
Nasakh as-Sunnah
Nasakh as-Sunnah (naskhu as-sunnah) adalah pembatalan hukum yang dipahami dari as-Sunnah yang lebih dulu oleh nas yang lebih belakangan. Artinya, nasakh as-sunnah adalah seruan Asy-Syâri’ yang menghalangi keberlanjutan hukum yang lebih dulu yang ditetapkan oleh as-Sunnah.
Nasakh as-Sunnah dengan al-Quran
Nasakh as-Sunnah dengan al-Quran adalah boleh. Alasannya, karena baik as-Sunnah maupun al-Quran sama-sama wajib diamalkan. Al-Quran merupakan wahyu Allah dalam lafal dan maknanya, sementara as-Sunnah merupakan wahyu Allah dalam maknanya saja, tidak dalam bentuk lafalnya. Jadi posisi dan potret al-Quran lebih dari as-Sunnah. Para ulama sepakat bahwa dalil yang posisinya lebih tinggi boleh dan absah me-nasakh yang lebih rendah.
Nasakh as-Sunnah dengan al-Quran terjadi secara riil. Hal itu menjadi dalil atas kebolehannya. Di antara nasakh as-Sunnah dengan al-Quran, kiblat ke arah Baitul Maqdis awalnya ditetapkan dengan as-Sunnah al-Mutawâtirah. Tidak ada di dalam al-Quran yang menunjukkan itu. Lalu ketentuan ini di-nasakh menjadi kiblat ke arah Baitullah al-Haram, yakni al-Ka’bah, melalui firman Allah SWT:
…Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Di mana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya… (QS al-Baqarah [2]: 144).
Contoh, dulu ditetapkan dalam as-Sunnah bahwa orang yang berpuasa, setelah waktu berbuka, jika dia telah tidur, maka tidak boleh makan minum dan berhubungan suami-istri sampai waktu berbuka esok harinya. Lalu hukum itu di-nasakh menjadi boleh sampai terbit fajar melalui QS al-Baqarah [2]: 187). Al-Bara’ bin ‘Azib menuturkan:
Dulu para Sahabat Muhammad saw., jika orang berpuasa, lalu tiba berbuka dan dia tidur sebelum berbuka, maka dia tidak makan malam itu dan hari esoknya sampai sore. Qais bin Shirmah al-Anshari berpuasa, tatkala tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan berkata, “Adakah engkau punya makanan?” Istrinya berkata, “Tidak, tetapi aku akan carikan untukmu.” Qais hari itu bekerja maka mengantuk dan tidur. Lalu istrinya datang dan ketika melihat dia, ia berkata, “Kekecewaan untukmu.” Ketika tengah hari, ia pingsan, lalu hal itu dikabarkan kepada Nabi saw. dan turunlah ayat ini (yang artinya): Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian (TQS al-Baqarah [2]: 187). Lalu mereka pun sangat senang (HR al-Bukhari no. 1915, Ahmad no. 18611, Abu Dawud no. 2314, at-Tirmidzi no. 2968 dan ad-Darimi no. 1735).
Contoh lain, dulu puasa Asyura diwajibkan melalui as-Sunnah, lalu di-nasakh dengan kefardhuan puasa Ramadhan melalui QS al-Baqarah [2]: 185. Puasa Asyura sendiri diganti hukumnya menjadi sunnah. Aisyah ra. menuturkan:
Dulu pada Hari Asyura‘, Quraisy berpuasa pada masa Jahiliah dan Rasulullah saw. pun berpuasa. Ketika beliau tiba di Madinah, beliau berpuasa Asyura‘ dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu. Tatkala difardhukan puasa Ramadhan, (kewajiban puasa) Hari Asyura‘ ditinggalkan. Siapa saja yang mau, dia boleh berpuasa, dan siapa yang mau, dia boleh meninggalkannya (HR al-Bukhari no. 2002, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan at-Tirmidzi no. 753).
