut karena kebebasan selalu disertai dengan tanggung jawab.
Perkawinan bukan semata-mata pengakuan atas kasih sayang dua orang. Perkawinan merupakan institusi yang menghubungkan laki-laki, perempuan, hubungan seksual, kelahiran, nasab, pengasuhan dan tanggung jawab antargenerasi. Negara mengatur perkawinan karena hubungan laki-laki dan perempuan memiliki potensi alami menghasilkan anak yang membutuhkan ayah, ibu, kepastian nasab, dan perlindungan.
Pasangan sesama jenis dapat memiliki ikatan emosional, tetapi hubungan tersebut berbeda secara biologis dan struktural dari persatuan laki-laki dan perempuan. Hubungan sesama jenis tidak dapat menghasilkan keturunan dari kesatuan biologis pasangan itu sendiri. Apabila mereka mengasuh anak, keberadaan anak tetap membutuhkan kontribusi laki-laki dan perempuan dari luar hubungan tersebut.
Karena itu mempertahankan definisi perkawinan sebagai ikatan laki-laki dan perempuan bukan berarti menolak martabat orang LGBT. Definisi tersebut berkaitan dengan fungsi objektif perkawinan, bukan hanya perasaan orang dewasa.
Kebebasan LGBT juga tidak boleh menghapus kebebasan agama, kebebasan berpendapat, hak orang tua mendidik anak, dan hak lembaga keagamaan mempertahankan ajarannya. Kebebasan harus berlaku dua arah.
Orientasi Seksual Bukan Pilihan karena Genetik.
Argumen berikutnya menyatakan bahwa orientasi homoseksual tidak dipilih, melainkan ditentukan gen, kemudian disamakan dengan ras atau warna kulit.
Klaim ini tidak sepenuhnya sesuai dengan ilmu pengetahuan. Studi genetika berskala besar oleh Ganna dan koleganya menunjukkan bahwa tidak ada satu “gen gay” yang menentukan orientasi seksual seseorang. Perilaku seksual sesama jenis dipengaruhi oleh banyak varian genetik dengan efek sangat kecil. Seluruh faktor genetik yang teridentifikasi hanya menjelaskan sebagian variasi perilaku dan tidak dapat digunakan untuk memprediksi orientasi individu.
Temuan itu menunjukkan kemungkinan adanya kontribusi biologis, tetapi bukan determinisme biologis. Orientasi seksual itu fenomena kompleks yang dapat melibatkan interaksi faktor biologis, psikologis, pengalaman hidup dan lingkungan sosial.
Sebagian orang mungkin tidak memilih kemunculan ketertarikan awal. Akan tetapi, dari fakta bahwa suatu dorongan tidak dipilih tidak dapat disimpulkan bahwa dorongan itu harus diikuti atau bahwa ekspresinya harus dibenarkan.
Manusia mengalami banyak dorongan yang muncul tanpa direncanakan, seperti kemarahan, kecemburuan, ketertarikan kepada orang yang bukan pasangannya, atau keinginan agresif. Penilaian moral tidak hanya terkait dengan kemunculan dorongan, tetapi bagaimana seseorang mengelola dorongan tersebut.
Analogi dengan ras juga tidak tepat. Ras merupakan ciri fisik. Adapun LGBT mencakup ketertarikan, perilaku seksual, pilihan pasangan, identitas sosial dan tuntutan politik. Seseorang tidak mempraktikkan warna kulit, tetapi perilaku seksual melibatkan tindakan.
Karena itu pengaruh genetika tidak membuktikan kebenaran moral. Menyimpulkan bahwa sesuatu benar karena mempunyai unsur biologis merupakan kekeliruan logika: apa yang ada secara alamiah tidak selalu identik dengan apa yang seharusnya dilakukan.
Persamaan di Depan Hukum.
Persamaan di depan hukum sering digunakan untuk menuntut pengakuan perkawinan sesama jenis. Padahal persamaan tidak selalu berarti semua hubungan harus diperlakukan identik.
