Siyasah Dakwah

Karakter Negara Hukum Dalam Islam


Konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) menegaskan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala aspek mulai dari penyelenggaraan negara, penegak hukum, dan aktivitas masyarakat harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan. Benarkah itu menjadi komitmen berbangsa dan bernegara? Ataukah itu hanya menjadi sebuah konsep yang hilang arah?

 

Hukum Islam

Islam mengenal bahwa penegakan hukum tidak hanya digunakan sebagai instrumen menciptakan ketertiban sosial, tetapi perwujudan dalam menjalankan syariah Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itu landasan supremasi hukum syariah adalah asas utama dalam membangun Negara Islam. Demikian sebagaimana ditegaskan dalam dalil berikut:

ثُمَّ جَعَلۡنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ  ١٨

Kemudian Kami jadikan engkau (Nabi Muhammad saw.) mengikuti syariah dari urusan (agama) itu. Ikutilah ia (syariah itu) dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (QS al-Jatsiyah [45]: 18).

وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ  ٤٤

Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).

 

Makna Negara Hukum?

Secara konseptual, Negara Hukum merupakan bentuk penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar tertinggi dalam mengatur hubungan negara dengan warga negara ataupun artarorgan negara. Sebuah kekuasaan tidak dijalankan oleh kehendak penguasa semata, tetapi dibatasi dan dikendalikan oleh hukum.

Akan tetapi, konsep Negara Hukum (recht­sstaat) bukanlah lahir dari tradisi pemikiran Islam, melainkan berkembang dalam khazanah hukum dan filsafat politik Eropa Kontinental pada Abad ke-18 hingga ke-19. Ia merupakan respon terhadap praktik negara absolut (absolutisme monarki) yang menempatkan penguasa di atas hukum. Tidak jauh dari konsep tersebut lahir nama pemikir seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Keduanya mengembangkan konsep bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum guna mencegah kesewenang-wenangan. Begitulah asal-usul historisnya. Ia memiliki fondasi epistimologis berbeda jika dilihat dalam sudut pandang politik Islam.

Sebagaimana literatur yang diajarkan dalam beberapa sumber akademik, pada dasarnya konsep negara hukum tersebut lahir sebagai antitesis terhadap negara kekuasaan (machtsstaat) yang menempatkan kehendak penguasa di atas hukum. Penguasa di Negara Kekuasaan dapat mengubah, menerapkan dan mengabaikan hukum sesuai dengan kepentingan penguasa. Karena itu kelahiran konsep Negara Hukum adalah demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), menjamin keadilan dan menciptakan kepastian hukum guna melindungi hak-hak setiap warga negara.

Justru penguasa seharusnya adalah pihak pertama yang harus tunduk pada hukum. Dia tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaannya. Dalam konteks negara-negara modern saat ini, untuk mengukur apakah suatu negara termasuk negara hukum, tidak cukup hanya dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang disahkan atau lengkapnya institusi penegak hukum. Akan tetapi, terdapat beberapa karakter utama yang muncul sebagai indikator penilaian tegaknya sebuah negara hukum.

Secara teori sering dijelaskan pentingnya supremasi hukum (supremacy of law) yang menegaskan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi yang mengikat semua pihak tanpa kecuali. Dengan demikian tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum atau dapat mengesampingkan hukum demi kepentingan tertentu. Terdapat asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang menuntut setiap orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi berdasarkan jabatan, status sosial, atau latar belakang apapun. Sistem peradilan harus dijamin independen agar hakim memutuskan perkara secara objektif tanpa intervensi.

Konsisten dalam kepastian hukum. Inilah modal utama tumbuhnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia juga harus didukung dengan prinsip akuntabilitas penyelenggara negara dan pola pertanggungjawaban yang berat akibatnya di mata hukum.

Meskipun konsep rechtsstaat lahir dari tradisi pemikiran hukum Barat dan bukan berasal dari khazanah politik Islam, teori tersebut memiliki relevansi dalam konteks Indonesia saat ini. Konsep tersebut memang tidak dapat dijadikan sebagai standar normatif bagi pijakan Islam, melainkan dapat dijadikan sebagai kerangka analisis untuk menguji konsistensi Indonesia terhadap pilihan konstitusionalnya sendiri sebagai negara hukum.

