
Hukum Menjalin Hubungan Dengan Zionis Yahudi
Kontroversi publik muncul setelah Universitas Indonesia (UI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengundang Peter Berkowitz sebagai narasumber. Ia dikenal sebagai figur pro-Zionis, pro genosida pada Agustus 2025. Hal ini menimbulkan keresahan karena dilakukan di tengah tragedi kemanusiaan berkepanjangan di Palestina, terutama setelah agresi militer Israel yang menewaskan ribuan warga sipil di Gaza sejak 2023.
Perdebatan mengenai keterlibatan tokoh pro-Zionis dalam forum akademik dan keagamaan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika global “normalisasi” hubungan dengan Israel yang digerakkan melalui Abraham Accords. “Normalisasi” ini sering dibungkus dengan narasi diplomasi, perdamaian atau dialog antaragama. Namun, bagi banyak kalangan Muslim, tindakan tersebut dianggap mencederai solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina yang masih berada di bawah pendudukan dan penindasan.
Pandangan Islam
Menurut Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir), hubungan internasional antar negara dibagi berdasarkan paradigma Islam dalam politik luar negeri (siyâsah duwaliyyah). Beliau menekankan bahwa hubungan antar negara tidak netral, tetapi harus diatur sesuai dengan hukum syariah. Secara umum, dengan konteks kategori Darul Islam dan dârul kufur, maka ada beberapa jenis hubungan internasional:
(1) Hubungan dengan negeri-negeri Muslim.
Hubungan antar sesama negeri-negeri Muslim dianggap bagian dari satu umat. Dengan demikian idealnya tidak ada batas-batas negara. Namun, jika terpisah secara politik, tetap diupayakan penyatuan kembali dalam satu kepemimpinan (Lihat: QS al-Hujurat [49]: 10).
(2) Hubungan dengan negara-negara mu‘âhad (ada perjanjian).
Hubungan dengan negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian tsaqâfah. Negara tersebut diperlakukan sesuai teks perjanjian. Warga negaranya boleh memasuki Negara Islam dengan membawa kartu identitas tanpa paspor, jika itu dinyatakan dalam perjanjian, dengan syarat mendapatkan perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan. Hubungan ini dijaga selama perjanjian berlangsung dan tidak dilanggar kedua belah pihak (Lihat: QS at-Taubah [9]: 4):
(3) Hubungan dengan negara muhârib[an] hukm[an] (berpotensi memerangi).
Negara yang tidak terikat perjanjian, termasuk negara-negara imperialis—seperti Inggris, Amerika, Prancis, Rusia—dianggap negara bermusuhan secara hukum. Negara menempuh tindakan kewaspadaan dan tidak membina hubungan diplomatik. Warganya boleh masuk ke dalam negeri-negeri Islam dengan paspor dan visa khusus setiap kali melakukan perjalanan (Lihat: QS al-Mumtahanah [60]: 1).
(4) Hubungan dengan negara muhârib[an] fi’l[an] (nyata-nyata memerangi).
Hubungan dengan negara yang secara nyata memusuhi umat Islam atau memerangi kaum Muslim didasarkan pada kondisi perang, baik ada ada perjanjian gencatan senjata atau tidak. Seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayan Islam. Contoh: Israel (entitas Yahudi) (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 190; QS at-Taubah [9]: 123).
Jenis hubungan yang keempat inilah yang dilarang dalam Islam karena mereka memerangi secara nyata kaum Muslim (Palestina). Dengan demikian haram menjalin hubungan dengan entitas Yahudi ini dengan dalih “normalisasi”, termasuk hal-hal yang dapat mengarah pada upaya untuk memperkuat posisi entitas Yahudi tersebut; melalui berbagai cara termasuk diplomasi langsung dan tidak langsung, seperti yang terjadi dengan mengundang narasumber yang pro-zionis entitas Yahudi, pro-genosida.
