
Kezaliman yang Luar Biasa!
Sri Mulyani Indrawati, saat masih menjadi Menteri Keuangan, pernah menyatakan, “Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain itu diberikan. Ada yang melalui zakat, wakaf dan pajak. Pajak itu kembali pada yang membutuhkan.”
Ia secara eksplisit menunjukkan pajak yang diberlakukan saat ini memiliki fungsi yang sama dengan zakat dan wakaf, yakni kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Padahal, secara syar’i, caranya ada yang dibenarkan (zakat dan wakaf) dan ada yang diharamkan (pajak yang diberlakukan saat ini).
Pasalnya, zakat merupakan ibadah harta yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi nisab dan haul dengan besaran yang sudah tetap (ada 2,5%, 5%, 10%) sesuai nas syariah. Harta zakat hanya diambil dari kaum Muslim yang kaya untuk dibagikan kepada 8 golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam al-Quran Surah at-Taubah ayat 60 dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya.
Adapun wakaf merupakan ibadah harta yang sunah diamalkan setiap Muslim untuk kepentingan umum, bukan kewajiban. Jika seseorang tidak berwakaf, dia tidak berdosa.
Sebaliknya, pajak yang diberlakukan saat ini dengan berbagai macam bentuknya (PPN, PPh, PBB-P2, dll) justru hukumnya haram. Namun, pajak tetap dipaksakan oleh negara-negara sekuler, termasuk Republik Indonesia, kepada rakyat. Bahkan negara bisa memberikan sanksi administratif bila rakyat menolak bayar pajak.
Walhasil, pernyataan Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025) di atas, patut diduga untuk mengurangi resistensi publik atas penaikan pajak maupun pungutan pajak yang semakin beragam.
Apalagi ia menyatakan itu sepekan setelah Bupati Pati mengumumkan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) 250 persen, yang kemudian mendapatkan resistensi dari warga Pati.
Penaikan pungutan PBB-P2 merupakan kezaliman di atas kezaliman. Pasalnya, dalam Islam, memungut PBB-P2 walaupun hanya 1 persen hukumnya haram. Apalagi dinaikkan ratusan hingga lebih dari seribu persen sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil cukai/pajak.” (HR Abu Dawud No. 2936).
Adapun penaikan PBB-P2 merupakan jalan pintas daerah untuk menambal pemasukan yang dipotong oleh pemerintah pusat dari Rp 919 triliun pada 2025 turun menjadi Rp 650 triliun pada RAPBN 2026.
Sementara itu, berbagai tambang yang hasilnya berlimpah malah diserahkan kepada swasta dan asing. Padahal menurut ajaran Islam, itu semua wajib dikelola negara yang hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Sungguh kezaliman yang luar biasa zalim! [Siti Aisyah; Koordinator Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]





