Fikih

Apa Maksud Pemikiran Partai Harus Terkristalisasi, Murni dan Jernih?

Soal:

Di halaman 4 Buku At-Takattul al-­Hizbiy baris kedelapan dari atas, tertulis: “…Pertama: Partai berdiri di atas dasar pemikiran yang umum dan tidak terdefinisi hingga merupakan pemikiran yang kabur, atau hampir kabur; juga kehilangan kristalisasi (at-tabalwur), kemurnian (an-niqâ‘) dan kejernihan (ash-shafâ‘)…”

Saya ingin penjelasan lebih lanjut seputar makna kata-kata berikut: “kristalisasi (at-tabalwur), kemurnian (an-niqâ‘) dan kejernihan (ash-shafâ‘)”? Apa maksudnya? Jika memungkinkan, mohon berikan beberapa contoh untuk memperjelas pembahasannya.

 

Jawab:

Apa yang disebutkan dalam Buku At-­Takattul al-Hizbiy berupa pernyataan: “….juga kehilangan kristalisasi, kemurnian dan kejernihan..” terinspirasi dari keadaan materi (benda). Materi itu awalnya berupa gas, menjadi cair, kemudian menjadi padat ketika bagian-bagiannya mulai mengkristal. Ketika kristalisasi terjadi, bagian-bagian materi tersebut terbentuk dan menjadi mengkristal dengan bentuk spesifik dan khas. Di antara kristal yang paling jernih adalah kristal berlian. Tampak dengan jelas kristal tersebut memiliki bentuk spesifik dan khas.

Ketika terjadi kristalisasi diperhatikan tiga hal:

Pertama: Kristal tersebut memiliki bentuk tertentu sehingga dapat dibedakan dari yang lain. Terkait pemikiran, yang dimaksud dengan kristalisasi pemikiran adalah adanya kejelasan dan rincian ciri-cirinya (tawdhîhu ma’âlimihi wa tahdîduhâ). Dengan demikian pemikiran yang diinginkan memiliki bentuk yang jelas yang memisahkan dan membedakan pemikiran tersebut dari yang lain. Artinya, tidak sekadar merupakan seruan sentimentil emosional yang samar. Misalnya, kejelasan bahwa kebangkitan adalah ketinggian secara pemikiran/intelektual (al-irtifâ’u al-fikriy). Ini berarti kristalisasi untuk pemikiran kebangkitan, yang di dalam benak banyak orang, deskripsi tentang kebangkitan tersebut sangat cair dan tidak terdefinisikan ciri-cirinya (ghayru muhaddadah al-ma’âlim). Contoh lain: definisi tentang akal. Akal adalah pentransmisian hasil penginderaan fakta ke otak, disertai dengan adanya informasi awal tentang fakta tersebut, yang dengan itu fakta tersebut ditafsirkan. Ini merupakan kristalisasi untuk makna akal, sementara dalam deskripsi banyak orang, definisi tentang akal ini sangat cair. Contoh lainnya: kristalisasi makna masyarakat, ruh, baik dan buruk (al-khayru wa asy-syarru), dan semua hal yang disebutkan; sebagaimana ada dalam Buku Mafâhîm Hizbi at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Hizbut Tahrir).

Semua itu merupakan contoh bagi kristalisasi pemikiran dan penetapan batasan-­batasannya yang sangat jelas yang bisa dibedakan dari pemikiran-pemikiran yang lain. Hal yang sama juga berlaku pada sejumlah definisi lain yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk mengkristalkan pemikiran yang telah didefinisikan sedemikian rupa sehingga bisa dibedakan dari yang lain. Oleh karena itu, dikatakan, misalnya, tentang definisi yang benar, yakni bahwa definisi itu harus bersifat komprehensif (jâmi’[un]) dan eksklusif (mâni’[un]). Artinya, definisi itu harus menghimpun semua unit/unsur yang didefinisikan dan mencegah masuknya unit/unsur yang tidak termasuk di dalam cakupan definisi tersebut. Dengan itu definisi tersebut menjelaskan ciri-cirinya.

