Fikih

Makna Nafs (Jiwa) dan Kematiannya Saat Tidur

Soal:

Di dalam buku-buku Al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahima­hulLâh terdapat penggunaan istilah: [ اَلْعَقْلُ ] (akal) dan [ اَلْعَقْلِيَّةُ ] (pola pikir) terutama dalam pembahasan kepribadian islami. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan kedua istilah tersebut dengan jelas. Bahkan beliau mendefinisikan akal terlebih dulu sebelum mendefinisikan ‘aqliyyah (pola pikir).

Akan tetapi, di dalam buku-buku beliau, khususnya dalam pembahasan tentang kepribadian Islami, tidak ditemukan definisi an-nafsu ( اَلنَّقْسُ ). Beliau langsung mendefinisikan [ اَلنَّفْسِيَّةُ ] (nafsiyyah).

Pertanyaannya: Apa definisi [ اَلنَّقْسُ ] (nafs) menurut Syaikh Taqiyuddin an-­­Nabhani jika memang ada? Atau apa definisi [ اَلنَّقْسُ ] (nafs) dan hakikatnya? Apakah benar an-nafsu ( اَلنَّقْسُ ) bisa dipahami adalah ath-thâqah al-­hayawiyyah?

Selain itu, Allah SWT menyebutkan di al-Quran bahwa Dia mewafatkan al-anfusu saat tidurnya. Apa yang dimaksud dengan kewafatan an-nafsu saat tidur? Apakah maknanya berarti an-nafsu itu mencakup potensi akal (thâqah al-‘aql), kebutuhan biologis (al-hâjah al-‘udhwiyyah) dan naluri, yang tampaknya terhenti atau “mati” selama tidur?

 

Jawab:

Pertama: Benar. Tidak ada definisi spesifik tentang an-nafsu dalam buku-buku kita karena itu adalah lafal musytarak. Maknanya berbeda-beda sesuai dengan indikasi (qarînah) yang menyertai penggunaannya. Adapun an-nafsiyyah merupakan istilah yang maknanya dijelaskan dalam penggunaannya.

Untuk memperjelas hal ini terkait istilah al-musytarak, telah disebutkan di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (3/164/file word), dalam bab al-isytirâk:

Al-Isytirâk adalah keberadaan lafal yang ditetapkan untuk dua makna yang berbeda secara asal (bahasa)-nya. Artinya, keduanya begitu. Al-Musytarak adalah lafal yang ditetapkan untuk dua makna atau lebih. Seperti lafal [ اَلْعَيْنُ ] untuk mata, mata air, dan emas. Semisal lafal [ اَلرُّوْحُ] untuk nyawa, kesadaran hubungan dengan Allah dan Malaikat Jibril. Demikian pula lafal-lafal al-musytarak lainnya.

Al-Musytarak ada dalam bahasa Arab. Abu al-Hasan al-Bashri berkata, “Para ahli bahasa telah menggunakan lafal [ اَلْقُرْءُ ] untuk makna suci dan haid. Keduanya berlawanan. Hal itu menunjukkan keberadaan isim al-musytarak dalam Bahasa.” Hal ini terjadi di dalam al-Quran, seperti dalam firman Allah SWT:

ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ٢٢٨

Tiga kali al-qur‘u

Juga pada ayat:

وَاللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ

Demi malam ketika datang dan pergi.

Maknanya adalah datang dan pergi. Jadi lafal tersebut musytarak (homonim); antara datang dan perginya malam. Ini menunjukkan bahwa al-musytarak (homonim) ada dalam bahasa Arab.

Oleh karena itu, penentuan makna suatu lafal al-musytarak dan pengkhususannya dengan salah satu makna-maknanya memerlukan indikasi (qarînah). Artinya, harus ada indikasi (qarînah) yang menjelaskan makna yang dimaksud.

Jadi indikasi (qarînah) sangat penting dalam menentukan salah satu makna dari lafal al-musytarak. Begitu pula mengenai lafal an-nafsu. Lafal ini disebutkan dengan memiliki beberapa makna sesuai indikasi. Di antara makna-maknanya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam hadis penuturan Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

«أَلَمْ تَرَوْا الْإِنْسَانَ إِذَا مَاتَ شَخَصَ بَصَرُهُ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ حِينَ يَتْبَعُ بَصَرُهُ نَفْسَهُ»

“Tidakkah kalian memperhatikan bahwa ketika seseorang meninggal, matanya terbuka?” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hal itu saat penglihatannya mengikuti ­nafs-nya (ruhnya).”