Pandangan Syakh Taqyuddin An Nabhani ini sejalan dengan pendapat yang dinyatakan Imam al-Qurthubi dalam Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân dengan menekankan larangan keras bersekutu dengan musuh yang menindas umat, karena hal itu dapat melemahkan solidaritas dan kekuatan Islam. Imam Ibn Taymiyah menegaskan, “Siapa saja yang membantu orang kafir memerangi umat Islam termasuk ke dalam kategori berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatâwâ, Juz 28).
Begitu pula pendapat para ulama dari berbagai belahan dunia. Pertama, Ulama Mesir (Al-Azhar al-Syarif). Al-Azhar sebagai otoritas keagamaan paling berpengaruh di Dunia Islam beberapa kali mengeluarkan sikap resmi terkait Israel: menolak segala bentuk normalisasi dengan Israel selama Palestina masih dijajah. Grand Syaikh al-Azhar, Ahmad ath-Thayyib, menyatakan bahwa mengakui legitimasi penjajahan Israel berarti “mendukung kezaliman dan melanggar prinsip Islam tentang keadilan”. Pernyataan ini diperkuat pada KTT Dunia Islam di Kairo tahun 2018. Saat itu Al-Azhar menegaskan bahwa Palestina adalah tanah wakaf umat Islam dan tidak boleh dilepaskan.
Kedua, Ulama Arab Saudi (Hai’ah Kibar al-Ulama/Dewan Ulama Senior). Pada tahun 1989, Dewan Ulama Senior mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala bentuk normalisasi dengan Israel karena dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina.
Ketiga, Ulama Palestina (Dewan Ulama Palestina dan Hamas). Dewan Ulama Palestina mengeluarkan fatwa bahwa setiap bentuk kerja sama dengan Zionis adalah haram, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun budaya. Hamas dalam Mîtsâq al-Harakah (Piagam Hamas) menegaskan bahwa Palestina adalah tanah Islam (ardh al-waqf al-islami) dan wajib dibebaskan. Kolaborasi dengan Zionis dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Islam.
Keempat, Ulama Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 bahwa mendukung perjuangan Palestina adalah kewajiban syar’i, sementara mendukung penjajahan Israel adalah haram. Dengan demikian, menjalin hubungan dengan Zionis pro-genosida jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Pengkhianatan kepada Umat Islam
Dalam konteks persatuan umat, tindakan membuka ruang bagi suara pro-Zionis, dengan memberi panggung untuk bersuara mewakili sikap entitas Yahudi, berpotensi melemahkan posisi perjuangan Palestina dan merusak persatuan umat Islam. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan, sebab merugikan kepentingan kolektif umat demi kepentingan pragmatis tertentu.
Menjalin hubungan dengan pihak yang mendukung genosida Palestina dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam dalam beberapa aspek:
(1) Pengkhianatan solidaritas internal umat.
Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan kaum Mukmin dalam cinta, kasih-sayang dan kelembutan mereka adalah seperti satu tubuh; jika satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR Muslim).
Hadis ini menegaskan pentingnya solidaritas internal umat Islam. Membuka ruang bagi pihak yang menindas umat Islam bertolak belakang dengan ajaran ini.
(2) Melemahkan perjuangan pembebasan Palestina.
Kolaborasi dengan Zionis Yahudi, meskipun dalam bentuk akademik atau wacana, berpotensi melegitimasi posisi Israel di mata dunia internasional. Hal ini merugikan perjuangan Palestina yang berjuang mengusir penjajah entitas Yahudi Zionis.
(3) Merusak persatuan dan perjuangan umat.
Persatuan adalah salah satu kunci kekuatan umat. Jika sebagian pihak membuka diri terhadap Zionis, sementara mayoritas umat menolak, maka akan muncul perpecahan internal yang melemahkan barisan Islam secara global.
Pengkhianatan Negara-Negara Arab
Kita pun dapat mengambil pelajaran (‘ibrah) tentang bentuk pengkhianatan ini dari kasus “normalisasi” hubungan dengan entitas Yahudi yang telah dilakukan oleh sebagian negara-negara Arab.
- Uni Emirat Arab (UEA).