 

Benarkah Indonesia Masih Negara Hukum?

Hancur sudah wajah independensi penegakan hukum di Indonesia. Miris mendengar kasus terbaru semakin menunjukkan gejala serius. Bukan hanya banyaknya kasus korupsi yang melibatkan aparat. Bahkan manipulasi kotor itu dilakukan oleh elit penegak hukum itu sendiri. Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan wajah asli penegakan hukum korupsi di Indonesia. Mulai dari perpindahan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan sebelum P-21 selesai, sikap dan komunikasi mendadak berubah tanpa malu menutup-nutupi status tersangka dengan skenario licik mereka. Fenomena “tukar guling” yang menjadikan kejaksaan akhirnya menghentikan pendataan kasus SPPG. Padahal ini adalah salah satu korupsi terbesar. Drama berlanjut hingga memakan korban jiwa yang diduga kunci informasi yang mengetahui perbuatan kotor Febrie, ditambah keterlibatan aparat militer membantu mengamankan dan merencanakan strategi sang pelaku utama.

Sejak awal tidak aneh jika penegakan hukum yang rusak terjadi. Sebabnya, kasus yang sudah jelas salahnya pun dapat dimanipulasi oleh para makelar kasus. Uang dan emas yang ditemukan di tempat Febrie belum seberapa dibandingkan dengan temuan kasus Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg ditemukan di kediamannya. Ia hanya dihukum 16 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat. Salah satunya terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur dengan terbongkarnya upaya suap hakim beserta nominal rinciannya.

Tingkat kejahatan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berbagai sumber data resmi menggambarkan bahwa negara ini menghadapi tantangan serius dalam pengendalian kriminalitas. Pada tahun 2024, Indonesia bahkan menempati posisi kedua di ASEAN dan ke-20 di dunia sebagai negara dengan skor kriminalitas tertinggi, mencapai angka 6,85. Hal ini menunjukkan bahwa problem keamanan publik bukan sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi indikator kegagalan sistemik dalam tata kelola hukum dan pemerintahan.

Data nasional memperkuat gambaran tersebut. Badan Pusat Statistik (2023) mencatat terdapat 584.991 kejadian kejahatan dalam setahun, dengan tingkat risiko kejahatan sebesar 214 per 100.000 penduduk. Artinya, setiap 53 detik terjadi satu tindak kriminal di Indonesia.

Polri juga merilis sepuluh jenis kejahatan yang paling banyak terjadi, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, penganiayaan, narkotika, penipuan, penggelapan, curanmor, pengeroyokan, kejahatan terhadap anak, hingga manipulasi data elektronik. Ragam dan volumenya menggambarkan bahwa perangkat hukum pidana yang seharusnya menekan angka kriminalitas belum bekerja secara efektif.

Pada tahun 2025, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya naik tipis menjadi 37, tetap menempatkan negara ini pada peringkat 110 dari 180 negara. Kasus-kasus besar seperti korupsi PT Timah senilai Rp 300 triliun, kasus Pertamina Rp 193,7 triliun, hingga skandal BLBI yang mencapai Rp 138,4 triliun. Semua ini menunjukkan skala kejahatan yang melibatkan aktor-aktor kuat dalam negara. KPK mencatat bahwa sejak 2018 hingga 2025, total kerugian negara akibat korupsi yang ditangani mencapai lebih dari Rp 25,1 triliun. Bahkan lembaga peradilan pun tidak steril, Indonesia Corruption Watch mengungkap bahwa 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang 2011–2024.

 

Rusak Sejak Akarnya

Kerusakan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari fondasi ideologis yang menopang negara modern berbasis demokrasi-kapitalisme. Dalam kerangka ini, kedaulatan secara formal disebut berada di tangan rakyat. Akan tetapi, dalam praktiknya kekuasaan justru terkonsentrasi pada pemilik modal, elite politik dan jaringan kepentingan ekonomi. Struktur ini menciptakan ketimpangan yang tidak hanya bersifat politik, tetapi juga hukum. Hukum, yang idealnya menjadi instrumen keadilan dan pelindung masyarakat, berubah menjadi alat yang sangat responsif terhadap kepentingan mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan akses terhadap kekuasaan.

