
Pajak Menghancurkan Negara
Sekumpulan orang pribumi mendatangi perkampungan penduduk. Penampilannya perlente. Mereka adalah demang dan para centeng (pelindung) penjajah. Mereka pribumi, namun bagian dari penjajah Belanda. Datang dengan wajah garang. Mereka mengambil upeti dari rakyat. Kambing, padi, pisang, atau barang lain diambil. Jika rakyat tidak memberikan semua itu dengan sukarela, mereka pun langsung menggasak dan merampasnya. Teriakan rakyat dengan memelas tidak mereka gubris. “Kalian harus bayar upeti,” kilah mereka.
Itulah sepenggal kekejaman para penarik upeti pada masa penjajah Belanda yang terlihat dalam film-film perjuangan. Ya, upeti. Kini upeti itu dikenal dengan istilah pajak.
“Saat ini tidak berbeda dengan masa penjajahan dulu,” ujar Pak Dody. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di banyak daerah. Kelompok mahasiswa di Kabupaten Bone melakukan demo menolak kenaikan PBB-P2 (14/08/2025).
“Temuan kami ada (warga) yang bayar 300%. Itu ada juga 200%,” jelas ketua cabang PMII Bone, Zulkifli.
Cirebon juga bergolak. Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati mengatakan, “Kenaikan PBB-P2 yang dibayar warga Kota Cirebon paling kecil 150% hingga 1.000%.”
“PBB-P2 yang mesti dibayar pada 2024 mencapai Rp 65 juta. Jumlahnya membengkak 1.000% dari 2023 yang hanya sebesar Rp 6,2 juta,” ujar Darma Suryapratana.
Di Jombang, Jawa Timur, hal serupa muncul. Beberapa warga Jombang sebagaimana tersiar dalam media mengaku terkejut karena tagihan pajak yang mereka terima pada 2024 mencapai 700% hingga 1.200%.
Kabupaten Semarang pun menjadi sorotan karena warganya terkejut dengan kenaikan PBB-P2 hingga 400%.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, memutuskan untuk menaikkan PBB-P2 tahun 2025 hingga 250 persen. Kebijakan itu pun menuai penolakan keras dari mayoritas warganya. Demo pun mencuat di berbagai daerah.
Tokoh umat pun memberikan tanggapan. “Eh, tahu-tahu rakyat diharuskan bayar pajak yang tinggi. Pajak naik di mana-mana. Ada yang naik 250%. Ada yang naik 300%. Ada yang naik 1000%,” ungkap Habib Rizieq Shihab. “Ini ada apa? Kok, rakyat diperes-peresin,” tambah beliau. Beliau juga menyampaikan adanya ketidakadilan, “Di dalam struk gaji anggota Dewan ternyata pajaknya dibayar oleh negara. Rakyat miskin dicekik, disuruh bayar pajak untuk bayar hutang negara. Eh anggota Dewan yang sudah kaya-raya dibebaskan dari pajak.” “Alhamdulillah, Menteri tukang palak sekarang sudah diberhentikan,” tambah beliau.
“Meskipun Presiden akhirnya meminta kenaikan pajak itu dibatalkan, akar kenaikan itu berasal dari pemerintah Pusat,” kata Pak Dody lagi.
Pandangan itu ada benarnya. Sejumlah pakar meyakini kenaikan tersebut karena dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas pemerintah pusat. Alasannya, efisiensi. Dengan demikian pemerintah daerah harus cari akal mencari pendapatan baru. “Cara yang paling gampang untuk mencari pendapatan, ya menaikkan pajaknya,” kata Herman Suparman, direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Tak heran di salah satu kampus terkenal di Bogor, mahasiswa memasang spanduk kata plesetan “Efisienshit” (baca: ‘tahi’ efisien). Namun, lepas dari akarnya dari mana, yang jelas kebijakan itu sangat membebani rakyat.