Dulu menunda shalat sampai pertempuran berhenti adalah boleh menurut as-Sunnah. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa pada saat Perang Khandaq kaum musyrik menahan Rasulullah saw. dari menunaikan shalat al-‘Ashr sampai matahari semburat merah atau kuning. Rasul saw. lalu bersabda:
Semoga Allah memenuhi perut dan kubur mereka dengan api (HR Muslim no. 628, Ahmad no. 3829 dan ath-Thabarani di Mu’jam al-Kabîr no. 793).
Lalu kebolehan itu di-nasakh dengan shalat khawf melalui QS an-Nisa’ [4]: 102.
Contoh lain, menurut as-Sunnah dulu khamr adalah boleh. Lalu kebolehan khamr itu di-nasakh dengan firman Allah dalam QS al-Maidah [5]: 90.
Semua itu membuktikan bahwa nasakh as-Sunnah dengan al-Quran benar-benar terjadi. Ini merupakan dalil atas kebolehannya.
Nasakh as-Sunnah dengan as-Sunnah
Para ulama sepakat atas kebolehan nasakh as-Sunnah dengan as-Sunnah. As-Sunnah al-Mutawâtirah di-nasakh dengan al-mutawâtirah. As-Sunnah al-Âhâd dengan as-Sunnah al-Mutawâtirah dan al-Âhâd. Hal itu boleh karena sama-sama wajib diamalkan. As-Sunnah yang me-nasakh dan yang di-nasakh sama-sama berasal dari wahyu dalam hal maknanya. Nasakh as-Sunnah dengan as-Sunnah riil terjadi. Ini merupakan dalil atas kebolehannya.
Contoh, Buraidah menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
Aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah kalian ke sana. Aku pernah melarang kalian daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang, simpanlah yang kalian perlukan. Aku pernah melarang kalian minum an-nabidz, kecuali dalam kantong air. Sekarang, minumlah dalam kantong air semuanya (semua minuman), tetapi jangan kalian minum yang memabukkan (HR Muslim no. 977 dan 1977, Ahmad no. 22958, an-Nasai no. 2032 dan Ibnu Hibban no. 5391).
Contoh lain, sanksi bunuh atas orang yang minum khamr keempat kalinya di-nasakh, yakni dibatalkan, dan diganti sanksinya menjadi hukum cambuk. Qabishah bin Duaib menuturkan bahwa Rasul saw. bersabda,
“Siapa yang minum khamr maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi minum khamar maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi lagi maka cambuklah dia. Kemudian jika dia kembali minum khamar untuk yang keempat kalinya maka bunuhlah dia.” (Qabishah berkata) “Didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamr maka beliau mencambuk dia. Dia didatangkan lagi dan beliau mencambuk dirinya. Dia didatangkan lagi dan beliau mencambuknya. Kemudian dia didatangkan lagi untuk yang keempat kalinya maka beliau kembali mencabuk dia. Jadi beliau mencabut hukuman mati dari orang-orang dan itu merupakan rukhshah.” (HR asy-Syafi’i di Musnad asy-Syâfi’î no. 291, Abdu ar-Razaq no. 13549, Abu Dawud no. 4485, at-Tirmidzi no. 1444, al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ no. 17505).
Adapun nasakh as-Sunnah al-Mutawâtirah dengan al-Ahâd maka tidak boleh dan tidak terjadi sama sekali. Ketidakbolehannya karena al-mutawâtir itu dipastikan qath’i ats-tsubût, dan jika dalalah-nya qath’i maka orang yang mengingkari hadis al-mutawâtir itu dikafirkan.