Dalam hadis ini, penglihatan mengikuti an-nafs. Kata an-nafs di sini memerlukan indikasi untuk menjelaskan maknanya. Indikasi tersebut disebutkan di dalam hadis Ummu Salamah ra., ia berkata: Rasulullah saw. pernah menemui Abu Salamah (yang meninggal, red.), sementara matanya terbuka, lalu beliau menutup matanya tersebut, kemudian beliau bersabda:

«إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ»

Sesungguhnya nyawa (ar-rûh) ketika diambil, diikuti oleh penglihatan.

Dalam hadis ini, penglihatan mengikuti ar-rûh (nyawa). Kedua hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini berarti bahwa an-nafsu yang diikuti oleh penglihatan saat kematian adalah ar-rûh (nyawa). Demikian sebagaimana disebutkan dalam hadis Ummu Salamah, bahwa penglihatan mengikuti ar-rûh (nyawa). Artinya, bahwa ar-rûh (nyawa) dan an-nafsu itu maknanya sama.

Kedua, disebutkan di dalam Lisân al-‘Arab, 6/233, mengenai makna an-nafsu:

(1)        Kata an-nafsu diungkapkan untuk merujuk pada diri orang keseluruhannya, seperti dalam ucapan mereka, [ عِنْدِيْ ثَلَاثَةُ أَنْفُسٍ ] (Aku mempunyai tiga diri).” Ini seperti dalam firman Allah SWT:

أَن تَقُولَ نَفۡسٞ يَٰحَسۡرَتَىٰ عَلَىٰ مَا فَرَّطتُ فِي جَنۢبِ ٱللَّهِ ٥٦

…supaya jangan ada orang yang mengatakan, “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah (QS az-Zumar [39]: 56).

(2)        An-Nafsu bisa bermakna darah ( اَلدَّمُ ), juga bermakna mata ( اَلْعَيْنُ ). Kata [ النَّافِسُ ] bermakna [ اَلْعَائِنُ ] (orang yang dengki). Kata [ اَلْمَنْفُوْسُ ] bermakna [ اَلْمَعْيُوْنُ ] (orang yang terkena kedengkian). Kata [ النَّفُوْسُ اَلْعَيُوْنُ ] bermakna orang dengki yang mengincar harta orang lain untuk mendapatkannya. Kata [ مَا أَنْفَسَهُ ] yakni [ مَا أَشَدَّ عَيْنُهُ ] (betapa keras kedengkiannya). Ini menurut al-Lihyani. Dikatakan, [ أَصَابَتْ فُلَاناً نَفْسٌ ] (Si fulan terkena nafs[un] [kedengkian/pandangan jahat])“. Kalimat [ نَفَسْتُكَ بنَفْسٍ ] (Aku menimpakan nafs[un] kepadamu)“ jika [ أَصَبْتَهُ بِعَيْنٍ ] (Anda menimpakan ‘ayn [kedengkian/pandangan jahat] kepada dia).“

(3)        Pada kalimat [ تَنَافَسْنَا ذَلِكَ الْأَمْرَ وتَنَافَسْنَا فِيْهِ ] (Kita bersaing untuk hal itu dan kita memperebutkannya), maknanya: kita saling iri dan berlomba satu sama lain. Di dalam al-Quran:

وَفِي ذَٰلِكَ فَلۡيَتَنَافَسِ ٱلۡمُتَنَٰفِسُونَ ٢٦

Dalam hal yang demikian hendaknya orang saling berlomba (QS al-Muthaffifin [83]: 26).

Maknanya, dalam yang demikian hendaklah orang-orang menginginkan hal demikian. Di dalam hadis al-Mughirah (disebutkan) [ سَقِيْمُ النِّفَاسِ ]: yakni persaingan ( اَلْمُنَافَسَةُ ) dan perebutan ( اَلْمُغَالَبَةُ ) atas sesuatu telah membuat dirinya sakit. Dalam hadis:

«…فَوَاللهِ لَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخَشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ»

Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian. Akan tetapi, aku khawatirkan atas kalian dihamparkan dunia untuk kalian, sebagaimana dunia dihamparkan untuk orang-orang sebelum kalian, lalu kalian akan berlomba-lomba mempe­rebutkan dunia tersebut, sebagaimana mereka berlomba-lomba memperebutkannya. Hal demikian akan membinasakan kalian sebagaimana hal itu telah membinasakan mereka.”

Kata itu berasal dari persaingan, keinginan akan sesuatu, dan eksklusivitas. Selesai nukilan dari Lisân al-‘Arab.

Seperti yang Anda lihat, makna an-nafsu memerlukan indikasi (qarînah) di dalam teks. Di situ masih ada makna-makna lain untuk an-nafsu dan kata turunannya. Masing-masing dari kata tersebut memerlukan indikasi (qarînah).