Hukum membedakan objek berdasarkan karakteristik yang relevan. Anak dan orang dewasa punya kapasitas hukum berbeda. Warga negara dan warga asing memiliki hak politik berbeda. Dokter dan orang awam punya kewenangan berbeda dalam tindakan medis. Perbedaan perlakuan tidak selalu berarti diskriminasi.
Hubungan laki-laki dan perempuan berbeda secara biologis dari hubungan sesama jenis dalam hal prokreasi, kedudukan ayah dan ibu, serta hubungan anak dengan kedua orang tua biologisnya. Karena ini berkaitan langsung dengan tujuan perkawinan, hukum dapat mengaturnya secara berbeda.
Orang homoseksual tetap berkedudukan hukum yang sama sebagai warga negara. Yang dipersoalkan bukan nilai kemanusiaannya, melainkan tuntutan untuk mengubah definisi institusi perkawinan.
Perkawinan sesama jenis bukan sekadar perluasan hak yang sudah ada. Ia mengubah perkawinan dari institusi yang didasarkan pada hubungan laki-laki dan perempuan menjadi relasi yang terutama didasarkan pada afeksi orang dewasa. Ini berkonsekuensi terhadap definisi orang tua, pendidikan anak, administrasi jenis kelamin, dan kebebasan agama.
Penolakan Terhadap Stigma.
Pendukung LGBT sering menyatakan bahwa seluruh kritik terhadap LGBT merupakan stigma. Penghinaan, perundungan, kekerasan dan pengucilan memang dapat memperburuk kesehatan mental seseorang. Karena itu masyarakat tidak boleh merendahkan, mempermalukan, atau menyakiti seseorang karena pergulatan seksualnya.
Apabila seluruh ketidaksetujuan disebut stigma, kebebasan agama dan kebebasan berpendapat akan hilang. Guru, orang tua, ulama, pendeta dan akademisi tidak lagi bebas menyampaikan pandangan tentang etika seksual.
Manusia juga tidak boleh direduksi hanya menjadi identitas seksualnya. Seseorang memiliki akal, keluarga, karya, profesi, agama, dan tujuan hidup yang jauh lebih luas daripada orientasi seksual.
Pendekatan yang manusiawi ialah menolak penghinaan sekaligus tidak memaksakan afirmasi. Penghormatan kepada seseorang tidak berarti kita wajib membenarkan atau menyetujui semua perilaku dan pandangannya.
Membela Minoritas.
Kelompok LGBT sering dibela karena dianggap minoritas. Akan tetapi, menjadi minoritas tidak otomatis membuat seluruh klaim suatu kelompok benar. Perlindungan minoritas tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menerima suatu pandangan moral.
Orang beragama juga dapat menjadi minoritas dalam lingkungan tertentu. Orang tua yang mempertahankan pendidikan seksual berbasis agama dapat menjadi minoritas. Akademisi yang mempertahankan realitas biologis laki-laki dan perempuan juga dapat mengalami tekanan.
Karena itu perlindungan harus bersifat timbal balik. Minoritas harus dilindungi dari kekerasan. Pada saat yang sama, masyarakat harus dilindungi dari pemaksaan ideologis. Lembaga agama tidak boleh dipaksa mengubah doktrin, dan orang tua tidak boleh dipaksa menerima seluruh konsep identitas gender sebagai kebenaran yang tidak boleh diperdebatkan.
Mereka adalah Korban yang Perlu Dilindungi.
Sebagian LGBT memang menjadi korban perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi, konflik keluarga dan diskriminasi. Akan tetapi, status korban di suatu peristiwa tak otomatis membuat seluruh pandangan dan perilakunya benar, juga tak menghapus tanggung jawab moralnya.
Perlindungan seharusnya diarahkan pada kebutuhan konkret: mencegah kekerasan, menyediakan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, pencegahan bunuh diri, perlindungan anak, dukungan keluarga, dan bantuan keluar dari eksploitasi seksual.
