Opini

Halal Jangan Ditawar

Ketua Bidang Fatwa MUI pada 21 Februari 2026 menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban dan tidak bisa dinegosiasikan. Secara hukum, Indonesia telah menginstitusionalisasikan kewajiban tersebut melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 menegaskan: setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 29–30 menempatkan kewenangan substantif penetapan status halal di dalam negeri. Artinya, negara memegang otoritas audit, verifikasi dan penetapan standar. Tidak ada pengecualian berdasarkan asal negara atau skema dagang.

Persoalan muncul ketika dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat ketentuan yang menyentuh kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Dalam fact sheet Gedung Putih tertanggal 19 Februari 2026 disebutkan, Indonesia akan menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk persyaratan sertifikasi dan pelabelan tertentu.

Secara spesifik, Article 2.9 ART menyatakan bahwa “Indonesia shall exempt U.S. products from any halal certification and labeling requirements.” Frasa shall exempt bersifat imperatif dan mengikat. Subjeknya pun luas: U.S. products. Bahkan pada poin berikutnya, Indonesia diminta mengakui label halal dari lembaga AS tanpa persyaratan tambahan.

LPPOM MUI pada 21 Februari 2026 secara terbuka mengingatkan Pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan yang berpotensi melonggarkan sertifikasi halal produk asing. Kekhawatiran ini rasional. Jika pelaku usaha domestik wajib memenuhi prosedur ketat, sementara produk impor memperoleh pengakuan otomatis, maka terjadi ketimpangan kompetisi. Ekosistem halal nasional yang masih bertumbuh bisa tergerus sebelum matang.

Lebih jauh, Article 2.9 dan Article 2.22 ART mengindikasikan pembatasan kewajiban halal hanya pada produk utama, tidak mencakup kemasan dan bahan pendukung. Padahal dalam ajaran Islam dan regulasi Indonesia, halal mencakup bahan baku, proses produksi, fasilitas hingga distribusi. Audit halal bukan sekadar label, melainkan sistem menyeluruh.

Ketentuan lain dalam Article 2.9 poin 3 bahkan menyebutkan, Indonesia tidak boleh memberlakukan kewajiban label atau sertifikasi untuk produk non-halal. Ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 26 UU JPH yang mewajibkan pencantuman keterangan tidak halal. Jika produk non-halal bisa masuk tanpa kejelasan label, maka beban kehati-hatian berpindah dari negara ke individu.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Perdagangan memang instrumen ekonomi. Akan tetapi, kepastian halal adalah kebutuhan iman bagi jutaan warga negara. Tidak semua hambatan non-tarif dapat diperlakukan sebagai hambatan administratif biasa. Ada regulasi yang bersifat prinsipil karena menyangkut keyakinan dan hak dasar warga negara.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: Jika kepastian halal telah dilembagakan dalam hukum nasional dan menjadi kewajiban syariah bagi mayoritas rakyat, layakkah dinegosiasikan dalam perjanjian dagang? [Serly Kusumadewi; (Mahasiswa S3 UI)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − 12 =

Back to top button