
Kejahatan Seksual di Pesantren
Mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Seolah persoalan kehormatan dan keselamatan boleh begitu saja diabaikan, Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku pejabat publik dengan ringannya menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan media. Bahkan dalam pernyataannya di Kantor Kemenko PM pada Selasa (14/10/2025) lalu, ia juga berujar: kasusnya “hanya sedikit jumlahnya”.
Padahal satu saja adanya korban merupakan tragedi besar yang mencederai martabat manusia dan mencoreng lembaga pendidikan Islam. Apalagi data justru menunjukkan sebaliknya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat mencatat sepanjang 2024 terdapat 573 kasus di lingkungan pendidikan, 42% di antaranya pencabulan. Dari jumlah ini, 36% terjadi di lembaga berbasis agama seperti pesantren. Kasusnya pun nyata dan memilukan: pengasuh pondok di Trenggalek dan putranya tersangka pencabulan santriwati (Maret 2024); dua guru di Agam diduga mencabuli 40 santri (Juli 2024); puluhan santri di Majalaya menjadi korban (Agustus 2024); pemilik pesantren di Bekasi tersangka pelecehan (September 2024); 20 santriwati di Maros dilecehkan pengajar (Desember 2024); dan terbaru, ketua yayasan di Tapanuli Selatan tersangka pemerkosaan santriwati berusia 17 tahun, saudaranya sendiri (Agustus 2025). Fakta ini membantah keras pernyataan Menag bahwa kasusnya kecil.
Sikap abai pejabat publik terhadap kenyataan ini berbahaya. Menganggap “sedikit” berarti menormalisasi kejahatan dan menyakiti korban.
Islam menegaskan, kehormatan manusia adalah hal suci yang wajib dijaga. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram (dilindungi)…” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Satu tindakan pelecehan atau pemerkosaan adalah dosa besar yang menuntut hukuman tegas, bukan sekadar dihitung jumlahnya.
Media tetap memiliki peran mengungkap kebenaran, selama ada faktanya dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik. Keberadaannya dibutuhkan agar kejahatan tidak ditutupi. Pelajaran yang bisa kita ambil bersama adalah Jika kejahatan terjadi di pesantren, penyebabnya bukan ajaran Islam, melainkan sistem sekuler yang gagal menanamkan ketakwaan, permisif terhadap maksiat, dan lemah menegakkan hukum.
Karena itu untuk menjaga kehormatan dan keselamatan warga, Indonesia butuh sistem Islam (Khilafah) yang menegakkan hukum syariah secara adil dan menjerakan serta membina moral umat berbasis takwa. Hanya dengan itu kejahatan seksual dapat diberantas tanpa harus menambah lagi “banyak” korban untuk dianggap serius. [Muhar; (Sahabat Tinta Media/Alumni Akademi Penulis Ideologis [API])]



