Dari Redaksi

Lima Kesalahan Paradigma Menyikapi Hegemoni Amerika di Indonesia

Indonesia dalam BoP (Board of Peace) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Karena kebijakan ini, Indonesia dikritik oleh banyak pihak karena tunduk pada hegemoni Amerika. Meskipun Indonesia selama ini tidak lepas dari hegemoni AS, dua kesepakatan internasional itu semakin mengokohkan dominasi AS atas Indonesia.

Dalam BoP, Indonesia terjebak secara politik karena telah menjadi stempel politik untuk penjajahan Yahudi di Palestina. Sebabnya, BoP dirancang oleh Presiden Trump tidak lain untuk mengokohkan eksistensi penjajah Yahudi. Perdamaian yang dimaksud adalah perdamaian untuk menjaga keamanan penjajah Yahudi. Tampak jelas dari semua syarat perdamaian yang dirancang Amerika, yaitu pengakuan entitas penjajah Yahudi dan pelucutan senjata (demiliterisasi) pejuang Palestina yang ingin membebaskan diri dari penjajahan.

Board of Peace (BoP) bukan untuk perdamaian sejati. BoP adalah instrumen baru untuk menguatkan kontrol AS atas Gaza. BoP tidak menyentuh akar masalah, yaitu pendudukan dan penjajahan Israel terhadap Palestina. BoP justru mengokohkan penjajahan untuk mewujudkan tiga agenda utama Amerika dan Zionis Yahudi: (1) Demiliterisasi Gaza (menghapus perlawanan bersenjata Palestina); (2) Deradikalisasi (menghapus ideologi Islam sebagai dasar perjuangan); (3) Rekolonisasi (penguatan kendali AS dan sekutunya atas Gaza).

Hegemoni AS di Indonesia pun semakin menguat dengan penandatanganan Perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington (19/2/2026). Judul besarnya adalah “Reciprocal”, yakni seharusnya seimbang dan setara. Akan tetapi, isinya menunjukkan ketimpangan dengan dominasi Amerika yang sangat kuat. Dari seluruh dokumen terdapat 217 frasa “Indonesia shall” dan hanya 6 frasa “United States shall”. Ini menunjukkan ketimpangan dan lebih membebani Indonesia.

Berdasarkan perjanjian, Indonesia mendapatkan “hadiah” pengurangan tarif impor dari AS maksimal 19%, yang ironisnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika. Akan tetapi, Indonesia memiliki banyak kewajiban terhadap Amerika, antara lain: menyesuaikan kebijakan geopolitik dengan AS, termasuk adopsi sanksi dan pengawasan investasi; wajib membeli produk AS senilai USD 33 miliar (jagung, beras, kedelai, daging, LPG, pesawat Boeing, dll.); menutup opsi pajak digital, pembagian pendapatan, lokalisasi data, dan transfer teknologi; dll.

Indonesia pun dipaksa melakukan restrukturisasi regulasi di berbagai sektor seperti farmasi, pangan, halal, industri, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, dan bea cukai. Indonesia dipaksa mencabut perlindungan industri dalam negeri seperti kandungan lokal dan proteksi industri baru (infant industry). Lebih ironis, AS berhak membatalkan perjanjian secara sepihak jika Indonesia membuat kesepakatan baru yang dianggap mengancam kepentingan AS. Intinya, Indonesia harus memberikan banyak konsesi besar yang membatasi kedaulatan dan kebebasan kebijakan. Jadi, kesepakatan ini tidak terasa “timbal balik” (reciprocal) secara seimbang.

Yang paling banyak disorot adalah ancaman terhadap kedaulatan dan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia harus mengikuti kebijakan dan sanksi AS meskipun itu bertentangan dengan kepentingan negeri ini. Indonesia memberikan AS pengaruh dan kontrol lebih besar atas keputusan strategis. Dengan demikian perjanjian ini lebih dari sekadar kesepakatan dagang—melainkan repositioning atau pengaturan ulang posisi geopolitik Indonesia dalam konteks pengaruh AS.

Menguatnya hegemoni AS ini tidak bisa dilepaskan dari kesalahan paradigma mendasar tentang masalah ini. Pertama: Cara pandang penguasa negeri Muslim bukan cara pandang Islam. Penguasa melihat masalah dari kemaslahatan atau keuntungan ekonomi negara, bukan dari sudut pandang syariah. Akibatnya, kebijakan yang diambil lemah terhadap kepentingan umat Muslim.

Kedua: Keliru memandang Amerika Serikat. Pemerintah memandang AS sebagai teman atau sahabat. Padahal menurut pandangan Islam, AS adalah negara penjajah yang menindas umat Muslim di berbagai negeri. Status Amerika adalah muhârib[an] fi’l[an]; negara yang nyata-nyata memerangi umat Islam. Tidak boleh ada hubungan apapun dengan Amerika sebelum negara itu menghentikan penjajahan dan pembunuhannya terhadap umat Islam.

Ketiga: Tunduk pada kebijakan Amerika terhadap negeri-negeri Islam. Padahal Amerika jelas mengutamakan kepentingan negaranya dibandingkan dengan yang lain. Dalam masalah Palestina, Amerika jelas berpihak pada Zionis Yahudi.

Keempat: Tertipu istilah-istilah palsu seperti “perdamaian”, “stabilisasi”, “kesejahteraan”, “kesetaraan”, “investasi untuk pembangunan”, dan “liberalisasi”. Istilah ini menipu karena sebenarnya perdamaian yang dimaksud adalah untuk kepentingan entitas penjajah Yahudi. Syarat “perdamaian” malah mensyaratkan pelucutan senjata pejuang Islam, bukan pelucutan senjata Zionis. Termasuk istilah ekonomi yang menipu seperti investasi, liberalisasi, dan investasi asing demi pembangunan; yang intinya adalah eksploitasi terhadap kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan penjajah.

Kelima: Tidak melihat Islam sebagai solusi. Penguasa tidak menjadikan Islam sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah Palestina dan ekonomi Indonesia. Padahal Islam telah memberikan solusi yang jelas dan shahih, yaitu mengatur negeri ini berdasarkan syariah Islam secara totalitas. Untuk menghadapi negara imperialis Amerika, jalan satu-satunya adalah mempersatukan negeri-negeri Muslim di bawah Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah, dan mengirim pasukan Islam untuk membebaskan tanah Palestina, bukan menjamin keamanan penjajah.

Apa yang disampaikan Hizbut Tahrir dalam menyikapi agresi Amerika terhadap Iran seharusnya benar-benar diperhatikan. Intinya, kemuliaan umat Islam akan kembali dengan tegak­nya Khilafah ar-Rasyidah. Dengan Khilafah, umat diselamatkan, kemuliaannya dikembalikan, kekuatannya kokoh, dan musuh-musuhnya akan berpikir seribu kali sebelum menyerang Khilafah. AlLâhu Akbar! [Farid Wadjdi]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 1 =

Back to top button