Dalam realitas demokrasi-kapitalisme, hukum cenderung memantulkan relasi kuasa yang dominan. Proses legislatif sangat dipengaruhi oleh pendanaan politik, lobi korporasi dan intervensi pemilik modal. Partai politik membutuhkan biaya besar untuk bertahan dan memenangkan kontestasi elektoral sehingga ketergantungan terhadap sponsor dan oligarki menjadi keniscayaan. Akibatnya, kebijakan dan undang-undang yang lahir sering lebih mencerminkan kepentingan ekonomi kelompok tertentu ketimbang kebutuhan rakyat banyak. Kondisi ini diperparah oleh praktik oligarki media yang mampu membentuk opini publik sehingga mayoritas dapat dimanipulasi, meski keputusan tersebut merugikan masyarakat luas. Yang terjadi bukan lagi “Rule of Law”, tetapi “Rule by Law”. Artinya, bukan hukum yang mengendalikan kekuasaan, tetapi kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat.

Di titik inilah tampak jelas bahwa ketidakadilan dalam demokrasi bukan sekadar akibat penyimpangan oknum, melainkan konsekuensi struktural dari sistem yang menempatkan modal sebagai sumber kekuasaan. Demokrasi mengharuskan kontestasi politik yang mahal sehingga hanya pihak yang disokong pemilik modal yang dapat memenangkan jabatan publik. Setelah berkuasa, pihak yang didukung modal berkewajiban membalas jasa melalui penyusunan regulasi, penempatan pejabat atau pemberian akses ekonomi khusus. Maka dari itu, jelas bahwa hukum yang lahir di bawah demokrasi bukan merupakan cerminan moralitas universal, tetapi hasil kompromi politik antara pemilik kapital dan elit kekuasaan. Dalam kondisi seperti ini, keadilan substantif tidak mungkin muncul karena struktur sistemnya memang dirancang untuk mengutamakan kepentingan yang memiliki daya tawar terbesar.

Mirisnya, demokrasi menjadikan keadilan sebagai konsep yang relatif dan berubah-ubah sesuai selera mayoritas. Tidak ada standar moral absolut yang menjadi pegangan tetap. Satu tindakan dapat dianggap benar hari ini, lalu berubah menjadi salah esok hari ketika konstelasi politik berubah. Akibatnya, hukum kehilangan sifat stabilitas dan prinsipil. Ia selalu tunduk pada fluktuasi opini publik, tekanan massa dan sentimen politik yang sering dibentuk oleh media serta kelompok kepentingan. Tanpa fondasi moral yang tetap, keadilan dalam demokrasi tidak lebih dari keputusan mayoritas yang bisa dimanipulasi, bukan kebenaran objektif yang wajib ditegakkan.

Dalam konteks inilah, berbagai persoalan hukum yang muncul di Indonesia bukan sekadar akibat pelanggaran peraturan, melainkan cerminan dari ideologi dan sistem yang bermasalah sejak akarnya. Hukum tidak bekerja sebagai alat keadilan, tetapi sebagai instrumen yang mengikuti arus kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Selama struktur ideologis dan politik ini tetap dipertahankan, upaya perbaikan hukum hanya akan berhenti pada kosmetik regulasi tanpa menyentuh sumber kerusakan yang paling mendasar.

 

Karakter dan Jaminan Penegakan Hukum dalam Sistem Khilafah

Khilafah sebagai solusi sistemik mampu menjawab masalah tersebut, tanpa pengecualian.

  1. Kedaulatan di Tangan Syariah.

Dalam Islam, as-siyâdah li asy-Syâri’ (kedaulatan milik asy-Syâri’). Penguasa tidak memiliki kewenangan menetapkan halal dan haram berdasarkan pertimbangan politik atau kepentingan. Tugas penguasa hanya menerapkan syariah yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah melalui ijtihad yang sah. Allah SWT berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا  ٦٥

Demi Tuhanmu! Mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Nabi Muhammad saw.) hakim dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka atas putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

 

