Hadis Pilihan

Nafkah dan Kebutuhan Pokok

«…أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ»

“Ketahuilah, hak mereka (istri) yang menjadi kewajiban kalian adalah kalian berlaku baik kepada mereka dalam pakaian dan makanan mereka.” (HR Ibnu Majah no. 1851; at-Tirmidzi no. 1163; an-Nasa’i di dalam Sunan al-Kubrâ no. 9124; Ibnu Abi Syaibah di dalam Musnad Ibnu Abiy Syaibah no. 562).

 

Hadis ini dituturkan dari jalur Amru bin al-Akhwash, bagian dari khutbah Rasul saw., pada Haji Wada’. Imam at-Tirmi­dzi berkomentar, “Ini hadis hasan shahih.”

Sabda Rasul saw. ini juga diriwayatkan dengan redaksi sedikit berbeda dari jalur Jabir bin Abdullah ra. bahwa Rasul saw. berkhutbah pada Haji Wada’ di Arafah. Di antaranya:

«…وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ…»

… Untuk hak mereka (para istri) yang menjadi kewajiban kalian adalah rezeki (makanan) dan pakaian mereka secara makruf… (HR Muslim no. 1218; ad-Darimi no. 1892; Ibnu Majah no 3074; Abu Dawud no. 1905, an-Nasa’i di dalam Sunan al-Kubrâ no. 3987; Ibnu Khuzaimah no. 2809; Ibnu Hibban no. 1457; al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 8827).

 

Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam Syarhu Shahîh Muslim menjelaskan bahwa di dalam hadis ini ada kewajiban nafkah dan pakaian istri. Hal itu ditetapkan dengan Ijmak.

Ibnu ‘Alan (w. 1057 H) di dalam Dalîl al-Fâlihîn li Thuruq Riyâdh ash-Shâlihîn menjelaskan hadis di atas, “Yaitu dengan memberi mereka nafkah menurut yang pantas dengan keadaan kalian, dalam keadaan mudah atau sulit. Di dalam hadis tersebut ada kewajiban nafkah istri dan pakaiannya ketika tidak adanya semacam nusyuz. Hal itu wajib berdasarkan Ijmak.”

Abu al-Hasan al-Mubarakfuri (w. 1414 H) di dalam Mir’âtu al-Mafâtîh Syarhu Misykâtu al-­Mashâbîh menjelaskan, yakni secara wajib. Yang dimaksud dengan rezeki adalah nafkah berupa makanan dan minuman. Di dalam maknanya termasuk tempat tinggal mereka (istri). Sabda Rasul saw. “bi al-ma’rûf” yakni menurut kadar kecukupan istri, tanpa berlebihan dan tidak pelit, atau dengan memperhatikan keadaan kalian baik fakir atau kaya.

Muawiyah al-Qusyairiy menuturkan: Aku katakan “Ya Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami yang wajib bagi dirinya?” Beliau bersabda:

«أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»

Engkau memberi dia makan jika kamu makan dan memberi dia pakaian jika kamu berpakaian. Janganlah kamu memukul wajahnya, jangan mencela dan jangan kamu meng-hajru dia kecuali di rumah (HR Abdu ar-Razaq di dalam Mushannaf ‘Abdi ar-Razâq no. 12584; Ahmad no. 20022; Abu Dawud no. 2142; an-Nasa’i di dalam Sunan al-Kubrâ no. 1038; al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 14779).

 

Al-Khathabi (w. 388 H) di dalam Ma’âlim as-Sunan Syarhu Sunan Abî Dâwud menjelaskan bahwa di dalam hadis ini ada kewajiban nafkah (makanan) dan pakaian atas suami untuk istri. Dalam hal itu tidak ada batasan yang jelas, melainkan menurut cara yang makruf dan berdasarkan kadar kemampuan suami.

Mula al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan di dalam Mirqâtu al-Mafâtîh Syarhu Misykâti al-Mashâbîh bahwa seruan tersebut bersifat umum untuk setiap suami, yakni “Wajib atas kalian memberi makan dan pakaian istri ketika engkau mampu atasnya untuk dirimu sendiri.”

Pangan dan sandang merupakan nafkah wajib yang menjadi hak istri, juga telah ditegaskan di dalam al-Quran. Allah SWT berfirman:

…وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ… ٢٣٣

Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya (QS al-Baqarah [2]: 233).

 

Selain pangan dan sandang, nafkah wajib itu masih ditambah dengan papan (tempat tinggal). Allah SWT berfirman:

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ ٦

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian (QS ath-Thalaq [65]: 6).

 

Pemenuhan ketiga kebutuhan pokok itu bukan hanya pada batas zat makanan, pakaian dan tempat tinggal; tetapi juga mencakup berbagai hal yang dibutuhkan sehingga ketiga kebutuhan pokok itu terpenuhi secara sempurna. Misalnya, tempat menyimpan makanan, kompor untuk memasak, keperluan untuk mencuci atau hal-hal yang dibutuhkan untuk tinggal secara layak, misalnya alas tidur. Begitu pula sebagaimana penjelasan Imam al-Ghazali di dalam Ihya‘ ‘Ulûmiddîn. Ketiga jenis kebutuhan pokok itu juga mencakup apa yang posisinya sama, misalnya sewa tempat bagi musafir yang tidak mampu melanjutkan perjalanan. Juga bukan hanya untuk kebutuhan pokok sendiri, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, anak, istri dan siapa saja yang ada dalam tanggungannya.

Kewajiban nafkah itu, selain untuk istri, juga untuk keluarga (anak dan kerabat yang menjadi tanggungannya) sebagaimana dijelaskan oleh syariah. Pelaksanaan kewajiban memberikan nafkah wajib itu adalah menurut kemampuan suami. Hal itu sebagaimana jelas dinyatakan dalam QS ath-Thalaq [65]: 6.

Adapun kadarnya dibatasi dengan kecukupan istri dan keluarga secara makruf. Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam Syarhu Shahîh Muslim menyatakan bahwa nafkah itu diestimasi kadarnya dengan kecukupan, tidak dengan jumlah mud (kuantitas takaran). Rasul saw. bersabda kepada Hindun:

« خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ »

Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang makruf (HR al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

 

Kalimat “apa yang mencukupi dirimu dan anakmu secara makruf” itu bermakna mutlak dan bersifat umum dan hanya dibatasi dengan batasan bi al-makrûf (secara makruf). Hal itu menunjukkan bahwa apa yang mencukupi itu tidak terbatas pada kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang; tetapi juga kebutuhan-kebutuhan lainnya yang makruf sebagaimana kelayakan di masyarakat.

Hadis dan ayat di atas juga menunjukkan dengan dalâlah al-isyârah atas kebutuhan pokok yang jika tidak terpenuhi dinilai sebagai kefakiran. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm menjelaskan bahwa syariah telah menetapkan kebutuhan pokok dengan tiga hal, yaitu; pangan, sandang dan papan. Dalilnya adalah QS al-Baqarah [2]: 233 dan QS ath-Thalaq [65]: 6; juga riwayat Amru bin al-Akhwash, Jabir bin Abdullah dan Muawiyah al-Qusyairiy di atas. Menurut Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, hal itu menunjukkan bahwa kebutuhan pokok yang jika tidak terpenuhi dinilai kefakiran adalah pangan, sandang dan papan. Adapun selain itu maka dinilai sebagai kebutuhan pelengkap (sekunder). Jadi siapa yang tidak terpenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya seraya terpenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok itu maka tidak dinilai sebagai fakir.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + five =

Check Also
Close
Back to top button