Pada Agustus 2020, UEA menandatangani Abraham Accords yang disponsori Amerika Serikat. UEA menjadikan negara Teluk pertama yang secara resmi menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel. Alasan resmi: Pemerintah UEA menyebut normalisasi ini sebagai langkah strategis untuk menghentikan aneksasi Israel atas Tepi Barat dan membuka peluang kerja sama ekonomi. Kritik ulama: Ulama di UEA relatif dibungkam karena tekanan politik. Ulama internasional seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi (almarhum, Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional) mengecam keras langkah ini. Beliau menyebut kesepakatan ini sebagai “pengkhianatan terhadap Allah, Rasul dan kaum Mukmin”. Hamas dan Jihad Islam Palestina menyebut kesepakatan ini sebagai “tusukan dari belakang” terhadap perjuangan Palestina.
- Bahrain.
Beberapa pekan setelah UEA, Bahrain mengikuti jejak normalisasi. Alasan resmi: Mengklaim untuk “membuka jalan perdamaian” di Timur Tengah. Kritik ulama: Ulama Bahrain menolak keras langkah ini. Mereka menyebut normalisasi sebagai bentuk dukungan terhadap kezaliman. Protes rakyat di Bahrain sempat meluas, meskipun dibatasi oleh otoritas setempat.
- Maroko.
Pada Desember 2020, Maroko menormalisasi hubungan dengan Israel dengan imbalan pengakuan Amerika Serikat atas klaim Maroko terhadap Sahara Barat. Alasan resmi: Pemerintah Maroko menyebut normalisasi ini sebagai “kembalinya hubungan normal” karena komunitas Yahudi memiliki sejarah panjang di Maroko. Kritik ulama: Banyak ulama Maroko menolak langkah ini. Liga Ulama Maroko mengeluarkan pernyataan bahwa normalisasi adalah bentuk “tathbi‘” (legitimasi penjajahan) yang diharamkan. Gerakan rakyat “Front Anti-Normalisasi” muncul, menuntut Pemerintah membatalkan kesepakatan.
- Sudan.
Pada Januari 2021, Sudan juga bergabung dalam Abraham Accords. Sebagian karena tekanan ekonomi dan janji pencabutan dari daftar negara pendukung terorisme oleh AS. Alasan resmi: Pemerintah transisi menyebut itu sebagai langkah pragmatis untuk keluar dari isolasi internasional. Kritik ulama: Ulama Sudan mengecam keputusan tersebut dan menegaskan bahwa rakyat Sudan tetap bersama Palestina. Banyak kelompok Islam di Sudan menganggap ini sebagai langkah yang bertentangan dengan sejarah panjang Sudan sebagai negara yang mendukung Palestina.
Implikasi “Normalisasi” dengan Entitas Yahudi
(1) Motif politik dan ekonomi.
Normalisasi di negara-negara Arab lebih didorong oleh kepentingan geopolitik dan ekonomi berupa imbalan pengakuan politik dan bantuan ekonomi menjadi faktor utama.
(2) Penolakan rakyat dan ulama.
Hampir di semua negara yang menormalisasi, rakyat dan ulama menolak, bahkan dengan risiko represi. Ini menunjukkan adanya jarak yang jelas antara penguasa dan umat dalam isu Palestina.
(3) Legitimasi Israel.
Normalisasi memberi Israel keuntungan besar: membuka akses diplomatik, ekonomi dan citra positif di Dunia Arab, sehingga memperlemah isolasi internasional yang selama ini mereka hadapi.
(4) Persatuan umat terguncang.
“Normalisasi” ini menimbulkan perpecahan dalam tubuh umat Islam global. Sebagian pemerintah mendukung normalisasi, sementara mayoritas rakyat dan ulama menolak keras.
Pengkhinatan yang dilakukan penguasa UEA, Bahrain, Maroko dan Sudan—mengikuti penguasa negeri muslim lainnya seperti Mesir, Yordania, Turki—menunjukkan bahwa normalisasi dengan Israel bukanlah solusi damai, melainkan strategi politik yang menguntungkan Israel dan merugikan Palestina. Ulama dan masyarakat di negara-negara tersebut konsisten menolak normalisasi. Ini menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina adalah kewajiban agama, sementara legitimasi terhadap penjajahan adalah haram.