Kok, bisa begitu? Ambil contoh. Katakan saja, Pak Ahmad membeli sebidang tanah, ia harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Setelah punya tanah, ia harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Ini yang saat ini ribut karena dinaikkan. Jika ia membeli bahan bangunan untuk membangun rumah, ia harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah terkandung dalam harga bahan bangunan (umumnya 11). Saat membangun rumah, jasa konstruksi dikenai pajak PPh Final Jasa Konstruksi (tarifnya 2%–6% tergantung kualifikasi penyedia jasa) dan PPN Jasa Konstruksi sebesar 11% dari nilai jasa (kalau penyedia jasa adalah PKP) yang umumnya diperhitungkan dalam biaya yang harus dibayar konsumen. Selama rumah atau tanah belum dijual, wajib bayar PBB setiap tahun. Kalau rumah disewakan, ada tambahan PPh Final atas sewa (10%).
Jika Pak Ahmad itu menjual rumahnya maka ia dikenai PPh final penjual rumah sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Belum lagi BPHTB pembeli 5% dari nilai perolehan rumah (ditanggung pembeli, tapi memengaruhi daya beli). Bahkan jika rumahnya masuk kategori rumah mewah, ada tambahan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif bervariasi (20%–40%). Katakanlah, rumahnya laku dijual. Ia mendapatkan uang, lalu uang itu ia belanjakan. Untuk membeli makanan, ia dikenai PPN 11% (kecuali makanan pokok tertentu yang dikecualikan). Makan di restoran dikenai pajak restoran (daerah, biasanya 10%). Andai ia membeli barang lain (elektronik, pakaian, dsb) ia dikenai PPN 11%. Katakanlah, ia membeli kendaraan bermotor (mobil atau motor), ia harus membayar pajak PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, SWDKLLJ (sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas). Masih banyak lagi. Pajak di mana-mana. “Beli peci aja dipajak. Repot,” ujar Kang Eman, marbot di sebuah masjid.
“Mestinya negara itu tidak bikin susah. Negara itu bikin mudah. Bikin bahagia rakyatnya,” ujar Ustadz Ismail Yusanto (3/08/2025). “Jika negara sudah memiliki sumber daya ekonomi berikut menguasai sepenuhnya hasil dari pengelolaannya, bisa dipastikan tidak ada lagi istilah perpajakan sebagaimana kerap dipaksakan dalam sistem kapitalis saat ini,” pungkasnya.
Jika pajak sudah menjadi tumpuan, negara sedang menuju ke gerbang kehancuran. Filosof Muslim abad ke-14, Ibnu Khaldun, dalam kitabnya yang terkenal, Al-Muqaddimah, pada bab “Fi azh-Zhulmi” mengingatkan, “Kezaliman adalah pertanda kehancuran peradaban. Sebabnya, jika kezaliman menimpa harta, pekerjaan, tubuh, atau kehormatan, maka hal itu mengeluarkannya dari keadaan normal dan merusaknya, sehingga peradaban pasti akan hancur. Termasuk bentuk kezaliman adalah mengambil harta tanpa haknya.”
Pajak yang menzhalimi atau pungutan yang tidak sah termasuk di dalamnya. Beliau juga menyampaikan realitas fakta kala itu, “Pada masa akhir negara, pajak ini bisa naik sangat tinggi sehingga pasar menjadi lesu, harapan masyarakat hilang, pembangunan rusak, dan akhirnya hal itu berbalik menghancurkan negara. Kondisi ini terus bertambah parah hingga negara runtuh.”
Tak sekadar kehancuran negara, penguasa yang menyusahkan rakyatnya akan terkena doa Rasulullah saw., “Ya Allah, siapa yang mengurusi satu perkara umatku, lalu ia menyulitkan mereka, maka persulitlah sia. Siapa saja yang mengurusi perkara umatku, lalu ia memudahkan mereka, maka permudahlah dia.” (HR Muslim).
Menurut Ash-Shan’ani dalam kitab Subul as-Salâm, kesulitan tersebut bukan hanya di dunia, melainkan juga di akhirat.
WalLâhu a’lam. [Muhammad Rahmat Kurnia].