  1. Persamaan Seluruh Warga Negara di Mata Hukum.

Negara hukum dalam Islam juga dibangun di atas prinsip persamaan di hadapan hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan kedudukan, kekayaan, keturunan, atau jabatan. Rasulullah saw. menegaskan, “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian Adalah jika orang terpandang mencuri, mereka biarkan, sedangkan jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman atas pelakunya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Dalam sejarah pemerintahan Islam, prinsip ini tercermin dalam kisah perselisihan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. dan seorang Yahudi mengenai kepemilikan baju besi. Dalam perkara tersebut, Ali ra. hadir sebagai pihak yang bersengketa di hadapan Qadhi Syuraih. Karena tidak dapat menghadirkan alat bukti yang cukup, Qadhi Syuraih memutus perkara memenangkan pihak Yahudi. Inilah ilustrasi independensi hakim dan persamaan para pihak di hadapan hukum.

 

  1. Independensi Kekuasaan Kehakiman.

Hakim (qâdhi) menjalankan fungsi peradilan berdasarkan hukum syariah dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik ataupun tekanan penguasa. Adanya pembagian fungsi peradilan, antara lain peradilan sengketa antarwarga (qadhâ’), fungsi hisbah yang mengawasi pelanggaran terhadap hak-hak publik dan ketertiban umum, serta Mahkamah Ma­zhâlim yang menangani pengaduan terhadap tindakan zalim atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Melalui mekanisme tersebut, bahkan penguasa dapat dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran terhadap syariah atau menyalahgunakan kewenangannya.

 

  1. Tidak Ada Kekebalan Hukum bagi Penguasa.

Dalam Khilafah, jabatan bukanlah sumber kekebalan hukum. Khalifah, gubernur, maupun pejabat negara tetap terikat oleh hukum syariah sebagaimana rakyat biasa. Mereka dapat dikoreksi, dimintai pertanggungjawaban, bahkan diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat-syarat syar’i sesuai mekanisme yang dijelaskan dalam syariah Islam.

 

  1. Negara Menjamin Integritas Aparat Penegak Hukum.

Selain menyediakan mekanisme penegakan hukum, Islam juga berupaya menutup pintu-pintu yang dapat melahirkan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Suap (risywah) diharamkan secara tegas. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Demikian pula dalam hadis mengenai Ibnu al-Lutbiyyah, seorang petugas zakat yang menerima hadiah karena jabatannya. Rasulullah saw. menegur dia dengan keras dan menjelaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan bukanlah hak pribadi, melainkan bentuk penyalahgunaan amanah (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam praktik pemerintahan Khulafaur Rasyidin juga dikenal pengawasan terhadap harta pejabat sebagai salah satu bentuk akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

 

  1. Sistem Pengawasan Terhadap Kekuasaan.

Pengawasan terhadap penguasa tidak hanya bertumpu pada satu institusi, tetapi dilakukan melalui berbagai mekanisme. Pengawasan yudisial dilakukan melalui lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Muzhalim. Pengawasan sosial dilakukan melalui kewajiban amar makruf nahi mungkar yang dibebankan kepada kaum Muslim (Lihat: QS Ali Imran [3]: 104).

WalLâhu a’lam. [M. Afif Sholahudin, S.H., M.H.; (Advokat, MSPI – Masyarakat Sosial Politik Indonesia)]

 

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik (2023). Statistik Kriminal 2023. BPS RI. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/ 12/5edba2b0fe5429a0f232c736/statistik-kriminal-2023.html

Kepolisian Negara Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan Penanganan Tindak Pidana. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/refleksi_akhir_tahun:_data_kepolisian_dan_tantangan_penegakan_hukum

Transparency International (2025). Corruption Perceptions Index 2025. https://www.transparency.org/en/cpi/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (2018–2025). Laporan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. https://www.kpk.go.id/en/data-publication/reports

Indonesia Corruption Watch (2024). Laporan Tren Penindakan Korupsi. https://data.goodstats.id/statistic/icw-negara-berpotensi-rugi-rp279-t-akibat-korupsi-2024-MKJO3

Katadata (2024). “29 Hakim Jadi Tersangka Korupsi 2011–2024” – Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/6800b61a8e1bf/29-hakim-jadi-tersangka-korupsi-dalam-13-tahun-terakhir

Taqiyyudin an-Nabhani (2002). Nizham al-Hukm fî al-Islam.

Abdurrahman al-Maliki (2000). Nizham al-Uqubat fî al-Islam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − four =

Back to top button