Ancaman Infiltrasi Zionis
Entitas Yahudi dengan Zionismenya sering menggunakan strategi infiltrasi ke berbagai lembaga, termasuk organisasi keagamaan, akademik, maupun politik, untuk melemahkan dukungan terhadap Palestina.
Infiltrasi ini dapat berbentuk penyusupan gagasan “normalisasi hubungan” dengan Israel, yang pada dasarnya bertujuan melemahkan resistensi umat Islam. Waspada terhadap infiltrasi ini merupakan kewajiban strategis agar umat Islam tidak terjebak pada agenda musuh. Mereka memiliki strategi terstruktur dalam melemahkan lawan-lawannya melalui infiltrasi ideologis dan institusional. Beberapa bentuk infiltrasi yang perlu diwaspadai:
(1) Normalisasi akademik.
Entitas Yahudi Zionis gencar melakukan upaya diplomasi akademik, seperti mengirimkan narasumber ke kampus-kampus atau lembaga riset untuk membentuk opini positif. Hal ini merupakan bagian dari “soft power” mereka.
(2) Dialog Antaragama.
Dalam banyak kasus Israel menggunakan forum dialog tersebut sebagai alat legitimasi politik, dengan dibungkus dialog antaragama.
(3) Pendanaan dan hibah.
Beberapa lembaga internasional yang berafiliasi dengan Zionisme menyalurkan dana untuk proyek-proyek penelitian, sosial dan kebudayaan. Pendanaan ini bisa menjadi pintu masuk pengaruh ideologi Zionis di Dunia Islam.
(4) Media dan narasi.
Infiltrasi juga dilakukan melalui media, dengan menggeser narasi penjajahan menjadi isu perdamaian palsu atau isu “konflik dua pihak setara”, padahal kenyataannya adalah kolonialisme dan genosida.
Bagaimana infiltrasi tersebut dilakukan? Entitas Yahudi memiliki alat propaganda yang dikenal dengan istilah Hasbara.
Mewaspadai Alat Propaganda Israel
Hasbara secara resmi diperkenalkan oleh Nahum Sokolow. Dia adalah seorang pemimpin Zionis dan pionir jurnalisme berbahasa Ibrani. Hasbara adalah istilah yang digunakan untuk menyebut propaganda Israel dalam membentuk opini publik dunia. Hasbara (bahasa Ibrani: ÔáÑèÔ) berarti “penjelasan (explaining – explanation)”. Namun, dalam praktiknya ia merupakan strategi propaganda Israel untuk membentuk citra positif di dunia internasional – disebut juga “branding” (Hirchberger).
Edward Said menulis pada tahun 2001 bahwa metode hasbara yang digunakan selama Intifada Kedua meliputi makan siang dan perjalanan gratis untuk jurnalis berpengaruh; seminar untuk mahasiswa Yahudi; undangan untuk anggota Kongres; pamflet dan uang untuk kampanye Pemilu; memberi tahu fotografer dan penulis tentang apa yang harus difoto atau ditulis; tur ceramah dan konser oleh orang Israel terkemuka; seringnya referensi ke Holocaust; dan iklan surat kabar yang menyerang orang Arab-Palestina dan memuji Israel.
Hasbara dilakukan melalui berbagai sarana dan saluran diplomasi, media, hiburan hingga kampus-kampus internasional. Entitas Yahudi Zionis berusaha menampilkan citra positif dan menyembunyikan fakta kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan.
Penelitian menunjukkan bahwa Hasbara berfungsi untuk menggeser narasi dari isu penjajahan menjadi isu “perang melawan terorisme” (Peleg, 2007). Oleh karena itu, mengenali pola karakteristik Hasbara sangat penting agar umat tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.