Begitulah. Kami tidak menyebutkan makna an-nafsu secara spesifik karena hal itu (maknanya) sesuai dengan indikasi (qarînah)-nya. Jadi maknanya berbeda-beda sesuai dengan indikasi (qarînah) di dalam teks (nash) itu sendiri atau teks (nash) lain.

Kedua: Adapun pertanyaan Anda tentang makna ayat mulia ini:

ٱللَّهُ يَتَوَفَّى ٱلۡأَنفُسَ حِينَ مَوۡتِهَا وَٱلَّتِي لَمۡ تَمُتۡ فِي مَنَامِهَاۖ فَيُمۡسِكُ ٱلَّتِي قَضَىٰ عَلَيۡهَا ٱلۡمَوۡتَ وَيُرۡسِلُ ٱلۡأُخۡرَىٰٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمًّىۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٤٢

Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Lalu Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir (QS az-Zumar [39]: 42).

Saya me-râjih-kan bahwa maknanya adalah bahwa Allah SWT mewafatkan an-nafsu (orang) jika ia mati dari semua aspek kehidupan. Dia pun mewafatkan al-anfus (orang-orang) dalam tidur mereka dari kebebasan bergerak, membedakan (berpikir), dan tindakan, dll.

Untuk penjelasan lebih, saya sebutkan apa yang dinyatakan dalam sebagian buku tafsir dan sebagian buku bahasa:

Di dalam Tafsîr al-Qurthubî QS az-Zumar [39]: 42 dinyatakan:

Di dalam QS az-Zumar [39]: 42 ada empat masalah: Pertama, firman Allah SWT:

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا

Allah memegang jiwa-jiwa manusia ketika matinya…

Maknanya: Dia memegang jiwa-jiwa manusia itu ketika ajal (waktu yang telah ditentukan bagi diri)-nya berakhir.

وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا

…dan Dia (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya…

Ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Dikatakan: Dia memegang jiwa manusia dari melakukan tindakan (tasharruf), sementara rûh-nya (nyawanya) masih tetap berada di dalam tubuh mereka.

فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى

Lalu Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain.

Maknanya: Orang yang sedang tidur, Dia melepaskan jiwanya untuk melakukan tindakan (tasharruf) hingga waktu kematiannya yang telah ditentukan. Ibnu Isa berkata: Said bin Jubair berkata: “Allah memegang rûh (nyawa) orang-orang mati ketika mereka mati dan rûh (nyawa) orang-orang hidup ketika mereka tidur. Kemudian mereka akan saling mengenali satu sama lain sebagaimana yang dikehendaki Allah.

فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى

Lalu Dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain.

Maknanya: Dia mengembalikan jiwa itu. Nabi saw. bersabda:

«كَمَا تَنَامُونَ فَكَذَلِكَ تَمُوتُونَ وَكَمَا تُوقَظُونَ فَكَذَلِكَ تُبْعَثُونَ»

Sebagaimana kalian tidur, demikian pula kalian akan mati. Sebagaimana kalian terbangun, demikian pula kalian akan dibangkitkan.

Umar ra. berkata: [ النَّوْمُ أَخُوْ الْمَوْتِ ] (Tidur adalah saudara kematian)”. Diriwayatkan secara marfû’ dari hadis Jabir bin Abdullah: Dikatakan, “Wahai Rasulullah, apakah penghuni surga tidur?” Beliau bersabda:

«لَا، النَّوْمُ أَخُو الْمَوْتِ وَالْجَنَّةُ لَا مَوْتَ فِيهَا»

Tidak. Tidur adalah saudara kematian, sedangkan surga, tidak ada kematian di dalamnya (HR ad-Daraquthni).

 

Ringkasnya:

Pertama: Kami tidak menyebutkan makna an-nafsu secara spesifik karena maknanya itu sesuai dengan indikasinya (qarînah), sehingga maknanya berbeda-beda sesuai dengan indikasi (qarînah) di dalam teks itu sendiri atau teks lainnya.

Kedua: Saya me-râjih-kan bahwa makna ayat mulia tersebut (QS az-Zumar [39]: 42) adalah bahwa Allah SWT mewafatkan an-nafsu (orang) ketika ia mati dari semua aspek kehidupan. Demikian pula Dia mewafatkan al-anfus (orang-orang) dalam tidurnya dari kebebasan bergerak, membedakan, dan tindakan, dll.

Inilah yang saya râjih-kan dalam masalah ini.

WalLâh a’lam wa ahkam. []

[Dikutip dari Jawab Soal Syaikh Atha‘ bin Khalil Abu ar-Rasytah Tanggal 14 Shafar al-Khair, 1448 H – 28 Juli 2026 M]

Sumber:

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/110696.html

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122145858927129051

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 4 =

Back to top button