Kedua: Kemungkinan adanya ketidakmurnian (kotoran) dalam pengkristalan tersebut yang bukan dari jenisnya. Ini seperti ketidakmurnian (kotoran) yang kadang-kadang ada dalam kristal berlian. Jadi kadang ada pengkristalan (kristalisasi) dalam sebuah pemikiran, tetapi di dalamnya masuk bagian-bagian yang bukan dari pemikiran tersebut. Hal itu seperti pemikiran islami yang bercampur dengan pemikiran lain yang bukan menjadi bagiannya. Misalnya, masuknya pemikiran-pemikiran filsafat ke dalam pemikiran Islam di kalangan Muslim. Ini seperti yang pernah terjadi dalam sejarah Islam berupa keterpengaruhan kaum Muslim dengan filsafat Timur dan filsafat Yunani; atau masuknya pemikiran-pemikiran Barat (seperti kebebasan dalam konsepsi Barat, demokrasi dan hak asasi manusia [HAM]); atau pengadopsian konsep republik dan rotasi kekuasaan; atau pemikiran tentang Sosialisme Islam; dll. Semua ini adalah di antara pemikiran-pemikiran yang bukan bagian atau berasal dari Islam, tetapi telah dikaitkan dengan Islam. Berbagai ketidakmurnian (kotoran) ini membuat pemikiran tersebut menjadi tidak murni.

Ketiga: Masuknya ambiguitas dan ketidakjelasan ke dalam pengkristalan (kristalisasi) pemikiran tersebut membuat pandangan melalui pemikiran tersebut menjadi tidak jelas sehingga di dalamnya tidak ada transparansi. Hal ini terjadi pada suatu pemikiran ketika terjadi keterputusan antara sumber murni gagasan tersebut dan hukum-hukumnya. Pemikiran Islami, misalnya, dibangun di atas dasar akidah Islamiyah, dan hukum-hukumnya terpancar dari akidah ini. Supaya tidak terjadi kebingungan atau ambiguitas dalam pemikiran Islam dan hukum-hukumnya maka harus ada kemurnian (kejelasan) hubungan antara pemikiran dan hukum Islam dengan sumbernya. Artinya, harus ada keberlanjutan (kekontinuan) hubungan antara pemikiran dan hukum dengan akidah. Dengan demikian pemikiran dibangun di atas dasar akidah dan hukum-hukum yang terpancar dari akidah tersebut.

Jika hal itu tidak terjadi maka ambiguitas akan masuk menyelusup ke dalam pemikiran tersebut. Hal ini tampak jelas di era ini. Saat ini kaum Muslim, misalnya, tidak memandang masalah untuk mengambil dan bertransaksi dengan riba sesuai dengan fatwa-fatwa yang jauh dari istidlâl yang shahih. Mereka tidak merasa jijik dengan keterpecahan mereka menjadi banyak negara dan tanah air, yang bertentangan dengan apa yang dituntut oleh syariah. Mereka menganggap wajar untuk berurusan dengan orang asing dan menjadikan mereka sebagai panutan dalam pemikiran, yurisprudensi dan perilakunya. Demikian juga dengan berbagai kemungkaran yang telah menjadi tersebar luas tanpa diingkari.

Begitulah. Pemikiran Islam menjadi kacau di dalam benak banyak orang. Ini akibat tidak adanya hubungan atau pengaitan secara kontinu dengan akidah islamiyah dan tidak adanya kepastian (jaminan) bahwa hukum yang diambil di-istinbâth dengan istinbâth syar’i yang shahih dari dalil-dalil syariah. []

[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tertanggal 26 Muharram 1447 H/11 Juli 2026]

Sumber:

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/110434.html

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122143831623129051

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 4 =

Back to top button