Pola Karakteristik Hasbara
Hasbara memiliki beberapa pola karakteristik:
- Membalik narasi: Entitas Yahudi zionis menampilkan dirinya sebagai korban (victim) serangan terorisme, bukan sebagai penjajah. Contoh: Dalam Huffington Post edisi 6 Januari 2009 yang dipublikasikan lagi Middle East Times pada 19 Januari 2009, Philip Slater (warga AS dan pengarang buku The Pursuit of Loneliness) menyampaikan opini berjudul, “A Message to Israel: Time to Stop Playing the Victim Role.”
- Menyamarkan Fakta: Kejahatan perang seperti pembunuhan warga sipil diputarbalikkan sebagai tindakan “pertahanan diri”. Contoh: “Israel mengklaim bahwa apa yang dia lakukan di Tepi Barat dibenarkan berdasarkan hukum pembelaan diri,” kata Francesca Albanese (pelapor khusus PBB), dalam sebuah pernyataan di platform medsos X (dulu Twitter), dan menolaknya dengan kata-kata: “Klaim ini tidak memiliki validitas.”
- Memanfaatkan Media Global: Melalui film, berita hingga media sosial, entitas Yahudi menanamkan persepsi positif, khususnya di Barat. Contoh: film “Captain America: Brave New World” (2025) yang diboikot karena karakter Ruth Bat-Seraph atau Sabra, superhero asal Israel yang menuai kontroversi.
- Kampanye di Dunia Akademik: entitas yahudi zionis mengirim akademisi atau mendukung agennya untuk mempromosikan wacana “normalisasi” dan delegitimasi perlawanan Palestina. Contoh: kasus undangan UI pada Agustus 2025 ke Peter Berkowitz – pro zionis dan genosida.
Penutup
Menjalin hubungan dengan Zionis Yahudi pro-genosida jelas bertentangan dengan syariah Islam terkait menjalin hubungan antar negara yang muhârib[an] fi’l[an] kepada umat Islam. Dari perspektif hukum Islam, tindakan tersebut masuk dalam kategori yang diharamkan karena bentuk pengkhianatan (khiyânah) terhadap umat Islam dan mendukung kezaliman.
Fenomena undangan kepada tokoh pro-Zionis dalam forum akademik dan keagamaan di Indonesia perlu dipandang sebagai alarm atas potensi infiltrasi entitas Yahudi. Umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat solidaritas perjuangan untuk Palestina, dan mengenali-mewaspadai propaganda hasbara yang sistematis.
Dengan kesadaran kolektif, umat Islam dapat mencegah “normalisasi” penjajahan, menjaga keutuhan barisan umat dan terus memperjuangkan membebaskan Palestina. Tidak lain melalui jihad dengan pengiriman tentara mengusir entitas Yahudi dan menegakkan Khilafah untuk mengalahkan Amerika yang membeking eksistensi penjajah, entitas yahudi pro genosida.
Umat Islam juga harus terus memperkuat literasi politik dan agama agar tidak terjebak narasi “normalisasi” hubungan diplomasi yang menyesatkan. Berbagai organisasi massa Islam juga harus terus melakukan desakan kepada berbagai penguasa Muslim di Dunia Islam agar bersatu mengirimkan tentara untuk melakukan jihad fî sabilillah mengusir entitas Yahudi penjajah dan menyerukan penegakkan Khilafah untuk mengalahkan penjajah Amerika. Adapun bagi para akademisi harus waspada terhadap infiltrasi melalui kerja sama akademik yang berpotensi membawa agenda entitas yahudi pro genosida. [Dr. Riyan M.Ag. (Peneliti MSPI – Masyarakat Sosial Politik Indonesia)]
Referensi:
An Nabhani, Taqyuddin, Nizhamul Islam, hal 134-135.
Ibn Taymiyyah, Majmû’ al-Fatâwâ, Juz 28.
Peleg, Samuel. (2007). Hasbara: Israeli Public Diplomacy and the Battle for the Legitimacy of the State of Israel. Israel Affairs, 13(1), 54–65.
Said, Edward. (1992). The Question of Palestine. Vintage Books.
Khalidi, Rashid. (2020). The Hundred Years’ War on Palestine. Metropolitan Books.