Adapun khabar al-ahâd adalah zhanni, dan orang yang mengingkari hadis zhanni tidak dikafirkan. yang qath’i tidak boleh di-nasakh dengan yang zhanni. Nasakh yang mutawatir dengan al-ahâd juga tidak terjadi sama sekali. Ini merupakan dalil atas ketidakbolehannya secara syar’i. Sebabnya, yang diinginkan bukanlah kebolehan secara ‘aqli melainkan kebolehan secara syar’i. yang diinginkan adalah mengetahui apa yang di-nasakh. Selama nasakh al-mutawâtir dengan al-ahâd tidak terjadi maka pendapat atas kebolehannya dari sebagian orang hanyalah asumsi teoretis dan ini tidak masuk dalam perkara tasyrî’.
Adapun yang diklaim sebagai dalil kebolehan nasakh al-mutawâtir dengan al-ahâd maka tidak tepat. Di antaranya terkait ayat berikut:
Katakanlah, “Tiadalah aku dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS al-An’am [6]: 145).
Ayat ini mengharuskan pembatasan pengharaman hanya pada yang disebutkan. Lalu diklaim bahwa ayat itu di-nasakh dengan hadis al-ahâd berikut:
Rasulullah saw melarang setiap hewan buas bertaring dan burung bercakar (HR Muslim no. 1934, Ahmad no. 2192, Abu Dawud no. 3805, Ibnu Majah no. 3234 dan an-Nasai no. 4348).
Padahal jika ayat al-Quran itu boleh di-nasakh dengan hadis al-ahâd maka hadis al-mutawâtir tentu lebih boleh di-nasakh dengan hadis al-ahâd. Hal ini tidak tepat. Sebabnya, telah ditetapkan bahwa al-Quran hanya boleh di-nasakh dengan al-Quran (QS an-Nahl [16]: 101) dan bahwa Rasul pun tidak boleh mengganti ayat al-Quran (QS Yunus [10]: 15). Di sini juga tidak ada nasakh. Sebabnya, ayat tersebut mengatakan ?ýDN’ #N,P/O>ý (tidak aku dapati). Maknanya, “tidak aku dapati dalam wahyu yang sudah diturunkan selain keharaman yang disebutkan”. Ini tidak menghalangi wahyu lain turun setelahnya yang mengharamkan selain itu. Larangan yang datang setelah turunnya ayat ini bukan merupakan nasakh, tetapi itu diturunkan setelah QS al-An’am ayat 145 tersebut. Karena ?ýDN’ #N,P/O>ý untuk keterangan (al-hâl) dan tidak menunjukkan bahwa itu tidak akan ada di masa depan. Jadi tidak ada nasakh di sini. Dengan begitu, argumentasi ini gugur.
Adapun nasakh kiblat ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan as-Sunnah al-Mutawâtirah menjadi ke al-Ka’bah maka itu terjadi melalui QS al-Baqarah [2]: 144. Sementara itu, penduduk Kuba yang mengubah arah kiblat ketika sedang shalat, maka itu bukanlah nasakh arah kiblat dengan hadis ahad, melainkan mengamalkan nasakh arah kiblat yang telah ditetapkan dengan al-Quran, yang diinformasikan melalui khabar ahad. Hal itu adalah boleh. Apalagi Rasul saw. mengutus secara ahad untuk menyampaikan hukum (termasuk yang me-nasakh dan yang di-nasakh) maka itu adalah penginformasian dan pengajaran, dan itu boleh melalui khabar ahad, tanpa ada perbedaan pendapat.
Dengan demikian, argumentasi atas kebolehan nasakh as-Sunnah al-mutawâtirah dengan al-ahâd semuanya gugur, tidak tepat dan tidak menunjukkan nasakh as-Sunnah al-mutawâtir dengan al-ahâd.
Nasakh as-Sunnah dengan Ijmak Shahabat dan Qiyas
Adapun nasakh as-Sunnah dengan Ijmak Sahabat dan Qiyas maka tidak boleh. Sebabnya, Ijmak Sahabat dan Qiyas terjadi setelah zaman Rasul saw. Telah ada Ijmak Sahabat bahwa terlarang (tidak boleh) nasakh setelah Rasul saw. Itu disepakati oleh seluruh ulama dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