Pendampingan juga tak boleh memaksakan identitas tertentu. Seseorang yang ingin hidup selibat atau mengelola dorongan sesuai keyakinan agama harus dihormati. Ia tak boleh dipaksa untuk mengumumkan identitas tertentu atau menerima bahwa orientasi seksual merupakan inti kepribadiannya.
WHO memang tak lagi menggolongkan LGBT sebagai gangguan mental. Akan tetapi, klasifikasi medis hanya menentukan apakah sesuatu merupakan diagnosis klinis. Klasifikasi itu tidak menentukan benar atau salah secara agama, moral, dan sosial.
Bukan Kejahatan dan Bukan Penyimpangan.
Pernyataan bahwa LGBT bukan kejahatan harus diperjelas. Perasaan, identitas, perilaku dan tindak pidana merupakan kategori yang berbeda.
Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena memiliki perasaan tertentu. Pikiran dan dorongan batin bukan kejahatan. Akan tetapi, “bukan pidana” tidak berarti “benar secara moral”. Banyak tindakan tidak dipidana, tetapi tetap dinilai buruk, seperti berbohong kepada pasangan, mengkhianati kepercayaan, atau mengabaikan orang tua.
Istilah penyimpangan juga memiliki beberapa arti: statistik, biologis, medis, moral, dan hukum. Homoseksualitas mungkin tidak lagi dianggap gangguan medis, tetapi tetap berbeda dari pola biologis komplementer laki-laki dan perempuan serta tidak mempunyai fungsi prokreasi melalui pasangan tersebut.
Data kesehatan juga tidak boleh diabaikan. WHO dan CDC menunjukkan bahwa laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki mempunyai risiko HIV lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum. Data ini tidak berarti setiap homoseksual menderita HIV dan tidak boleh digunakan untuk menghina. Akan tetapi, risiko kesehatan harus disampaikan secara jujur.
Dalam Islam, ukuran moral tidak hanya ditentukan oleh klasifikasi medis. Islam membedakan antara dorongan yang muncul tanpa dikehendaki dan tindakan sadar. Seseorang tidak berdosa hanya karena mengalami godaan, tetapi hubungan seksual di luar perkawinan yang sah tetap dilarang. Larangan ini juga berlaku pada zina heteroseksual.
Penutup
Pembenaran LGBT sering lahir dari lompatan logika: dari martabat manusia menuju pembenaran perilaku; dari kebebasan menuju kebebasan tanpa batas; dari pengaruh genetika menuju determinisme; dari persamaan hukum menuju penyeragaman seluruh hubungan; serta dari klasifikasi medis menuju kesimpulan moral.
Setiap orang memiliki HAM, tetapi tidak setiap keinginan merupakan hak. Setiap manusia harus dihormati, tetapi tidak semua perilakunya harus dibenarkan. Minoritas harus dilindungi, tetapi status minoritas tak menjadikan seluruh tuntutannya benar. [Prof. Dr. Fahmi Amhar; (Peneliti Utama BRIN)]
Referensi
Centers for Disease Control and Prevention. (2024). HIV and gay and bisexual men. CDC.
Ganna, A., et al. (2019). Large-scale GWAS reveals insights into the genetic architecture of same-sex sexual behavior. Science, 365(6456), eaat7693.
Mahomed, F., & Stein, M. A. (2023). Minority stress in emotion suppression and mental distress among sexual and gender minorities: A systematic review. Annals of General Psychiatry, 22, 25.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (2019). Born free and equal: Sexual orientation, gender identity and sex characteristics in international human rights law. United Nations.
World Health Organization. (1992). The ICD-10 classification of mental and behavioural disorders. WHO.
World Health Organization. (2024). Frequently asked questions on health and sexual diversity. WHO.
Meyer, I. H. (2003). Prejudice, social stress, and mental health in lesbian, gay, and bisexual populations. Psychological Bulletin, 129(5), 674–697.



